Apa Perbedaan leasing dengan jenis perusahaan pembiayaan lainnya?

Apa Perbedaan leasing dengan jenis perusahaan pembiayaan lainnya?

Apa Perbedaan leasing dengan jenis perusahaan pembiayaan lainnya?
Lihat Foto

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tina Antonia (Kiri), Branch Manager BMW Astra Serpong menyapa pelanggan saat ''BMW On Tour'' di dealer BMW Astra Serpong, Tangerang, Sabtu (17/10/2020). BMW Indonesia menggelar program penjualan pada masa PSBB transisi pandemi Covid-19 di 8 jaringan diler resmi BMW Group Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan dan sanitasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembelian kendaraan bermotor di Indonesia, baik roda empat maupun roda dua, lebih dari separuhnya didominasi dengan cara kredit. Selama ini, perusahaan yang memberikan kredit sering disebut sebagai leasing.

Namun begitu, sebenarnya leasing dan kredit adalah dua hal yang berbeda. Leasing sendiri sebenarnya tak berkaitan dengan perusahaan pembiayaan (finance company) atau pemberi kredit. Lalu apa perbedaan kredit dengan leasing?

Leasing berasal dari Bahasa Inggris lease yang memiliki arti menyewakan. Secara umum, leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu.

Sementara itu arti leasing menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Di mana barang sewa guna itu ntuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) dari leasing adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Apa saja kegiatan leasing?

Praktik leasing banyak dilakukan oleh industri yang padat modal. Leasing membuat perusahaan bisa melakukan pengadaan besar tanpa perlu menganggu arus kas. 

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Contoh leasing

Contoh leasing adalah pada pengadaan armada pesawat oleh maskapai penerbangan. Contoh lain dari leasing seperti pengadaan alat-alat berat untuk perusahaan-perusahaan tambang, pengadaan mesin produksi oleh pelaku industri, hingga leasing kendaraan untuk operasional perusahaan. 

Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing Bertujuan menyediakan dana Terfokus pada uang, jadi kreditur bukan pemilik dari barang yang didanai Risikonya berupa finansial Risk Bertujuan menyewakan barang modal Lessor pemilik fasilitas/barang modal Risikonya Financial Risk dan Physical Risk atas barang modal

Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing Jaminan berupa barang bergerak yang seringkali tidak ada hubungannya dengan tujuan penggunaan dana pinjaman Jika ada wanprestasi dari pihak debitur maka barang jaminan dilelang dan kelebihan harganya dikembalikan kepada debitur Jaminannya berupa barang modal yang dibeli dengan dana dan dari leasing tersebut Jika lessee wanprestasi maka lessor tinggal mengambil kembali barang modal tanpa harus memperhitungkan /mengembalikan kelebihan harga . Hal ini disebabkan karena barang modal tersebut masih milik lessor.

PENGERTIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN: Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran; Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Kebutuhan Konsumen antara lain: Pembiayaan kendaraan bermotor; Pembiayaan alat-alat rumah tangga; Pembiayaan barang-barang elektronik; Pembiayaan perumahan.

Leasing

Artikel

Pernahkah Anda mendengar kata Multifinance atau leasing? Jika Anda pernah sesekali mendengarnya, kedua kata itulah yang tidak jauh merepresentasikan Perusahaan Pembiayaan. Bentuk Perusahaan Pembiayaan ini tergolong cukup banyak untuk diklasifikasikan. Namun, secara umum Perusahaan Pembiayaan merupakan bagian dari pemain utama Industri Keuangan selain Bank. Berdasarkan data dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) per Agustus 2021, total Perusahaan Pembiayaan (Multifinance/Leasing) di seluruh Indonesia berjumlah 167 perusahaan. Jumlah ini menurun apabila dibandingkan dengan April 2020, saat kondisi awal pandemik Covid-19.

Seperti apa sih kegiatan utama Perusahaan Pembiayaan? Lalu, darimana Perusahaan Pembiayaan mendapatkan keuntungan? Dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman melalui Perusahaan Pembiayaan? Simak ulasannya berikut ini ya.

Definisi Perusahaan Pembiayaan

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 Pasal 1 Ayat 1, pengertian dari Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan mencakup Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, dan kegiatan usaha lain yang disetujui oleh OJK. Perusahaan pembiayaan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dibawah Komisioner/Kepala Eksekutif  Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Selain itu, sebagai wadah untuk bertukar pikiran dan informasi bagi seluruh Perusahaan Pembiayaan di Indonesia, didirikanlah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang berbentuk badan hukum resmi.

Jenis Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Seperti yang telah dijelaskan diatas, kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan terbagi menjadi empat yaitu:

Pembiayaan Investasi

Pembiayaan untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.

Pembiayaan Modal Kerja 

Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur dan merupakan pembiayaan dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Kegiatan Usaha Lain yang Disetujui oleh OJK

Dalam hal ini, perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada OJK dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian minimal produk yang akan dipasarkan, analisis prospek usaha, mekanisme/cara pembiayaan yang akan dilakukan, hak dan kewajiban para pihak, dan contoh perjanjian pembiayaan yang akan dipergunakan.

Skema atau Cara Pembiayaan

Skema atau Cara Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan

Pembiayaan Investasi Pembiayaan Modal Kerja Pembiayaan Multiguna (Konsumtif) Kegiatan Usaha Lain yang Disetujui OJK
1. Sewa Guna Usaha 1. Sewa Guna Usaha: Sales and Leaseback 1. Sewa Guna Usaha Wajib mengajukan permohonan kepada OJK dan melampirkan dokumen terkait
2. Anjak Piutang with Recourse 2. Anjak Piutang with and without Recourse 2. Installment Financing  
3. Installment Financing 3. Fasilitas Modal Usaha    
4. Pembiayaan Proyek      
5. Pembiayaan Infrastruktur      

Dalam melaksanakan kegiatan pembiayaannya, Perusahaan Pembiayaan melakukan beberapa skema atau cara pembiayaan yang lazim yaitu:

Sewa Pembiayaan

Sewa Pembiayaan (Finance Lease) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. Contoh: Pembiayaan alat berat, mesin, truk, mobil, dan motor.

Jual dan Sewa-Balik (Sales and Leaseback)

Jual dan Sewa-Balik (Sales and Leaseback) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada Perusahaan Pembiayaan yang disertai dengan menyewa-pembiayaankan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama. Contoh: Pembiayaan alat berat, mesin, truk, kapal.

Anjak Piutang (Factoring)

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran

Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang atau jasa yang dibeli oleh Debitur dari penyedia barang atau jasa dengan pembayaran secara angsuran. Pembelian dengan pembayaran secara angsuran dapat digunakan untuk Pembiayaan Investasi dan Pembiayaan Multiguna. Pembiayaan dengan metode ini juga disebut dengan Installment Financing. Contoh: Pembiayaan properti, mobil, dan motor.

Pembiayaan Proyek

Pembiayaan Proyek adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan sebuah proyek yang memerlukan pengadaan beberapa jenis barang modal dan/atau jasa yang terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut. Pembiayaan proyek disebut juga dengan Project Financing. Pembiayaan dengan metode ini dapat digunakan pada Pembiayaan Investasi, seperti misalnya pembangunan pabrik, perluasan Gudang, renovasi gedung kantor.

Pembiayaan Infrastruktur

Pembiayaan Infrastruktur adalah pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembangunan infrastruktur.

Fasilitas Modal Usaha

Fasilitas Modal Usaha adalah Pembiayaan Modal Kerja yang dibayarkan langsung oleh Perusahaan Pembiayaan kepada penyedia barang atau jasa. Contoh: Pembiayaan alat berat, mesin, truk, pinjaman modal usaha.

Kegiatan Usaha Lain-lain

Perusahaan Pembiayaan juga dapat membiayai kegiatan usaha dibawah ini seperti:

Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

  • Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  • Pembiayaan Alat-alat rumah tangga
  • Pembiayaan Barang-barang elektronik
  • Pembiayaan Perumahan

Kartu Kredit

Pengertian dari Usaha Kartu Kredit (Credit Card) diatur dalam Pasal 1 huruf e, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan “Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

Apa Perbedaan leasing dengan jenis perusahaan pembiayaan lainnya?

 

Sumber Pendanaan dan Biaya

Berbeda dengan Bank, Perusahaan Pembiayaan tidak diizinkan untuk menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan, deposito) dan memberikan jaminan. Sehingga, sumber pendanaan Perusahaan Pembiayaan berasal dari:

  • Bank (bilateral loan, joint financing, channeling)
  • Setoran Pemegang Saham Modal Dasar, Modal Ditempatkan
  • Penerbitan Surat Berharga Saham, Obligasi
  • Hutang kepada Perusahaan Induk
  • Laba Ditahan

Biaya Yang Muncul dalam Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan:

  • Pembayaran Bunga kepada kreditor (Bank)
  • Biaya Pemasaran
  • Biaya Tenaga Kerja
  • Biaya Operasional
  • Biaya pajak

 

Lalu, Darimana Perusahaan Pembiayaan Mendapatkan Keuntungan?

Keuntungan usaha multifinance diperoleh dari selisih bunga yang dibebankan kepada konsumen (lending rate) dengan bunga pinjaman (borrowing rate). Selain dari sumber keuntungan diatas, keuntungan usaha multifinance diperoleh dari:

  • Selisih biaya asuransi
  • Biaya administrasi
  • dan lain-lain.

 

Dokumen Persyaratan Mengajukan Pembiayaan

Sebagai contoh, jika calon debitur ingin mengajukan pembiayaan pinjaman modal usaha atau investasi dengan jaminan BPKB mobil atau motor, berikut adalah persyaratannya:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • NPWP atau Surat Pemberitahuan Pajak
  • Rekening 3 bulan terakhir
  • Slip Gaji Karyawan atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Dokumen Jaminan (STNK,Pajak, BPKB, Faktur)
  • Data Domisili (ID PEL listrik / Rekening listrik terakhir / PBB terakhir / SHM / AJB / PK)

Namun, pada umumnya untuk mengajukan segala jenis pembiayaan terutama pembiayaan konsumen, dokumen-dokumen tersebut adalah yang lazim dan sering digunakan.

 

Ajukan Pembiayaanmu Bersama BFI Finance

Setelah mengetahui sekilas mengenai Perusahaan Pembiayaan, jangan ragu untuk mengajukan pembiayaan terutama untuk keperluan pinjaman modal usaha , investasi, pendidikan, dan lainnya melalui BFI Finance. BFI Finance telah berdiri sejak tahun 1982 dan menjadi Perusahaan Pembiayaan pertama di Indonesia yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Dengan jaminan BPKB mobil , motor, alat berat dan mesin industri, maupun Sertifikat Rumah, Anda dapat mendapatkan pinjaman untuk modal usaha atau keperluan lainnya dengan tingkat suku bunga yang rendah dan approval yang cepat.

BFI Finance adalah solusi segala kebutuhan finansial Anda.