Tata guna lahan (land use) adalah suatu upaya dalam merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan tertentu yang terbagi menjadi beberapa wilayah-wilayah untuk pengkhususan fungsi-fungsi tertentu, misalnya fungsi pemukiman, perdagangan, industri, dan lain sebagainya. Faktor yang mempengaruhi tata guna lahan adalah sebagai berikut.
KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota. Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan. Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah. Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah. Jenis perencanaan tata ruang Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu: Perencanaan tata ruang wilayah nasional Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan. Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:
Struktur ruang wilayah nasional meliputi: Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air. Pola ruang wilayah nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Dengan tujuan sebagai berikut:
Perencanaan tata ruang wilayah provinsi. Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional. Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah. Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang. Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi adalah:
Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota
Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten. Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya: 1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota. 2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota. 3. Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. 4. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. 5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota. 6. Acuan dalam administrasi pertahanan. Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:
1. Tata Guna Lahan Tata guna lahan sering dipertukarkan dengan istilah penggunaanlahan; karena pada dasarnya memiliki pengertian yang sama. Dalam berbagai literatur, kedua istilah ini disebut landuse. Sedikit perbedaan keduanya hanya terletak pada penekanan pada ruang (space). Tata guna lahan secara implisit mengandung pengertian ruang di dalamnya, karena terkait dengan tata guna, penataan atau pengaturan penggunaan, baik dalam konteks ruang maupun waktu. Sementarapenggunaanlahan tidak ditekankan seperti itu. Dengan demikian, perencanaan tata guna lahan juga memiliki relevansi dan bahkan sama dengan pengertian perencanaan tata ruang (spatial planning). Definisi perencanaan tata guna lahan perlu dilihat secara komprehensif, dari sisi perencanaan, tata guna dan lahan. Secara umum, perencanaan dapat didefinisikan sebagai proses menyiapkan dan membuat sekumpulan keputusan untuk tindakan-tindakan di masa depan yang diarahkan untuk mencapai tujuan melalui usaha optimal. Keputusan dan tindakan dilakukan terhadap upaya tata guna (menata penggunaan) yang diinginkan (berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan) mengenai lahan, baik pada rentang waktu pendek (saat ini) maupun pada masa yang akan datang. Pengertian Tata Guna Lahan adalah wujud dalam ruang di alam mengenai bagaimana penggunaanlahan tertata, baik secara alami maupun direncanakan. Dari sisi pengertian perencanaan sebagai suatu intervensi manusia, maka lahan secara alami dapat terus berkembang tanpa harus ada penataan melalui suatu intervensi. Sedangkan pada keadaan yang direncanakan, tata guna lahan akan terus berkembang sesuai dengan upaya perwujudan pola dan struktur ruang pada jangka waktu yang ditetapkan. Perencanaan tata guna lahan (landuse planning) dari sisi intervensi dalam memberikan dorongan dan bantuan pada pengguna lahan (landusers) dalam menata lahan. Penekanan terhadap kata “perencanaan” adalah adanya intervensi, baik dari sisi kebijakan yang diperkuat oleh pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun aktivitas sosial ekonomi yang terorganisasi secara baik. Di sinilah prinsip dan teknik penataan dan zonasi itu diperlukan, melalui pertimbangan efisiensi, ekuitas (equity), dan keberkelanjutan (sustainability). Dari Penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pengertian Tata Guna Lahan adalah aktivitas penilaian secara sistematis terhadap potensi lahan dalam rangka untuk memilih, mengadopsi, dan menentukan pilihan penggunaanlahan terbaik dalam ruang berdasarkan potensi dan kondisi biofisik, ekonomi dan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan ekuitas, dan menjaga kelestarian lingkungan. Pemanfaatan dan pembangunan lahan yang dimiliki oleh pemerintah daerah perlu dilakukan dengan penuh pertimbangan dari berbagai aspek. Misalnya, wilayah pembangunan di kota biasanya dibagi menjadi daerah permukiman, industri, perdagangan, perkantoran, fasilitas umum, dan jalur hijau. SIG dapat membantu pembuatan perencanaan setiap wilayah tersebut dan hasilnya dapat digunakan sebagai acuan untuk pembangunan fasilitas-fasilitas yang diperlukan. Lokasi dari fasilitas-fasilitas yang akan dibangun di daerah perkotaan (urban) perlu dipertimbangkan agar efektif dan tidak melanggar kriteria- kriteria tertentu yang bisa menyebabkan ketidakselarasan. Contohnya, pembangunan tempat penampungan sampah. Kriteria-kriteria yang bisa dijadikan parameter antara lain diluar area permukiman, berada dalam radius 10 meter dari genangan air, berjarak 5 meter dari jalan raya, dan kriteria-kriteria lainnya. Dengan kemampuan SIG yang bisa memetakan apa yang ada di luar dan di dalam suatu area, kriteria-kriteria ini dapat digabungkan sehingga memunculkan irisan daerah yang tidak sesuai, agak sesuai, dan sangat sesuai dengan seluruh kriteria.Contoh lain, seperti pembangunan lokasi pabrik, pasar, fasilitas- fasilitas umum, lokasi jaringan-jaringan listrik, telepon, dan air. Setelah lokasi yang sesuai didapatkan, desain pembangunan fasilitas tersebut dapat digabungkan dengan SIG untuk mendapatkan perspektif yang lebih riil.Sebelum aplikasi SIG digunakan untuk membantu pengambilan keputusan, tugas dari daerah terlebih dahulu memasukkan informasi sebanyak-banyaknya tentang kondisi dan potensi daerahnya. Data-data yang perlu disiapkan antara lain data peta dan data statistik daerah. Data peta dapat menggunakan data yang sudah ada, seperti dari BIG atau instansi lain. Jika data belum ada atau ingin membuat data yang lebih baru, daerah bisa membuat peta baru berdasarkan foto satelit atau foto udara. Adapun data statistik diambil dari sensus, survei, data daerah dalam angka, dan hasil pendataan lainnya. 2. Faktor – faktor yang Memengaruhi Penetapan Tata Guna Lahan Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam tata guna lahan. Faktor – faktor tersebut adalah sebagai berikut: a. Faktor fisik Faktor fisik yang perlu dipertimbangkan terkait dengan tata guna lahan adalah keadaan geologi, tanah, air dan iklim. Keempat faktor fisik ini saling memperngruhi antara satu dan lainnya. Misalanya adalah kondisi geologi. Kondisi geologi suatu daerah akan sangat mempengaruhi jenis tanah yang ada, karena kita ketahui bahwa faktor pembentukan tanah adalah bantuan induk yang tersusun dalan sistem geologi. Tata guna lahan pada suatu daerah juga harus mempertimbangkan ketersediaan air yang ada. Ketersediaan air ini akan berkaitan dengan sistem pemanfaatan lahan yang ada. Iklim juga memiliki peranan yang penting dalam tata guna lahan. Misalnya saja adalah tata guna lahan untuk pertanian lahan basah, maka lahan tersebut harus mempertimbangkan jumlah curah hujan yang turun dan faktor iklim lainnya. b. Faktor biologis Faktor biologis yang perlu diperhatikan dalam tata guna lahan adalah vegetasi, hewan, dan kependudukan. Pemanfaatan lahan yang terkait dengan faktor biologis ini dapat dicontohkan dengan melihat jenis tumbuhan apa yang dapat tumbuh dan dimanfaatkan pada jenis lahan yang ada. Hal tersebut juga dapat dilihat dari keberadaan kependudukan disuatu wilayah. Misalnya saja adalah tidak tata guna lahan untuk daerah perindustrian yang dibangun di pinggiran kota yang jauh dari permukiman penduduk. Hal ini erat kaitanya dengan faktor keamanan penduduk. c. Keadaan ekonomi Faktor pertimbangan ekonomi erat kaitannya dengan dengan ciri keuntungan, keadaan pasar, dan transportasi. Tata guna lahan sangat mempertimbangkan faktor ini. Hal ini erat kaitanya dengan tujuan tata guna lahan adalagh untuk memenuhi kebutuhan manusia. Jadi dapat disimpulkan bahwa manusia tidak akan memanfaatkan ketersediaan yang ada apabila tidak memberikan keuntungan. d. Faktor institusi Faktor institusi dicirikan oleh hukum pertahanan, keadaan politik, keadaan sosial, dan secara administrasi dapat digunakan. Kita mengetahui bahwa ada beberapa lahan yang tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan untuk kepentingan penduduk. Hal ini erat kaitanya dengan undang – undang yang telah dibuat. Sebagai contoh adalah lahan area yang digunakan sebagai wilayah hutan lindung, daerah resapan air dan area lahan yang bersejarah tidak boleh dimanfaatkan oleh penduduk. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi lahan yang ada. [TUGAS DAN LEMBAR KERJA]Petunjuk: a. Baca materi di atas. b. Jawab pertanyaan berikut pada bagian kesimpulan di Daftar Hadir. c. Pertanyaan: 1. Apa pengertian tata guna lahan? 2. Jelaskan pertimbangan yang menurut kalian paling utama dalam tata guna lahan! |