Apa maksud tmt dan tst dalam dapodik 2022

INFO PENDIDIKAN – Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022

Sobat Pendidikan, guna meningkatkan kualitas data dapodik terutama data tugas tambahan kepala sekolah pada sekolah induk maupun non induk, maka dirasa perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini dilakukan agar tugas tambahan sebagai kepala sekolah bisa valid secara pendataan pada aplikasi dapodik. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

1. silahkan login pada aplikasi dapodik 2022 dengan menggunakan akun operator sekolah

2. Pilih menu GTK pada aplikasi tersebut, lalu silahkan pilih dan klik sub menu tendik

Baca Juga : Tanya Jawab Seputaran Permasalahan Dapodik Versi 2022

3. Pilih nama guru, lalu klik tombol ubah

4. Cek tugas tambahan

Jika PTK tersebut berada pada sekolah induk, maka status tugas tambahannya adalah sebagai kepala sekolah. Tugas Operator satuan pendidikan adalah memastikan isian tugas tambahan yang terdapat pada aplikasi dapodik dengan cara sebagai berikut:

  • Tugas tambahan PTK tersebut sudah terisi Kepala sekolah
  • Entrian Nomor SK tersebut minimal 10 Digit
  • Mohon diperhatikan entrian TMT telah terisi dengan benar
  • Jika tugas tambahan sebagai kepala sekolah masih aktif, operator perlu memastikan bahwa kolom Tanggal Selesai Tugas (TST) tugas tambahan kepala sekolah DIKOSONGKAN

Baca Juga : Cara Registrasi Offline dan Online Dapodik Versi 2022

Jika PTK tersebut memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah di sekolah non induk, maka tugas operator satuan pendidikan adalah memastikan isian tugas tambahan yang terdapat pada aplikasi dapodik dengan cara sebagai berikut:

  • Tugas tambahan PTK tersebut sudah terisi sebagai PLT Kepala Sekolah
  • Entri nomor SK yang terdiri dari minimal 10 digit
  • Mohon diperhatikan entrian TMT telah terisi dengan benar
  • Jika tugas tambahan sebagai PLT kepala sekolah masih aktif, operator perlu memastikan bahwa kolom Tanggal Selesai Tugas (TST) tugas tambahan PLT kepala sekolah DIKOSONGKAN

Untuk menonaktifkan tugas tambahan pada aplikasi dapodik 2022, maka kiranya operator dapat mengentri TST tugas tambahan dimenu tugas tambahan. Penting untuk diingat agar tidak menghapus tugas tambahan tanpa mengisi TST tambahan pada aplikasi dapodik 2022

Demikian informasi “Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022″

Baca Juga : Info Dapodik — DISINI

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Cara Memutahirkan Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah Pada DAPODIK 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Pemutakhiran Data Tugas Tambahan Kepala Sekolah di Aplikasi Dapodik Tahun 2022.

Baca Lainnya :

Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkaitan dengan tugas tambahan Kepala Sekolah pada sekolah induk atau PLT Kepala Sekolah pada sekolah non-induk, maka perlu adanya perbaikan status kepala sekolah. Hal ini diperlukan agar tugas tambahan tersebut valid secara pendataan Dapodik. Berikut adalah cara untuk memperbarui status kepala sekolah pada Dapodik:

A. Jika PTK berstatus sekolah induk :

  1. Pastikan jenis PTK kepala sekolah, untuk perubahan jenis PTK ada di Dinas Pendidikan setempat;
  2. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
  3. Tekan tombol ubah;
  4. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
  5. Tugas tambahan PTK dipilih kepala sekolah;
  6. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
  7. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
  8. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

B. Jika PTK berstatus sekolah non-induk:

  1. Pilih nama PTK yang ditugaskan sebagai PLT kepala sekolah;
  2. Tekan tombol ubah;
  3. Pilih submenu tugas tambahan, yang terdapat pada data rinci PTK;
  4. Tugas tambahan PTK dipilih PLT kepala sekolah;
  5. Nomor SK Kepala sekolah minimal 10 digit;
  6. Isi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Tugas Tambahan;
  7. Jika tugas tambahan kepala sekolah masih aktif (menjabat), pastikan kolom Terhitung Selesai Tanggal (TST) Tugas Tambahan dikosongkan.

Berikut ini panduannya : 


Gambar : Pemutahiran Data Kepala Sekolah

Gambar : Perbaikan Data Tugas Tambahan KS Melalui Operator Dapodik diSekolah

Gambar : Login di Aplikasi Dapodik


Gambar : Cek Tugas Tambahan Kepala Sekolah


Gambar : Pengecekan Kepala Sekolah Induk


Gambar : Pengecekan Kepala Sekolah Non Induk


Gambar : Menonaktifkan Tugas Tambahan Kepala Sekolah

PENGECEKAN TUGAS TAMBAHAN KEPALA SEKOLAH MELALUI ADMIN DINAS : 


Gambar : Login Management Dinas


Gambar : Pengecekan Tugas Tambahan Kepala Sekolah


Gambar : Pengecekan Tugas Tambahan Kepala Sekolah


Gambar : Pengecekan Jenis PTK


Gambar : Pengecekan Penugasan  PTK


Gambar : Penambahan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Oleh Dinas


Gambar : Hasil Perbaikan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Oleh Dinas

Panduan Selengkapnya dapat kalian unduh disini : Download

Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sumber : https://dapo.kemdikbud.go.id/

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?: