Apabila tubuh jenazah dalam kondisi terbakar secara total maka Cara memandikannya adalah

BAGAIMANAKAH MEMANDIKAN MAYAT DAN MENSHALATI KORBAN TABRAKAN ATAU KEBAKARAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana cara yang benar sesuai tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara memandikan mayat ?

Jawaban
Tata cara memandikan mayat yang sesuai dengan syari’at yaitu, hendaknya yang memandikan mulai dengan membersihkan kemaluan mayat, kemudian mulai memandikannya, dimulai dengan anggota wudhu. Ia mewudhukannya tetapi tidak memasukkan air ke mulut dan hidung, tetapi cukup membasahi sehelai kain lalu membersihkan hidung dan giginya dengannya, kemudian ia memandikan semua tubuh dengan sidir, dihaluskan lalu dicampur dengan air. Kemudian diaduk dengan tangan sampai muncul buihnya, lalu buihnya diambil dan digunakan untuk membersihkan rambut dan jenggot, lalu anggota badan lainnya dibersihkan dengan sidir yang tersisa karena ia dapat membersihkan dengan baik. Kemudian pada basuhan terakhir hendaknya airnya dicampur dengan kapur barus. Para ulama mengatakan bahwa kapur barus bermanfaat untuk mengeraskan jasad dan mengusir singa.

Apabila si mayat banyak kotorannya maka diperbanyak memandikannya, berdasar sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para wanita yang memandikan puteri beliau :

“Artinya : Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih banyak lagi jika kalian melihat hal itu diperlukan”. [Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab memandikan mayat 1253]

Setelah itu dihanduki dan diletakkan di atas kafannya.

MENSHALATI KORBAN TABRAKAN ATAU KEBAKARAN

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kadang-kadang dalam peristiwa tabrakan mobil atau kebakaran seseorang kehilangan atau rusak anggota badannya bahkan terkadang tidak didapati apapun dari anggota badannya kecuali potongan potongan kecil seperti potongan tangan atau kepala. Apakah disyaratkan menshalati potongan potongan ini ? Dan apakah ia dimandikan ?

Baca Juga  Berdoa Bersama Setelah Shalat Jenazah

Jawaban
Potongan-potongan kecil seperti tangan atau kaki apabila didapati setelah pemiliknya dishalati maka ia tidak usah dishalati. Misalnya kita telah menshalati seorang lelaki dan kita kuburkan tetapi tanpa kaki, kemudian setelah itu kita mendapati kakinya, maka ia dipendam tetapi tidak dishalati karena mayatnya telah dishalati.

Apabila mayat belum didapati, tetapi hanya mendapatkan sebagian anggota badannya seperti kepala atau tangan, sedangkan tubuhnya yang lain tidak didapati, maka ia dishalati dengan apa yang ada dari anggota tubuhnya setelah dimandikan dan dikafani, setelah itu ia dimakamkan.

[DIisalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]

  1. Home
  2. /
  3. Fiqih : Jenazah &...
  4. /
  5. Bagaimanakah Memandikan Mayat Dan...

Apabila tubuh jenazah dalam kondisi terbakar secara total maka Cara memandikannya adalah
jenazah. ©2020 Merdeka.com

TRENDING | 21 Februari 2020 13:34 Reporter : Kurnia Azizah

Merdeka.com - Memandikan jenazah termasuk dalam syarat mengurusi jenazah umat Islam. Sesuai dengan hukumnya, yakni fardhu kifayah, yakni wajib dikerjakan, tetapi bila sudah ada muslim lain yang menunaikannya, berarti kewajiban menjadi gugur.

Memandikan jenazah termasuk dalam rangkain dan hal penting sebelum disalatkan, serta dimakamkan ke liang lahat.

Memandikan jenazah menjadi tidak wajib dilakukan bila yang meninggal dalam jumlah terlalu banyak, seperti korban peperangan layaknya kisah Nabi terdahulu dan bencana alam.

Sebagai umat muslim, tentunya wajib mengetahui runtutan mengurusi jenazah yang benar. Berikut merdeka.com telah rangkum mengenai tata cara memandikan jenazah sesuai syariat Islam dari berbagai sumber,

2 dari 10 halaman

  1. Seorang muslim atau muslimah.
  2. Ada tubuhnya.
  3. Kematian bukan karena mati syahid, seperti peperangan membela Islam di zaman Nabi.
  4. Bayi, selama bukan bayi yang meninggal karena keguguran.

Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

  1. Beragama Islam
  2. Berakal.
  3. Sudah baligh.
  4. Berniat memandikan jenazah.
  5. Mengetahui hokum dan cara memandikan jenazah.
  6. Terpercaya, amanah, dan mampu menutupi aib dari jenazah.

3 dari 10 halaman

1. Memejamkan mata jenazah yang terbukaSesuai dalil hadits dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahuanha, mengatakan:

Rasulullah SAW saat mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shalallahu alaihi wa salam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda: Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya (HR. Muslim no. 920).

2. Mendoakan jenazah

Mendoakan jenazah baik dilakukan sebelum maupun sesudah dimandikan. Dari Ma'qil bin Yasar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bacakanlah surat Yaasiin atas orang yang meninggal di antara kalian. (HR Abu Daud, An-Nasaa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

3. Mengikat dagu jenazah

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:

Ketika mayit meninggal (tutuplah mulutnya) yaitu karena dikhawatirkan mulut terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulut (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat).

4. Segera mempersiapkan makam

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam bersabda:

Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian (HR. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).

4 dari 10 halaman

  1. Orang yang diwasiyatkan, dengan syarat, orang yang diwasiatkan bukan orang fasik atau ahli bidah.
  2. Ulama atau pemimpin agama
  3. Orang tua dari jenazah tersebut
  4. Anak-anak si jenazah ke bawah
  5. Keluarga terdekat
  6. Kaum Muslimin


Urutan Orang yang Berhak Memandikan Jenazah Laki-Laki

  1. Laki-laki yang masih memiliki hubungan keluarga, seperti kakak, adik, orangtua, anak laki-laki atau kakek
  2. Istri
  3. Laki-laki lain yang tidak ada hubungan kekerabatan, seperti tetangga
  4. Perempuan yang masih mahram, seperti anak perempuan.


Urutan Orang yang Berhak Memandikan Jenazah Perempuan

  1. Suami, karena seorang suami berhak memandikan istrinya serta diperbolehkan melihat seluruh anggota tubuh tanpa terkecuali.
  2. Perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan, seperti kakak, adik, orangtua, anak perempuan atau nenek
  3. Perempuan yang tidak memiliki hubungan keluarga, seperti sepupu perempuan dan tetangga.
  4. Laki-laki yang masih mahram

5 dari 10 halaman

Niat Memandikan Jenazah Laki-Laki

"NAWAITUL GUSLA ADAA-AN 'AN HAADZAL MAYYITI LILLAHI TA'AALAA"

Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (laki-laki) ini karena Allah Ta'ala."

Niat Memandikan Jenazah Perempuan

"NAWAITUL GUSLA ADAA-AN 'AN HAADZIHIL MAYYITATI LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya: "Saya niat memandikan untuk memenuhi kewajiban dari mayit (perempuan) ini karena Allah Ta'ala."

Apabila tubuh jenazah dalam kondisi terbakar secara total maka Cara memandikannya adalah
2020 Merdeka.com

6 dari 10 halaman

Apabila tubuh jenazah dalam kondisi terbakar secara total maka Cara memandikannya adalah
Pixabay

Tempat memandikan jenazah di tempat tertutup, jangan biarkan mudah dilihat orang lain.

Air bersih untuk memandikan jenazah.

Sabun, air yang diberi bubuk kapur barus dan wangi-wangian tanpa alkohol.

Sarung tangan untuk memandikan jenazah

Sedikit kapas

Potongan atau gulungan kain kecil

Handuk dan kain khusus basahan

7 dari 10 halaman

Rasulullah SAW bersabda : Hendaklah orang yang meninggal di antara kalian dimandikan oleh orang-orang yang terpercaya. (HR. Ibnu Majah)

  1. Meletakkan jenazah dengan posisi kepala agak tinggi.
  2. Orang yang memandikan jenazah hendaknya memakai sarung tangan.
  3. Ambil kain penutup dari jenazah dan ganti dengan kain basahan agar auratnya tidak terlihat
  4. Setelah itu bersihkan dengan menggosok lembut giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
  5. Bersihkan kotoran jenazah baik yang keluar dari depan maupun dari belakang terlebih dahulu. Caranya, tekan perutnya perlahan-lahan supaya kotoran yang ada di dalamnya keluar.
  6. Siram atau basuh seluruh anggota tubuh jenazah dengan air sabun.
  7. Siram atau basuh dari kepala hingga ujung kaki dengan air bersih. Siram sebelah kanan dahulu, lalu kiri masing-masing 3 kali.
  8. Memiringkan jenazah ke kiri, basuh bagian lambung kanan sebelah belakang.
  9. Memiringkan jenazah ke kanan, basuh bagian lambung kirinya sebelah belakang.
  10. Bilas lagi dengan air bersih dari kepala hingga ujung kaki.
  11. Siram dengan air kapur barus.
  12. Jenazah kemudian diwudhukan seperti orang yang berwudhu sebelum sholat.
  13. Pastikan memperlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
  14. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan, tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.
  15. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepas dan dibiarkan terurai ke belakang. Setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
  16. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan handuk sehingga tidak membasahi kain kafannya.
  17. Selesai memandikan jenazah, berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol sebelum dikafani, biasanya menggunakan air kapur barus.

8 dari 10 halaman

  1. Pertama, siapkan tali pengikat kafan sebanyak 3 hingga 5 utas tali. Letakkan secara vertikal tepat di bawah kain kafan yang akan menjadi lapis pertama.
  2. Bentangkan kain kafan lapis pertama yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.
  3. Beri wewangian (non alcohol) pada kain kafan lapis pertama.
  4. Bentangkan kain kafan lapis kedua yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.
  5. Beri wewangian lagi pada kafan lapis kedua.
  6. Bentangkan kain kafan lapis ketiga yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah.
  7. Beri wewangian pada kain kafan lapis ketiga.
  8. Letakkan jenazah di tengah-tengah kain kafan lapis ketiga.
  9. Letakkan kapas pada anggota tubuh tertentu, berupa manfad atau lubang.
  10. Tutup dengan kain lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
  11. Tutup dengan kain lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
  12. Tutup dengan kain lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, kemudian kain dari sisi kanan ke kiri.
  13. Ikat dengan tali pengikat yang sudah disediakan, di bawah kain lapisan

Apabila tubuh jenazah dalam kondisi terbakar secara total maka Cara memandikannya adalah
2020 Merdeka.com

9 dari 10 halaman

  1. Bentangkan 2 lembar kain kafan yang sudah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian letakkan kain sarung tepat pada badan antara pusar dan kedua lututnya.
  2. Persiapkan baju gamis dan kerudung di tempatnya.
  3. Sediakan 3 hingga 5 utas tali dan letakkan di paling bawah kain kafan.
  4. Sediakan kapas yang sudah diberikan wangi-wangian, yang nantinya diletakkan pada anggota badan tertentu.
  5. Setelah kain kafan siap, lalu angkat dan baringkan jenazah di atas kain kafan.
  6. Letakkan kapas yang sudah diberi wangi-wangian tadi ke tempat anggota tubuh seperti halnya pada jenazah laki-laki.
  7. Selimutkan kain sarung pada badan jenazah, antara pusar dan kedua lutut. Pasangkan baju gamis berikut kain kerudung. Untuk yang rambutnya panjang bisa dikepang menjadi 2/3, dan diletakkan di atas baju gamis di bagian dada.
  8. Selimutkan kedua kain kafan selembar demi selembar mulai dari yang lapisan atas sampai paling bawah. Setelah itu ikat dengan beberapa utas tali yang tadi telah disediakan.

10 dari 10 halaman

Apabila tubuh jenazah dalam kondisi terbakar secara total maka Cara memandikannya adalah
Liputan6.com 2020 Merdeka.com

Setelah orang yang mengurusi jenazah selesai seluruh prosesnya, disunnahkan untuk mandi dan wudhu, seperti sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam :

Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu. (HR Abu Dawud no. 3161 dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz no. 71).

Itulah tata cara memandikan jenazah lengkap sesuai syariat Islam, beserta cara mengkafaninya. Semoga kita dapat menjalankan ibadah mengurusi jenazah dengan baik dan benar, demi mendapat berkah dari Allah SWT.

(mdk/kur)