Kamu senang memodifikasi mobil? Eits, jangan sampai modifikasi mobil kamu malah berujung pada pelanggaran hukum ya. Boleh saja memodifikasi mobil, tetapi tetap harus taat aturan lalu lintas. Salah satunya adalah pemasangan rotator mobil. Show Meskipun dilarang, kenyataannya masih banyak yang menyalahgunakan penggunaan rotator mobil. Pengendara yang menggunakan lampu rotator mobil untuk kepentingannya sendiri tanpa alasan darurat adalah pengendara yang egois. Jangan sampai kamu menjadi salah satunya ya. Apa Itu Rotator Mobil?Kamu pernah melihat bagaimana mobil polisi di film-film saat bertugas? Atau lampu mobil ambulans yang sedang membawa pasien darurat? Lampu yang menyala, berkedip-kedip, diikuti bunyi sirine yang nyaring? Itu dia yang dinamakan rotator mobil atau lampu rotary. Rotator adalah lampu yang menjadi aksesoris mobil. Rotator juga sering disebut strobo. Lampu rotator mobil ini tidak boleh digunakan di sembarang mobil. Hanya kendaraan tertentu dalam peraturan negara yang boleh menggunakannya. Contohnya mobil instansi, seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan lainnya. Mobil-mobil yang boleh menggunakan lampu rotator ini sudah diatur dalam undang-undang negara Indonesia. Berikut juga tertera sanksi apabila melanggar. Pengguna kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan lampu rotator mobil ini. Beberapa aksesoris yang tidak boleh digunakan di mobil pribadi juga adalah lampu hazard yang tidak boleh digunakan apabila keadaan tidak darurat. Aturan yang MengaturSegala hal tentang bernegara sudah diatur dalam peraturan-peraturan negara. Termasuk juga tata tertib yang harus ditaati saat berkendara. Maka dari itu, pengguna kendaraan harus memiliki SIM. Penggunaan rotator mobil ini diatur dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini digunakan untuk kendaraan dengan prioritas jalan. Mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah telah memiliki hak prioritas tanpa pengawalan. Mungkin kamu pernah melihat mobil berpelat hitam dengan TNKB khusus seperti RFS, RFD, dan RFP. Mobil ini biasanya menunjukkan kendaraan yang digunakan pejabat publik. Pelatnya tetap berwarna hitam. Meskipun digunakan oleh pejabat publik dan menggunakan lampu strobo, tetapi tidak termasuk mobil dengan prioritas jika tanpa pengawalan. Pasal tersebut menunjukkan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak kendaraan dengan alat peringatan melalui bunyi atau sinar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Hayo, pilih mana, didenda atau dipenjara? Tentu tidak keduanya, kan? Warna Lampu Rotator MobilLampu rotator memang tidak bisa digunakan pada sembarang kendaraan, hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya. Selain itu, kendaraan-kendaraan itu juga ditentukan lagi berdasarkan warna yang boleh digunakan. Pasal 59 ayat 5 menjelaskan tentang penggunaan sirine dan lampu isyarat dengan warna-warna sebagai berikut.
Harga Lampu Rotator MobilMeskipun hanya boleh digunakan pada kendaraan instansi tertentu, tetapi sayangnya masih banyak dijual di pasaran dan bisa dibeli oleh siapa saja. Lampu rotator mobil bisa dibeli di bengkel umum maupun di marketplace. Dirangkum dari beberapa sumber, harga lampu rotator mobil bervariatif, yang paling murah sekitar Rp150 ribuan, ada pula yang hampir mencapai jutaan. Ada yang menjual lampu rotary LED untuk mobil polisi dengan harga Rp2-4 jutaan. Harga lampu rotator yang paling murah biasanya hanya terdiri dari 6 mata, sementara untuk harga Rp250 ribuan biasanya menggunakan 8 mata. Ada pula yang memiliki 16 mata. Ada juga jenis strobo federal dengan harga Rp500 ribuan. Harga ini sudah termasuk dengan ongkos pasang. Jadi, sudah paham tentang rotator mobil, kan? Ingat kembali, rotator ini tidak bisa digunakan pada sembarang kendaraan warga sipil. Kalau tetap nekat, akan ada sanksi yang menunggu. Jika kamu ingin membeli lampu mobil dengan jenis lain, kamu bisa mencari di bengkel yang menjual aksesoris. Otoklix dapat membantu kamu mencari bengkel terdekat dengan harga transparan.
Pasti kalian sudah tidak asing dengan lampu modifikasi yang biasa terpasang di grill, dashboard, dan atap mobil yang pada umumnya berwarna biru dan merah yang sangat silau mencolok bukan? Apalagi ditambah ada suara "tot tot wiuww". Tentu sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Lampu modifikasi tersebut adalah Lampu Strobo. Apa itu Lampu Strobo? Lampu Strobo adalah lampu modifikasi yang biasanya dipakai pada kendaraan roda 2, 4 atau lebih. Lampu Strobo tersebut umumnya berwarna biru dan merah. Biasanya lampu itu digunakan pada kendaraan dinas, khususnya kendaraan Polisi, Ambulan dan kendaraan lainnya yang memiliki kepentingan tertentu. Jadi, apakah kendaraan sipil boleh menggunakan Lampu Strobo? Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu yang penggunaannya terbatas:
Jika kita simpulkan dari UU diatas, kendaraan sipil sangat tidak diperbolehkan untuk menggunakan Lampu Strobo. Hal itu dapat menyebabkan kesalahpahaman antar pengendaraan lain, dan juga mengganggu, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan. Kenapa begitu? Karena lampu strobo dapat menyilaukan pengendara lain, dan itu akan menyebabkan pengendara tersebut menjadi merem karena tidak kuat melihat lampu strobo yang amat terang. So, kalian yang tidak memiliki kepentingan untuk menggunakan lampu strobo, sebaiknya jangan dipake ya sob! Karena dampaknya akan sangat merugikan orang lain. Supaya lebih jelas, kami akan berikan penjelasan lebih dalam dari dampak penggunaan storbo, yaitu:
Menurut Muhammad Abidin, GM Aftersales & Motorsport Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) menjelaskan dampak negatif tersebut. Hal itu karena adanya tambahan aksesoris menggunakan aliran arus DC atau arus searah. "Arus seperti itu hanya dihasilkan atau tersimpan pada aki sehingga aki bisa cepat habis," ujar Abidin kepada Otomania, Selasa (22/11/2016).
Lampu Strobo pada umumnya memiliki warna lampu yang sangat terang dan mencolok. Jika kita melihat lampu tersebut secara terus menerus, dampaknya akan merusak mata. Apalagi kalau kita berada dijalan yang sejajar dengan pengendara yang memiliki strobo tersebut, pandangan kita akan sangat terganggu karena silau. Dan yang sangat berbahaya, konsentrasi akan terpecah karena lampu tersebut dan itu bisa membuat kecelakaan lalu lintas.
Jika kamu masih nekat menggunakan lampu strobo, nanti akan ada sanksi yang menunggu. Sesuai dengan UU dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu strobo kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu tentu tidak mengenakan bukan? So, teman-teman jangan memodifikasi lampu yang strobe yang bukan peruntukannya ya!
instagram.com/plat_dinas_official Lampu strobo juga memiliki hal positif jika tidak disalahkangunakan oleh orang lain untuk kepentingan sendiri. Salah satunya adalah menjadi cepat sampai ditujuan. Hal itu akan sangat berguna jika keadaan sedang darurat. Jadi, ada beberapa hal positif yang kami temui kalau menggunakan lampu strobe, yaitu:
|