Apa tugas MPRS pada masa demokrasi terpimpin?

  • Sebutkan dan jelaqskan 11 penyimpangan terhadap pelaksanaan  UUD 1945 yg terjadim pada masa demokrasi terpimpin

    Nama : Pavel Nedved Manderi

    Kelas: XII MIPA 5 

    1. Penyimpangan Terhadap Kekuasaan Presiden

    Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kedudukan seorang presiden sebagai kepala negara berada dibawah kekuasaan MPR sebagaimana sistem pemilu distrik . Namun pada kenyataan pada masa demokrasi terpimpin yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Kekuasaan presiden yang bertindak sebagai eksekutif berada lebih tinggi daripada kekuasaan legislatif yakni MPR. MPR harus patuh terhadap segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh presiden. Pada masa demokrasi terpimpin bahkan presiden bahkan mendikte setiap kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh MPR. Kekuasaan presiden pada masa demokrasi ini kekuasaan yang terpusat dan tidak terbatas. Kekuasaan presiden tidak memiliki batasan dalam satu atau dua bidang saja, namun presiden berhak menentukan kebijakan dan peraturan menyangkut berbagai aspek kehidupan bernegara. Sudah jelas bahwa hal ini menyimpang dari pada UUD 1945.

    2. Kejanggalan Pada Pmbentukan MPRS

    Penyimpangan kedua ialah, dalam UUD 1945 telah jelas tertulis bahwa pemimpin dan anggota MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dipilih langsung oleh rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Namun yang terjadi adalah sebaliknya, pemimpin dan anggota MPRS dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa bertanya kepada rakyat maupun pemilihan umum. Kemelut-Kemelut lainnya ialah, bahwa mereka yang merupakan pilihan presiden yang duduk di kursi Dewan hanyalah seorang menteri biasa yang bahkan bukan pemimpin dari suatu departemen. Adapun pertimbangan dan syarat yang diajukan oleh presiden untuk pengangkatan para wakil tersebut adalah “setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan setuju pada manifesto politik”. Atau pemahaman secara sederhana bahwa orang-orang tersebut dipilih karena berjanji akan setia dan menuruti semua yang diperintahkan oleh presiden.

    3. Pembubaran Terhadap DPR dan Pembentukan DPR-GR

    Penyimpangan selanjutnya pada masa demokrasi terpimpin adalah pembubaran terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan hasil pemilu pada tahun 1955 oleh Presiden Soekarno. Dengan alasan dari pembubaran DPR ini adalah karena telah berani menolak RAPBN yang diajukan oleh lembaga dibawah kendali presiden. Tak cukup sampai disitu saja, dengan dibubarkannya DPR maka presiden membentuk sebuah lembaga baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Anggota DPR GR dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa pemilihan umum. Serta segala kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR GR haruslah lulus persetujuan atau ketentuan dari presiden. Kejadian ini tentu saja sangat bertentangan dengan dasar hukum negara Indonesia yakni Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa presiden tidak berwenang dan tidak dapat membubarkan DPR karena pada prinsipnya kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan presiden sebagai lembaga eksekutif. [AdSense-B]

    4. Pembenukan DPAS

    Presiden membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Adapun tugas dari lembaga bentukan dari presiden DPAS ini adalah memberi jawaban untuk setiap pertanyaan yang diajukan oleh presiden dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Lembaga DPAS ini terdiri dari 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan . Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau yang lebih dikenal dengan sebuatan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kemudian disahkan melalui Penpres No. 1 tahun 1960 merupakan bentuk pengabdian dan hasil kinerja dari DPAS.

    5. Pembentukan Front Nasional

    Front nasional adalah suatu organisasi massa dengan misi yakni memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan dibentuknya front nasional yakni untuk menyatukan segala bentuk potensi nasional yang ada menjadi sebuah kekuatan yang bermanfaat untuk menyukseskan pembangunan negara. Front ini didirikan masih pada tahun 1959 melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959 dan dipimpin langsung oleh presiden Soekarno. Simak juga metode pemenangan pilkada , pengertian analisa politik , dampak positif dan nagtif pemilu .

    6. Keterlibatan PKI Dalam Upaya Memperluas Ajaran Nasakom

    Nasakom adalah suatu paham yang berasal dari berbagai golongan masyarakat Indonesia. Presiden Soekarno membentuk ajaran ini dengan tujuan untuk mempersatukan bangsa yakni dengan cara menyatukan segala perbedaan paham yang terjadi di masyarakat menjadi satu pemahaman bersama. Presiden memiliki pendapat bahwa dengan adanya ajaran Nasakom ini maka akan terwujud persatuan dan kesatuan bangsa seutuhnya. Namun tentu saja hal ini ditentang oleh beberapa golongan masyarakat yakni golongan cendekiawan dan ABRI. Pada kenyataannya ajaran Nasakom ini dikeluarkan sebagainupaya untuk semakin memperkuat kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tinggi tak terbatas. Polemik mulai muncul sebab PKI memanfaatkan ajaran ini sebagai upaya untuk menggeser Pancasilan dan UUD 1945 sebagai dasar negara dengan ajaran dan paham Komunisme. PKI pun akhirnya berhasil meyakinkan presiden Soekarno untuk bergantung kepada PKI dalam menghadapi TNI.

    7. Pembentukan Kabinet Kerja

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Pada tanggal 9 Juli 1959, Presiden Soekarno mengangkat Ketua MPRS dan DPR GR sebagai jajaran menteri yang membantunya dalam kabinet kerja. Pegangkatan ini tentu sudah mencoreng profesi kehormatan dari MPRS dan DPR GR sebagai lembaga legislatif dengan mencampur adukkan antara kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif. [AdSense-C]

    8. Munculnya Ajaran RESOPIM

    RESOPIM atau Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional merupakan ajaran yang masih memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat peran presiden sebagai pemangku kekuasaan tertinggi. Inti ajaran RESOPIM adalah “bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR). Simak juga kelemahan sistem parlementer , dan sistem pemilu proporsional .

    9. Peran ABRI Meluas Hingga Ke Ranah Politik

    Pada masa demokrasi terpimpin terjadi suatu penyatuan kelembagaan dan keanggotaan antara TNI dan Polri. TNI dan Polri disatukan menjadi satu lembaga yang kemudian diberi nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI ini dibagi menjadi 4 angkatan yakni : TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan DaraT, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Kepolisian. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Menteri Panglima, dimana kedudukannya berada dibawah kekuasaan presiden. Inilah yang kemudian membuat peran ABRI bukan hanya sebagai pelindung masyarakat namun, malah lebih dominan terhadap perlindungan kepada presiden. Peran ABRI juga turut serta masuk dalam ranah politik, sehingga tentunya memberikan dampak tersendiri bagi stabilitas keamanan.

    10. Pembubaran Terhadap Partai Tertentu

    Penpres No. 7 tahun 1959, memuatakan bahwa kedudukan partai dibatasi atau dikenal dengan kebijakan penyederhanaan partai. Masing-masing partai harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh presiden agar partai tersebut dapat terus beroperasi, yang salah satunya yakni jumlah anggota. Ini kemudian memberi kewenangan pada presiden untuk dapat membubarkan 2 partainpolitik yakni Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia. Alasan dibalik pembubarannya ialah karena terdapat beberapa anggota yang tetlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.

    11. Menjalankan politik mercusuar

    Politik mercusuar adalah politik yang bertujuan untuk mengagungkan nama Indonesia di forum internasional. Politik ini bertujuan agar Indonesia dapat menjadi mercusuar bagi New Emerging Forces, blok baru yang terdiri dari negara berkembang untuk menyaingi blok barat dan timur. Dalam menjalankan politik ini, Soekarno membangun banyak sekali ikon-ikon seperti Gelora Bung Karno, Monas, Jakarta by pass, Jembatan Ampera ,dll. Namun, tujuan tersebut tidak berhasil. Politik ini malah dianggap sebagai pemborosan dan mendapat banyak kerugian, antara lain: pendapatan ekspor dan devisa yang menurun, terjadi inflansi dan korupsi yang menyebabkan demonstrasi massal.

    NAMA : Togarma Imanuel Nababan

    KELAS  : XII MIPA 5

    TUGAS MAPEL : SEJARAH INDONESIA

    1. Penyimpangan Terhadap Kekuasaan Presiden

    Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kedudukan seorang presiden sebagai kepala negara berada dibawah kekuasaan MPR sebagaimana sistem pemilu distrik . Namun pada kenyataan pada masa demokrasi terpimpin yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Kekuasaan presiden yang bertindak sebagai eksekutif berada lebih tinggi daripada kekuasaan legislatif yakni MPR. MPR harus patuh terhadap segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh presiden. Pada masa demokrasi terpimpin bahkan presiden bahkan mendikte setiap kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh MPR. Kekuasaan presiden pada masa demokrasi ini kekuasaan yang terpusat dan tidak terbatas. Kekuasaan presiden tidak memiliki batasan dalam satu atau dua bidang saja, namun presiden berhak menentukan kebijakan dan peraturan menyangkut berbagai aspek kehidupan bernegara. Sudah jelas bahwa hal ini menyimpang dari pada UUD 1945.

    2. Kejanggalan Pada Pmbentukan MPRS

    Penyimpangan kedua ialah, dalam UUD 1945 telah jelas tertulis bahwa pemimpin dan anggota MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dipilih langsung oleh rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Namun yang terjadi adalah sebaliknya, pemimpin dan anggota MPRS dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa bertanya kepada rakyat maupun pemilihan umum. Kemelut-Kemelut lainnya ialah, bahwa mereka yang merupakan pilihan presiden yang duduk di kursi Dewan hanyalah seorang menteri biasa yang bahkan bukan pemimpin dari suatu departemen. Adapun pertimbangan dan syarat yang diajukan oleh presiden untuk pengangkatan para wakil tersebut adalah “setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan setuju pada manifesto politik”. Atau pemahaman secara sederhana bahwa orang-orang tersebut dipilih karena berjanji akan setia dan menuruti semua yang diperintahkan oleh presiden.

    3. Pembubaran Terhadap DPR dan Pembentukan DPR-GR

    Penyimpangan selanjutnya pada masa demokrasi terpimpin adalah pembubaran terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan hasil pemilu pada tahun 1955 oleh Presiden Soekarno. Dengan alasan dari pembubaran DPR ini adalah karena telah berani menolak RAPBN yang diajukan oleh lembaga dibawah kendali presiden. Tak cukup sampai disitu saja, dengan dibubarkannya DPR maka presiden membentuk sebuah lembaga baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). Anggota DPR GR dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa pemilihan umum. Serta segala kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR GR haruslah lulus persetujuan atau ketentuan dari presiden. Kejadian ini tentu saja sangat bertentangan dengan dasar hukum negara Indonesia yakni Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa presiden tidak berwenang dan tidak dapat membubarkan DPR karena pada prinsipnya kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan presiden sebagai lembaga eksekutif.

    4. Pembenukan DPAS

    Presiden membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Adapun tugas dari lembaga bentukan dari presiden DPAS ini adalah memberi jawaban untuk setiap pertanyaan yang diajukan oleh presiden dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Lembaga DPAS ini terdiri dari 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan . Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau yang lebih dikenal dengan sebuatan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kemudian disahkan melalui Penpres No. 1 tahun 1960 merupakan bentuk pengabdian dan hasil kinerja dari DPAS.

    5. Pembentukan Front Nasional

    Front nasional adalah suatu organisasi massa dengan misi yakni memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan dibentuknya front nasional yakni untuk menyatukan segala bentuk potensi nasional yang ada menjadi sebuah kekuatan yang bermanfaat untuk menyukseskan pembangunan negara. Front ini didirikan masih pada tahun 1959 melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959 dan dipimpin langsung oleh presiden Soekarno. Simak juga metode pemenangan pilkada , pengertian analisa politik , dampak positif dan nagtif pemilu .

    6. Keterlibatan PKI Dalam Upaya Memperluas Ajaran Nasakom

    Nasakom adalah suatu paham yang berasal dari berbagai golongan masyarakat Indonesia. Presiden Soekarno membentuk ajaran ini dengan tujuan untuk mempersatukan bangsa yakni dengan cara menyatukan segala perbedaan paham yang terjadi di masyarakat menjadi satu pemahaman bersama. Presiden memiliki pendapat bahwa dengan adanya ajaran Nasakom ini maka akan terwujud persatuan dan kesatuan bangsa seutuhnya. Namun tentu saja hal ini ditentang oleh beberapa golongan masyarakat yakni golongan cendekiawan dan ABRI. Pada kenyataannya ajaran Nasakom ini dikeluarkan sebagainupaya untuk semakin memperkuat kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tinggi tak terbatas. Polemik mulai muncul sebab PKI memanfaatkan ajaran ini sebagai upaya untuk menggeser Pancasilan dan UUD 1945 sebagai dasar negara dengan ajaran dan paham Komunisme. PKI pun akhirnya berhasil meyakinkan presiden Soekarno untuk bergantung kepada PKI dalam menghadapi TNI.

    7. Pembentukan Kabinet Kerja

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Pada tanggal 9 Juli 1959, Presiden Soekarno mengangkat Ketua MPRS dan DPR GR sebagai jajaran menteri yang membantunya dalam kabinet kerja. Pegangkatan ini tentu sudah mencoreng profesi kehormatan dari MPRS dan DPR GR sebagai lembaga legislatif dengan mencampur adukkan antara kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

    8. Munculnya Ajaran RESOPIM

    RESOPIM atau Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional merupakan ajaran yang masih memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat peran presiden sebagai pemangku kekuasaan tertinggi. Inti ajaran RESOPIM adalah “bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR). Simak juga kelemahan sistem parlementer , dan sistem pemilu proporsional .

    9. Peran ABRI Meluas Hingga Ke Ranah Politik

    Pada masa demokrasi terpimpin terjadi suatu penyatuan kelembagaan dan keanggotaan antara TNI dan Polri. TNI dan Polri disatukan menjadi satu lembaga yang kemudian diberi nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI ini dibagi menjadi 4 angkatan yakni : TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan DaraT, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Kepolisian. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Menteri Panglima, dimana kedudukannya berada dibawah kekuasaan presiden. Inilah yang kemudian membuat peran ABRI bukan hanya sebagai pelindung masyarakat namun, malah lebih dominan terhadap perlindungan kepada presiden. Peran ABRI juga turut serta masuk dalam ranah politik, sehingga tentunya memberikan dampak tersendiri bagi stabilitas keamanan.

    10. Pembubaran Terhadap Partai Tertentu

    Penpres No. 7 tahun 1959, memuatakan bahwa kedudukan partai dibatasi atau dikenal dengan kebijakan penyederhanaan partai. Masing-masing partai harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh presiden agar partai tersebut dapat terus beroperasi, yang salah satunya yakni jumlah anggota. Ini kemudian memberi kewenangan pada presiden untuk dapat membubarkan 2 partainpolitik yakni Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia. Alasan dibalik pembubarannya ialah karena terdapat beberapa anggota yang tetlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.

    11. Menjalankan politik mercusuar

    Politik mercusuar adalah politik yang bertujuan untuk mengagungkan nama Indonesia di forum internasional. Politik ini bertujuan agar Indonesia dapat menjadi mercusuar bagi New Emerging Forces, blok baru yang terdiri dari negara berkembang untuk menyaingi blok barat dan timur. Dalam menjalankan politik ini, Soekarno membangun banyak sekali ikon-ikon seperti Gelora Bung Karno, Monas, Jakarta by pass, Jembatan Ampera ,dll. Namun, tujuan tersebut tidak berhasil. Politik ini malah dianggap sebagai pemborosan dan mendapat banyak kerugian, antara lain: pendapatan ekspor dan devisa yang menurun, terjadi inflansi dan korupsi yang menyebabkan demonstrasi massal.

    Laura Siregar 

    12 Mipa 5 <p class=”MsoNormal” style=”text-align: center;” align=”center”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>11 Penyimpangan pelaksanaan<span style=”mso-spacerun: yes;”>  </span>Demokrasi Terpimpin terhadap UUD 1945 </span></p> <p class=”MsoNormal” style=”text-align: center;” align=”center”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”> </span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>1. Penyimpangan Terhadap Kekuasaan Presiden</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Pada masa demokrasi terpimpin bahkan presiden bahkan mendikte setiap kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh MPR. Kekuasaan presiden pada masa demokrasi ini kekuasaan yang terpusat dan tidak terbatas. Kekuasaan presiden tidak memiliki batasan dalam satu atau dua bidang saja, namun presiden berhak menentukan kebijakan dan peraturan menyangkut berbagai aspek kehidupan bernegara. Sudah jelas bahwa hal ini menyimpang dari pada UUD 1945.</span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>2. Kejanggalan Pada Pmbentukan MPRS</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Dalam UUD 1945 telah jelas tertulis bahwa pemimpin dan anggota MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dipilih langsung oleh rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Namun yang terjadi adalah sebaliknya, pemimpin dan anggota MPRS dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa bertanya kepada rakyat maupun pemilihan umum.</span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>3.<span style=”mso-spacerun: yes;”>  </span>Pembubaran Terhadap DPR dan Pembentukan DPR-GR</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Pembubaran terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan hasil pemilu pada tahun 1955 oleh Presiden Soekarno. Dengan alasan dari pembubaran DPR ini adalah karena telah berani menolak RAPBN yang diajukan oleh lembaga dibawah kendali presiden. Tak cukup sampai disitu saja, dengan dibubarkannya DPR maka presiden membentuk sebuah lembaga baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Anggota DPR GR dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa pemilihan umum. Serta segala kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR GR haruslah lulus persetujuan atau ketentuan dari presiden. Kejadian ini tentu saja sangat bertentangan dengan dasar hukum negara Indonesia yakni Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa presiden tidak berwenang dan tidak dapat membubarkan DPR karena pada prinsipnya kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan presiden sebagai lembaga eksekutif.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”> </span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”> </span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>4. Pembenukan DPAS</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Presiden membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Adapun tugas dari lembaga bentukan dari presiden DPAS ini adalah memberi jawaban untuk setiap pertanyaan yang diajukan oleh presiden dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Lembaga DPAS ini terdiri dari 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan . Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau yang lebih dikenal dengan sebuatan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kemudian disahkan melalui Penpres No. 1 tahun 1960 merupakan bentuk pengabdian dan hasil kinerja dari DPAS.</span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>5. Pembubaran Terhadap Partai Tertentu</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Penpres No. 7 tahun 1959, memuatakan bahwa kedudukan partai dibatasi atau dikenal dengan kebijakan penyederhanaan partai. Masing-masing partai harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh presiden agar partai tersebut dapat terus beroperasi, yang salah satunya yakni jumlah anggota. Ini kemudian memberi kewenangan pada presiden untuk dapat membubarkan 2 partainpolitik yakni Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia. Alasan dibalik pembubarannya ialah karena terdapat beberapa anggota yang tetlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.</span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>6. Munculnya Ajaran RESOPIM</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>RESOPIM atau Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional merupakan ajaran yang masih memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat peran presiden sebagai pemangku kekuasaan tertinggi. Inti ajaran RESOPIM adalah “bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR).</span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>7. Peran ABRI Meluas Hingga Ke Ranah Politik</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Pada masa demokrasi terpimpin terjadi suatu penyatuan kelembagaan dan keanggotaan antara TNI dan Polri. TNI dan Polri disatukan menjadi satu lembaga yang kemudian diberi nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI ini dibagi menjadi 4 angkatan yakni : TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan DaraT, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Kepolisian. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Menteri Panglima, dimana kedudukannya berada dibawah kekuasaan presiden. Inilah yang kemudian membuat peran ABRI bukan hanya sebagai pelindung masyarakat namun, malah lebih dominan terhadap perlindungan kepada presiden. Peran ABRI juga turut serta masuk dalam ranah politik, sehingga tentunya memberikan dampak tersendiri bagi stabilitas keamanan.</span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>8. Pembentukan Kabinet Kerja Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai Menteri</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Pada tanggal 9 Juli 1959, Presiden Soekarno mengangkat Ketua MPRS dan DPR GR sebagai jajaran menteri yang membantunya dalam kabinet kerja. Pegangkatan ini tentu sudah mencoreng profesi kehormatan dari MPRS dan DPR GR sebagai lembaga legislatif dengan mencampur adukkan antara kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.</span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>9. Keterlibatan PKI Dalam Upaya Memperluas Ajaran Nasakom</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Presiden Soekarno membentuk ajaran ini dengan tujuan untuk mempersatukan bangsa yakni dengan cara menyatukan segala perbedaan paham yang terjadi di masyarakat menjadi satu pemahaman bersama. Presiden memiliki pendapat bahwa dengan adanya ajaran Nasakom ini maka akan terwujud persatuan dan kesatuan bangsa seutuhnya. Namun tentu saja hal ini ditentang oleh beberapa golongan masyarakat yakni golongan cendekiawan dan ABRI.</span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>10. Pembentukan Front Nasional</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Front nasional adalah suatu organisasi massa dengan misi yakni memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan dibentuknya front nasional yakni untuk menyatukan segala bentuk potensi nasional yang ada menjadi sebuah kekuatan yang bermanfaat untuk menyukseskan pembangunan negara. Front ini didirikan masih pada tahun 1959 melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959 dan dipimpin langsung oleh presiden Soekarno.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”> </span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”> </span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”> </span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”> </span></p> <p class=”MsoNormal”><b><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>11. Arah Politik Luar Negeri</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>A. Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Terjadi penyimpangan dari politik luar negeri bebas aktif yang menjadi cenderung condong pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik konfrontasi yang lebih mengarah pada negara-negara kapitalis seperti negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik Konfrontasi tersebut dilandasi oleh pandangan tentang Nefo (New Emerging Forces) dan Oldefo (Old Established Forces) Nefo merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu negara-negara progresif revolusioner (termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya) yang anti imperialisme dan kolonialisme.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Oldefo merupakan kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis dan imperialis (Nekolim). Untuk mewujudkan Nefo maka dibentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang. Dampaknya ruang gerak Indonesia di forum internasional menjadi sempit sebab hanya berpedoman ke negara-negara komunis.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>B.<span style=”mso-spacerun: yes;”>  </span>Politik Konfrontasi Malaysia</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Indonesia juga menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak setuju dengan pembentukan negara federasi Malaysia yang dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan negara-negara blok Nefo.Dalam rangka konfrontasi tersebut Presiden mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964, yang isinya sebagai berikut.Perhebat Ketahanan Revolusi Indonesia.Bantu perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Inggris.Pelaksanaan Dwikora dengan mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat menunjukkan adanya campur tanggan Indonesia pada masalah dalam negeri Malaysia.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>C.<span style=”mso-spacerun: yes;”>  </span>Politik Mercusuar</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi asing.Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>D.<span style=”mso-spacerun: yes;”>  </span>Politik Gerakan Non-Blok</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>Gerakan Non-Blok merupakan gerakan persaudaraan negara-negara Asia-Afrika yang kehidupan politiknya tidak terpengaruh oleh Blok Barat maupun Blok Timur. Selanjutnya gerakan ini memusatkan perjuangannya pada gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika dan mencegah perluasan Perang Dingin. Keterlibatan Indonesia dalam GNB menunjukkan bahwa kehidupan politik Indonesia di dunia sudah cukup maju.GNB merupakan gerakan yang bebas mendukung perdamaian dunia dan kemanusiaan. Bagi RI, GNB merupakan pancaran dan revitalisasi dari UUD1945 baik dalam skala nasional dan internasional.Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>a. Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>b. Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>c. Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>d. Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>e. Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>f. Presiden berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.</span></p>

    <p class=”MsoNormal”><span style=”font-size: 14.0pt; line-height: 107%;”>g. Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).</span></p>

    Izach Ungirwalu

    XII MIPA 5

    11 PENYIMPANGAN PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN TERHADAP UUD 1945

    Penyimpangan Terhadap Kekuasaan Presiden

    Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kedudukan seorang presiden sebagai kepala negara berada dibawah kekuasaan MPR, namun pada kenyataan pada masa demokrasi terpimpin yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. kekuasaan presiden yang bertindak sebagai eksekutif berada lebih tinggi daripada kekuasaan legislatif yakni MPR. MPR harus patuh terhadap segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh presiden.

    Pada masa demokrasi terpimpin bahkan presiden mendikte setiap kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh MPR. Kekuasaan presiden pada masa demokrasi ini kekuasaan yang terpusat dan tidak terbatas, Presiden berhak menentukan kebijakan dan peraturan menyangkut berbagai aspek kehidupan bernegara. Sudah jelas bahwa hal ini menyimpang dari pada UUD 1945.

    Kejanggalan Pada Pembentukan MPRS

    Dalam UUD 1945 telah jelas tertulis bahwa pemimpin dan anggota MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, pemimpin dan anggota MPRS dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa bertanya kepada rakyat maupun pemilihan umum.

    Masalah lainnya adalah bahwa mereka yang merupakan pilihan presiden yang duduk di kursi Dewan hanyalah seorang menteri biasa yang bahkan bukan pemimpin dari suatu departemen. Adapun pemahaman secara sederhana bahwa orang-orang tersebut dipilih karena berjanji akan setia dan menuruti semua yang diperintahkan oleh presiden.

    Pembubaran Terhadap DPR dan Pembentukan DPR-GR

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan hasil pemilu pada tahun 1955 oleh Presiden Soekarno, alasan dari pembubaran DPR ini adalah karena telah berani menolak RAPBN yang diajukan oleh lembaga dibawah kendali presiden. Tidak hanya itu saja, dengan dibubarkannya DPR maka presiden membentuk sebuah lembaga baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).

    Anggota DPR GR dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa pemilihan umum, dan segala kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR GR haruslah lulus persetujuan atau ketentuan dari presiden. Kejadian ini tentu saja sangat bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa presiden tidak berwenang dan tidak dapat membubarkan DPR karena pada prinsipnya kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan presiden sebagai lembaga eksekutif.

    Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)

    Presiden membentuk DPAS, tugas dari  DPAS adalah memberi jawaban untuk setiap pertanyaan yang diajukan oleh presiden dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau yang lebih dikenal dengan sebuatan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kemudian disahkan melalui Penpres No. 1 tahun 1960 merupakan bentuk pengabdian dan hasil kinerja dari DPAS.

    Pembentukan Front Nasional

    Front nasional adalah suatu organisasi massa dengan misi yakni memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan dibentuknya front nasional yakni untuk menyatukan segala bentuk potensi nasional yang ada menjadi sebuah kekuatan yang bermanfaat untuk menyukseskan pembangunan negara. Front ini didirikan masih pada tahun 1959 melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959 dan dipimpin langsung oleh presiden Soekarno.

    Keterlibatan PKI Dalam Upaya Memperluas Ajaran Naskom ( Nasio, Agama, dan komunis)

    Naskom adalah suatu paham yang berasal dari berbagai golongan masyarakat Indonesia. Presiden Soekarno membentuk ajaran ini dengan tujuan untuk mempersatukan bangsa yakni dengan cara menyatukan segala perbedaan paham yang terjadi di masyarakat menjadi satu pemahaman bersama. Presiden memiliki pendapat bahwa dengan adanya ajaran Naskom ini maka akan terwujud persatuan dan kesatuan bangsa seutuhnya.

    Namun tentu saja hal ini ditentang oleh beberapa golongan masyarakat yakni golongan cendekiawan dan ABRI.

    Pada kenyataannya ajaran Nasakom ini dikeluarkan sebagainupaya untuk semakin memperkuat kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tinggi tak terbatas. Polemik mulai muncul sebab PKI memanfaatkan ajaran ini sebagai upaya untuk menggeser Pancasilan dan UUD 1945 sebagai dasar negara dengan ajaran dan paham Komunisme.

    Pembentukan Kabinet Kerja

    Pada tanggal 9 Juli 1959, Presiden Soekarno mengangkat Ketua MPRS dan DPR GR sebagai jajaran menteri yang membantunya dalam kabinet kerja. Pegangkatan ini tentu sudah mencoreng profesi kehormatan dari MPRS dan DPR GR sebagai lembaga legislatif dengan mencampur adukkan antara kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

    Munculnya Ajaran RESOPIM

    Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional (RESOPIM) merupakan ajaran yang masih memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat peran presiden sebagai pemangku kekuasaan tertinggi. Inti ajaran RESOPIM adalah “bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR).

    Peran ABRI Meluas Hingga Ke Ranah Politik

    Pada masa demokrasi terpimpin terjadi suatu penyatuan kelembagaan dan keanggotaan antara TNI dan Polri. TNI dan Polri disatukan menjadi satu lembaga yang kemudian diberi nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI ini dibagi menjadi 4 angkatan yakni : TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan DaraT, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Kepolisian.

    Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Menteri Panglima, dimana kedudukannya berada dibawah kekuasaan presiden. Inilah yang kemudian membuat peran ABRI bukan hanya sebagai pelindung masyarakat namun, malah lebih dominan terhadap perlindungan kepada presiden. Peran ABRI juga turut serta masuk dalam ranah politik.

    Pembubaran Terhadap Partai Tertentu

    Penpres No. 7 tahun 1959, memuatkan bahwa kedudukan partai dibatasi atau dikenal dengan kebijakan penyederhanaan partai. Masing-masing partai harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh presiden agar partai tersebut dapat terus beroperasi, yang salah satunya yakni jumlah anggota. Ini kemudian memberi kewenangan pada presiden untuk dapat membubarkan 2 partai politik yakni Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia). Alasan dibalik pembubarannya ialah karena terdapat beberapa anggota yang tetlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.

    Menjalankan politik mercusuar

    Politik mercusuar adalah politik yang bertujuan untuk mengagungkan nama Indonesia di forum internasional. Politik ini bertujuan agar Indonesia dapat menjadi mercusuar bagi New Emerging Forces, blok baru yang terdiri dari negara berkembang untuk menyaingi blok barat dan timur.

    Namun, tujuan tersebut tidak berhasil. Politik ini malah dianggap sebagai pemborosan dan mendapat banyak kerugian, antara lain: pendapatan ekspor dan devisa yang menurun, terjadi inflansi dan korupsi yang menyebabkan demonstrasi massal

    <p class=”MsoNormal”><b>Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 adalah sebagai berikut.</b></p> <p class=”MsoNormal”><b>1.</b> <b>Kedudukan Presiden</b></p> <p class=”MsoNormal”>Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya <b><i>bertentangan dengan UUD 1945</i></b>, sebab MPRS  tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.</p> <p class=”MsoNormal”><b>2.</b> <b>Pembentukan MPRS</b></p> <p class=”MsoNormal”>Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut <b><i>bertentangan dengan UUD 1945</i></b> karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.</p> <p class=”MsoNormal”>Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat  :</p> <p class=”MsoNormal”><b><i>Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.</i></b></p> <p class=”MsoNormal”>Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan.</p> <p class=”MsoNormal”><b><i>Tugas</i></b> MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).</p> <p class=”MsoNormal”><b>3.</b> <b>Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR</b></p> <p class=”MsoNormal”>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut <b><i>bertentangan dengan UUD 1945</i></b> sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.</p>

    <p class=”MsoNormal”><b>Tugas DPR GR</b> adalah sebagai berikut.</p>

      <li class=”MsoNormal”>Melaksanakan manifesto politik <li class=”MsoNormal”>Mewujudkan amanat penderitaan rakyat

      <li class=”MsoNormal”>Melaksanakan Demokrasi Terpimpin

    <p class=”MsoNormal”><b>4.</b> <b>Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara</b></p> <p class=”MsoNormal”>Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. <b>Tugas DPAS</b> adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.</p> <p class=”MsoNormal”>Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”<b>Penemuan Kembali Revolusi Kita</b>” yang dikenal dengan <i>Manifesto Politik Republik Indonesia <b>(Manipol</b>)</i> ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah <b>USDEK</b> (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan <b>MANIPOL USDEK.</b></p> <p class=”MsoNormal”><b>5.</b> <b>Pembentukan Front Nasional</b></p>

    <p class=”MsoNormal”>Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. <b>Tujuannya</b> adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri<b>. Tugas</b> front nasional adalah sebagai berikut.</p>

      <li class=”MsoNormal”>Menyelesaikan Revolusi Nasional <li class=”MsoNormal”>Melaksanakan Pembangunan

      <li class=”MsoNormal”>Mengembalikan Irian Barat

    <p class=”MsoNormal”><b>6.</b> <b>Pembentukan Kabinet Kerja</b></p>
    <p class=”MsoNormal”>Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk <b>kabinet Kerja</b>. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). <b>Program kabinet</b> ini adalah sebagai berikut.</p>

      <li class=”MsoNormal”>Mencukupi kebutuhan sandang pangan <li class=”MsoNormal”>Menciptakan keamanan Negara

      <li class=”MsoNormal”>Mengembalikan Irian Barat.

    <p class=”MsoNormal”><b>7.</b> <b>Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom</b></p> <p class=”MsoNormal”>Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran <b>NASAKOM </b>(Nasionalis, Agama, dan Komunis). <b>Tujuannya </b>untuk menggalang persatuan bangsa.</p> <p class=”MsoNormal”>Bagi presiden NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat. <b><i>Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden.</i></b></p> <p class=”MsoNormal”>Kelompok yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.</p> <p class=”MsoNormal”><b>8.</b> <b>Adanya ajaran RESOPIM</b></p> <p class=”MsoNormal”><b>Tujuan </b>adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.</p> <p class=”MsoNormal”><b>Inti dari ajaran ini</b> adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.</p> <p class=”MsoNormal”><b>Dampak </b>dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.</p> <p class=”MsoNormal”><b>9.</b> <b>Angkatan Bersenjata Republik Indonesia</b></p> <p class=”MsoNormal”>TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.</p> <p class=”MsoNormal”><b>10.</b> <b>Pentaan Kehidupan Partai Politik</b></p> <p class=”MsoNormal”>Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian.</p> <p class=”MsoNormal”>Pembatasan gerak-gerik partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.</p> <p class=”MsoNormal”><b>11.</b> <b>Arah Politik Luar Negeri</b></p> <p class=”MsoNormal”>A. <b>Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo</b></p> <p class=”MsoNormal”>Terjadi penyimpangan dari politik luar negeri bebas aktif yang menjadi cenderung condong pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik konfrontasi yang lebih mengarah pada negara-negara kapitalis seperti negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik Konfrontasi tersebut dilandasi oleh pandangan tentang <b>Nefo</b> (<i>New Emerging Forces</i>) dan <b>Oldefo</b> (<i>Old Established Forces</i>)</p> <p class=”MsoNormal”><b>Nefo</b> merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu negara-negara progresif revolusioner (termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya) yang anti imperialisme dan kolonialisme.</p> <p class=”MsoNormal”><b>Oldefo</b> merupakan kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis dan imperialis (Nekolim). Untuk mewujudkan Nefo maka dibentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang. Dampaknya ruang gerak Indonesia di forum internasional menjadi sempit sebab hanya berpedoman ke negara-negara komunis.</p> <p class=”MsoNormal”><b>B. </b> <b>Politik Konfrontasi Malaysia</b></p> <p class=”MsoNormal”>Indonesia juga menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak setuju dengan pembentukan negara federasi Malaysia yang dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan negara-negara blok Nefo.</p>

    <p class=”MsoNormal”>Dalam rangka konfrontasi tersebut Presiden mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964, yang isinya sebagai berikut.</p>

      <li class=”MsoNormal”>Perhebat Ketahanan Revolusi Indonesia. <li class=”MsoNormal”>Bantu perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Inggris.

      <li class=”MsoNormal”>Pelaksanaan Dwikora dengan mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat menunjukkan adanya campur tanggan Indonesia pada masalah dalam negeri Malaysia.

    <p class=”MsoNormal”><b>C. </b> <b>Politik Mercusuar</b></p> <p class=”MsoNormal”>Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (<i>Games of the New Emerging Forces )</i> yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi asing.</p> <p class=”MsoNormal”>Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.</p> <p class=”MsoNormal”><b>D. </b> <b>Politik Gerakan Non-Blok</b></p> <p class=”MsoNormal”>Gerakan Non-Blok merupakan gerakan persaudaraan negara-negara Asia-Afrika yang kehidupan politiknya tidak terpengaruh oleh Blok Barat maupun Blok Timur. Selanjutnya gerakan ini memusatkan perjuangannya pada gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika dan mencegah perluasan Perang Dingin. Keterlibatan Indonesia dalam GNB menunjukkan bahwa kehidupan politik Indonesia di dunia sudah cukup maju.</p> <p class=”MsoNormal”>GNB merupakan gerakan yang bebas mendukung perdamaian dunia dan kemanusiaan. Bagi RI, GNB merupakan pancaran dan revitalisasi dari UUD1945 baik dalam skala nasional dan internasional.</p> <p class=”MsoNormal”><b><i>Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin </i></b>tampak dengan:</p> <p class=”MsoNormal”><b>a.</b> Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.</p> <p class=”MsoNormal”><b>b.</b> Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (<b>Manipol</b>) ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.</p> <p class=”MsoNormal”><b>c.</b> Inti Manipol adalah <b>USDEK</b> (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan <b>MANIPOL USDEK.</b></p> <p class=”MsoNormal”><b>d.</b> Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.</p> <p class=”MsoNormal”><b>e.</b> Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.</p> <p class=”MsoNormal”><b>f.</b> Presiden berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.</p> <p class=”MsoNormal”><b>g.</b> Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).</p> <p class=”MsoNormal”><b>C. SISTEM EKONOMI DEMOKRASI TERPIMPIN</b></p> <p class=”MsoNormal”>Seiring dengan perubahan politik menuju demokrasi terpimpin maka ekonomipun mengikuti ekonomi terpimpin. Sehingga ekonomi terpimpin merupakan bagian dari demokrasi terpimpin. Dimana semua aktivitas ekonomi disentralisasikan di pusat pemerintahan sementara daerah merupakan kepanjangan dari pusat. Langkah yang ditempuh pemerintah untuk menunjang pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut.</p> <p class=”MsoNormal”><b>1.</b> <b>Pembentukan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas)</b></p> <p class=”MsoNormal”>Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi di bawah Kabinet Karya maka dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959 dipimpin oleh Moh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang.</p> <p class=”MsoNormal”><b>Tugas Depernas :</b></p> <p class=”MsoNormal”>Mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana</p> <p class=”MsoNormal”>Menilai Penyelenggaraan Pembangunan</p> <p class=”MsoNormal”><b>Hasil yang dicapai,</b> dalam waktu 1 tahun Depenas berhasil menyusun Rancangan Dasar Undang-undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan tahun 1961-1969 yang disetujui oleh MPRS.</p> <p class=”MsoNormal”>Mengenai masalah pembangunan terutama mengenai perencanaan dan pembangunan proyek besar dalam bidang industri dan prasarana tidak dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan.</p> <p class=”MsoNormal”>1963 Dewan Perancang Nasional (Depernas) diganti dengan nama Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.</p> <p class=”MsoNormal”><b>Tugas Bappenas</b> adalah</p> <p class=”MsoNormal”>Menyusun rencana jangka panjang dan rencana tahuanan, baik nasional maupun daerah.</p> <p class=”MsoNormal”>Mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan.</p> <p class=”MsoNormal”>Menyiapkan serta menilai hasil kerja mandataris untuk MPRS.</p> <p class=”MsoNormal”><b>2.</b> <b>Penurunan Nilai Uang (Devaluasi)</b></p> <p class=”MsoNormal”><b>Tujuan dilakukan Devaluasi :</b></p> <p class=”MsoNormal”>Guna membendung inflasi yang tetap tinggi</p> <p class=”MsoNormal”>Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat</p> <p class=”MsoNormal”>Meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan.</p> <p class=”MsoNormal”>Maka pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan keputusannya mengenai <b>penuruan nilai uang (devaluasi),</b> yaitu sebagai berikut.</p> <p class=”MsoNormal”>a.      Uang kertas pecahan bernilai Rp. 500 menjadi Rp. 50</p> <p class=”MsoNormal”>b.      Uang kertas pecahan bernilai Rp. 1.000 menjadi Rp. 100</p> <p class=”MsoNormal”>c.       Pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000</p> <p class=”MsoNormal”>Tetapi usaha pemerintah tersebut tetap tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi yang semakin jauh, terutama perbaikan dalam bidang moneter. Para pengusaha daerah di seluruh Indonesia tidak mematuhi sepenuhnya ketentuan keuangan tersebut.</p> <p class=”MsoNormal”>Pada masa pemotongan nilai uang memang berdampak pada harga barang menjadi murah tetapi tetap saja tidak dapat dibeli oleh rakyat karena mereka tidak memiliki uang. <b>Hal ini disebabkan karena :</b></p> <p class=”MsoNormal”>Penghasilan negara berkurang karena adanya gangguan keamanan akibat pergolakan daerah yang menyebabkan ekspor menurun.</p> <p class=”MsoNormal”>Pengambilalihan perusahaan  Belanda pada tahun 1958 yang tidak diimbangi oleh tenaga kerja manajemen yang cakap dan berpengalaman.</p> <p class=”MsoNormal”>Pengeluaran biaya untuk penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962, RI sedang mengeluarkan kekuatan untuk membebaskan Irian Barat.</p> <p class=”MsoNormal”><b>3.</b> <b>Kenaikan laju inflasi</b></p> <p class=”MsoNormal”><b>Latar Belakang meningkatnya laju inflasi :</b></p> <p class=”MsoNormal”>Penghasilan negara berupa devisa dan penghasilan lainnya mengalami kemerosotan.</p> <p class=”MsoNormal”>Nilai mata uang rupiah mengalami kemerosotan.</p> <p class=”MsoNormal”>Anggaran belanja mengalami defisit yang semakin besar.</p> <p class=”MsoNormal”>Pinjaman luar negeri tidak mampu mengatasi masalah yang ada.</p> <p class=”MsoNormal”>Upaya likuidasi semua sektor pemerintah maupun swasta guna penghematan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja tidak berhasil.</p> <p class=”MsoNormal”>Penertiban administrasi dan manajemen perusahaan guna mencapai keseimbangan keuangan tak memberikan banyak pengaruh.</p> <p class=”MsoNormal”>Penyaluran kredit baru pada usaha-usaha yang dianggap penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan mengalami kegagalan.</p> <p class=”MsoNormal”><b>Kegagalan-kegagalan tersebut disebabkan karena:</b></p> <p class=”MsoNormal”>Pemerintah tidak mempunyai kemauan politik untuk menahan diri dalam melakukan pengeluaran.</p> <p class=”MsoNormal”>Pemerintah menyelenggarakan proyek-proyek mercusuar seperti GANEFO (<i>Games of the New Emerging Forces )</i> dan CONEFO (<i>Conference</i> <i>of the New Emerging Forces)</i> yang memaksa pemerintah untuk memperbesar pengeluarannya pada setiap tahunnya.</p> <p class=”MsoNormal”><b>Dampaknya :</b></p> <p class=”MsoNormal”>Inflasi semakin bertambah tinggi</p> <p class=”MsoNormal”>Harga-harga semakin bertambah tinggi</p> <p class=”MsoNormal”>Kehidupan masyarakat semakin terjerpit</p> <p class=”MsoNormal”>Indonesia pada tahun 1961 secara terus menerus harus membiayai kekeurangan neraca pembayaran dari cadangan emas dan devisa.</p> <p class=”MsoNormal”>Ekspor semakin buruk dan pembatasan Impor karena lemahnya devisa.</p> <p class=”MsoNormal”>1965, cadangan emas dan devisa telah habis bahkan menunjukkan saldo negatif sebesar US$ 3 juta sebagai dampak politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara barat.</p> <p class=”MsoNormal”><b>Kebijakan pemerintah :</b></p> <p class=”MsoNormal”>Keadaan defisit negara yang semakin meningkat ini diakhiri pemerintah dengan pencetakan uang baru tanpa perhitungan matang. Sehingga menambah berat angka inflasi.</p> <p class=”MsoNormal”>13 Desember 1965 pemerintah mengambil langkah devaluasi dengan menjadikan uang senilai Rp. 1000 menjadi Rp. 1.</p> <p class=”MsoNormal”><b>Dampaknya dari kebijakan pemerintah tersebut :</b></p> <p class=”MsoNormal”>Uang rupiah baru yang seharusnya bernilai 1000 kali lipat uang rupiah lama akan tetapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai sekitar 10 kali lipat lebih tinggi dari uang rupiah baru.</p>

    <span style=”font-size: 11.0pt; line-height: 107%; font-family: ‘Calibri’,sans-serif; mso-ascii-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: Calibri; mso-fareast-theme-font: minor-latin; mso-hansi-theme-font: minor-latin; mso-bidi-font-family: ‘Times New Roman’; mso-bidi-theme-font: minor-bidi; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: EN-US; mso-bidi-language: AR-SA;”>Tindakan moneter pemerintah untuk menekan angka inflasi malahan menyebabkan meningkatnya angka inflasi.</span>

    <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000;”><span lang=”EN-US”>Gilbert G. Siriwa</span></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000;”><span lang=”EN-US”>XII MIA 5</span></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000;”><span lang=”EN-US”>TUGAS SEJ. INDO</span></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000;”><span lang=”EN-US”> </span></p> <p class=”MsoListParagraph” style=”margin: 0cm 0cm 0cm 36pt; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000; text-indent: -18pt;”><span lang=”EN-US” style=”font-family: Symbol;”>·<span style=”font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-family: ‘Times New Roman’;”>      </span></span><b><span lang=”EN-US”>SEBUTKAN DAN JELASKAN 11 PENYIMPANGAN PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPEMIMPIN TERHADAP UUD 1945!</span></b></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm 0cm 0cm 18pt; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000;”><span lang=”EN-US”>Jawaban :</span></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm 0cm 0cm 18pt; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000;”><span lang=”EN-US”> </span></p>

    <p class=”acss0786f” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif; border: 1pt none windowtext; padding: 0cm;”>1. Penyimpangan Terhadap Kekuasaan Presiden</span></p>

    <p style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”>Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kedudukan seorang presiden sebagai kepala negara berada dibawah kekuasaan MPR sebagaimana<span class=”apple-converted-space”> </span>sistem pemilu distrik. Namun pada kenyataan pada masa demokrasi terpimpin yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. kekuasaan presiden yang bertindak sebagai eksekutif berada lebih tinggi daripada kekuasaan legislatif yakni MPR. MPR harus patuh terhadap segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh presiden.</span></p> <p style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”> </span></p>

    <p style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif; border: 1pt none windowtext; padding: 0cm;”>2. Kejanggalan Pada Pmbentukan MPRS</span></p>

    <p style=”margin: 0cm 0cm 22.5pt; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”>Penyimpangan kedua ialah, dalam UUD 1945 telah jelas tertulis bahwa pemimpin dan anggota MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dipilih langsung oleh rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Namun yang terjadi adalah sebaliknya, pemimpin dan anggota MPRS dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa bertanya kepada rakyat maupun pemilihan umum.</span></p>

    <p style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif; border: 1pt none windowtext; padding: 0cm;”>3.  Pembubaran Terhadap DPR dan Pembentukan DPR-GR</span></p>

    <p style=”margin: 0cm 0cm 22.5pt; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”>Penyimpangan selanjutnya pada masa demokrasi terpimpin adalah pembubaran terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan hasil pemilu pada tahun 1955 oleh Presiden Soekarno. Dengan alasan dari pembubaran DPR ini adalah karena telah berani menolak RAPBN yang diajukan oleh lembaga dibawah kendali presiden. Tak cukup sampai disitu saja, dengan dibubarkannya DPR maka presiden membentuk sebuah lembaga baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).</span></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><b>4. Pembenukan DPAS</b></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm 0cm 22.5pt; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”>Presiden membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Adapun tugas dari lembaga bentukan dari presiden DPAS ini adalah memberi jawaban untuk setiap pertanyaan yang diajukan oleh presiden dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Lembaga DPAS ini terdiri dari 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan . Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau yang lebih dikenal dengan sebuatan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kemudian disahkan melalui Penpres No. 1 tahun 1960 merupakan bentuk pengabdian dan hasil kinerja dari DPAS.</p>

    <p style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif; border: 1pt none windowtext; padding: 0cm;”>5. Pembentukan Front Nasional</span></p>

    <p style=”margin: 0cm 0cm 22.5pt; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”>Front nasional adalah suatu organisasi massa dengan misi yakni memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan dibentuknya front nasional yakni untuk menyatukan segala bentuk potensi nasional yang ada menjadi sebuah kekuatan yang bermanfaat untuk menyukseskan pembangunan negara. Front ini didirikan masih pada tahun 1959 melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959 dan dipimpin langsung oleh presiden Soekarno.</span></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><b>6. Keterlibatan PKI Dalam Upaya Memperluas Ajaran Nasakom</b></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm 0cm 22.5pt; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”>Nasakom adalah suatu paham yang berasal dari berbagai golongan masyarakat Indonesia. Presiden Soekarno membentuk ajaran ini dengan tujuan untuk mempersatukan bangsa yakni dengan cara menyatukan segala perbedaan paham yang terjadi di masyarakat menjadi satu pemahaman bersama. Presiden memiliki pendapat bahwa dengan adanya ajaran Nasakom ini maka akan terwujud persatuan dan kesatuan bangsa seutuhnya. Namun tentu saja hal ini ditentang oleh beberapa golongan masyarakat yakni golongan cendekiawan dan ABRI.</p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000;”></p>

    <p style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif; border: 1pt none windowtext; padding: 0cm;”>7. Pembentukan Kabinet Kerja</span><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”> <span style=”border: 1pt none windowtext; padding: 0cm;”>Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai Menteri.</span></span></p>

    <p style=”margin: 0cm 0cm 22.5pt; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”>Pada tanggal 9 Juli 1959, Presiden Soekarno mengangkat Ketua MPRS dan DPR GR sebagai jajaran menteri yang membantunya dalam kabinet kerja. Pegangkatan ini tentu sudah mencoreng profesi kehormatan dari MPRS dan DPR GR sebagai lembaga legislatif dengan mencampur adukkan antara kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.</span></p>

    <p style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif; border: 1pt none windowtext; padding: 0cm;”>8. Munculnya Ajaran RESOPIM (REVOLUSI)</span></p>

    <p style=”margin: 0cm 0cm 22.5pt; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”>RESOPIM atau Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional merupakan ajaran yang masih memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat peran presiden sebagai pemangku kekuasaan tertinggi. Inti ajaran RESOPIM adalah “bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR).</span></p>

    <p style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif; border: 1pt none windowtext; padding: 0cm;”>9. Peran ABRI Meluas Hingga Ke Ranah Politik</span></p>

    <p style=”margin: 0cm 0cm 22.5pt; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”>Pada masa demokrasi terpimpin terjadi suatu penyatuan kelembagaan dan keanggotaan antara TNI dan Polri. TNI dan Polri disatukan menjadi satu lembaga yang kemudian diberi nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI ini dibagi menjadi 4 angkatan yakni : TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan DaraT, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Kepolisian. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Menteri Panglima, dimana kedudukannya berada dibawah kekuasaan presiden. Inilah yang kemudian membuat peran ABRI bukan hanya sebagai pelindung masyarakat namun, malah lebih dominan terhadap perlindungan kepada presiden.</span></p>

    <p style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif; border: 1pt none windowtext; padding: 0cm;”>10. Pembubaran Terhadap Partai Tertentu</span></p>

    <p style=”margin: 0cm 0cm 22.5pt; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif; color: #000000; vertical-align: baseline;”><span style=”font-family: Calibri, sans-serif;”>Penpres No. 7 tahun 1959, memuatakan bahwa kedudukan partai dibatasi atau dikenal dengan kebijakan penyederhanaan partai. Masing-masing partai harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh presiden agar partai tersebut dapat terus beroperasi, yang salah satunya yakni jumlah anggota. Ini kemudian memberi kewenangan pada presiden untuk dapat membubarkan 2 partainpolitik yakni Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia. Alasan dibalik pembubarannya ialah karena terdapat beberapa anggota yang tetlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.</span></p> <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000; line-height: 18pt;”><b>11.Indonesia Melaksanakan Politik Mercusuar.</b></p>

    <p class=”MsoNormal” style=”margin: 0cm; font-size: 12pt; font-family: Calibri, sans-serif; color: #000000; line-height: 18pt;”>Politik mercusuar adalah politik yang mengagungkan kemegahan Indonesia untuk menarik perhatian negara lain. Seperti semisal pembangunan Stadion Papua Bangkit.</p>

    <p class=”MsoNormal” style=”text-align: right;” align=”right”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Senin, 21 September 2020</span></p> <p class=”MsoNormal”><b style=”mso-bidi-font-weight: normal;”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Lydia </span></b><b style=”mso-bidi-font-weight: normal;”><span style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; color: #404040; background: #FCFCFC;”>P</span></b><b style=”mso-bidi-font-weight: normal;”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; color: #404040; background: #FCFCFC; mso-ansi-language: IN;”>riskilla</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><b style=”mso-bidi-font-weight: normal;”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; color: #404040; background: #FCFCFC; mso-ansi-language: IN;”>XII-MI</span></b><b style=”mso-bidi-font-weight: normal;”><span style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; color: #404040; background: #FCFCFC;”>P</span></b><b style=”mso-bidi-font-weight: normal;”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; color: #404040; background: #FCFCFC; mso-ansi-language: IN;”>A 5</span></b></p> <p class=”MsoNormal”><b style=”mso-bidi-font-weight: normal;”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; color: #404040; background: #FCFCFC; mso-ansi-language: IN;”> </span></b></p> <p class=”MsoListParagraph” style=”text-indent: -18.0pt; mso-list: l1 level1 lfo1;”><!– [if !supportLists]–><i style=”mso-bidi-font-style: normal;”><span lang=”IN” style=”font-size: 13.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-fareast-font-family: ‘Times New Roman’; color: #404040; mso-ansi-language: IN;”><span style=”mso-list: Ignore;”>1.<span style=”font: 7.0pt ‘Times New Roman’;”>      </span></span></span></i><!–[endif]–><i style=”mso-bidi-font-style: normal;”><span lang=”IN” style=”font-size: 13.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Sebutkan dan jelaskan 11 penyimpangan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin terhadap UUD 1945 !</span></i></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Jawab :</span></p> <span lang=”IN” style=”font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’, serif;”>1. Kedudukan Presiden</span> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Dalam isi UUD 1945 disebutkan bahwa kedudukan seorang presiden sebagai kepala negara berada dibawah kekuasaan MPR. Namun pada kenyataan yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Pada masa demokrasi terpimpin ini kekuasaan presiden yang bertindak sebagai eksekutif berada lebih tinggi daripada kekuasaan legislatif yakni MPR. MPR harus patuh terhadap segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh presiden. </span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Tidak hanya itu, presiden bahkan mendikte setiap kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh MPR. Kekuasaan presiden pada masa demokrasi ini kekuasaan yang terpusat dan tidak terbatas. Kekuasaan presiden tidak memiliki batasan dalam satu atau dua bidang saja, namun presiden berhak menentukan kebijakan dan peraturan menyangkut berbagai aspek kehidupan bernegara.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 1.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”> </span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif; font-size: 12pt;”>2. </span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif;”>P</span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif; font-size: 12pt;”>embentukan MPRS</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Dalam UUD 1945 tertulis jelas bahwa pemimpin dan anggota MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dipilih langsung oleh rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Namun yang terjadi adalah sebaliknya, pemimpin dan anggota MPRS dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa bertanya kepada rakyat maupun pemilihan umum. </span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Ditambah lagi orang-orang pilihan dari presiden tersebut hanyalah seorang menteri biasa yang bahkan bukan pemimpin dari suatu departemen. Adapun pertimbangan dan syarat yang diajukan oleh presiden untuk pengangkatan para wakil tersebut adalah “setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan setuju pada manifesto politik”. Atau pemahaman secara sederhana bahwa orang-orang tersebut dipilih karena berjanji akan setia dan menuruti semua yang diperintahkan oleh presiden.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 1.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”> </span></p> <p class=”MsoListParagraph” style=”text-indent: -18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2;”><!– [if !supportLists]–><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-fareast-font-family: ‘Times New Roman’; mso-ansi-language: IN;”><span style=”mso-list: Ignore;”>3)<span style=”font: 7.0pt ‘Times New Roman’;”>     </span></span></span><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>3. </span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif;”>P</span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif; font-size: 12pt; text-indent: -18pt;”>embentukan DPR GR</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Penyimpangan yang berikutnya terjadi adalah pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan hasil pemilu pada tahun 1955 oleh Presiden Soekarno. Alasan dari pembubaran DPR ini adalah karena telah berani menolak RAPBN yang diajukan oleh lembaga dibawah kendali presiden. Tak cukup sampai disitu saja, dengan dibubarkannya DPR maka presiden membentuk sebuah lembaga baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR). </span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Semua anggota DPR GR dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa pemilihan umum. Serta segala kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR GR haruslah lulus persetujuan atau ketentuan dari presiden. Kejadian ini tentu saja sangat bertentangan dengan dasar hukum negara Indonesia yakni Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa presiden tidak berwenang dan tidak dapat membubarkan DPR karena pada prinsipnya kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan presiden sebagai lembaga eksekutif. </span></p>   <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”text-indent: -18pt; font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’, serif;”>4. </span><span style=”text-indent: -18pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif;”>P</span><span style=”text-indent: -18pt; font-size: 12pt; font-family: ‘Times New Roman’, serif;”>embentukan DPAS</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Melalui Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959, presiden membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dengan tugas memberi jawaban untuk setiap pertanyaan yang diajukan oleh presiden dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Lembaga DPAS ini terdiri dari 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. </span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Sebagai bentuk dari pengabdiannya kepada presiden, DPAS memberikan usul dengan keputusan suara bulat agar pidato presiden pada perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau yang lebih dikenal dengan sebuatan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kemudian disahkan melalui Penpres No. 1 tahun 1960. </span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 1.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”> </span></p> <p class=”MsoListParagraph” style=”text-indent: -18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2;”><!– [if !supportLists]–><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-fareast-font-family: ‘Times New Roman’; mso-ansi-language: IN;”><span style=”mso-list: Ignore;”>5)<span style=”font: 7.0pt ‘Times New Roman’;”>    </span></span></span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif;”> 5. </span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif;”>P</span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif; font-size: 12pt; text-indent: -18pt;”>embentukan Front Nasional</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Front nasional adalah suatu organisasi massa dengan misi yakni memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan dibentuk ini yakni untuk menyatukan segala bentuk potensi nasional yang ada menjadi sebuah kekuatan yang bermanfaat untuk menyukseskan pembangunan negara. Front ini didirikan masih pada tahun 1959 melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959 dan dipimpin langsung oleh presiden Soekarno. </span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Tugas utama dari front nasional ini yaitu, menyelesaikan revolusi nasional, melaksanakan pembangunan dan<span style=”mso-spacerun: yes;”>  </span>mengembalikan Irian Barat.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 1.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”> </span></p> <p class=”MsoListParagraph” style=”text-indent: -18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2;”><!– [if !supportLists]–><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-fareast-font-family: ‘Times New Roman’; mso-ansi-language: IN;”><span style=”mso-list: Ignore;”>6)<span style=”font: 7.0pt ‘Times New Roman’;”>      </span></span></span><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>6. </span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif;”>P</span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif; font-size: 12pt; text-indent: -18pt;”>embentukan Kabinet Kerja</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Pembentukan kabinet kerja (jajaran para menteri yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan suatu pemerintahan). Pada tanggal 9 Juli 1959, Presiden Soekarno mengangkat Ketua MPRS dan DPR GR sebagai jajaran menteri yang membantunya.Dengan pengangkatan ketua MPRS dan DPR GR menjadi anggota jajaran menteri, berarti presiden telah mencoreng profesi kehormatan dari MPRS dan DPR GR sebagai lembaga legislatif dengan mencampur adukkan antara kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 1.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”> </span></p> <p class=”MsoListParagraph” style=”text-indent: -18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2;”><!– [if !supportLists]–><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-fareast-font-family: ‘Times New Roman’; mso-ansi-language: IN;”><span style=”mso-list: Ignore;”>7)<span style=”font: 7.0pt ‘Times New Roman’;”>      </span></span></span><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Nasionalis, Agama dan Komunis atau Nasakom adalah suatu paham yang berasal dari berbagai golongan masyarakat Indonesia. Presiden Soekarno membentuk ajaran ini dengan tujuan untuk mempersatukan bangsa yakni dengan cara menyatukan segala perbedaan paham yang terjadi di masyarakat menjadi satu pemahaman bersama. Presiden memiliki pendapat bahwa dengan adanya ajaran Nasakom ini maka akan terwujud persatuan dan kesatuan bangsa seutuhnya. Namun tentu saja hal ini ditentang oleh beberapa golongan masyarakat yakni golongan cendekiawan dan ABRI.</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Hal ini karena, dikeluarkannya ajaran Nasakom ini oleh presiden sebenarnya adalah untuk memperkuat kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan yang tak terbatas. Kemudian PKI memanfaatkan ajaran Nasakom ini untuk menggeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 dengan paham komunis, dengan pernyataan diri sebagai barisan terdepan sebagai pembela Nasakom. PKI pun akhirnya berhasil meyakinkan presiden Soekarno untuk bergantung kepada PKI dalam menghadapi TNI. </span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 1.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”> </span></p> <p class=”MsoListParagraph” style=”text-indent: -18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2;”><!– [if !supportLists]–><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-fareast-font-family: ‘Times New Roman’; mso-ansi-language: IN;”><span style=”mso-list: Ignore;”>8)<span style=”font: 7.0pt ‘Times New Roman’;”>      </span></span></span><!–[endif]–><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif;”>8. M</span><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif; font-size: 12pt; text-indent: -18pt;”>uncul Ajaran RESOPIM</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional atau RESOPIM adalahh suatu ajaran yang tujuannya masih sama dengan lembaga bentukan lainnya yakni untuk memperkuat kedudukan presiden sebagai pemangku kekuasaan tertinggi negara. Ajaran RESOPIM dicetuskan pada peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-16. Adapun inti ajaran RESOPIM adalah “bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR). </span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 1.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”> </span></p> <p class=”MsoListParagraph” style=”text-indent: -18.0pt; mso-list: l0 level1 lfo2;”><!– [if !supportLists]–><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-fareast-font-family: ‘Times New Roman’; mso-ansi-language: IN;”><span style=”mso-list: Ignore;”>9)<span style=”font: 7.0pt ‘Times New Roman’;”>      </span></span></span><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Pada masa demokrasi terpimpin terjadi suatu penyatuan kelembagaan dan keanggotaan antara TNI dan Polri. TNI dan Polri disatukan menjadi satu lembaga yang kemudian diberi nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI ini dibagi menjadi 4 angkatan yakni : TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan DaraT, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Kepolisian. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Menteri Panglima, dimana kedudukannya berada dibawah kekuasaan presiden.</span></p>   <p class=”MsoNormal”><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif; font-size: 12pt; text-indent: -18pt;”>10. Kehidupan Partai Politik</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Berdasarkan Penpres No. 7 tahun 1959, kedudukan partai dibatasi atau dikenal dengan kebijakan penyederhanaan partai. Masing-masing partai harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh presiden agar partai tersebut dapat terus beroperasi, yang salah satunya yakni jumlah anggota. Hal ini dibuktikan dengan pembubaran yang dilakukan oleh Presiden Soekarno terhadap 2 partai yakni Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) pada tanggal 1960. Adapun alasan dua partai ini dibubarkan adalah karena beberapa anggotanya terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. </span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 1.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”> </span></p> <p class=”MsoNormal”><span style=”font-family: ‘Times New Roman’, serif; font-size: 12pt; text-indent: -18pt;”>11. Menjalankan politik mercusuar</span></p> <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Politik mercusuar adalah politik yang bertujuan untuk mengagungkan nama Indonesia di forum internasional, bertujuan agar Indonesia dapat menjadi mercusuar bagi New Emerging Forces, blok baru yang terdiri dari negara berkembang untuk menyaingi blok barat dan timur.</span></p>

    <p class=”MsoNormal”><span lang=”IN” style=”font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: ‘Times New Roman’,’serif’; mso-ansi-language: IN;”>Dalam menjalankan politik ini, Soekarno membangun banyak sekali ikon-ikon seperti Gelora Bung Karno, Monas, Jakarta by pass, Jembatan Ampera ,dll. Namun, tujuan tersebut tidak berhasil. Politik ini malah dianggap sebagai pemborosan dan mendapat banyak kerugian, antara lain: pendapatan ekspor dan devisa yang menurun, terjadi inflansi dan korupsi yang menyebabkan demonstrasi massal.</span></p>

    1. Kekuasaan Presiden Tak Terbatas

    Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS)melalui, Sidang Umum MPRS tahun 1963 MPRS menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup dengan Tap MPRS No. III/MPRS/p. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7.

    Pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya dibentuk berdasarkan UU, namun diberi bentuk hukum Peraturan Presiden.

    2.Pembentukan MPRS

    Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui  Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.

    3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong) oleh Presiden Soekarno

    Pada 5 maret 1960 Soekarno membubarkan DPR ,karena berselisih pendapat  mengenai penyusunan RAPBN dengan DPR ,melalui Penpres No.3 1960. Setelah itu Soekarno mengatur kembali membentuk dan menyusun kembali susunan  DPR-GR  melalui Keppres No.156 1960 dan Penpres No.4  1960, adapun salah satu tugas DPR- GR adalah bahwa pimpinan DPR-GR memberikan laporan pada waktu-waktu tertentu pada Presiden dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ,20 ,dan 21 UUD 1945.

    4.Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)

    Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Padahal, pemerintah dipegang sepenuhnya oleh Presiden.

    5. Pembentukan Front Nasional

    Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.

    6. Keterlibatan PKI dalam Nasakom (Nasio, Agama dan Komunis)

    Konsep Nasakom yang diusung Presiden Soekarno dimanfaatkan oleh PKI untuk menyebar luaskan pengaruhnya dalam kehidupan sosial dan politik bangsa Indonesia. Keterlibatan PKI tersebut menyebarkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis.Konsep Nasakom yang digunakan untuk mencapai persatuan Nasional nyata-nyata bertentangan dengan Sistem konstitusi Indonesia terutama Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945

    Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap Angkatan Darat yang saat itu tumbuh menjadi salah satu kekuatan sosial politik disamping Soekarno dan PKI melalui konsep Dwi Fungsi ABRI-nya.

    7. Pembentukan Kabinet Kerja

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.

    8. Adanya ajaran Resopim

    Adanya ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.

    9. Peran ABRI

    ABRI yang harusnya menjaga keamanan dan pertahanan negara, malah menjadi kekuatan politik yang sangat kuat. Apalagi saat 1/3 menteri di kabinet kerja diisi oleh anggota ABRI.

    10. Kehidupan Partai Politik

    Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960

    NAMA:ALDRIN PASCAL SAMARA SARAMBU

    KELAS:12 IPA 5

    Nama : Febryanti Nur Wardani

    Kelas : XII MIPA 5

    Tugas : Sejarah Indonesia

    1. Penyimpangan Terhadap Kekuasaan Presiden

    Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kedudukan seorang presiden sebagai kepala negara berada dibawah kekuasaan MPR sebagaimana sistem pemilu distrik . Namun pada kenyataan pada masa demokrasi terpimpin yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. kekuasaan presiden yang bertindak sebagai eksekutif berada lebih tinggi daripada kekuasaan legislatif yakni MPR. MPR harus patuh terhadap segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh presiden.

    Pada masa demokrasi terpimpin bahkan presiden bahkan mendikte setiap kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh MPR. Kekuasaan presiden pada masa demokrasi ini kekuasaan yang terpusat dan tidak terbatas. Kekuasaan presiden tidak memiliki batasan dalam satu atau dua bidang saja, namun presiden berhak menentukan kebijakan dan peraturan menyangkut berbagai aspek kehidupan bernegara. Sudah jelas bahwa hal ini menyimpang dari pada UUD 1945.

    2. Kejanggalan Pada Pmbentukan MPRS

    Penyimpangan kedua ialah, dalam UUD 1945 telah jelas tertulis bahwa pemimpin dan anggota MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus dipilih langsung oleh rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Namun yang terjadi adalah sebaliknya, pemimpin dan anggota MPRS dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa bertanya kepada rakyat maupun pemilihan umum.

    Kemelut lainnya ialah, bahwa mereka yang merupakan pilihan presiden yang duduk di kursi Dewan hanyalah seorang menteri biasa yang bahkan bukan pemimpin dari suatu departemen. Adapun pertimbangan dan syarat yang diajukan oleh presiden untuk pengangkatan para wakil tersebut adalah “setuju kembali kepada UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan setuju pada manifesto politik”. Atau pemahaman secara sederhana bahwa orang-orang tersebut dipilih karena berjanji akan setia dan menuruti semua yang diperintahkan oleh presiden.

    3.  Pembubaran Terhadap DPR dan Pembentukan DPR-GR

    Penyimpangan selanjutnya pada masa demokrasi terpimpin adalah pembubaran terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan hasil pemilu pada tahun 1955 oleh Presiden Soekarno. Dengan alasan dari pembubaran DPR ini adalah karena telah berani menolak RAPBN yang diajukan oleh lembaga dibawah kendali presiden. Tak cukup sampai disitu saja, dengan dibubarkannya DPR maka presiden membentuk sebuah lembaga baru yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR).

    Anggota DPR GR dipilih secara pribadi oleh presiden tanpa pemilihan umum. Serta segala kebijakan dan keputusan yang diambil oleh DPR GR haruslah lulus persetujuan atau ketentuan dari presiden. Kejadian ini tentu saja sangat bertentangan dengan dasar hukum negara Indonesia yakni Undang Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa presiden tidak berwenang dan tidak dapat membubarkan DPR karena pada prinsipnya kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan presiden sebagai lembaga eksekutif.

    4. Pembenukan DPAS

    Presiden membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS). Adapun tugas dari lembaga bentukan dari presiden DPAS ini adalah memberi jawaban untuk setiap pertanyaan yang diajukan oleh presiden dan mengajukan usulan kepada pemerintah. Lembaga DPAS ini terdiri dari 1 orang wakil ketua, 12 orang wakil politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan . Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau yang lebih dikenal dengan sebuatan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang kemudian disahkan melalui Penpres No. 1 tahun 1960 merupakan bentuk pengabdian dan hasil kinerja dari DPAS.

    5. Pembentukan Front Nasional

    Front nasional adalah suatu organisasi massa dengan misi yakni memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan dibentuknya front nasional yakni untuk menyatukan segala bentuk potensi nasional yang ada menjadi sebuah kekuatan yang bermanfaat untuk menyukseskan pembangunan negara. Front ini didirikan masih pada tahun 1959 melalui Penetapan Presiden No. 13 tahun 1959 dan dipimpin langsung oleh presiden Soekarno. Simak juga metode pemenangan pilkada, pengertian analisa politik, dampak positif dan nagtif pemilu.

    6. Keterlibatan PKI Dalam Upaya Memperluas Ajaran Nasakom

    Nasakom adalah suatu paham yang berasal dari berbagai golongan masyarakat Indonesia. Presiden Soekarno membentuk ajaran ini dengan tujuan untuk mempersatukan bangsa yakni dengan cara menyatukan segala perbedaan paham yang terjadi di masyarakat menjadi satu pemahaman bersama. Presiden memiliki pendapat bahwa dengan adanya ajaran Nasakom ini maka akan terwujud persatuan dan kesatuan bangsa seutuhnya. Namun tentu saja hal ini ditentang oleh beberapa golongan masyarakat yakni golongan cendekiawan dan ABRI.

    Pada kenyataannya ajaran Nasakom ini dikeluarkan sebagainupaya untuk semakin memperkuat kedudukan presiden sebagai pemegang kekuasaan tinggi tak terbatas. Polemik mulai muncul sebab PKI memanfaatkan ajaran ini sebagai upaya untuk menggeser Pancasilan dan UUD 1945 sebagai dasar negara dengan ajaran dan paham Komunisme. PKI pun akhirnya berhasil meyakinkan presiden Soekarno untuk bergantung kepada PKI dalam menghadapi TNI.

    7. Pembentukan Kabinet Kerja

    Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri

    Pada tanggal 9 Juli 1959, Presiden Soekarno mengangkat Ketua MPRS dan DPR GR sebagai jajaran menteri yang membantunya dalam kabinet kerja. Pegangkatan ini tentu sudah mencoreng profesi kehormatan dari MPRS dan DPR GR sebagai lembaga legislatif dengan mencampur adukkan antara kekuasaan lembaga eksekutif dan legislatif. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.

    8. Munculnya Ajaran RESOPIM

    RESOPIM atau Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan Nasional merupakan ajaran yang masih memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat peran presiden sebagai pemangku kekuasaan tertinggi. Inti ajaran RESOPIM adalah “bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR). Simak juga kelemahan sistem parlementer, dan sistem pemilu proporsional.

    9. Peran ABRI Meluas Hingga Ke Ranah Politik

    Pada masa demokrasi terpimpin terjadi suatu penyatuan kelembagaan dan keanggotaan antara TNI dan Polri. TNI dan Polri disatukan menjadi satu lembaga yang kemudian diberi nama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI ini dibagi menjadi 4 angkatan yakni : TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan DaraT, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Kepolisian. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang Menteri Panglima, dimana kedudukannya berada dibawah kekuasaan presiden. Inilah yang kemudian membuat peran ABRI bukan hanya sebagai pelindung masyarakat namun, malah lebih dominan terhadap perlindungan kepada presiden. Peran ABRI juga turut serta masuk dalam ranah politik, sehingga tentunya memberikan dampak tersendiri bagi stabilitas keamanan.

    10. Pembubaran Terhadap Partai Tertentu

    Penpres No. 7 tahun 1959, memuatakan bahwa kedudukan partai dibatasi atau dikenal dengan kebijakan penyederhanaan partai. Masing-masing partai harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh presiden agar partai tersebut dapat terus beroperasi, yang salah satunya yakni jumlah anggota. Ini kemudian memberi kewenangan pada presiden untuk dapat membubarkan 2 partainpolitik yakni Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia. Alasan dibalik pembubarannya ialah karena terdapat beberapa anggota yang tetlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta.

    10  Penyimpangan Pada Masa Demokrasi Terpimpin terhadap Dasar negara Indonesia. . Tentu dapat menjadi sebuah catatan tersendiri bagi bangsa Ini. Sebab sepanjang sejarah kemerdekaan beberapa peristiwa telah banyak dialamai dalam rangka menemukan konsepsi demokrasi yang mencerminkan jati diri bangsa. Semoga bagian dri sejarah ini hanya akan menjadi pembelajaran dan tidak akan kembali terulang di masa depan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

    11. Arah Politit Luar Negeri

    Terjadi penyimpangan dari politik luar negeri bebas aktif yang menjadi cenderung condong pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik konfrontasi yang lebih mengarah pada Negara-negara kapitalis seperti Negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik Konfrontasi tersebut dilandasi oleh pandangan tentang Nefo (New Emerging Forces) dan Oldefo ( Old Established Forces)

    Indonesia juga menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak setuju dengan pembentukan Negara federasi Malaysia yang dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan Negara-negara blok Nefo.