KOMPAS.com – Di Indonesia, istilah good governance diartikan sebagai konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa. Istilah good governance berasal dari dua kata yang diambil dari Bahasa Inggris, yaitu good dan governance. Good memiliki arti nilai yang menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional, serta pemerintahan yang efektif dan efisien. Sementara governance (tata pemerintahan) memiliki arti seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, serta menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Sarinah dan kawan-kawan dalam bukunya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016), mengartikan good governance sebagai suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik secara umum. Baca juga: Partai Politik: Definisi dan Fungsinya Good governance juga bisa diartikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut ke dalam tindakan kehidupan keseharian. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa good governance tidak hanya terbatas pada birokrasi pemerintahan saja, tetapi juga menyangkut masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) dan juga menyangkut sektor swasta. Jadi, istilah good governance tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, tetapi juga ditujukan untuk masyarakat dan sektor swasta di luar birokrasi yang terus menuntut penyelenggaraan good governance pada negara. Pada dasarnya, penyelenggaraan good governance sangat tergantung pada pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Sebab ketiga komponen tersebut merupakan sebuah sistem yang saling bergantung satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. Ketiga komponen tersebut harus selalu menjaga kesinergian sehingga konsep good governance bisa diselenggarakan. Baca juga: Budaya Politik: Definisi dan Tipe-Tipenya Prinsip-prinsip good governanceKonsep good governance telah terselenggara apabila memenuhi prinsip-prinsip tertentu. Dalam buku Kewarganegaraan & Masyarakat Madani (2019) karya Heri Herdiawanto dan kawan-kawan, dijelaskan prinsip-prinsip penyelenggarakan good governance, yaitu:
Baca juga: Infrastruktur Politik di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Jakarta - Good governance diartikan sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. Wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan ditandai adanya pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dan kontrol sepenuhnya ada pada rakyat. Mengutip dari artikel yang ditulis Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Sofian Effendi, penggunaan istilah governance pertama kali digunakan oleh Presiden Amerika Serikat ke-28, Woodrow Wilson. Woodrow Wilson dikenal sebagai "Bapak Administrasi Negara" di AS. Wacana good governance baru dikenal di Indonesia sekitar dekade 1990-an terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional misalnya Bank Dunia, Asian Development Bank, dan IMF menetapkan "good governance" sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka. Menurut Bank Dunia good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Menurut Sofian Effendi terdapat tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan bersinergi. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti. Sofian juga menyatakan good governance yang sehat juga akan berkembang sehat di bawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas. Sementara, dikutip dari modul pembelajaran SMA PPKn Kelas X karya Dr. Ida Rohayani, M. Pd., dalam good governance, terdapat tiga unsur pokok yang bersifat sinergis, terdiri dari:-Pemerintah yang dapat dipercaya menangani administrasi negara untuk suatu periode tertentu-Pihak swasta atau wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik -Warga masyarakat (stakeholders) Prinsip-prinsip Good GovernancePrinsip merupakan kunci yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tata kelola yang baik. Mengutip dari buku bertajuk "Inovasi Tata Kelola Sekolah Menengah atas (SMA) dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar" karya Dr. Idris HM Noor, M.Ed. dan Dr. Noris Rahmatllah, M.T, prinsip-prinsip dari good governance yang dikemukakan oleh UN Development Program (UNDP) adalah: 1. Partisipasi (participation), artinya setiap warga negara memiliki kesetaraan suara dalam pembuatan kebijakan. 2. Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder (responsiveness) dalam pengelolaan lembaga, terhadap prinsip yang sehat dan peraturan perundangan yang berlaku. 3. Kemampuan untuk menjembatani perbedaan kepentingan diantara masyarakat, agar terciptanya konsensus bersama. 4. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan mengenai fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban perangkat lembaga kepada stakeholder secara efektif. 5. Transparansi (transparency), yaitu adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi yang relevan dalam pengambilan kebijakan. 6. Aktivitas didasarkan pada aturan atau kerangka hukum. 7. Memiliki visi yang luas dan berjangka panjang untuk memperbaiki dan menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi. 8. Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu perlakuan yang adil atas seluruh masyarakat dalam memenuhi hak-hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Sementara mengutip pendapat dari Sofian Effendi, kunci untuk menciptakan good governance adalah suatu kepemimpinan nasional yang memiliki legitimasi dan dipercayai oleh masyarakat. Simak Video "Zelensky Minta Eropa Larang Tayangkan TV Pemerintah Rusia" (pal/pal) |