JAKARTA - Pembatalan penerapan Kurikulum 2013 berimplikasi pada penerapan kembali Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Sejatinya, kedua kurikulum mencetuskan kontroversi karena dianggap membingungkan. Berikut ini perbedaan KTSP dan Kurikulum 2013 seperti dirangkum Okezone, Selasa (9/12/2014). Kompetensi Pada KTSP, Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melalui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006. Pada Kurikulum 2013, SKL ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013. Selain itu, kompetensi siswa SMA berbeda dengan siswa SMK pada KTSP. Sedangkan pada Kurikulum 2013, kompetensi antara siswa SMA dan SMK pun serupa dalam dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap. Mata pelajaran Pada KTSP, setiap mata pelajaran dirancang berdiri sendiri dengan kompetensi dasar sendiri pula. Pendekatan mata pelajaran berbeda antara satu dengan yang lainnya. Total ada sebelas mata pelajaran yang harus dikuasai siswa. Pada Kurikulum 2013, semua mata pelajaran diajarkan dengan pendekatan yang sama (saintifik). Siswa diajak mengamati, menalar, bertanya dan mencoba. Setiap mata pelajaran saling terkait dan saling mendukung semua kompetensi pembelajaran seperti sikap, keterampilan dan pengetahuan. Total, ada enam hingga tujuh mata pelajaran yang harus dikuasai siswa. Meski demikian, pada dasarnya pendekatan saintifik juga sudah dipakai dalam KTSP. Hanya saja, istilah yang digunakan adalah pendekatan inquiry. Selain itu, mata pelajaran bahasa Indonesia dalam KTSP sejajar dengan mata pelajaran lain dan diperlakukan sebagai pengetahuan. Sedangkan dalam Kurikulum 2013, Bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi dan pembawa pengetahuan. Begitu juga dengan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Proses pembelajaran Pada KTSP, skema tematik diterapkan pada kelas satu hingga tiga SD. Sedangkan pada Kurikulum 2013, pola Tematik Terpadu ini diterapkan di kelas satu hingga enam. Penjurusan Pada KTSP, siswa SMA bisa memilih jurusan sekolah sejak kelas XI. Selain itu, penjurusan di SMK juga sangat detil. Pada Kurikulum 2013, tidak ada penjurusan bagi pelajar SMA. Siswa harus menamatkan mata pelajaran wajib, peminatan, antarminat dan pendalaman minat. Pada SMK, penjurusan tidak terlalu detil hingga bidang studi. Penjurusan di SMK meliputi pengelompokan peminatan dan pendalaman. Penilaian Pada KTSP, proses penilaian lebih dominan pada aspek pengetahuan. Pada Kurikulum 2013, penilaian dilakukan secara otentik dengan mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. Ekstrakurikuler Pramuka tidak menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib pada KTSP. Sebaliknya, pramuka wajib pada Kurikulum 2013.
Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia memiliki kelebihan-kelebihan masing-masing bergantung kepada situasi dan kondisi saat dimana kurikulum tersebut diberlakukan. Menurut peneliti Kurikulum 2013 yang baru dilaksanakan pada sekolah-sekolah tertentu itu juga memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya, terutama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kelebihan-kelebihan Kurikulum 2013 ini antara lain:
Kekurangan Kurikulum 2013Setiap kurikulum yang diberlakukan di Indonesia di samping memiliki kelebihan-kelebihan juga memiliki kelemahan-kelemahannya. Menurut peneliti terdapat beberapa kelemahan-kelemahan dalam Kurikulum 2013, diantaranya adalah sebagai berikut:
Beberapa faktor kelemahan diatas harus menjadi perhatian bagi pemerintah agar pemberlakuan Kurikulum 2013 tidak hanya akan menambah daftar persoalan-persoalan yang dihadapi dalam dunia pendidikan kita. Jika tidak, maka pemberlakuan Kurikulum 2013 hanya akan menambah daftar makin carut marutnya pendidikan di Indonesia. Perbandingan KTSP dan Kurikulum 2013Pada dasarnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 sama yaitu kurikulum yang menekankan pada pengembangan kompetensi peserta didik yang meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara seimbang dan berjalan secara integratif. Hanya saja dalam pelaksanaannya KTSP memberikan waktu pembelajaran dalam mengembangkan kompetensi tersebut sangat kurang, sehingga ke tiga kompetensi tersebut kurang bisa dimaksimalkan karena guru lebih terfokus oleh pencapaian materi yang diajarkan. Sedangkan pada Kurikulum 2013 memberikan waktu cukup lama dan leluasa untuk mengembangkan berbagai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini ditunjukkan dalam beban belajar, pada mata pelajaran PAI tidak lagi 2 jam pembelajaran melainkan 3 jam pembelajaran dalam satu minggu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan kurikulum 2013 adalah pengembangan dari kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi yang dirintis pada tahun 2004. Pada KTSP memberikan keleluasaan penuh kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi masingmasing sekolah dan daerah sekitar. Sedangkan Kurikulum 2013 secara tujuan dikembangkan untuk meningkatkan dan menyeimbangkan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan dalam rangka menghadapi tantangan global yang terus berkembang. Perbandingan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013 Tabel Perbandingan antara KTSP dengan K13
Sumber Bacaan Abdullah Idi, Pengembangan Kurikuulum, Teori & Praktek, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2014), hlm. 250, hlm.250. hlm 241. Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran: Teori dan Praktek Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), (Jakarta: Prenada Media Group, 2013), Cet.V, hlm.130. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Isi. E. Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013), hlm. 7, hlm. 165. Noor Rohman, Implementasi Kurikulum KTSP pada Mata Pelajaran PAI di SMPN 18, (Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, 2008), hlm. V Herry Widyastono, Pengembangan Kurikulum di Era Otonomi Daerah dari Kurikulum 2004, 2006, ke Kurikulum 2013, (Jakarta: Bumi Aksara, 2014) hlm. 119. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 1, ayat (21). |