Apa yang kamu lakukan bila orang tua kamu berkurban

Waktu baca: 2 menit

Berkurban bagi umat islam adalah wajib hukumnya jika sudah berkecukupan dan gugur kewajibannya tersebut jika kurang mampu. Hukum berkurban ini juga ditulis dalam ayat suci Alquran. Jadi, jika sudah memiliki rezeki lebih dan berkecukupan, kamu diwajibkan untuk melaksanakan kurban yang biasanya dilaksanakan saat Hari Raya Iduladha.

Di sisi lain, harga kambing dan sapi yang selalu naik setiap tahunnya terkadang membuat niat berkurban semakin menciut. Pikiran seperti, “Ah, kurbannya tahun depan saja.” atau “Kurban, kan, tidak wajib.” pasti sering muncul. Padahal seharusnya kurban bisa kamu lakukan setiap tahun jika kamu mempunyai niat dan rencana yang matang. Nah, untuk kamu yang absen berkurban tahun ini dan di tahun 2019 mendatang ingin berkurban, yuk cek beberapa tipsnya di bawah ini!

Buat cara yang menarik untuk menabung

Umumnya, harga kambing paling murah dibanderol sekitar Rp1,4 juta. Itu pun ukurannya tidak terlalu besar, tapi yang paling penting sudah masuk syarat hukum berkurban, yaitu sehat, tidak buta, dan tidak terlalu kurus.

Per tahunnya, harga kambing meningkat sekitar Rp200.000 sampai Rp300.000. Jadi, tahun depan harga kambing bisa menjadi Rp1,7 juta sampai Rp1,8 juta. Maka, untuk mendapatkan uang segitu, kamu setidaknya harus menyisihkan uang Rp5.000 sehari. Namun, apabila kamu merasa kerepotan untuk menabung Rp5.000 setiap hari, ada cara khusus yang bisa kamu lakukan.

Pertama, kamu bisa membuat menabung lebih menarik dengan membeli celengan yang lucu. Misalnya celengan berbentuk boneka atau celengan klasik yang dibuat dari tanah liat. Dengan begitu, kamu akan mempunyai niat lebih untuk menabung. Selanjutnya, kamu bisa membuat peraturan sendiri. Misalnya, jika tim bola kesayangan kamu menang, kamu akan menyisihkan sedikit uang untuk ditabung. Pilihlah cara menabung yang unik agar kamu semangat untuk berkurban.

Lakukan bersama keluarga

Jika kamu masih belum terlalu percaya diri bahwa uang yang kamu tabung bakal pas untuk membeli seekor kambing, kamu bisa melakukannya bersama keluarga. Walaupun kurban kambing ini tidak diperbolehkan dimiliki lebih dari satu orang, kamu bisa melakukan patungan bersama keluarga. Misalnya, uang yang kamu tabung baru terkumpul Rp500.000 atau Rp1 juta, kamu bisa menyerahkannya kepada orang tua untuk digabungkan dengan uang mereka.

Apa yang kamu lakukan bila orang tua kamu berkurban
Berkurban Bersama Keluarga via mysharing.co

Ini bisa menjadi motivasi, setelah pada tahun pertama kamu hanya bisa menabung Rp500.000, maka tahun depan kamu bisa menabung lebih banyak lagi. Syukur-syukur nantinya kamu bisa melakukan kurban sendiri.

Berinvestasi

Cara terakhir yang bisa kamu lakukan agar bisa jalani hukum berkurban tiap tahunnya adalah dengan melakukan investasi. Kamu bisa memilih berbagai instrumen investasi yang paling kamu suka, mulai dari reksa dana, emas, deposito, atau saham. Mulai lakukan sekarang dan jangan lupa untuk berniat agar  setiap keuntungan bisa dibuat berkurban di tahun berikutnya. Bagi yang masih pemula dalam berinvestasi, sebaiknya pilihlah investasi dengan risiko kecil dan bisa berlangsung dalam jangka panjang seperti peer-to-peer lending.

Hukum berkurban wajib bagi kamu yang sudah mampu. Agar bisa menunaikan kewajiban ini setiap tahunnya, lakukan cara-cara di atas, ya. Semoga kamu bisa berhasil!

Senin, 19 Juli 2021 - 10:30 WIB

hewan- hewan kurban. Foto istimewa

Salah satu rukun sah dari berkurban adalah membaca niat dalam berkurban. Lalu, bagaimana hukumya jika niat berkurban atas nama orang tua atau nama keluarga yang lain? Lantas, bagaimana pahalanya untuk yang berkurban?

Baca juga: Benarkah Jabang Bayi yang Keguguran Memberi Pahala Buat Ibunya?

Syariat memerintahkan bahwa melaksanakan kurban pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah). Perintahnya sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah . Anjuran menyembelih hewan kurban ditekankan kepada umat Islam yang mempunyai kemampuan harta untuk berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban .

Tentang berkurban, Allah Ta'ala firmankan dalam Al-Quran:فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ“Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.” (QS Al-Kautsar: 2).

Baca juga: Bolehkah Mengqadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Arafah?

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun selalu berkurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya. Seperti dalam riwayat hadis dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)

Baca juga: Sujud Syukur, Sunnah yang Sering Terlupakan

Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan."Kurban adalah sunnah setiap tahun atas setiap orang. Artinya kalau Anda ingin memberikan kurban kepada orang lain sah-sah saja," kata Buaya Yahya, pengasuh Al Bahjah Cirebon ini saat menjawab pertanyaan jamaahnya dalam tayangan Youtube-nya, baru-baru ini.

Baca juga: Asrama Haji Pondok Gede Jadi RS Rujukan Covid-19, Erick Thohir Resmikan Siang Ini

"Tapi kalau bisa Anda juga tetap cari kambing lagi (kurban) dong. Mungkin ada rezeki. Kalau memberikan kurban kepada orang agar ia berkurban. Misalnya, kita sembelihkan kambing kita berikan kepada orang lain agar dia berkurban, maka orang itulah yang mendapat kurban," terangnya.Buya Yahya menjelaskan, yang memberikannya mendapat pahala menolong orang berkurban, berderma, dan bersedekah. "Ada kesenanagan bagi orang tua, kegembiraan, mungkin orang tua rindu karena selama ini tidak sempat berkurban, gak punya uang," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Mendagri Larang Satpol PP Pakai Kekerasan untuk Tegakkan PPKM Darurat

Ia menegaskan soal kurban perlu penekanan bahwa kurban merupakan sunnah setiap tahunnya. Bukan seumur hidup sekali. "Seperti sebagaian orang kalau ditanya 'Sudah kurban bu? Sudah. Kapan? 5 tahun yang lalu'," Buya Yahya mencontohkan.Buya Yahya menekankan, bahwa kurban itu setiap tahun bukan seumur hidup sekali. Bagi yang mampu, silakan setiap tahun berkurban. Sedangkan niatnya untuk siapa berkurban silakan saja, itu sebagai pahala sedekah dan berderma.

Baca juga: Lapas Bulak Kapal Dirazia, Petugas Temukan Barang Berbahaya di Kamar Tahanan

Wallahu A'lam

Neli Elislah | Senin, 05/07/2021 18:03 WIB

RADARBANGSA.COM - Mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah sesuatu yang dimakruhkan dalam kaidah fikih klasik, berbeda halnya dalam persoalan selain ibadah yang malah dianjurkan. 

الْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ وَفِي غَيْرِهَا مَحْبُوبٌ

“Mendahulukan orang lain dalam persoalan ibadah adalah hal yang makruh, sedangkan dalam persoalan selain ibadah adalah hal yang dianjurkan.”

Namun, dalam praktiknya, hukum mendahulukan orang lain dalam ibadah sejatinya cenderung berbeda-beda sesuai dengan status ibadah yang didahulukan serta dampak yang ditimbulkannya. Syekh Jalaluddin as-Suyuthi memberikan rangkuman menarik:

الْإِيثَارُ إنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ وَاجِبٍ فَهُوَ حَرَامٌ: كَالْمَاءِ، وَسَاتِرِ الْعَوْرَةِ، وَالْمَكَانِ فِي جَمَاعَةٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُصَلِّيَ فِيهِ أَكْثَرُ مِنْ وَاحِدٍ، وَلَا تَنْتَهِي النَّوْبَةُ، لِآخِرِهِمْ إلَّا بَعْدَ الْوَقْتِ، وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ، وَإِنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ سُنَّةٍ، أَوْ ارْتِكَابِ مَكْرُوهٌ فَمَكْرُوهٌ، أَوْ لِارْتِكَابِ خِلَافِ الْأَوْلَى، مِمَّا لَيْسَ فِيهِ نَهْيٌ مَخْصُوصٌ، فَخِلَافُ الْأَوْلَى وَبِهَذَا يَرْتَفِع الْخِلَافُ

“Mendahulukan orang lain (dalam hal ibadah), ketika akan menyebabkan meninggalkan kewajiban maka hukumnya haram. Seperti permasalahan memberikan air, memberi penutup aurat, mempersilakan tempat untuk salat berjamaah pada orang lain yang mana tempat tersebut tidak dapat dibuat salat lebih dari satu orang dan giliran salat untuk orang yang akhir hanya bisa setelah habisnya waktu, dan kasus-kasus lain yang serupa. Jika mendahulukan orang lain akan menyebabkan meninggalkan kesunnahan atau melakukan perkara makruh, maka hukumnya adalah makruh, atau akan menyebabkan melakukan perbuatan khilaf al-aula berupa perbuatan yang tidak ada larangan secara khusus, maka hukumnya adalah khilaf al-aula. Dengan kesimpulan demikian, telah hilanglah perbedaan pendapat (diantara ulama)” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadza’ir, hal. 117). 

Mnegutip nu online, berkurban untuk orang tua yang telah meninggal ataupun sudah tua memang jika dipikirkan merupakan hal yang sangat baik. Namun, dalma ketentuan fikih mendahulukan berkurban untuk diri sendiri adalah hal yang lebih diutamakan. Sebab  ibadah kurban merupakan sebuah ibadah yang hukum pelaksanaannya adalah sunnah muakkad, dan meninggalkan ibadah kurban bagi orang yang mampu menjalankannya adalah hal yang makruh. Sehingga mendahulukan berkurban untuk orang lain, termasuk orang tua atau kakek yang telah meninggal adalah hal yang dimakruhkan.

Mendahulukan diri sendiri daripada orang tua dalam hal ibadah juga berlaku pada ibadah lain yakni zakat fitrah, ketika seseorang tidak mampu menzakati fitrah terhadap seluruh keluarganya karena hanya memiliki beberapa sha’ beras saja, maka yang harus didahulukan adalah diri sendiri. Dalam kitab Mughni al-Muhtaj dijelaskan:

وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ 

“Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).

Berita Terkait :