Apa pandangan islam tentang koin shopee

Assalammualaikum. Izin bertanya. Pertama, apa hukum Islam untuk koin cashback dari situs benjala online seperti Shopee—koin tersebut nanti bisa untuk bermain game di dalam aplikasi Shopee tersebut. Pemain game diperbolehkan mengumpulkan poin di game itu sebanyak-banyaknya yang didapat dari melempar dadu? Untuk melempar dadu, game tersebut memberikannya secara gratis pada jam-jam tertentu dan dapat juga melempar dadu dengan cara membayarnya menggunakan koin Shopee tadi (koin yang didapat dari cashback). Poin tersebut bisa ditukarkan dengan hadiah-hadiah tertentu. Misalnya untuk mendapatkan hadiah HP/Emas harus menukarkan sebanyak 10.000 poin dari game tersebut, dll, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pihak penyelenggara.

Dan koin Shopee tersebut bisa didapat dengan bermain game lainnya (di dalam aplikasi Shopee) tanpa harus membelinya dan koin itu bisa juga digunakan untuk potongan harga belanja di aplikasi Shopee. Bagaimana, hukum mengikuti game itu? Terima kasih.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya yang budiman, semoga rahmat Allah subhanahu wata’ala senantiasa menyertai kita semua. Amin. Shalawatullah wa salamuhu semoga tercurah kepada junjungan kita, Baginda Muhammad shallallahu ‘alaih wasallam. Wa ba’du.

Ada 3 poin pertanyaan yang dapat penulis rangkum dari pertanyaan penanya: (1) persoalan cashback berupa koin dari marketplace Shopee, (2) game berhadiah yang bisa berupa poin dan koin, (3) menggunakan harta koin hasil game untuk membeli produk di marketplace Shopee.

Perlu digarisbawahi bahwa jawaban yang disampaikan penulis ini adalah semata memandang praktik muamalah di atas dari sudut pandang hukum Islam, sehingga tidak bermaksud menjelekkan Shopee atau marketplace sejenis yang menyelenggarakan program serupa.

Pertama, masalah cashback berupa koin dari marketplace

Cashback yang dirupakan koin pada dasarnya merupakan harta bonus (hibah bi al-tsawab) dari marketplace, selagi harta tersebut bisa hangus jika digunakan.

Namun, cashback juga bisa dipandang sebagai uang kembalian dari belanja, selagi harta tersebut tidak takut akan hangus dan memiliki nilai underlying asset (aset yang mendasari). Bukti sederhana bahwa ada aset yang mendasari adalah bisanya koin tersebut ditukar dengan barang (mal mutaqawwam). Berapa besaran nilai yang mendasari adalah tergantung pada seberapa besar koin itu bisa ditukar dengan barang/produk riil.

Kedua model cashback di atas adalah sah sebagai harta, sebab bisa dimiliki, bisa dibelanjakan (bisa ditukar), bisa disimpan, punya nilai tukar, yang kesemuanya itu merupakan bagian dari ciri khas dari harta.

Apakah hukumnya halal untuk dipergunakan? Jawabnya, halal dan boleh digunakan.

Kedua, game Shopee Poly berhadiah yang diikuti dengan menyerahkan koin dan mendapatkan poin hadiah

Setelah penulis telaah lebih lanjut, pertanyaan yang diajukan oleh penanya adalah berkaitan dengan game Shopee Poly.

Secara ringkas, penulis sampaikan bahwa ciri utama game Shopee poly itu adalah sebagai berikut:

Ada penyerahan koin, baik di awal maupun di tengah game itu berlangsung 1. Koin bisa bertambah atau berkurang karena perilaku spekulatif yang menjadi bagian skema game. Bila beruntung, pemain bisa mendapatkan tambahan koin (baca: harta), dan bila tidak beruntung, pemain kehilangan koin (harta). 2. Di dalam game itu, tidak ada permainan ketangkasan dan keterampilan yang diperagakan. Jadi, murni spekulatif.

3. Hadiah yang didapatkan juga tidak pasti dan tidak diketahui sejak awal semenjak pemain itu memutuskan ikut, sehingga praktiknya menyerupai jual beli munabadzah (lempar kerikil).

Dengan menyimak karakteristik dari game di atas, maka tidak disangkal lagi bahwa game pada marketplace Shopee Poly itu merupakan bagian dari praktik jual beli munabadzah, khususnya bila dilihat dengan sementara waktu meninggalkan dulu adanya skema berkurang atau bertambahnya poin di tengah permainan.

Ciri utama dari jual beli munabadzah adalah:

  1. Ada harta (koin) yang diserahkan sejak awal, yang secara tidak langsung harta ini ibaratnya adalah harga yang diserahkan dulu oleh pembeli.
  2. Ada mekanisme permainan yang diikuti, yaitu semacam mengocok dadu, atau melempar kerikil. Bila dalam bai’ munabadzah, permainan itu berupa lemparan kerikil ke arah barang yang sedang bergerak, sehingga bersifat untung-untungan (gharar) dan maisir (judi).
  3. Barang yang didapat di akhir game adalah tidak pasti.

Sekali lagi, pertimbangan di atas adalah dilakukan dengan tanpa memperhatikan bisa bertambah atau berkurangnya koin (harta) karena efek/langkah permainan. Namun, apabila melihat adanya pertambahan atau pengurangan koin/poin disebabkan spekulasi langkah, maka tidak diragukan lagi bahwa game Shopee Poly adalah judi, sehingga haram hukumnya mengikuti. Sebab, ciri utama judi adalah:

  1. Adanya spekulasi,
  2. Adanya pihak yang menang dan kalah. Yang menang hartanya bertambah, yang kalah kehilangan hartanya (koin)
  3. Tidak ada ketangkasan, keterampilan, kecermatan berpikir yang menjadi media game, seperti menjawab pertanyaan, dan sejenisnya.

Oleh karenanya, koin/poin yang didapatkan dari game ini hukumnya adalah haram. Yang berhak diambil oleh gamer hanyalah sebatas koin yang diserahkan sebelum permainan, sebab muamalah yang batal meniscayakan harta harus balik kepada pemiliknya.

Jika hanya sebatas praktik jual beli munabadzah yang diperagakan, tanpa adanya pengurangan atau pertambahan poin, maka praktik ini masih bisa disahihkan dengan jalan khiyar, yaitu rela atau tidak seorang pembeli mendapatkan barang yang terkena lemparan. Jika tidak ada khiyar, maka praktik ini dilarang oleh syara’ sehingga hukumnya juga haram.

Ketiga, menggunakan koin/poin yang didapat dari game untuk belanja lagi

Sebuah harta yang didapat dari harta haram, atau amal yang batil, pada hakikatnya harta itu bukanlah harta milik sendiri, melainkan harta milik orang lain. Jika, harta haram itu ditransaksikan maka seolah pelaku yang menggunakannya adalah sama dengan telah menggunakan harta pihak lain. Alhasil, hukumnya adalah sama dengan hukum ghashab.

Bagi pihak yang dibayar dengan koin haram, maka baginya menerima harta halal disebabkan illat ketidaktahuan terhadap harta yang dipergunakan untuk membayar.

Adapun bagi pihak yang membayar, maka dia seolah punya hutang terhadap pihak yang di-ghashab.

Yang sah dari koin yang dipergunakan untuk belanja, hanyalah sebesar koin yang digunakan untuk mendapatkan total koin/poin, yaitu harta sebelum main game. Adapun sisanya, hukumnya adalah haram karena diperoleh lewat judi. Koin itu harus kembali kepada pemilik asalnya. Wallahu a’lam bish shawab.

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.

Sumber : https://islam.nu.or.id/post/read/124211/hukum-islam-soal-poin-dan-game-shopee-poly-di-marketplace?_ga=2.203468688.1885636085.1603924835-972089080.1589765573

Apa pandangan islam tentang koin shopee

Egi Lestari, Irsa, Mahdiyah Fitriyah, and Riska Fitri Rahmawati. “PENGGUNAAN KOIN SHOPPEE DALAM JUAL BELI SALAM DI SHOPPEE”. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 9, no. 1 (September 30, 2020): 70–86. Accessed July 21, 2022. http://jurnalfebi.uinsby.ac.id/index.php/elqist/article/view/225.

Al-Qu’an al-Kar?m

Al-Fatih. 2012. Mushaf al-Quran Tafsir Per Kata disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: PT Insan Media Pustaka

Antonio, Muhammad Syafii. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press

Apipudin, Konsep Jual Beli dalam Islam, (Jurnal Islaminomic Vol 5. No 2) Fak. Ekonomi Universitas Gunadarma

Badriyah, Hurriyah. 2014. Rahasia Sukses Besar Bisnis Online Tanpa Modal. Jakarta: Kunci Komunikasi

Erwandi Tarmizi. 2016. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani

KarimA, diwarman. 2015. Riba Gharar dan Kaidah - Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Minuriha, Diyah. 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli dalam Marketplace Online Shoppee di Kalangan Mahasiswa UINSA Surabaya. Skripsi-UIN Sunan Ampel Surabaya, Surabaya

Musafa’ah, Suqiyah. 2014. Hadith Hukum Ekonomi Islam. Surabaya: UINSA Press, 2014

Shobirin. 2015. Jual Beli dalam Pandangan Islam. Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam. Vol. 3. No. 2.

Yusuf Qordlowi. 2010. Al Qawaaid Alhakimah Li Fiqhil Muamalah. Kairo :Dar Al Syuruq

Zakaria. 2017. Kesussahan Memunculkan Kemudahan. Langsa: IAIN Langsa

Pada tulisan terdahulu, penulis dalam hal ini selaku peneliti telah menyampaikan sejumlah data bahwa karakteristik dari Koin Shopee adalah sebagai berikut:

  1. Bisa digunakan untuk mendapatkan potongan harga dari marketplace Shopee.
  2. Koin Shopee  juga bisa digunakan untuk memesan Voucher Cashback setelah melewati sebuah misi dalam Shopee Tanam.
  3. Nilai tukar Koin Shopee diklaim sebagai senilai Rp. 1,- oleh pihak Shopee.
  4. Koin Shopee bisa didapatkan dengan cara berbelanja atau mengikuti paket promo Goyang Shopee, atau Games Shopee, dan lain sebagainya
  5. Koin Shopee memiliki batasan waktu kadaluwarsa, yaitu selama 3 bulan bila tidak digunakan maka hangus. Kecuali untuk penjual, maka waktu kadaluwarsa bisa sampai 6 bulan.

Berdasarkan data ini, bisa ditarik kesimpulan bahwa Koin Shopee merupakan:

  1. Harta yang bisa diklaim manfaatnya yaitu senilai, Rp1,- per koin
  2. Batas pemanfaatan Koin Shopee adalah 3 bulan untuk pembeli dan 6 bulan untuk penjual.

Ada tambahan beberapa item menarik yang belum disampaikan oleh penulis dalam tulisan sebelumnya, yaitu pihak Shopee, sebagaimana disampaikan dalam link situs Syarat Layanan Shopee [arsip], menyampaikan pernyataan bahwa Koin Shopee merupakan:

  1. Sebuah sistem penghargaan atas loyalitas pembeli kepada Shopee lewat aksi belanjanya. Dan ini sudah fixed kita ketahui bersama bahwa memang Koin Shopee cara mendapatkannya adalah lewat aksi belanja dan mengikuti promo.
  2. Koin Shopee diaku sebagai tidak memiliki nilai moneter, bukan merupakan properti pembeli dan tidak dapat dbeli, dijual, dialihkan atau ditukar dengan uang oleh Pembeli.
  3. Pihak Shopee menegaskan bahwa Koin Shopee bisa digunakan untuk mengajukan klaim memangkas harga belanja barang. Termasuk di dalamnya adalah membeli pulsa. Batas potongan harga adalah 25%.
  4. Terhadap penjual, pihak Shopee memberikan kelonggaran kepadanya untuk bisa membeli Koin Shopee lewat “Marketing Centre” dengan target agar bisa didistribusikan secara gratis oleh penjual kepada pembeli sebagai bonus, dan tidak boleh dijual ke pembeli.

Baca juga:

Berbekal data-data di atas, yang menjadi persoalan, adalah apa underlying asset (aset yang mendasari) Koin Shopee ini? Ini fokus kajian kita secara fiqih pada kesempatan kali ini.

Aset yang Mendasari Koin Shopee

Kaidah yang mendasari bahwa suatu entitas bisa disebut sebagai harta adalah bila entitas tersebut memiliki nilai aset penjamin. Di dalam syariat, keberadaan aset penjamin ini disampaikan dalam relasi akad kafalah dan dlaman.

Di dalam mazhab Syafi’i, ada 3 jenis dlaman (penjaminan) yang berlaku di dalam syariat, yatu dlaman al-nafsi (jaminan jiwa), dlaman al-dain (jaminan utang), dan dlaman al-ain (jaminan fisik).

Dilihat dari cara mendapatkan Koin Shopee, maka wujud dari aset penjamin Shopee ini bisa dirinci sebagai berikut:

  1. Koin Shopee memenuhi unsur dijamin berupa fisik (ain) yang diketahui karakteristiknya. Letak jaminan fisik ini terdapat pada potongan harga sebesar 25% oleh Shopee kepada pengguna Shopee dan berbelanja di marketplace Shopee dengan menggunakan Koin Shopee untuk mengklaim diskon.
  2. Koin Shopee memiliki jaminan berupa utang (dain). Dalam konteks ini, maka pihak yang memiliki utang adalah Shopee. Pihak yang diutangi adalah konsumen. Pihak yang berhak menagih utang, adalah penjual/pemilik lapak. Utang Shopee kepada penjual, terjadi saat pemilik Koin Shopee (pembeli) menggunakan Koin tersebut untuk berbelanja. Utang yang dijamin adalah diskon 25% dari harga barang yang diklaim oleh pembeli lewat penyerahan Koin Shopee.
  3. Koin Shopee memiliki jaminan berupa nafs (jiwa). Jaminan berupa nafs (jiwa) ini seringkali diartikan sebagai kesanggupan untuk melakukan sesuatu bila ada klaim dari konsumen. Itu sebabnya, jaminan jiwa ini sering juga disebut sebagai dlaman al-fi’li (jaminan melakukan suatu kerja). Saat pembeli di marketplace Shopee mendapatkan Koin Shopee tersebut dengan jalan mengikuti Promo Goyang Shopee dan sejenisnya, maka secara tidak langsung pihak Shopee memiliki utang pekerjaan yang dijamin penunaiannya olehnya, apabila pemilik Koin Shopee itu mengggunakan Koin tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Shopee.

Karena pemakaian Koin Shopee melibatkan dua pihak yang secara tidak langsung bisa berlaku selaku pihak yang dijamin, maka relasi akad penjaminan pada Shopee juga bisa dirinci berdasarkan dua sudut pandang.

Pertama, berdasarkan Sudut Pandang konsumen selaku pihak yang dijamin atas kepemilikan Koin Shopee-nya. Berdasarkan sudut pandang konsumen, maka relasi akad dlaman yang berlaku antara konsumen, pelapak dan pihak marketplace Shopee adalah sebagai berikut:

  1. Pihak yang berperan menjamin (dlamin) adalah Shopee.
  2. Pihak yang dijamin (al-madlmun ‘anhu/al-ashil) adalah konsumen pemilik Koin Shopee sehingga diketahui sebagai kemakluman. Dalam fiqih, konsumen ini yang berkedudukan sebagai pemilik utang secara hakiki (al-dain haqiqatan) kepada penjual.
  3. Obyek yang dijamin (al-madlmun) adalah pelunasan (utang) diskon 25% dari harga barang. Mengapa? Sebab, Koin Shopee hanya bisa ditasarufkan sebesar 25% dari harga barang, berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh Shopee
  4. Pihak yang menuntut jaminan adalah pelapak (al-madlmun lahu)
  5. Akad penjaminan terjadi saat pembeli menyerahkan Koin Shopee kepada Shopee lewat keranjang pembelian, ketika ia melakukan klaim potongan harga. Alhasil, pelapak hanya mengetahui harga jadi, sementara sisa pemenuhan terhadap harga jadi adalah pihak Shopee. Misalnya, anda membeli pulsa senilai 100 ribu. 25%-nya dibayar dengan menggunakan Koin Shopee. Pengeluaran anda adalah sebesar 75 ribu ditambah dengan 25 ribu Koin Shopee, sehingga yang diterima oleh pelapak adalah 75 ribu rupiah dari anda, sementara sisanya ditanggung oleh Shopee (dlamin) sebagai utang kepada pelapak lewat klaim Koin Shopee.

Kedua, berdasarkan sudut pandang penjual / pelapak, maka relasi akad dlaman yang berlaku akibat pemberlakuan Koin Shopee antara Konsumen, Penjual dan Shopee, adalah sebagai berikut:

  1. Pihak yang berperan selaku penjamin penunaian (dlamin), adalah Shopee
  2. Pihak yang dijamin penunaiannya (al-madlmun ‘anhu), adalah pelapak dalam bentuk pelunasan utang konsumen terhadapnya sebagai akibat pembelian konsumen dengan disertai penggunaan Koin Shopee untuk memangkas harga
  3. Obyek yang dijamin (al-madlmun), adalah diskon akibat penggunaan Koin Shopee, maksimal sebesar 25% dari harga barang, yang secara langsung hal itu merupakan utang konsumen, dan secara tidak langsung merupakan utang marketplace Shopee kepada pelapak
  4. Pihak yang dijamin utangnya (al-madlmun lah) adalah konsumen. Utang terjadi karena ia memiliki Koin Shopee yang oleh marketplace dijanjikan sebagai bisa digunakan untuk mengklaim diskon harga sebesar (maksimal) 25% harga barang.

Kesimpulan Hukum

Dengan mencermati relasi akad dlaman ini, maka dapat disimpulkan bahwa harta Koin Shopee merupakan harta manfaat yang sah berlaku sebagai harta sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh pihak marketplace. Aset penjamin sahnya Koin Shopee sebagai harta adalah termasuk aset jenis manfaat yang diketahui karakteristiknya (syaiin maushuf fi al-dzimmah). Aset jenis ini masuk dalam rumpun dlamman al-dain, yaitu aset berbentuk jaminan pemenuhan utang. Terpenuhinya Koin Shopee sebagai relasi dlaman al-dain, maka secara tidak langsung terpenuhi juga relasinya dalam bentuk relasi akad dlaman al-ain (aset penjamin berupa fisik yang bisa ditunaikan) meski dalam bentuk ain mauhsuf fi al-dzimmah, atau juga masuk dalam bentuk dlamman al-nafsi, yang mana pihak Shopee menjadi terikat untuk melakukan pekerjaan (fi’li) berupa pemenuhan pelunasan utang konsumen terhadap pelapak. Wallahu a’lam bish shawab.

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur