Fungsi Komnas HAM, Wewenang Komnas HAM, dan Tujuan Komnas HAM Show
TRIBUN-MEDAN.com - Penjelasan tentang Komnas HAM mulai dari pembentukan Komnas HAM hingga wewenang Komnas Ham. Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM terbentuk pada tahun 1993 lewat Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu lembaga mandiri yang berfokus pada hak asasi manusia, Komnas HAM memiliki sejumlah fungsi, tujuan, wewenang, dan pedoman. Pembentukan Komnas HAM dan Wewenang Komnas HAM (Ist) Fungsi Komnas HAM Berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Fungsi ini dijelaskan secara lebih mendalam di Pasal 89. Berikut penjelasannya:
Agar bisa menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk: Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia. Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen). Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentukan, pengubahan, serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain. Membahas masalah tentang perlindungan, penegakan serta pemajuan hak asasi manusia. Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia. Agar bisa menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk: Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia. Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan non formal serta kalangan lainnya. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia. Agar bisa menjalankan fungsi pemantauan, Komas HAM memiliki tugas dan wewenang untuk: Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya. Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai serta didengar keterangannya. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan. Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu. Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan. Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan. Halaman selanjutnya arrow_forward Sumber: Tribun Medan
Hukum Positif Indonesia- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat pasal-pasal mengenai perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Apa itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)?Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Baca juga: Hak Asasi Manusia Berdasarkan UUD 1945 Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)Dalam mencapai tujuannya tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaksanakan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu fungsi:
Fungsi sebagaimana tersebut di atas tentunya berkenaan dengan hak asasi manusia. Fungsi Pengkajian dan PenelitianTugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Fungsi PenyuluhanTugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi penyuluhan berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Fungsi PemantauanTugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi pemantauan berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Tugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam melaksanakan fungsi mediasi berkenaan dengan hak asasi manusia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagaimana diuraikan di atas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan laporan disampaikan kepada Mahkamah Agung. (RenTo)(141220) Related |