Apa yang kamu ketahui mengenai surat undangan pribadi

Jakarta - Mari pelajari bersama semua yang perlu Anda ketahui tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

A. Pengertian

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing)

SPT meliputi ;

  1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang pribadi.
  2. SPT Masa yang terdiri dari;

          -  SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh);

          -  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

          -  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN.

Masa Pajak ialah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yaitu SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

B. Fungsi SPT

Bagi Wajib Pajak, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban;
  4. penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya kepada Negara dan pihak yang dipotong.

SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal WP adalah Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika SPT ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.

Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara :

  1. tanda tangan biasa;
  2. tanda tangan stempel; atau
  3. tanda tangan elektronik atau digital (Sertifikat Elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Ditjen Pajak).

Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.

C. Batas jatuh tempo pelaporan SPT

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara umum adalah :

  1. untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
  2. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
  3. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Berikut adalah rincian batas waktu penyampaian SPT untuk masing-masing jenis pajak :

SPT Masa

No.

Jenis Pajak

Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran

1

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara

2

PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN

Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

3

PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

4

Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

Sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

5

PPh Pasal 22, PPN atau PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN atau PPh Pasal 22

Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

6

PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak

Disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan

7

PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

Disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Hari libur nasional sebagaimana dimaksud di atas termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

SPT Tahunan 

No.

Jenis Pajak

Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir

1

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak

2

SPT Tahunan PPh Badan

4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

D. Sanksi Keterlambatan Menyampaikan SPT

Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :

  1. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
  2. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya
  3. Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  4. Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

Contoh surat undangan formal, Photo by andrewlloydgordon/Pixabay

Jika kamu berencana mengadakan acara resmi biasanya akan memerlukan surat undangan yang diperuntukan bagi rekan-rekanmu. Nah kali ini kami akan berikan contoh surat undangan formal yang bisa kamu gunakan sebagai bahan refrensi menulis undangan formal.

Namun sebelumnya simak dulu pengertian surat undangan formal dan struktur lengkapnya yang wajib kamu ketahui.

Pengertian Surat Undangan Formal

Dilihat dari fungsinya surat undangan dibagi menjadi dua yakni surat undangan bersifat pribadi dan resmi atau formal.

Mengutip buku Mail Merge : Solusi Praktis Surat-surat Bisnis, A. Fauzi (2007:9), surat undangan resmi yakni surat undangan yang diselenggarakan antar instansi atau organisasi untuk kepentingan dinas.

Dalam surat undangan resmi nama orang yang bertanggung jawab atas surat tersebut harus diisi lengkap dengan nama jabatannya. Selain itu kata-kata yang ada pada surat undangan resmi hendaknya juga bersifat lugas, baku, serta tidak bertele-tele.

Struktur Surat Undangan Formal

Struktur atau bagian-bagian surat undangan resmi yang harus ada antara lain:

  • Kop surat instansi atau organisasi

  • Isi surat, yang mencakup agenda atau kegiatan yang akan diadakan.

  • Tanda tangan penanggung jawab kegiatan. Umumnya juga harus dibubuhi dengan stempel resmi dari organisasi atau instansi.

Bagaimana format penulisan surat undangan resmi? Berikut di bawah ini contoh penulisannya.

Contoh Surat Undangan Formal

Jl. Damar Wangi No. 11 Purbalingga

Purbalingga, 19 April 2022

Perihal : Undangan Kegiatan

Orangtua Siswa/Siswi TK IT Tunas Karya

Bersama surat ini saya mengundang seluruh orangtua siswa/siswi TK IT Tunas Karya, untuk hadir dalam acara ”Kegiatan Menggalang Dana Bantuan Untuk Korban Banjir Purbalingga”

Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan pada :

Hari / Tanggal : Rabu / 20 April 2022

Tempat : Ruangan Kelas A TK IT Tunas Karya

Waktu : 08.00 s/d selesai

Demikian undangan ini saya sampaikan, atas perhatian serta

partisipasinya saya ucapkan terima kasih.

Kepala Sekolah TK IT Tunas Karya

Itulah tadi contoh surat undangan resmi sekolah yang bisa kamu jadikan panduan untuk membuat surat undangan formal. Selamat mencoba.