Apa tujuan dari k3 dari segi perusahaan dan karyawan

Apa tujuan dari k3 dari segi perusahaan dan karyawan

Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain :

  1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
  2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
  3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Barangkali Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah K3. Nah, bagaimana penerapannya di tempat kerja Anda? K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja umumnya diterapkan pada perusahaan-perusahaan besar yang memiliki risiko kecelakaan tinggi. Namun, bukan berarti perusahaan kecil tidak wajib menerapkan K3.

Sebagai contoh, saat Anda bekerja di sektor industri, seperti pertambangan, konstruksi, pabrik, dan perusahaan lainnya, K3 selalu menjadi prioritas utama. Sebenarnya, apa sih tujuan dan manfaat penerapan K3 di area kerja itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan simak ulasan lengkap berikut ini!

Pengertian K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang biasa disingkat dengan K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di lembaga atau lokasi proyek.

Sementara itu, OHS atau Occupational Health and Safety mendefinisikan K3 sebagai ilmu beserta penerapan dalam upaya mencegah kecelakaan dan penyakit akibat suatu pekerjaan.

Pentingnya K3 pun juga dijelaskan oleh WHO (World Health Organization). Menurut WHO, K3 adalah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan tingkat tertinggi kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja di semua jenis pekerjaan. Selain itu, K3 juga bertujuan untuk melakukan pencegahan masalah kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja serta perlindungan pekerja dari risiko pekerjaannya karena faktor-faktor yang merugikan kesehatan.

Dengan begitu, penerapan K3 bukan hanya di perusahaan yang memiliki tingkat risiko kecelakaan tinggi, melainkan seluruh lokasi kerja yang di dalamnya terdapat pekerja.

Tujuan dan manfaaat pelaksanaan K3 di area kerja

Secara umum, tujuan dari K3 di area/tempat kerja adalah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan di area kerja. Sedangkan tujuan khusus penyelenggaran K3 di area kerja antara lain adalah sebagai berikut:

  1. K3 digunakan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan.
  2. Menjamin hak karyawan dan pengunjung, yaitu berupa kesehatan dan keselamatan selama melaksanakan pekerjaan.
  3. Supaya seluruh aktivitas yang ada di perusahaan/pabrik terjamin keselamatan, kesehatan, dan keamanannya. Dengan begitu, adanya K3 akan meningkatkan produktivitas kerja dari setiap karyawan.
  4. K3 menjadi syarat khusus dalam penilaian kelaikan fungsi bangunan gedung yang digunakan untuk bekerja.

Di samping itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 463/MEN/1993, disebutkan bahwa tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah untuk mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.

Saat perusahaan Anda berhasil menerapkan K3 dan berhasil menekan angka kecelakaan kerja, pemerintah daerah dapat menjamin mutu produk dari sebuah perusahaan. Dengan begitu, penerapan K3 yang konsisten akan memberikan pengaruh terhadap maju dan berkembangnya perusahaan. Pasalnya, makin tinggi jaminan keamanan yang diberikan, secara otomatis juga akan memacu semangat para pekerja untuk melakukan produksi sehingga berdampak pada kualitas dan kuantitas produk/jasa yang dihasilkan perusahaan.

Di sisi lain, penerapan K3 di area kerja memiliki tujuan dan manfaat sebagai sebuah tolok ukur dalam penilaian SOP kerja perusahaan. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja, baik disebabkan karena kelalaian maupun kerusakan mesin, pihak perusahaan bisa melakukan identifikasi pada bagian proses mana yang harus diperbaiki.

Penyebab kecelakaan kerja

Kecelakaan di tempat kerja bisa saja terjadi karena beberapa sebab. Adapun sebab pertama disebabkan oleh kesalahan teknis di tempat kerja. Sebagai contoh, kurangnya pemeliharaan atau perawatan terhadap mesin yang digunakan sehingga tidak berjalan dengan baik. Pada akhirnya, kondisi mesin tersebut menyebabkan kecelakaan kerja pada karyawan.

Selain itu, kecelakaan di tempat kerja bisa terjadi karena human error atau kecerobohan dari karyawan itu sendiri. Oleh sebab itu, setiap perusahaan yang memberikan tugas pekerjaan berisiko tinggi, para pekerjanya diwajibkan mengenakan peralatan keselamatan atau yang disebut sebagai APD (alat pelindung diri).

Adapun alat pelindung diri yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

APDFungsi
MaskerMasker digunakan untuk melindungi bagian organ pernapasan dan digunakan untuk menyaring udara yang dihirup oleh para pekerja.
Sepatu safetyFungsi sepatu safety digunakan untuk melindungi bagian kaki agar tidak tertimpa atau tertusuk benda tajam pada saat bekerja.
HelmHelm berguna untuk melindungi bagian kepala dari kejatuhan benda ataupun pukulan dan benturan.
Penutup telingaPenutup telinga berfungsi untuk melindungi bagian telinga agar terhindar dari kebisingan.
Kacamata pengamanKacamata ini digunakan untuk melindungi bagian mata agar terhindar dari partikel air dan udara atau bahkan benda kecil yang bisa kapan saja masuk ke dalam mata.
Sarung tanganSarung tangan digunakan untuk melindungi bagian jari dari suhu panas atau dingin dan bahkan saat tergores sebuah benda.
Apa tujuan dari k3 dari segi perusahaan dan karyawan
Tahukah Anda bahwa K3 juga menjadi syarat dalam penerbitan SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung? Untuk itu, K3 sangat penting untuk diterapkan guna menjamin keselamatan penghuni/pekerja dan bangunan gedung yang digunakan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja seorang karyawan adalah tanggung jawab dari perusahaan. Nah, untuk memastikan kondisi karyawan selalu dalam keadaan baik, pemantauan dan penerapan K3 perlu dilakukan secara ketat. Bagaimana caranya?

Dengan perkembangan teknologi dewasa ini, pemantauan dan penerapan K3 tentu akan lebih mudah. Salah satu caranya adalah melalui penggunaan smartphone milik setiap karyawan atau yang telah difasilitasi oleh perusahaan. Dengan menggunakan smartphone, informasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja bisa dengan mudah didapatkan secara realtime. Bahkan, ada beberapa aplikasi yang didesain khusus untuk memantau keselamatan karyawan, yaitu Cared yang dikembangkan oleh GamaTechno.

K3 sebagai syarat dalam penerbitan SLF

Seperti yang kita tahu, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaran SLF atau sertifikat laik fungsi bangunan gedung di Indonesia telah diwajibkan oleh pemerintah. Untuk dapat mengurusnya, Anda juga diwajibkan untuk memiliki rekomendasi K3 dari instansi yang berwenang.

Dengan memahami tujuan dan manfaat penerapan dan pelaksanaan K3 di area kerja, diharapkan membuat Anda makin sadar akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Jika Anda membutuhkan konsultan SLF yang dapat mengurus rekomendasi dan audit K3 di area kerja, memilih PT Geospasial Insan Mulia dapat menjadi solusi yang tepat. Dalam dua tahun terakhir, perusahaan kami telah sukses membantu beberapa mitra, seperti Karawang, Bekasi, Bandung, Boyolali, Temanggung, Cilacap, Cilegon, Pacitan, Mojokerto, Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Tuban, dan kabupaten/kota lainnya.

PT SASES – Kesehatan dan Keselamatan Kerja, biasa disingkat K3, adalah suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi. Melalui pelaksanaan K3 lingkungan kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 lingkungan kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Adapun pengertiannya dibagi menjadi 2 pengertian yaitu secara filosofis dan secara keilmuan.

1. Secara Filosofis

Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.

2. Secara Keilmuan

Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Berdasarkan Pengertian K3 di atas, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3 lingkungan kerja. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :

  1. Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional;
  2. Setiap orang yang  berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya;
  3. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
  4. Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.

K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan dibuatnya K3, secara tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.

Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan/atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktivitas kerja.

Secara teoritis istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • HAZARD (Sumber Bahaya), suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan, atau menghambat kemampuan pekerja yang ada;
  • DANGER (Tingkat Bahaya), peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif;
  • RISK, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu;
  • INCIDENT, munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat atau telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur;
  • ACCIDENT, kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian (manusia/benda)

Dalam K3 ada tiga norma yang selalu harus dipahami, yaitu :

  1. Aturan berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja;
  2. Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja;
  3. Risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sasaran dari K3 adalah:

  1. Menjamin keselamatan operator dan orang lain;
  2. Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan;
  3. Menjamin proses produksi aman dan lancar.

Tujuan norma-norma: agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.

Dasar hukum K3:

  1. UU No.1 tahun 1970
  2. UU No.21 tahun 2003
  3. UU No.13 tahun 2003
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996

Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja

1. Pengendalian teknik

Contoh:

  • Mengganti prosedur kerja
  • Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
  • Menggunakan otomatisasi pekerja
  • Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup

2. Pengendalian administrasi

Contoh:

  • Mengatur waktu yang sesuai antara jam kerja dengan istirahat
  • Menyusun peraturan K3
  • Memasang tanda-tanda peringatan
  • Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
  • Mengadakan dan melakukan pelatihan sistem penanganan darurat

Standar Keselamatan Kerja

Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.

  1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
  2. Perlindungan mesin.
  3. Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
  4. Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, dan jalur evakuasi yang khusus.

Alat Pelindung Diri

Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.

Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:

1. Safety helmet

Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.

2. Safety belt

Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi.

3. Penutup telinga

Berfungsi sebagai penutup telinga ketika bekerja di tempat yang bising.

4. Kacamata pengamanan

Berfungsi sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.

5. Pelindung wajah

Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja.

6. Masker

Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.

Jadi, berdasarkan syarat-syarat keselamatan kerja di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 lingkungan kerja antara lain sebagai berikut :

  1. Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
  2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.