Apa yang terjadi jika seandainya di Indonesia tidak beroperasi BUMN dan BUMD brainly

tirto.id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha pemerintah pusat maupun daerah yang memberikan kontribusi pada perekonomian Indonesia.

BUMN dan BUMD adalah badan usaha pelat merah atau kepemilikannya dikuasai oleh pemerintah. Keduanya berbeda dari sisi siapa yang memilikinya.

Pengertian dan Peran BUMN

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003, seperti dikutip dari laman Universitas Bung Hatta, BUMN merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN adalah pelaku ekonomi di sistem perekonomian nasional. Selain BUMN, perekonomian nasional juga didukung oleh badan usaha swasta dan koperasi.

Sebagai pelaku utama dalam perekonomian nasional, BUMN akan menghasilkan barang dan jasa untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak. Keberadaannya juga menjadi pelopor sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh swasta.

Lain itu, BUMN ikut menjadi pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa, turut serta dalam pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Saat ini, jenis usaha BUMN terdiri dari badan usaha perseroan (Persero) dan badan usaha umum (Perum). Pada Persero, negara paling sedikit memiliki 51 persen saham.

Tujuan pendiriannya untuk menghasilkan laba sehingga meningkatkan nilai perseroan. Contoh jenis Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk, PT Kereta Api Indonesia, dan sebagainya.

Sementara untuk Perum, keseluruhan permodalan disediakan negara dengan tujuan untuk kemanfaatan umum. Perum akan menyediakan barang dan jasa yang terjangkau masyarakat, sekaligus mengejar keuntungan.

Adapun contoh perusahaan jenis Perum ialah Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Baca juga: Pengertian BUMS dan Perannya dalam Perekonomian Indonesia

Pengertian dan Peran BUMD

Menurut Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya, untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Pendirian BUMD dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.

Seperti halnya BUMN, BUMD juga merupakan badan usaha yang menyediakan barang dan jasa untuk mendapatkan laba. Bedanya, modal pada BUMD secara dominan disokong oleh pemerintah daerah setempat. Hasil laba yang diterima oleh BUMD atau Perusahaan Daerah (PD) menjadi salah satu unsur dalam Pengelolaan Asli Daerah (PAD).

Mengutip dari publikasi di laman BPK, PAD merupakan sumber keuangan terbesar dalam pelaksanaan otonomi daerah. PAD menjadi tolak ukur kemampuan daerah sebagai cerminan kemandirian daerah tersebut.

Sumber PAD cukup beragam seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sebagainya. Pendapatan dari BUMN atau PD termasuk dalam kategori hasil kekayaan daerah yang dipisahkan.

Selain menjadi pemasok dalam penerimaan PAD, BUMD juga turut berperan dalam mewujudkan kemakmuran daerah. Salah satu tolak ukur secara makro perannya pada perekonomian daerah, BUMD diharapkan memberikan nilai tambah dalam Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan penyerapan tenaga kerja.

BUMD memiliki tantangan berat seiring meningkatnya persaingan pada masuknya pasar global.

Baca juga: Mengenal Ciri-Ciri BUMN, Jenis beserta Contohnya

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/ibn)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis
Kontributor: Ilham Choirul Anwar

Subscribe for updates Unsubscribe from updates



Apa yang terjadi jika seandainya di Indonesia tidak beroperasi BUMN dan BUMD brainly

Makna Logo, Arti Warna Logo, dan Bentuk Huruf (Typeface) Logo

a.   Makna Logo

Logo kami terdiri atas empat unsur utama, yakni Garuda Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sekaligus mencerminkan identitas lembaga pemerintah, Semangat Kolaborasi yang merupakan implementasi dari nilai luhur kegotongroyongan bangsa Indonesia, abstraksi inisial BUMN sebagai identitas instansi pembina BUMN serta Inovasi Model Bisnis dan Kepemimpinan Teknologi sebagai arah pembinaan BUMN ke depan.

Abstraksi dari inisial BUMN, yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, dan tulisan Kementerian BUMN dalam gaya visual kontemporer merupakan cerminan dari semangat pengembangan talenta kami dan BUMN yang dinamis dan profesional. Bentuk logotype juga mencerminkan semangat kolaborasi dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial BUMN untuk Indonesia. Semangat ini menjadi kunci dalam peningkatan investasi BUMN.

Bentuk yang kontemporer juga membawa semangat profesionalisme yang dinamis, adaptif dan progresif dari insan kami untuk membawa BUMN menjadi pelaku usaha kelas dunia.

b.   Arti Warna Logo

Logo kami terdiri atas dua warna utama, yakni Biru Tua yang mencerminkan sifat bijak dan Biru Muda yang mencerminkan sifat progresif. Palet warna dalam identitas terinspirasi dari warna biru laut dan langit Indonesia. Biru mencerminkan keterbukaan, inovasi, inspirasi dan imajinasi.

Perpaduan biru tua dan biru muda mencerminkan perpaduan kebijakan/ kedewasaan berpikir/ bertindak dengan semangat inovasi berorientasi pada masa depan.

c.    Bentuk Huruf (Typeface) Logo

Bentuk huruf yang digunakan dalam logo adalah Lato. Bentuk huruf ini dipilih karena merefleksikan semangat profesionalisme institusi modern yang menggabungkan ketaatan pada nilai-nilai baku sesuai aturan yang berlaku, dengan semangat progresif yang memiliki fleksibilitas dan sentuhan humanis. Dengan demikian, diharapkan segenap pejabat dan pegawai kami mampu berperan sebagai agent of changes yang memiliki semangat progresif, namun tetap memiliki rasa kepeduliaan sosial yang tinggi.