Apa yang dimaksud dengan membeli perusahaan yang sudah ada?

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-nya maka saya dapat menyelesaikan penyusunan Makalah yang berjudulMERINTIS BISNIS BARU ATAU MEMBELI BISNIS YANG SUDAH ADA”.Makalah ini di tulis mempunyai tujuan untuk sebagai bahan pembelajaran dan sebagai salah satu sumber pengetahuan.

Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas dari mata kuliah KEWIRAUSAHAAN yang di berikan oleh Bapak Teguh Adi Prasojo, S.IP.,M.IP. Dalam penulisan makalah ini penulis minta maaf karena merasa masih banyak kekurangan-kekurangan dalam teknis penulisan maupun materi, karena keterbatasan penulis.Untuk itu kritik dan saran harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Kendal, 04 Oktober 2015

Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG                                                                            I.2.RUMUSAN MASALAH                                                                       

I.3. TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN 

BAB II PEMBAHASAN

II.1. PENGERTIAN DARI BISNIS.

II.2. CARA MEMASUKI BISNIS BARU.

II.3. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DARI 3 CARA MEMASUKI DUNIA BISNIS ATAU USAHA.

II.4. HAL YANG DIPERHATIKAN KETIKA MERINTIS USAHA BARU.

BAB III PENUTUP

III.1. KESIMPULAN  

III.2. SARAN                                                                                  

 DAFTAR PUSTAKA                                                                               

BAB I

PENDAHULUAN

I.1. LATAR BELAKANG.

Sebagai mana kita ketahui, untuk menjadi seorang wirausaha atau kewirausahaan yang sukses tidak hanya mempunyai keterampilan di bidang usaha tertentu akan tetapi juga mempunyai kemauan dan kemampuan (Jiwa Kewirausahaan). Mampu dalam menangkap ide peluang – peluang bisnis dan manajerialnya, cakap untuk bekerja, mengorganisir, kreatif serta mempunyai kemamuan yang kuat untuk konsisten dan tidak mudah menyerah (menyukai tantangan). Selanjutnya adalah tahap memasuki dunia usaha, ada tiga cara untuk memulai atau memasuki dunia usaha atau kewirausahaan yaitu merintis usaha baru, membeli perusahaan yang sudah ada di pasar dan kerja sama manajemen. Sebelum kita membahas mengenai usaha baru dan model pengembangannya, alangkah baiknya Kita mengetahui akan pengertian dan tujuannya.

Menurut Brown dan Protello, bisnis adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis inipun akan meningkat pula perkembangannya dalam melayani masyarakat. Sedangkan tujuan dari pembisinis itu adalah Untuk memasuki dunia usaha, seseorang harus memiliki jiwa sebagai seorang wirausaha.Wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko.Sebagai pengelola sekaligus pemilik usaha, kita harus memiliki Kecakapan untuk bekerja, mengorganisir, kreatif, dan lebih menyukai tantangan.

I.2. RUMUSAN MASALAH.

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Apa pengertian dari bisnis?
  2. Bagaimana cara memasuki dunia bisnisbaru ?
  3. Apa saja kelebihan dan kekurangan dari 3 cara memasuki dunia bisnis / usaha?
  4. Apa saja yang harus diperhatikan ketika memilih usaha baru ?

I.3. TUJUAN, KEGUNAAN DAN MANFAAT PENULISAN.

  • Tujuan utama dalam penulisan ini adalah mengetahui tentang merintis bisnis baru atau membeli bisnis yang sudah ada.
  • Kegunaan dari penulisan ini antara lain:
  • Bagi Penulis sebagai satu menyelesaikan tugas kewirausahaan.
  • Bagi Pembaca hasil penulisan ini dapat menambah wawasan
  • Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah menambah wawasan kepada pembaca tentang kewirausahaan.

BAB II

PEMBAHASAN

II.1. PENGERTIAN BISNIS.

Pengertian dari bisnis menurut Hugnes dan Kapoor, adalah suatu kegiatan usaha individu yang diorganisasi untuk menghasilkan atau menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Peggy Lambing (2000:90), 43% responden (wirausaha) memulai usaha atau mendapatkan ide untuk berbisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan, 11% responden memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar, sedangkan 46% memulai usaha dikarenakan hobi.

II.2. CARA MEMASUKI BISNIS BARU.

Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha:

  1. Merintis Usaha Baru (starting)yaitu membentuk dan mendirikan suatu usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan manajemen yang dirancang sendiri. Dalam hal ini, ada tiga bentuk usaha yang dapat dirintis, yaitu:
  2. Perusahaan milik sendiri (sole proprietorship), bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola sendiri oleh seseorang. Contoh potong rambut.
  3. Persekutuan (partnership), suatu kerjasama (aosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama. Contoh CV dan firma.
  4. Perusahaan berbadan hukum (corporation), perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham. Contoh PT.

Wirausaha adalah seseorang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko.

Merintis usaha baru perlu memperhatikan beberapa hal penting agar usaha tersebut mampu tumbuh dan berkembang.

Hal penting tersebut adalah:

  • Bidang, jenis usaha yang dimasuki
  • Bentuk usaha dan kepemilikan
  • Tempat usaha yang dipilih
  • Jaminan usaha
  • Lingkungan usaha yang berpengaruh.

Menurut hasil survei Peggy Lambing:

  • Sekitar 43% responden (wirausaha) mendapatkan ide bisnis dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan atau tempat-tempat profesional lainnya.
  • Sebanyak 15% responden telah mencoba dan mereka merasa mampu mengerjakannya dengan lebih baik.
  • Sebanyak 11% dari wirausaha yang disurvei memulai usaha untuk memenuhi peluang pasar, sedangkan 46% lagi karena hobi.
  • MEMBELI PERUSAHAAN YANG SUDAH DI DIRIKAN

Banyak alasan mengapa seseorang memilih membeli perusahaan yang sudah ada daripada mendirikan atau merintis usaha baru, antara lain:

  • Resiko lebih rendah
  • Lebih mudah
  • Memiliki peluang untuk membeli dengan harga yang dapat ditawar

Membeli perusahaan yang sudah ada juga mengandung permasalahan, yaitu:

  • Masalah eksternal, yaitu lingkungan misalnya banyaknya pesaing dan ukuran peluang pasar
  • Masalah internal, yaitu masalah-masalah yang ada dalam perusahaan, misalnya image atau reputasi perusahaan.

Tahap logis dan metodologis yang dapat dilakukan pembeli usaha untuk mengurangi risiko kerugian adalah:

  • Analisis kemampuan, keterampilan, dan minat
  • Buat daftar calon potensial, dan membatasi hanya pada satu perusahaan. Hal tersebut digunakan untuk bahan referensi dalam mengambil segala keputusan yang berhubungan dengan pembelian usaha tersebut.
  • Periksa dan teliti calon-calon usaha yang akan dibeli
  • Evaluasi keuangan, apakah dana cukup untuuk membeli usaha tersebut
  • Pastikan peralihan kepemilikan dengan benar dan sah.

Untuk menghindari kerugian yang sangat mahal, seorang wirausaha harus memperhatikan hal-hal kritis dalam analisis pembelian seperti berikut:

  • Alasan pemilik menjual sebuah usaha
  • Bagaimana kondisi fisik perusahaan
  • Potensi produk dan jasa yang dihasilkan
  • Aspek legal yang perlu diperhatikan
  • Kondisi keuangan masa sebelumnya, kini, dan prospek masa depan.
  • FRANCHISING (Kerjasama Manajemen/Waralaba)

Franchising adalah tindakan memberikan hak kepada seseorang atau suatu perusahaan untuk beroperasi dan melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perusahaan yang mengeluarkan franchise atau perjanjian.Contoh dari tindakan franchising ini, misalnya bisnis, seperti McDonald’s dan KFC.

Permasalahan umum yang terjadi di Indonesia yaitu masalah posisi, sebagian besar wirausaha hanya berstatus penerima waralaba dari pada pemberi waralaba. Wirausahawan yang akan memulai usaha waralaba perlu mengetahui dengan teliti aturan-aturan perjanjian kerjasama yang akan dibuat.

II.3. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DARI 3 CARA MEMASUKI DUNIA BISNIS / USAHA.

BentukKelebihanKekurangan
Merintis usahaBebas beroperasiFleksibel dan mudah penggunaanPengakuan nama barangFasilitas inefisienPersaingan kurang diketahui
Membeli perusahaanApabila sebelumnya perusahaan sudah berhasil, maka dimungkinkan ke depan dapat terus berhasilBisnis yang sudah ada mungkin telah berada pada lokasi yang baikSudah memiliki karyawan, peralatan, persediaan, pelanggan, dan pemasokPemilik baru dapat langsung menjalankan bisnisPemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman pemilik sebelumnya.Sudah siap operasiPerusahaan yang dijual biasanya lemah Mahal Sulit inovasi Parakaryawan lama mungkin tidak sesuai dengan perubahan pemilik baruLokasi, fasilitas, persediaan mungkin sudah usang
Kerjasama manajemenMendapat pengalaman dalam logo, nama, metod teknik produksi, pelatihan dan bantuan modal Penggunaan nama, Merek yang sudah dikenalTidak mandiri Kreativitas tidak berkembang Adanya iuran waralaba dan pembagiankeuntungan Sepenuhnya mengikuti operasi standart dan kurang kebebasan.

II.4. HAL YANG DIPERHATIKAN KETIKA MERINTIS USAHA BARU.

Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

  1. Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.

Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki, diantaranya:

  1. Bidang usaha pertanian (pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan).
  2. Bidang usaha pertambangan (galian pasir, galian tanah, batu, dan bata).
  3. Bidang usaha pabrikasi (industri perakitan, sintesis).
  4. Bidang usaha konstruksi (konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, jalan raya).
  5. Bidang usaha perdangan (retailer, grosir, agen, dan ekspor-impor).
  6. Bidang jasa keuangan (perbankan, asuransi, dan koperasi).
  7. Bidang jasa perseorangan (potong rambut, salon, laundry, dan catering).
  8. Bidang usaha jasa-jasa umum (pengangkutan, pergudangan, wartel, dan distribusi).
  9. Bidang usaha jasa wisata (usaha jasa parawisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan usaha sarana wisata).
  10. Bentuk usaha yang akan dipilih.

Perusahaan Perseorangan atau Individu adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan.

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

  • Tempat usaha yang akan dipilih

Dalam menentukan tempat usaha ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:

  1. Apakah tempat usaha tersebut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan maupun pasar?
  2. Apakah tempat usaha dekat dengan sumber tenaga kerja?
  3. Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya

Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan.Lingkungan yang dapat mempengaruhi jalannya usaha/perusahaan adalah lingkungan mikro dan lingkungan makro.Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitan langsung dengan operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, majikan, manajer, direksi, distributor, pelanggan/konsumen, dan lainnya. Lingkungan makro adalah lingkungan diluar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, meliputi lingkungan ekonomi, lingkungan teknologi, lingkungan sosial, lingkungan sosiopolitik, lingkungan demografi dan gaya hidup.

BAB III

PENUTUP

III.1. KESIMPULAN.

Tiga cara memasuki dunia usaha, ada 3, yaitu;1. merintis usaha baru, 2. membeli perusahaan dari orang lain, dan

3. kerjasama manajemen.

Unsur yang harus diperhatikan dalam merintis perusahaan baru, diantaranya, adalah;1. bidang dan jenis usaha,2. bentuk usaha dan kepemilikan perusahaan,3. tempat usaha,4. organisasi usaha,5. jaminan usaha, dan

6. lingkungan usaha.

Bagaimana cara dan apapun bidang/jenis usaha yang akan kita masuki pastilah memiliki kelebihan dan kelemahan. Untuk itu kita harus dapat menentukan bidang dan jenis usaha apa yang akan kita mulai, apakah kita mempunyai keahlian di bidang usaha yang akan kita masuki tersebut, agar tidak mengalami kejadian yang fatal dikemudian hari, yaitu usaha yang kita dirikan hancur atau berhenti begitu saja karena kita tidak memiliki kompetensi di bidang usaha yang kita mulai.

III.2. SARAN.

Semoga dengan adanya makalah ini dapat memotivasi kita semua untuk mempelajari tentang kewirausahaan ,dapat berguna bagi kita semua sehingga bisa memperluas wawasan dan pengetahuan kita.

DAFTAR PUSTAKA