Apa yang dimaksud dengan laporan keuangan bank syariah?

Laporan keuangan pada sektor perbankan syariah, sama seperti sektor lainnya, adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan aktifitas operasi bank yang bermanfaat dalam mengambil keputusan. 

A. Fungsi Laporan Keuangan Sebagai bahan informasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang membutuhkan, laporan keuangan setidaknya harus berfungsi sebagai berikut:

1. menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Pihak-pihak yang berkepentingan antara lain:

  • sahibul maal/pemilik dana
  • kreditur
  • pembayar zakat, infak, dan sadaqah
  • pemegang saham
  • otoritas pengawasan
  • Bank Indonesia
  • Pemerintah
  • Lembaga penjamin simpanan
  • Masyarakat

2. informasi dalam menilai prospek arus kas bertujuan untuk memberikan informasi yang dapat mendukung investor/pemilik dana, kreditur, dan pihak-pihak lain dalam memperkirakan jumlah, aset, dan ketidakpastian dalam penerimaan kas di masa depan atas deviden, bagi hasil,dan hasil dari penjualan, pelunasan(redemption), dan jatuh tempo dari surat berharga atau pinjaman.3. informasi atas sumber daya ekonomi bertujuan memberikan informasi tentang sumber daya ekonomis bank (economic resources), kewajiban bank untuk mengalihkan sumber daya tersebut kepada entitas lain atau pemilik saham serta kemungkinan terjadinya transaksi, dan peristiwa yang dapat mempengaruhi perubahan sumber daya tersebut.4. informasi mengenai kepatuhan bank terhadap prinsip syariah, serta informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dan pegelolaan pendapatan dana bank tersebut.5. informasi untuk membantu pihak terkait di dalam menentukan zakat bank atau pihak lainnya.

B. Acuan Penyusunan Laporan Keuangan
Penyusunan laporan keuangan bank syariah didasarkan dari beberapa acuan yang relevan, adapun acuan tersebut adalah:

  • Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
  • Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Umum, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Umum, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAKS) dan Interprestasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
  • Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institutions yang dikeluarkan oleh AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions).
  • International Accounting Standard (IAS), Statement of Financial Accounting Standard (SFAS), sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Peraturan perundang-undagan yang relevan dengan laporan keuangan
  • Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Laporan keuangan adalah laporan tertulis tentang posisi keuangan serta perubahan-perubahannya serta hasil yang telah dicapai oleh suatu perusahaan atau instansi dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan memberi gambaran tentang struktur kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan dan bagaimana perusahaan mendapatkan kekayaan tersebut. Perubahan posisi keuangan menunjukkan tentang kemajuan atau penurunan perusahaan, memberi gambaran tentang apakah perusahaan memperoleh laba dalam menjalankan usahanya atau malah rugi setelah menjalankan bisnisnya. Laporan keuangan syariah adalah laporan keuangan yang bentuk penyajiannya sesuai dengan entitas atau kaidah-kaidah syariah. Sedangkan Laporan keuangan konvensional adalah laporan keuangan yang memberikan informasi kuantitatif tentang posisi keuangan dan perubahannya serta hasil yang dicapai pada periode tertentu. Laporan keuangan konvensial dan syariah sejatinya merupakan jenis laporan yang memuat sebagian besar hal-hal yang sama dan intinya melaporkan kinerja perusahaan sembari memperlihatkan posisi perusahaan saat ini terkait dengan kekayaan dan kewajiban. Namun ada beberapa perbedaan yang menjadikan keduanya merupakan laporan keuangan yang berbeda.

Beberapa hal yang menjadi poin-poin perbedaan antara laporan keuangan syariah dan konvensional akan dijabarkan sebagai berikut:

1.Sudut Pelaporan

Dari segi pelaporannya, laporan keuangan konvensional memuat lebih sedikit unsur-unsur laporan keuangan. Unsur laporan keuangan konvensional terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan pada laporan keuangan syariah, unsur-unsur yang termuat antara lain neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terkait, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dana dan penggunaan dana zakat, serta laporan dan penggunaan dana kebaikan.

2. Akad dan Legalitas

Istilah akad dikenal sebagai kesepakatan kedua belah pihak terkait untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing. Syarat dan ketentuannya jelas sudah disepakati dari awal secara rinci dan spesifik sehingga ketika salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya maka ia wajib menerima sanksi seperti yang sudah disepakati. Ketentuan akad tersebut teridiri dari rukun dan syarat. Rukun menyangkut unsur-unsur fisik seperti penjual, pembeli, barang, serta harga. Sementara syarat yang diwajibkan antara lain: barang dan jasa wajib halal, harga barang atau jasa harus jelas, tempat penyerahan yang jelas,serta barang yang ditransaksikan wajib sepenuhnya dalam kepemilikan.

3. Organisasi

Dilihat dari segi organisasi, kehadiran Dewan Pengawas Syariah atau DPS menjadi faktor pembeda antara perusahaan berbasis syariah dengan perusahaan konvensional. Kehadiran DPS yang terdiri dari minimal 3 orang propesi ahli hukum Islam ini bertanggung jawab dalam memberikan fatwa agama dan mengawasinya bersama dengan Dewan Komisaris perusahaan yang menggunakan basis syariah. Sedangkan dalam perusahaan konvensional tidak dikenal adanya DPS maupun aturan-aturan yang merupakan bagian dari tanggung jawab DPS itu.

4. Penyelesaian Sengketa

Adanya masalah akan diselesaikan secara berbeda oleh perusahaan dengan basis konvensional serta basis syariah. Pada perusahaan berbasis syariah, adanya masalah akan diselesaikan dengan aturan dan hukum syariah. Berbeda halnya dengan perusahaan konvensional yang memilih menyelesaikan perkaranya di pengadilan negeri. Lembaga yang mengatur hukum syariah di Indonesia ini adalah Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI.

5. Usaha yang Dibiayai

Ada paradigma berbeda yang membedakan usaha konvensional dengan usaha berbasis syariah. Usaha berbasis syariah akan menggunakan paradigma tersendiri yang mana menekankan kepercayaan bahwa setiap aktivitas manusianya memiliki nilai akuntabilitas dan ilahiah yang menempatkan akhlak serta perangkat syariah sebagai parameter baik dan buruknya suatu aktivitas usaha. Berbeda halnya dengan perusahaan konvensional yang tidak mengenal hal semacam ini sebagai dasar pelaksanaan aktivitas bisnis mereka.