Filter Show Filter Populer
4 ke atas Sehari sampai Super seller BekasPengiriman Sehari sampai Harga Harga minimum Rp Harga maksimum Rp
Diskon Rating
ke atas ke atas Kondisi Barang Baru
Pelapak
BukaMall
Super Seller Maaf, barangnya tidak ketemu Coba cek lagi kata pencarianmu. Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys menegaskan bahwa pelanggan modem juga memiliki kewajiban untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM. Mengingat, pelanggan modem juga menikmati layanan telekomunikasi yakni dalam bentuk modem. Hanya, ia menyayangkan sejauh ini Kominfo tidak turut mensosialisasikan hal tersebut. "Registrasi secara regulasi memang diwajibkan untuk seluruh pelanggan telekomuniksi termasuk modem. Modem juga layanan telekomunikasi," ungkapnya disela diskusi media di Restoran Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Senin (4/12). Sama halnya dengan operator seluler, Merza menjelaskan penyedia layanan telekomunikasi melalui perangkat modem juga telah menyiapkan tata cara registrasi bagi pelanggannya. Sejauh ini ada dua tipe pengguna modem yang kerap digunakan masyakat. Pertama yang memiliki kemampuan untuk mengirimkan dan menerima pesan singkat (SMS), serta yang tidak memiliki fitur tersebut. "Untuk modem yang memiliki kemampuan untuk SMS, maka bisa registrasi melalui SMS. Sementara yang tidak bisa karena sifat modemnya hanya layanan data, itu disediakan web," ungkapnya. Tata cara registrasi sama dengan pelanggan seluler Pengguna modem yang bisa mengirimkan SMS bisa meregistrasikan kartu prabayarnya menggunakan data NIK dan nomor KK yang terverifikasi Dukcapil. Sementara bagi pengguna modem yang hanya bisa internetan, dapat mengakses situs operator untuk merampungkan proses registrasi. Sedikit berbeda, selain menyertakan NIK pengguna modem juga diharuskan memasukkan nomor validasi yang disediakan operator modem. Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Izza membenarkan jika proses registrasi pengguna modem sama dengan pelanggan seluler. Bukan hanya itu, sanksi yang diperoleh jika tak mematuhi aturan itu juga sama. "Kurang lebih tata caranya sama walaupun ada yang hanya untuk internet dan ada yang bisa SMS. Nanti kalau selama tenggat waktu pelanggan belum juga melakukan registrasi, maka sanksinya juga akan bertahap seperti pelanggan seluler. Ini sama peraturannya," terang Noor Iza di tempat yang sama. (evn/evn)
Gadget, Modem, Pemakaian SIM Bisa dong :) Untuk isi ulang dan monitor penggunaan kuota harus dilakukan via aplikasi by.U ya! Rate informasi di atas Thank you for your positif feedback.
Pertanyaan Terkait
Kasih tau by.U alasannya? (boleh lebih dari satu)Informasi Membingungkan Informasi Gak Lengkap Informasi Gak Membantu Solusi Gak Berhasil Diterapkan Apakah by u bisa digunakan di modem?Bisa dong :) Untuk isi ulang dan monitor penggunaan kuota harus dilakukan via aplikasi by.U ya!
Bagaimana cara mendaftarkan kartu telkomsel?Cara Registrasi Kartu Telkomsel. Buka fitur SMS di hp pelanggan.. Ketik REGNIK#Nomor KK# Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#. Kirim ke 4444.. Telkomsel akan memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.. Apa itu kartu perdana by U?Pake by.U kartu internet serba digital dengan Sinyal Nomor 1 Telkomsel. Bebas bikin paket internet dan nomor HP loh!
|