Apa peran Advokat sebagai penegak hukum di Indonesia

DAFTAR PUSTAKA

Hakim G. Nusantara, “Bantuan Hukum Dan Kemiskinan Struktural”, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Ke Arah Bantuan Hukum Struktural, ed. Abdul Hakim G. Nusantara dan Mulyana W. Kusuma, Alnmni, Bandung, 1981.

Abdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988.

Abdul Kadir Muhamad, Etika Profesi Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

AbuDaud Busroh dan Abu Bakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),Candra Pratama, Jakarta, 1996.

Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme : Advokat, Kata Hasta Pustaka, Jakarta, 2007.

-------------------------------, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 2007.

Asfinawati, “Bantuan Hukum Cuma-Cuma Versus Komersialisasi”, Bantuan Hukum : Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan : Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan Di Berbagai Negara, ed. Gatot dan Virza Roy Hizal, LBH Jakarta, Jakarta, 2007.

Bambang Sunggono dan Aries Hartanto, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2001.

Benard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum,Mandar Maju, Bandung, 1999.

C.S.T Kansil, dan S.ST Chirstine Kansil, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Pradinya Paramita, Jakarta, 2003.

Panjaitan, “Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia”, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia : Pedoman Anda Memahami Dan Menyelesaikan Masalah Hukum, ed. A. Patna M. Zein dan Daniel Hutagalung, YLBHI dan PSHK, Jakarta, 2007.

Daniel S. Lev, Hukum dan Politik Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, LPKES, Jakarta, 1990.

Donal A. Rumokoy, Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di dalamnya,Tulisan Kontribusi dalam buku berjudul : Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Press, Yogyakarta, 2002.

Eddy Damian, Rule of Law dan Praktik Penahanan di Indonesia, Alumni, Bandung, 1968.

Ellydar Chaidir, Negara Hukum, Demokrasi dan Konstalasi Ketatanegaraan Indonesia,Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2007.

FH dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan, Indonesia Negara Hukum, Seminar Ketatanegaraan UUD 1945, Seruling Masa Jakarta, 1966.

Frans Hendra Winata, Advokat Indonesia, Citra, Idealisme dan Kepribadian, Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Franz Magnis Suseno, Etika Politik : Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1991.

--------------------------, Mencari Sosok Demokrasi. Sebuah Telaah Filosofis, Gramedia, Jakarta, 1995.

G. Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology,Kluwer Deventer, Holland, 1969.

H.M.A. Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang, 2003.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien dengan judul “Teori Umum Tentang Hukum dan Negara”. Nusamedia & Nuansa, Bandung, 2006.

--------------------, Pure Theory of Law, Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqiendengan judul “Teori Hukum Murni Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif’, Nusamedia & Nuansa, Bandung, 2006.

Henry Campbel Black, Black’s Law Dictionary, St.Paul Minn : West Publishing Co, 1990.

I Gede A.B. Wiranata, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Ismail Sunny, Mencari Keadilan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Iwan Darmawan, Etika Dan Tanggungjawab Profesi Hukum-Suatu Kontemplasi Menuju Fajar Budi,Forum Kajian Hukum FHUNPAK, Bogor, 2009.

Jeremias Lemek, Mencari Keadilan Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia, Galang Press, Yogyakarta, 2007.

K. Berthens, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Lawrence M. Friedman, American Law An Introdustion,diterjemahkan oleh Whisnu Basuki dengan judul “Hukum Amerika sebuah Pengantar, PT. Tatanusa, Jakarta, 2001.

Louis O Kattsoff, Pengantar Filsafat, Tiara Wacana, Yogyakarta, 1995.

Luhut M.P. Pangaribuan, Advokat dan Contempt of Court: Suatu Proses di Dewan Kehormatan Profesi, Djambatan, Jakarta, 1996.

M. Scheltema, De Rechtsstaat Herdacht, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, 1989.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan, Buku Kedua, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan, Buku Ketiga, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Mauro Capelletti, Judicial Review in the Contemporary World, The Ballbs Merrill Company, Inc., New York, 1971.

Mauro Capelletti, Earl Johson Jr. dan James Gord Ley, Towards Equal Justice, A Comparative Studi of Legal Aid in Modern Societies, Dobbes Ferry, New York, 1975.

Mien Rukmini, Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Asas Praduga Tak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana, Alunmi, Bandung, 2001.

Moh. Kusnardi dan Hamaily Ibrahim, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Jakarta, 1988.

Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem tidak berdiri sendiri, di dalamnya terdapat komponen-komponen penegak hukum sebagai penggeraknya. Menurut beberapa Ahli hukum, yang menjadi penegak hukum ialah Polisi, Jaksa, Hakim dan Lembaga Pemasyarakatan. Ini menunjukkan bahwa Advokat tidak temasuk sebagai penegak hukum, selain itu merujuk pada Pasal 1 United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials, dapat diketahui ciri-ciri penegak hukum ialah memiliki hak untuk menangkap dan menahan, sedangkan advokat disisi lain justru mencoba membebaskan, meringankan, merubah dan menghindarkan dari semua tuntutan hukum tersebut.

Namun di Indonesia, Advokat adalah salah satu penegak hukum, ini tertulis pada Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang menjelaskan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Adapun tugas dan tanggung jawab seorang Advokat sebagai penegak hukum ialah:

  1. Menjunjung tinggi kode etik profesinya;
  2. Membimbing dan melindungi kliennya dari petaka duniawi dan ukhrawi agar dapat menemukan kebenaran dan keadilan yang memuaskan semua pihak, sesuai dengan nilai-nilai hukum, moral dan agama;
  3. Membantu terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta tercapainya penyelesaian perkara secara final;
  4. Menghormati lembaga peradilan dan proses peradilan sesuai dengan norma hukum, agama, dan moral;
  5. Melindungi kliennya dari kedzaliman pihak lain dan melindunginya pula dari berbuat dzalim kepada pihak lain;
  6. Memegang teguh amanah yang diberikan kliennya dengan penuh tanggung jawab baik terhadap kliennya, diri sendiri, hukum dan moral, maupun terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Memberikan laporan dan penjelasan secara periodik kepada kliennya mengenai tugas yang dipercayakan padanya;
  8. Menghindarkan diri dari bentuk pemerasan terselubung terhadap kliennya;
  9. Bersikap simpatik dan turut merasakan apa yang diderita oleh kliennya bahkan mengutamakan kepentingan kliennya daripada pribadinya;
  10. Antara kuasa hukum atau Advokat dengan kliennya haruslah terjalin hubungan saling percaya dan dapat dipercaya sehingga tidak saling merugikan dan dirugikan.
  11. Melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  12. Advokat juga berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi klien yang tidak mampu.

Apabila kita melihat tugas dan wewenang Advokat yang telah dijelaskan seperti di atas, maka dapat kita lihat bahwa fungsi Advokat sebagai penegak hukum ialah menegakkan hukum dan keadilan yaitu, membela kepentingan klien dengan tidak secara membabi buta, membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan membantu hakim dalam memutuskan perkara melalui data dan informasi yang ada untuk disampaikan di pengadilan sesuai kode etik profesi, menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan, sebagai bentuk perwakilan masyarakat di dalam suatu proses peradilan, serta menjadi penyeimbang dominasi penegak hukum lainnya artinya ialah keberadaan Advokat ini dapat mencegah kesewenang-wenangan dari penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa dan Hakim.

Ini menunjukkan bahwa terdapat empat peran penting advokat sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu:

  1. advokat sebagai penyedia jasa hukum dan pemberi bantuan hukum;
  2. advokat sebagai pengawas dan pengawal integritas peradilan;
  3. advokat sebagai penyeimbang dalam dominasi penegak hukum;
  4. advokat sebagai pembela atas harkat dan martabat manusia.

Anda tertarik untuk menjadi penegak hukum di Indonesia? Yuk! Simak Langkah-langkah untuk menjadi Advokat berikut ini.

Untuk dapat menjadi advokat, maka Anda harus memenuhi Syarat-Syarat untuk Menjadi Seorang Advokat terlebih dahulu sebelum melakukan Sumpah yang Wajib Dilakukan Oleh Advokat, salah satu syaratnya ialah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat.

Tertarik menjadi advokat? Saat ini ICJR Learning Hub bekerja sama dengan DPN PERADI dan Fakultas Hukum UIA membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat.

ICJR Learning Hub dikenal sebagai salah satu provider PKPA yang sejak 2018 terus konsisten berupaya turut serta menghasilkan calon – calon advokat yang kompeten dan berkualitas.