Menurut pendapatmu apakah zakat bisa dipakai untuk pembangunan fasilitas umum

Tanya:

Apakah boleh mengeluarkan zakat harta untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah?

(Zain)

Jawab:

Allah ta’alaa telah menyebutkan bahwa zakat harta hanya untuk 8 golongan , sebagaimana tersebut di dalam ayat:

(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ) (التوبة:60)

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. 9:60)

Kata إنما (sesungguhnya hanya saja) adalah untuk pembatasan, dan pembangunan masjid serta sekolah tidak termasuk dalam 8 golongan tersebut.

Dan tidaklah pembangunan masjid dan madrasah masuk dalam firman Allah: وفي سبيل الله karena yang rajih bahwa (في سبيل الله) di dalam ayat di atas maksudnya adalah jihad dalam arti khusus yaitu jihad (memerangi) orang kafir untuk membeli perlengkapan yang diperlukan untuk perang dll, karena seandainya yang dimaksud adalah semua pintu-pintu kebaikan maka masuk di dalamnya semua golongan, dan pembatasan menjadi tidak ada faidahnya.

Berkata Ibnu Zaid ketika menafsirkan وفي سبيل الله :

الغازي في سبيل الله

“Orang yang berperang di jalan Allah.” (Dikeluarkan oleh Ath-Thabary dalam Tafsirnya 14/319)

Berkata Ath-Thabary:

وأما قوله:(وفي سبيل الله)، فإنه يعني: وفي النفقة في نصرة دين الله وطريقه وشريعته التي شرعها لعباده، بقتال أعدائه، وذلك هو غزو الكفار.

“Dan adapun firman Allah: (وفي سبيل الله) maka maksudnya adalah nafkah dalam menolong agama Allah, jalanNya, dan syari’atNya yang telah Allah syari’atkan untuk hamba-hambaNya, dengan memerangi musuh-musuhNya, dan yang demikian itu adalah peperangan dengan orang-orang kafir.” (Tafsir Ath-Thabary 14/319)

Berkata Ibnu Hajar Al-Asqalany:

وأما سورة التوبة الآية 60 وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ فالأكثر على أنه يختص بالغازي غنيا كان أو فقيرا

“Adapun surat Taubat ayat 60 (وفي سبيل الله) maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa ini khusus untuk orang yang ikut perang, baik orang kaya maupun miskin.” (Fathul Bary 3/59)

Berkata Syeikh Abdul Aziz bin Baz:

الصحيح أن المراد بقوله سبحانه : سورة التوبة الآية 60 وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ عند أهل العلم هم الغزاة والجهاد في سبيل الله ، فلا تصرف في المساجد ولا المدارس عند جمهور أهل العلم . وذهب بعض المتأخرين إلى جواز صرفها في المشاريع الخيرية ، ولكنه قول مرجوح ؛ لأنه يخالف ما دلت عليه الأدلة ، ويخالف ما مضى عليه أهل العلم .

“Yang shahih bahwa yang dimaksud dengan (وفي سبيل الله) dalam surat Taubat ayat 60 menurut para ulama adalah orang-orang yang ikut perang dan jihad di jalan Allah, maka tidak boleh dikeluarkan untuk masjid dan madrasah menurut mayoritas ulama, dan sebagian ulama zaman sekarang membolehkan mengeluarkan zakat untuk kegiatan-kegiatan sosial, akan tetapi ini pendapat yang tidak kuat, karena menyelisihi dalil dan menyelisihi apa yang sudah dilakukan para ulama.” (Majmu’ Fatawa Syeikh Abdul Aziz bin Baz 14/197)

Al-Lajnah Ad-Daimah juga merajihkan pendapat ini dan mengatakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ahli tafsir, ahli hadist, dan ahli fiqh. Dan mereka menambahkan bahwa kalau tidak ditemukan orang yang berhak mendapat zakat dari 8 golongan tersebut maka boleh dipergunakan untuk pembangunan sarana umum seperti masjid dll. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 10/47-48).

Wallahu a’lam

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

🔍 Shalat Setelah Subuh, Penghasilan Istri Dalam Islam, Konsep Taaruf Dalam Islam, Doa Menunggu Persalinan, Bacaan Duduk Tahiyat Akhir, Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Pria

Tanya :

Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau Tanya, bagaimana hukumnya jika mengalihkan penyaluran zakat mal untuk pembangunan (seperti masjid atau sekolah)? Mohon penjelasannya, Terima kasih.

Jawab :

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebenarnya berkenaan dengan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dana zakat, Allah swt telah menentukan dengan tegas dan jelas. Sehingga kita tidak perlu terlalu repot dalam menjawab masalah ini.

Di dalam Q.S. at-Taubah (9): 60 dijelaskan dengan tegas aturan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan dana zakat, disebutkan yaitu: orang fakir, orang miskin, pengurus (amil) zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, mereka yang sedang dalam perjalanan.

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. at-Taubah (9): 60]

Kalau kita cermati satu persatu, maka kita memang tidak menemukan bangunan seperti masjid atau sekolah sebagai mustahik zakat. Kecuali bila akan diqiyaskan dengan kelompok yang ke-7 yaitu kepentingan fi sabilillah.

Namun qiyas ini pun masih meninggalkan perbedaan dan kritik. Karena ayat itu menegaskan fi sabilillah, di mana di zaman Rasulullah SAW, yang dimaksud adalah jelas-jelas sebagai perang demi membela Islam. Sebagian ulama kontemporer memang ada yang mencoba menafsirkan dan meluaskan cakupan fi sabilillah. Misalnya Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan dalam Fiqhuz-Zakat. Beliau menyebutkan, misalnya sebuah lembaga dakwah atau Islamic Center di sebuah negeri minoritas muslim tentu sangat layak mendapatkan dana zakat ini, karena pada hakikatnya yang dilakukan oleh Islamic Center ini tidak lain adalah memperjuangkan agama Islam. Bahkan bila Islamic Center itu ada di negeri muslim sekalipun, tetapi memiliki peranan besar dalam memperjuangkan Islam, termasuk yang bisa dikategorikan fi sabilillah.

Di masa sekarang ini, umat Islam pun sedang menghadapi peperangan yang sangat dahsyat dari pihak musuh yang bersekutu. Bahkan tidak saja menggunakan senjata konvensional, tetapi juga dengan segala sarana seperti media massa, organisasi, LSM, kampanye dan sejenisnya. Para musuh Islam berusaha memurtadkan umat Islam dengan sekian banyak program yang mereka gariskan. Karena itu sudah sewajarnya umat Islam bertahan dan juga memasang ‘jurus’ yang minimal sama untuk membendung arus pemurtadan kontemporer itu. Sehingga menurut sebagian ulama, jihad fi sabilillah di masa kini mencakup juga mendirikan sekolah, Islamic Center, lembaga/organisasi dakwah dan sejenisnya. Di mana misinya adalah memperjuangkan kepentingan umat Islam dan demi tegaknya syarait Islam.

Berangkat dari ijtihad seperti itu, maka bila masjid/ sekolah itu memang memiliki peran tersendiri dalam perjuangan menegakkan Islam, maka bisa saja dikategorikan sebagai fi sabililah. Apalagi bila masjid itu dibangun di wilayah minoritas Islam, atau di wilayah yang penduduknya muslim namun kurang sekali pengamalan Islam-nya, sehingga keberadaan masjid itu memang menjadi sebuah nilai perjuangan tersendiri karena bermisi menegakkan Islam. Maka mengalihkan penyaluran zakat untuk pembangunan seperti masjid/atau sekolah diperbolehkan. Wallahu a’lam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pada dasarnya, zakat itu ditujukan untuk 8 asnaf, namun bagaimana jika dana zakat digunakan untuk pembangunan masjid? Bagaimana hukumnya? Bukan Anda saja yang penasaran. Simak jawabannya di bawah ini!

Pertanyaan Dana Zakat untuk Pembangunan 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya ingin bertanya, bolehkah menggunakan dana zakat untuk pembangunan masjid? Mohon penjelasan lengkapnya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Yatim dari Banten

Baca Juga: Jenis-Jenis Zakat

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara Yatim yang dirahmati Allah SWT, pada surah At-Taubah, Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

Terdapat Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Zakat Untuk Pembangunan Masjid

Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan dana zakat dalam pembangunan masjid. Perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan penafsiran tentang kata “fii sabilillah”. Jadi bolehkah zakat mal untuk pembangunan masjid?

Pendapat Pertama

Melarang penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid. Sebab, menurut mereka kata fii sabilillah berarti berperang di jalan Allah swt. Di samping itu, kata “innama” para awal ayat memiliki fungsi hashr dan itsbat (pembatasan cakupan dan penetapan), sehingga kata “fii sabilillah” tidak bisa ditafsirkan dengan semua bentuk kebaikan. Mereka juga berhujjah bahwa makna suatu kalimat dalam Al-Qur’an harus ditafsirkan sesuai dengan pengertian kalimat tersebut pada waktu turunnya ayat. Pendapat yang pertama ini adalah pendapat sebagian besar ulama.

Baca Juga: DERETAN 8 FAKTA ISTIMEWA MASJID AL-AQSA

Pendapat Kedua

Boleh menggunakan dana zakat untuk masjid. Menurut mereka, kata fii sabilillah mencakup semua yang memiliki nilai kebaikan. Pendapat yang kedua ini adalah pendapat Imam Ar-Razi dan Imam Al-Kasani. Sedangkan Syaikh Rasyid Ridha dan Syaikh Mahmud Syalthut menafsirkan kata “fii sabiilillah” dengan: segala sesuatu yang berhubungan dengan kemaslahatan umum umat muslim.

Pendapat Ketiga

Boleh menggunakan dana zakat untuk pembangunan masjid ketika darurat. Hukum asalnya tidak boleh menggunakan dana zakat untuk tempat ibadah ini. Hanya saja, zakat dapat digunakan untuk membangun masjid pada saat:

  1. Ketika tidak ada dana lain untuk membangun tempat ibadah tersebut selain dana zakat.
  2. Ketika belum ada mesjid sedangkan kebutuhan masjid sangat dibutuhkan, kebutuhan fakir miskin terdekat telah terpenuhi, serta masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat saja tapi juga berfungsi untuk menegakkan dan memperjuangkan agama Allah.

Jadi, masjid ini harus berfungsi sebagai tempat shalat dan pusat dakwah Islam untuk menolong dan memperjuangkan agama Allah. Ketentuan-ketentuan itu hanya dapat terpenuhi pada daerah-daerah terpencil dan miskin atau pada negara-negara yang muslimnya minoritas.

Menurut pendapatmu apakah zakat bisa dipakai untuk pembangunan fasilitas umum

Kesimpulan

Menurut hemat kami, pendapat yang ketiga tentang zakat untuk masjid ini memiliki landasan yang cukup kuat. Pendapat ini tidak mengeluarkan kata fii sabilillah dari makna berperang di jalan Allah atau memperjuangkan agama Allah. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menguatkan pendapat yang ketiga ini.

Wallahu a’lam.

Menurut pendapatmu apakah zakat bisa dipakai untuk pembangunan fasilitas umum