INFO PENDIDIKAN – Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022Sobat Pendidikan, guna meningkatkan kualitas data dapodik terutama data tugas tambahan kepala sekolah pada sekolah induk maupun non induk, maka dirasa perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini dilakukan agar tugas tambahan sebagai kepala sekolah bisa valid secara pendataan pada aplikasi dapodik. Adapun caranya adalah sebagai berikut: 1. silahkan login pada aplikasi dapodik 2022 dengan menggunakan akun operator sekolah 2. Pilih menu GTK pada aplikasi tersebut, lalu silahkan pilih dan klik sub menu tendik Baca Juga : Tanya Jawab Seputaran Permasalahan Dapodik Versi 2022 3. Pilih nama guru, lalu klik tombol ubah 4. Cek tugas tambahan Jika PTK tersebut berada pada sekolah induk, maka status tugas tambahannya adalah sebagai kepala sekolah. Tugas Operator satuan pendidikan adalah memastikan isian tugas tambahan yang terdapat pada aplikasi dapodik dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga : Cara Registrasi Offline dan Online Dapodik Versi 2022 Jika PTK tersebut memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah di sekolah non induk, maka tugas operator satuan pendidikan adalah memastikan isian tugas tambahan yang terdapat pada aplikasi dapodik dengan cara sebagai berikut:
Untuk menonaktifkan tugas tambahan pada aplikasi dapodik 2022, maka kiranya operator dapat mengentri TST tugas tambahan dimenu tugas tambahan. Penting untuk diingat agar tidak menghapus tugas tambahan tanpa mengisi TST tambahan pada aplikasi dapodik 2022 Demikian informasi “Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022″
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik Tahun 2022. Baca Lainnya :Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik: A. Jika PTK berstatus sekolah induk :
B. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:
Berikut ini panduannya : Gambar : Pemutahiran Data Kepala Sekolah Gambar : Perbaikan Data Tugas Tambahan KS Melalui Operator Dapodik diSekolah Gambar : Login di Aplikasi Dapodik Gambar : Cek Tugas Tambahan Kepala Sekolah Gambar : Pengecekan Kepala Sekolah Induk Gambar : Pengecekan Kepala Sekolah Non Induk Gambar : Menonaktifkan Tugas Tambahan Kepala Sekolah PENGECEKAN TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH MELALUI ADMIN DINAS : Gambar : Login Management Dinas Gambar : Pengecekan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Gambar : Pengecekan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Gambar : Pengecekan Jenis PTK Gambar : Pengecekan Penugasan PTK Gambar : Penambahan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Oleh Dinas Gambar : Hasil Perbaikan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Oleh Dinas Panduan Selengkapnya dapat kalian unduh disini : Download Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima Kasih sudah mampir di blog kami. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sumber : https://dapo.kemdikbud.go.id/ Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?: |