Apakah kita harus menghargai mazhab yang tidak di akui

Oleh : Eko David Syifaur Rohman

Perbincangan terkait Ahlu Sunnah Wal Jama’ah memang harus diungkap secara holistik proporsional adanya. Pemahaman Aswaja sekarang ini tereduksi dengan sistematis bahkan sangat rapi adanya. Kekuatan ide –pergolakan dunia ide- seringkali mengesampingkan perbincangan Aswaja sebagai Manhajul Fikr (metodologi berfikir) dan juga –menurut hemat penulis- sangat pas untuk dikembangkan lagi ke ranah aswaja sebagai Manhajul Hayah (metodologi dalam menjalani kehidupan).

Selama ini yang kita pahami bahkan pemahaman sudah menyatu di benak kita semua bahwa Aswaja sebagai mazhab. Ini berarti dalam aqidah mengikuti Imam Abu Musa Al’asyariy dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi, dalam fikh mengikuti salah satu Imam empat mazhab fiqh dan bertasawuf mengikuti Imam Junaidi Al Baghdadi dan Abu Hamid Al Ghazali[1]. Terkesan simpel, sederhana bahkan ringan sekali term Aswaja. Memang diakui atau tidak, Aswaja sebagai mazhab sudah menjadi hal biasa dikalangan ulama’ sepuh, kyai khosh dan sederet Alim ulama’ lainnya. Tetapi, kita tidak perlu risau, khususnya kader PMII sekarang dan selanjutnya bahwa kalau Aswaja hanya dipahami sebagai mazhab saya yakin dunia Islam, dunia keilmuan-keislaman akan mengalami stagnanisasi perkembangan dan terkesan jumud.

Wajib hukumnya –kalau boleh saya berfatwa- diterapkan dalam benak fikiran kita bahwa Aswaja sangatlah moderat dalam berbagai lini kehidupan bahkan dengan Aswaja lah, mampu mengembangkan sayap keislaman, nilai-nilai Islam kepada seluruh segenap ummat beragama dan menunjukkan bahwa Aswaja sebagai representasi dari Islam sangatlah dinamis, maju, progresif dan menjunjung tinggi toleransi dengan ummat beragama lainnya.

Pada mulanya, perbincangan Aswaja baru muncul pada akhir dasawarsa 1980-1990 dan semakin hangat diperdebatkan adanya. Awalnya, gejolak terkait konsep Aswaja dikaitkan dengan sebuah pertanyaan sederhana tetapi mempunyai jawaban yang kompleks, yaitu kenapa Aswaja menghambat perkembangan intelektual masyarakat ? biasanya pertanyaan ini dimulai dengan istilah yang sangat populer Limadha Ta’akhoro Al Muslimun Wa Taqaddamal Akharun ? diskusi terhadap doktrin ini lalu sampai pada kesimpulan bahwa kemandegan berfikir karena kita mengadopsi mentah-mentah paham Aswaja secara qoulan (kemasan praktis pemikiran aswaja). Lalu dicobalah membongkar sisi lain, yaitu Aswaja sebagai Manhajul Fikr beserta komponennya. Apakah bisa mendongkrak dan membuka wacana intertektualitas di internal NU ? yakni cara berfikir yang memegang prinsip  Tawassuth(moderat) Tawazun (keseimbangan) Tasammuh (toleransi) dan Ta’adul (bersifat tidak memihak dengan yang lain). Keempat elemen ini diharapkan mampu mengantarkan generasi muslim, generasi Islam untuk bersikap dalam beragama tidak ekstrimisme, fundamentalisme, konservatisme dan kolot serta tidak memihak aliran kiri maupun kanan[2].

Sampai saat ini memang belum ada pengertian yang lebih epistemologis (Nadhariyatul Ma’rifah) yang mampu mendefinisikan Aswaja secara tuntas dan menyeluruh. Kalaupun istilah Aswaja sering disebut dalam buku-buku klasik maupun dalam wacana pengajaran agama di pesantren, biasanya itu semata-mata demi menyederhanakan cara penyebutan dan kepraktisan saja. Begitu pula terminologi yang sudah berlaku di kalangan Nahdliyin saat ini juga masih memerlukan penyemurnaan. Ini bukan berarti bahwa pengertian yang kita anut keliru bahkan salah. Sekali lagi tidak ! Namun pengertian Aswaja yang ada selama ini masih dibatasi oleh mazhab-mazhab tertentu[3].

Secara logika, definisi yang selama ini kita fahami tidaklah memenuhi kaidah umum dalam peristilahan. Bagaimana mungkin demikian ? definisi tentang Aswaja itu tampak mempertemukan sejumlah hal yang saling kontradiktif bahkan Aswaja dalam fiqh mengikuti mazhab ini, akidah ini, dan taswuf ini berarti ghairu jami’ wa mani’. Begitu pula kita yakini bahwa Aswaja sebagai mazhab. Bagaimana mungkin dalam suatu mazhab mengandung beberapa mazhab ? walhasil, Aswaja itu sebenarnya bukanlah mazhab melainkan hanyalah manhajul fikr atau paham saja yang didalamnya masih memuat banyak aliran dan mazhab[4].

Perbincangan Aswaja memang tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan tempat lahirnya Islam itu sendiri bahkan lebih jauh lagi, banyak kalangan ulama’ sangat mengelu-elukan bahwa Aswaja model idealnya sama persis dengan zaman Islam bangkit. Aswaja erat kaitannya dengan kultur bangsa arab yang sangat heterogen bahkan multikulturalisme. Banyaknya ras, etnis, agama, budaya dan bahasa menjadi hal penting wajib diketahui untuk mengkaji Aswaja secara historis. Bangsa arab adalah bangsa yang terdiri dari beraneka ragam suku dan kabilah yang biasa hidup secara peduli. Wataknya sulit bersatu bahkan sulit menemukan titik temu kesatuan menjadi hal biasa dalam bangsa arab bahkan impian untuk bersatu antar satu suku dengan yang lain hampir bisa dipastikan mustahil adanya.

Aswaja sebagai manhajul fikr dan atau manhajul hayah

Setelah mengetahui garis besar perbedaan bangsa arab, khususnya latar belakang sosial-politiknya, maka Aswaja dihadapkan dengan dunia modern yang penuh dengan rambu-rambu agama. Aswaja datang dengan penuh spirit kebangkitan sekaligus mampu menjawab polemik keagamaan yang sekarang tengah datang dengan cepat tanpa memandang agama apapun. Aswaja selalu bisa beradaptasi dalam segala benturan zaman maupun kondisi. Itulah salah satu prinsip dan watak aswaja.

Posisi tawassut atau moderat tentu bukanlah hal yang final bahkan harga mati tetapi jalan tengah ini –moderat- bisa diibaratkan dengan titik tengah biji kelereng yang bulat. Makin besar bulatannya, titik tengahnya pun kian besar pula. Demikikian pula konsep moderat tersebut, makin berkembang daya jangkuannya dan potensinya mengikuti arus zaman[5].

Untuk dapat merealisasikan gagasan Islam Rahmat seluruh alam, maka dipandang perlu Aswaja menggunakan 4 komponen dasar yang selama ini diadopsi seluruh ummat Islam Indonesia. Di sisi lain, 4 komponen inilah menjembatani keadaan yang terus mengalami metamorfosis dan pastinya keadaan selalu terus berbeda dan perlu konsep tegas, transformatif, inovatif dan mampu menjadi jalan tengah dalam menjawab problematika dimensi sosial kemasyarakatan. Di antaranya :

  1. Tawassuth

Tawassuth berasal dari kata Wasatho artinya tengah. Hal ini berarti dalam memahami segala bentuk ajaran Islam senantiasa berpedoman dengan nilai-nilai kemoderatan. Nilai kemoderatan inilah nantinya membawa pemahaman menuju Islam yang benar tanpa harus mengklaim saudara-saudaranya kafir, murtad dan sejenisnya hanya semata-mata tidak setuju dengan apa yang diusungnya. Tawassut merupakan landasan dan bingkai yang mengatur bagaimana seharusnya kita mengarahkan pemikiran kita agar tidak terjebak pada pemikiran agama an sich. Dengan menggali dan meelaborasi dari berbagai metodologi dari berbagai disiplin ilmu baik dari Islam dan Barat serta mendialogkan dengan agama, filsafat dan sains[6].

  1. Tawazzun

Tawazun mempunyai makna seimbang. Hal ini berarti setiap jengkal langkah dalam sendi kehidupan beragama senantiasa menggunakan prinsip keseimbangan dalam pemecahan setiap permasalahan yang muncul. Seimbang dalam menjalin hubungan dengan Allah, seimbang dalam menjalin hubungan dengan sesama manusia, seimbang dalam menjalin hubungan dengan alam. Dengan sikap seimbang inilah nantinya akan menemukan esensi Islam yang sebenarnya. Dalam konteks tawazzun ini bisa di implementasikan ke dalam ranah negara dan bangsa. Bagaimana kita bergaul dan berhubungan dengan individu, masyarakat dengan masyarakat, negara dengan rakyatnya maupun manusia dengan alam[7].

  1. Tasamuh

Tasamuh mempunyai makna toleransi. Artinya, Allah telah menciptakan manusia bermacam-macam suku, agama, ras sehingga dalam menyikapi persoalan kita senantiasa menggunakan prinsip toleransi. Dengan menggunakan prinsip inilah kita mampu memahami perbedaan sebagai Sunnatullah dan tidak terpecah belah dalam perbedaan. Yakinlah bahwa menghormati terhadap perbedaan terhadap sesama manusia walaupun berbeda agama tidak akan berdosa dan yakinlah bahwa mengejek, menghina dan mengucilkan manusia walaupun itu non Islam tetaplah berdosa. Dan dalam point ini cenderung untuk mengedepankan sifat pluralis dalam beragama[8].

  1. Ta’adul

Ta’adul akar kata dari lafad Adala yang mempunyai arti adil, bersifat adil, tidak memihak. Dalam kehidupan bermasyarakat pastilah banyak problematika menghadang meskipun besar dan kecil. Dengan masalah itulah, bagaimana pijakan gerakan kita mampu mencerminkan sifat adil tanpa harus membela tangan kanan maupun tangan kiri. Setiap pemikiran, gerakan, moral bahkan kebijakan sekalipun harus mengedepankan sifat adil di berbagai aspek kehidupan maupun negara. Aspek sosial, negara, syariah, ekonomi, budaya, pendidikan dan hal lainnya harus disikapi dengan fikiran jernih –adil- sehingga mampu mengembangkan sayap nilai Islam menuju nilai peradaban tinggi dan unggul dalam mengikuti zaman.

4 komponen di atas haruslah berjalan bersamaan dan haram hukumnya jika hanya menggunakan salah satu komponen belaka. Kalau pun demikian, pastilah output yang dihasilkan akan miring, tidak seimbang dan berat sebelah dalam menyikap masalah keagamaan dan kehidupan yang amat sangat kompleks sekalipun. Dengan menggunakan pendekatan di ataslah.

Salam tangan terkepal dan maju kemuka !

[1] . Modul Pelatihan Dasar Rayon Perjuangan Ibnu Aqil 2010-2011. Hal 20

[2] . ali masduki afghan- syaifuddin Munas. kontroversi aswaja. LkiS. 2000. Hal VI

[3] . said aqil siratd. Tasawuf sebagai kritik sosial. mizan. Jakarta. 2006. Hal. 411

[4] . Ibid. 412

[5] . Ibid. 422

[6] . Modul Pelatihan kader Dasar PMII Rayon fakultas tarbiyah UIN Sunan kalijaga Yogyakarta. 2009. Hal.35

[7] . Modul Pelatihan Dasar Rayon Perjuangan Ibnu Aqil. 2010. 24

[8] . Ibid  23.

Apakah wajib mengikuti salah satu mazhab?

Dalam arti, jika bermazhab hukumnya adalah wajib, maka konsekewnsinya, bagi orang yang tidak bermazhab maka ia akan berdosa. Sebab, istilah wajib dalam hukum Islam, didefinisikan sebagai perkara yang jika ditinggalkan, maka akan berimplikasi dosa.

Bolehkah mengambil mazhab lain?

Ulama sepakat membolehkan seseorang berpindah mazhab dengan dua syarat: Pertama, tidak berpindah mazhab dengan tujuan mengambil pendapat yang ringan-ringan saja dalam keadaan tidak terdesak. Kedua, tidak talfiq atau menggabungkan dua mazhab atau lebih dalam satu perkara ibadah.

Kenapa harus ada perbedaan mazhab?

Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.

Mazhab manakah yang paling benar?

Mazhab Salafy adalah Mazhab yang Paling Benar dan Baik dalam Islam.