Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab tidak terbatas pada CV?

Deskripsi: Ingin mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV)? Ini yang perlu Anda ketahui.

Memiliki nama lain Commanditaire Vennootschap, pengertian CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.

Sekutu komanditer sendiri bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri. Sementara itu, sekutu komplementer merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, sebagaimana dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.

Dari pengertian tersebut, didapat penjelasan terkait pemilik modal dalam badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer ini, yaitu:

  • Sekutu Komplementer yang disebut sekutu aktif, bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.

Prosedur Pendirian CV

Pada dasarnya, KUH Dagang tidak menjelaskan peraturan terkait proses pendirian CV, sehingga badan usaha ini bisa didirikan hanya dengan perjanjian yang sifatnya lisan atau kesepakatan dari satu pihak, sebagaimana tersebut dalam KUH Dagang Pasal 22.

Akan tetapi, praktik yang berlangsung di Indonesia mengharuskan CV didirikan dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris. Akta kemudian didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat dan tertulis serta diumumkan di Tambahan Berita Negara, seperti ketika mendirikan badan usaha firma.

Jenis Badan Usaha CV

Sama halnya dengan badan usaha PT, perusahaan Persekutuan Komanditer pun terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

CV jenis ini memiliki ciri khas yaitu dikeluarkannya saham yang bisa diambil masing-masing oleh sekutu komplementer dan komanditer. Namun, saham yang dikeluarkan ini tidak bisa diperjual belikan. Pasalnya, tidak pernah menjadi hal yang mudah untuk menarik kembali modal yang telah diserahkan, sehingga pengeluaran saham ini bertujuan untuk mengurangi risiko modal beku.

CV murni merupakan jenis Persekutuan Komanditer yang paling sederhana. Pasalnya, dalam strukturnya, CV ini hanya memiliki seorang sekutu komplementer dan beberapa pihak yang berperan sebagai sekutu komanditer.

CV berbentuk campuran biasanya terjadi pada badan usaha firma yang sedang membutuhkan suntikan modal. Adapun pihak yang bersedia untuk memberikan modal tambahan akan berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga pihak firma yang akan mendapatkan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu komplementer.

Apa Saja Keunggulan dan Kelemahan CV?

Sebelum mendirikan badan usaha berbentuk CV, ketahui dahulu nilai lebih dan kurangnya. Adapun beberapa keunggulan CV adalah sebagai berikut:

  • Lebih mudah didirikan dibandingkan dengan PT.
  • Mudah mendapatkan modal karena lebih dipercaya oleh pihak perbankan.
  • Lebih mudah berkembang karena bisa dikelola oleh siapa saja, termasuk para profesional dengan keahlian bisnis yang sangat mumpuni.
  • Setiap risiko dan kendala yang muncul menjadi tanggung jawab bersama.

Sementara itu, kelemahan dari badan usaha CV antara lain:

  • Sulitnya menarik kembali modal atau pemasukan yang telah disetorkan.
  • Kemungkinan terjadinya konflik antar sekutu sangat besar.
  • Operasional dan kelancaran aktivitas CV berada di tangan sekutu aktif. Artinya, kelangsungan perusahaan sangat tidak tetap.

Berakhirnya Badan Usaha CV

Pada dasarnya, badan usaha berbentuk CV termasuk ke dalam jenis persekutuan perdata. Oleh karena itu, berhentinya operasional badan usaha CV tidak berbeda jauh dengan persekutuan perdata, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1646 sampai 1652.

Salah satu pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 1646 menyatakan, setidaknya ada 4 (empat) penyebab sebuah CV dinyatakan berakhir, yaitu:

  • Lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan.
  • Menjadi kehendak dari sekutu.
  • Musnahnya barang atau penyelesaian pokok permasalahan persekutuan.
  • Meninggalnya salah seorang sekutu atau resmi pailit.

Meski pengertian CV adalah bukan merupakan badan hukum, tetapi badan usaha ini tetap masuk ke dalam wajib pajak. Oleh karena itu, pemilik wajib mendaftarkan CV kepada kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Jika Anda menemui kesulitan dalam pendirian CV, Anda bisa menghubungi voffice.co.id. Semoga bermanfaat.

Indonesia termasuk dalam daftar lima besar negara di dunia dengan jumlah perusahaan pemula terbanyak berdasarkan laman Startup Ranking (2018). Menurut data pada awal tahun 2018, tercatat total perusahaan pemula di Indonesia mencapai 1.705 startup, menempatkan Indonesia di urutan ke-4  setelah Amerika Serikat (28.794 startup), India (4.713 startup), dan Inggris (2.971). Anda hendak memulai usaha anda? Sebelum itu, ayo kita Mengenal CV, Firma dan Perusahaan Perseorangan.

Memulai usaha berskala besar atau kecil ternyata tidaklah mudah. Bukan hanya uang dan ide saja yang Anda butuhkan. Masih banyak hal-hal kecil lainnya yang harus diperhatikan saat ingin memulainya jika tidak ingin bisnis tersebut berhenti di tengah jalan. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus Anda benar-benar kuasai dan pahami saat ingin memulai usaha, diantaranya perusahaan seperti apakah yang akan anda bangun, selain tentunya Kompetensi tertentu yang dikuasai? Mau tahu apa sajakah jenis usaha itu?

Perusahaan Perorangan (PO)

Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (PO).

Ciri- ciri dari Perusahaan Perorangan adalah : 1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) 2. Pengelolaannya sederhana 3. Modalnya relative tidak terlalu besar 4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya

5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.

Firma adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha. Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.
karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu:

Admin Ruang Hukum, 08 Juni 2020

Jika artikel sebelumnya Ruang Hukum membahas bagaimana mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) dalam artikel ini Ruang Hukum akan membahas mengenai Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV dan seperti apa perbedaanya keduanya?

Persekutuan Komanditer (CV) merupakan badan usaha yang dapat dijadikan salah satu wadah bagi pengusaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Di dalam CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukkan modal dan sekutu aktif yang melakukan pengurusan selain memasukkan modal pula. Sedangkan, Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum sedangkan CV tidak berbadan hukum.

Kemudian CV berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang secara pendirian dan pengurusannya diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas,  pendirian CV lebih mudah, sehingga badan usaha ini ideal untuk pengusaha dengan modal kecil.

Syarat dan Prosedur Pendirian CV dan PT

Syarat Pendirian CV

          - Didirikan oleh minimal dua orang

          - Adanya Perjanjian Pendirian CV (dalam hal ini dapat dibuat di bawah tangan atau dibuat dengan Akta Notaris).

          - Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Syarat Pendirian PT

          - Didirikan minimal dua orang, masing-masing mengambil bagian saham.

         - Pendirian berbentuk akta notaris.

         - Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum.

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, pada dasarnya cukup dengan Perjanjian Pendirian CV (baik dibuat di bawah tangan ataupun dengan Akta Notaris), namun untuk memperkuat posisi CV tersebut sebaiknya didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan NPWP atas nama CV tersebut.

Sistem Modal

Sistem Modal CV

Setiap sekutu wajib memasukkan pemasukan atau kedalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.

Sistem Modal PT

Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT dan 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.

Pengurusan Badan Usaha

CV

Kepengurusan badan usaha dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus. Sedangkan, sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan.

PT

Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan.

Bagaimana perbedaan tanggung jawab pada pengurus CV dan PT? Untuk tanggung jawab pada CV, tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja. Sedangkan untuk PT, tanggung jawab dari segala kegiatan badan usaha hingga kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum. Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas jumlah saham yang disetorkan kepada PT.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA