Apa yang dimaksud bank indonesia

Apa saja tugas, wewenang, dan fungsi dari Bank Indonesia? Yuk simak dibawah ini!

Bank Indonesia adalah bank sentral di Indonesia yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas nilai atau kurs mata uang yaitu rupiah. Bank Indonesia tentunya berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Seperti yang kita ketahui, Bank Indonesia memiliki fungsi, tugas, dan wewenang nya tersendiri. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut, yuk simak artikel berikut ini!


Museum Bank Indonesia

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengertian Bank Indonesia, Anda dapat mengunjungi museum Bank Indonesia yang terletak di beberapa daerah di Indonesia. Di Jakarta misalnya, Anda bisa menemukan dan mengetahui berbagai informasi tentang Bank Indonesia secara lengkap serta akurat.

Selain itu, Anda juga dapat mempelajari perjalanan Bank Indonesia dari waktu ke waktu, struktur organisasi Bank Indonesia, dan juga mengenali tokoh-tokoh berjasa bagi Bank Indonesia. Tak hanya informasi dari dalam negeri saja, di museum ini Anda juga bisa mendapatkan pengetahuan seputar bank-bank sentral yang ada di dunia. Namun, seiring berkembangnya teknologi, salah satu perkembangan dari Bank Indonesia adalah menyediakan virtual museum tour agar masyarakat lebih mudah untuk mengaksesnya.


Sejarah Bank Indonesia

Sejarah Bank Indonesia adalah dimulai pada tahun 1828, tepatnya saat masa pemerintahan Hindia-Belanda dengan didirikannya De Javasche Bank. De Javasche Bank berperan sebagai bank sentral yang bertugas untuk mencetak dan mengedarkan uang di negara ini. Selang satu abad, yaitu pada tahun 1953, De Javasche Bank berganti nama menjadi Bank Indonesia dan mengalihfungsikannya. Saat itu Bank Indonesia adalah bank sentral yang mempunyai tiga fungsi utama yaitu sistem pembayaran, perbankan, dan moneter.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan wewenang kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi bank komersial sama seperti pendahulunya yaitu De Javasche Bank. Lalu pada tahun 1968, UU yang mengatur tentang Bank Indonesia diterbitkan oleh pemerintah dan berisi aturan tentang tugas dan kedudukan Bank Indonesia. Undang-Undang tersebut di antaranya juga bertujuan sebagai pembeda dengan bank-bank komersial lainnya.

Selain itu, tugas lain dari Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Memasuki era baru pada tahun 1999, wewenang dan tugas utama baru Bank Indonesia adalah mencapai dan menjaga nilai rupiah agar tetap stabil. Tugas dan wewenang Bank Indonesia tersebut diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999.

Kemudian, pemerintah melakukan amandemen dengan menerbitkan Perppu Pengganti UU No.2 Tahun 2008 terkait perubahan kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai solusi untuk memelihara stabilitas sistem keuangan negara.

Fungsi dari amandemen UU tentang Bank Indonesia adalah meningkatkan daya tahan perbankan nasional saat terjadi krisis global dengan cara memanfaatkan fasilitas pembiayaan jangka pendek dari Bank Indonesia melalui peningkatan akses perbankan.


Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Tujuan utama dari Bank Indonesia adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Adapun lebih lengkap tentang tugas Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Memelihara nilai rupiah agar tetap stabil terhadap barang dan jasa
  • Memelihara nilai rupiah agar tetap stabil terhadap mata uang asing
  • Menyusun dan mengawasi regulasi bagi seluruh bank yang ada di Indonesia
  • Melakukan riset dan pengamatan
  • Menyimpan dana kas negara
  • Menyediakan bantuan berupa suntikan dana kepadaBank-Bank yang ada di Indonesia jika sedang terjadi krisis

Aspek pertama dari tugas Bank Indonesia dapat dilihat dan diukur melalui grafik perkembangan inflasi. Sedangkan aspek kedua bisa diukur dan dilihat berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Berdasarkan tujuan utama Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia diharapkan mampu mengutamakan langkah apa yang harus dilakukan serta memperkuat batasan-batasan tanggung jawab. Maka dari itu, baik pemerintah maupun masyarakat dapat melihat kinerja Bank Indonesia dengan transparan dan mudah.


Fungsi Bank Indonesia

Dalam rangka mencapai dan menyukseskan tujuan tunggal dari Bank Indonesia, yaitu menjaga nilai rupiah agar tetap stabil, maka Bank Indonesia memiliki tiga pilar utama fungsi Bank Indonesia, yang mana hal ini juga meliputi batasan tugasnya. Tiga Pilar utama dari fungsi Bank Indonesia adalah:

  • Mengesahkan dan melakukan kebijakan moneter
  • Peran bank indonesia dalam sistem pembayaran adalah untuk mengatur dan mengawasinya agar tetap lancar
  • Memelihara sistem keuangan agar tetap stabil

Nah, itulah penjelasan terkait Bank Indonesia, mulai dari sejarahnya hingga wewenangnya. Maksud dari tujuan utama Bank Indonesia adalah terciptanya perekonomian Indonesia yang lebih baik. Maka, dengan memahami lebih dalam mengenai tugas dan fungsi dari Bank Indonesia, secara tak langsung Anda juga turut mewujudkan tujuannya.


Baca Juga:

Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku. (Otoritas Jasa Keuangan)

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia, yang merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. 

Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. 

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas untuk  mengelola tiga bidang yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan tunggal dapat dicapai secara efektif dan efisien. 

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. 

Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. 

Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.​​

Pada tahun 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97%.​

Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.​

UU No.11 Tahun 1953 merupakan ketentuan pertama yang mengatur BI sebagai bank sentral. Tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit. Pada masa ini, terdapat Dewan Moneter (DM) yang bertugas menetapkan kebijakan moneter. DM diketuai Menteri Keuangan dengan anggota Gubernur BI dan Menteri Perdagangan. Selanjutnya, BI bertugas menyelenggarakan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh DM.

Pada masa Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno memperkenalkan konsep Ekonomi Terpimpin. Pada masa ini, Gubernur BI ditetapkan sebagai anggota kabinet dengan sebutan Menteri Urusan Bank Sentral dan Dewan Moneter tidak berfungsi lagi. 

Dalam bidang perbankan, terdapat doktrin “Bank Berdjoang” berupa penyatuan seluruh bank-bank negara menjadi Bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI) yang pendiriannya lewat Perpres No.17 Tahun 1965. Dalam masa implementasi “Bank Berdjoang”, Bank Indonesia diubah menjadi BNI Unit I, sedangkan bank-bank milik pemerintah lainnya dibagi menjadi BNI Unit II-V.

Menjadi bank sentral digital terdepan yang berkontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan terbaik di antara negara emerging markets untuk Indonesia maju.

  • Mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah melalui efektivitas kebijakan moneter dan bauran Kebijakan Bank Indonesia
  • Turut menjaga stabilitas sistem keuangan melalui efektivitas kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan
  • Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan digital melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia dan sinergi dengan kebijakan Pemerintah serta mitra strategis lain
  • Turut mendukung stabilitas makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sinergi bauran Kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan fiskal dan reformasi struktural Pemerintah serta kebijakan mitra strategis lain
  • Turut meningkatkan pendalaman pasar keuangan untuk memperkuat efektivitas kebijakan Bank Indonesia dan mendukung pembiayaan ekonomi nasional
  • Turut mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di tingkat nasional hingga di tingkat daerah
  • Mewujudkan bank sentral berbasis digital dalam kebijakan dan kelembagaan melalui penguatan organisasi, sumber daya manusia, tata kelola dan sistem informasi yang handal, serta peran internasional yang proaktif

Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

3. Mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:

1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang

2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
  • Penetapan tingkat diskonto
  • Penetapan cadangan wajib minimum
  • Pengaturan kredit atau pembiayaan