Apa yang dimaksud pengampunan pajak dan apa tujuan pengampuan pajak

Jakarta -

Detikers tahu, apa kalian tahu apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty Jilid II? Dikutip dari CNBC Indonesia, pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pembahasan tingkat I RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Di dalamnya, salah satu yang dibahas adalah pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Dilaporkan, apa yang ramai dibicarakan sebagai Tax Amnesty jilid II ini dimulai pada 1 Januari 2022.

Demi mengetahui lebih dalam, simak apa yang dimaksud dengan pengampunan pajak dari uraian di bawah ini.

Amnesti pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayarkan melalui mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Ketentuan Tax Amnesty diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, demikian seperti disebutkan dalam CNN Indonesia.

Pada UU ini juga dinyatakan, bahwa wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak dilaporkan.

Tax amnesty atau pengampunan pajak merupakan program yang disebarluaskan oleh Kementerian Keuangan, di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak.

Alasan yang melatarbelakangi program amnesti pajak adalah sebagian masyarakat yang belum serta enggan melaporkan pajaknya. Salah satunya karena masyarakat kesulitan menghitung Pajak Penghasilan (PPN).

Sehingga, Kemenkeu membuat program tax amnesty dengan tujuan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak. Sejumlah negara yang sudah menerapkan program ini adalah Belgia, Kanada, Australia, Jerman, Italia, Yunani, Rusia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, dan Spanyol.

Program tax amnesty dilaksanakan dengan tujuan menarik uang dari para wajib pajak yang diduga menyimpan hartanya secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Manfaat Tax Amnesty

1. Menaikkan pemasukan negara dari pajak

Adanya amnesti pajak diharapkan dapat menaikkan jumlah penerimaan pajak dalam jangka pendek.

2. Mendorong repatriasi modal dan aset

Tujuan tax amnesty jilid 2 yakni membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kekayaannya secara sukarela. Maka, diharapkan modal atau kekayaan wajib pajak yang ada di luar negeri, akan kembali ke Indonesia, agar memperbaiki perekonomian dalam negeri.

3. Transisi ke sistem perpajakan baru

Amnesti pajak dapat dijustifikasi saat hal ini digunakan sebagai alat transisi ke sistem perpajakan yang baru.

4. Mendorong kepatuhan membayar pajak

Melalui pengampunan pajak, diharapkan wajib pajak yang belum atau tidak membayar, tidak lagi menghindari kewajibannya.

Skema Tax Amnesty Jilid II

Skema saat ini untuk mengungkap harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada DJP sejak 2016 sampai 2020. Adapun, tarif tax amnesty jilid 2 sebagai berikut:

12% atas harta bersih yang berada di wilayah Indonesia dengan ketentuan diinvestasikan pada (1) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau surat berharga negara.

14% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia dan tidak diinvestasikan pada (1) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara.

12% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia, dengan ketentuan (1) dialihkan ke dalam wilayah Indonesia, dan (2) diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara.

14% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan (1) dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, (2) dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau surat berharga negara.

18% atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.

(1) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

(2) Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan: nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas; atau harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas.

Itulah yang dimaksud dengan tax amnesty dan skemanya. Bagaimana menurut detikers?

Simak Video "Ini Loh Manfaat Bayar Pajak Tapi.."



(nah/pay)

Ingin segera bebas dari kewajiban bayar pajak? Ikut program amnesti pajak yuk!

Amnesti pajak adalah salah satu program pemerintah paling diminati pengusaha. Saking besarnya animo masyarakat, Kementerian Keuangan akhirnya membuka program amnesti pajak jilid 2 pada Mei 2021. Tapi, sebenarnya apa itu amnesti pajak? Apa saja manfaat amnesti pajak? Apa syarat amnesti pajak jilid 2? Simak pembahasannya lengkapnya berikut ini.


Apa Itu Amnesti Pajak?

Amnesti pajak adalah pengampunan pajak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 mengenai amnesti pajak, amnesti pajak adalah penghapusan pajak terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam perpajakan, dengan cara mengeluarkan harta dan membayar Uang Tebusan.

Jadi sebenarnya, amnesti pajak adalah kebijakan yang menghapus pajak terutang tanpa adanya sanksi berupa denda administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Jenis pajak yang memperoleh pengampunan pajak atau amnesti pajak adalah kewajiban pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak penghasilan, dan pajak penjualan terhadap barang berharga/mewah.


Peraturan-Peraturan Tentang Amnesti Pajak

Amnesti pajak memiliki peraturan-peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap warga negara. Adapun peraturan amnesti pajak adalah berikut ini:

  • Sasaran pelaku amnesti pajak adalah setiap warga negara Indonesia yang kemudian menjadi wajib pajak dengan bukti telah memiliki NPWP.
  • Wajib pajak harus melaporkan seluruh harta kekayaan secara terperinci kepada pemerintah.
  • Kepemilikan harta kekayaan secara keseluruhan juga harus dilaporkan dalam SPT PPh (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan dan Penghasilan).
  • Membayar uang tebusan dengan nominal tertentu.
  • Wajib Pajak yang bekerja dan memperoleh penghasilan di luar negeri serta dipotong pajaknya di luar negeri tetap harus mengikuti amnesti pajak selama memiliki SPT PPh dan tidak sedang dalam pengecualian wajib amnesti pajak.
  • Warga negara tidak dapat mengikuti amnesti pajak jika menjalani proses penyidikan, peradilan, dan hukuman atas pidana perpajakan.

Manfaat Amnesti Pajak Bagi Peserta

Kebijakan amnesti pajak mampu mendukung aspek-aspek dan tujuan pemerintah. Adapun manfaat amnesti pajak adalah berikut.

  1. Penghapusan Pajak Terutang ke Negara
    Pertama, manfaat amnesti pajak adalah mampu menghapus pajak terutang kepada negara. Pajak terutang merupakan jenis pajak yang wajib dibayar oleh penanggung pada masa tertentu. Namun adanya amnesti pajak menyebabkan Anda tidak perlu lagi membayar pajak terutang.

  2. Meminimalisasi Risiko Terkena Sanksi Pajak
    Kedua, manfaat amnesti pajak adalah meminimalisir risiko terkena sanksi pajak. Bila Anda terlambat membayar pajak, pastinya akan memperoleh denda atau sanksi administrasi lain. Namun, dengan adanya amnesti pajak, Anda tidak akan dibebankan sanksi pajak ketika membayar terlambat (tetapi tetap berkewajiban membayar pajak).

  3. Menghindarkan Diri Dari Dugaan Korupsi
    Ketiga, manfaat amnesti pajak adalah menghindari tuduhan dugaan korupsi. Kebijakan amnesti pajak mengharuskan wajib pajak melaporkan harta bersih dari kekayaan yang dimiliki, sehingga negara dan pemerintah mengetahui rekam jejak dari aset wajib pajak.

    Jadi, ketika ada dugaan kasus korupsi dalam lingkungan Anda, baik tempat kerja, saudara, atau di mana saja, Anda terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.

  4. Pembebasan Pajak Penghasilan Selamanya
    Berikutnya, manfaat amnesti pajak adalah Anda terbebas dari pajak penghasilan selamanya. Jika aturan pajak sebelumnya mewajibkan beban PPh saat kegiatan berkaitan dengan administrasi dan pendanaan, maka adanya amnesti pajak menghapus ketentuan tersebut.

    Akibatnya, aktivitas yang seharusnya membutuhkan pembayaran PPh tidak akan dikenakan pajak ketika Anda terdaftar dalam amnesti pajak.

  5. Salah Satu Syarat Mendapat Bantuan Dana
    Terakhir, manfaat amnesti pajak adalah Anda bisa memperoleh bantuan dana dari pihak tertentu dengan mudah. Contohnya ketika Anda akan mengajukan pinjaman bank atau ingin mendapatkan layanan perbankan lainnya. Dengan mengikuti amnesti pajak, Anda akan lebih dimudahkan saat melakukan pencairan bantuan dana.


Syarat Amnesti Pajak Jilid 2

Amnesti pajak jilid 2 adalah jenis amnesti pajak yang terbarukan. Sebelumnya, perhitungan harta amnesti pajak adalah dihitung pada periode 1985-2015.

Sementara itu, amnesti pajak jilid 2 akan menghitung jumlah harta kekayaan mulai dari periode 2016. Syarat amnesti pajak jilid 2 adalah sebagai berikut.

  • Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Menyetorkan Uang Tebusan secara lunas sebagai bentuk insentif atas penghapusan beragam pajak yang dibebankan seperti pajak terutang, penghasilan, dan sejenisnya yang diatur dalam ketentuan amnesti pajak.
  • Melunasi seluruh hutang pajak/pajak tunggakan.
  • Melunasi pajak ketika terdapat pemeriksaan dugaan tertentu.
  • Melampirkan SPT PPh (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan).
  • Melakukan Pencabutan Permohonan yang sebelumnya pernah diajukan ke Kementerian Keuangan.

Tarif Amnesti Pajak Jilid 2

Tarif amnesti pajak jilid 2 yang dibebankan lebih besar dibandingkan jilid 1. Persentase tarif amnesti pajak jilid 2 mulai dari 12,5% sampai 30%.

Terkait tarif, amnesti pajak jilid 2 untuk aset di luar negeri yang masuk ke dalam negeri sebesar 2% pada kuartal III 2016, 3% kuartal IV 2016, dan 5% kuartal I 2017 dari jumlah harta bersih setelah dikurangi kredit.

Sementara itu, tarif amnesti pajak jilid 2 bagi aset yang di luar negeri yaitu 4% kuartal III 2016, 6% kuartal IV 2016, dan 10% kuartal I 2017 dari nilai kekayaan bersih setelah dikurangi hutang.


Demikian pembahasan dari OCBC tentang apa itu amnesti pajak, manfaat, serta syarat dan tarif amnesti pajak yang wajib Anda bayarkan. Amnesti pajak adalah salah satu program pembebasan pajak dan akan sangat sayang apabila terlewatkan. Oleh karena itu, sebelum program amnesti pajak jilid 2 dimulai, yuk persiapkan persyaratannya sekarang juga!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA