Kapanlagi.com - Hak dan kewajiban menjadi dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Biasanya, seseorang akan menerima haknya setelah menyelesaikan suatu kewajiban. Pasalnya, hak adalah sesuatu hal yang harus dimiliki seseorang. Namun, tak jarang pula ada hak-hak yang harus didapatkan melalui perjuangan. Show
Setiap orang bisa saja mempunyai hak yang berbeda-beda. Sebab, hak adalah sesuatu hal yang bisa saja didapatkan secara begitu saja sejak lahir, seperti Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi hak juga bisa muncul atas hasil dari suatu usaha. Hak memang sudah jadi istilah yang cukup populer dan sering digunakan. Namun, faktanya masih belum banyak orang yang tahu makna dari hak yang sesungguhnya. Selain itu, ternyata hak terdapat dalam beberapa jenis. Apa sajakah itu? Dirangkum dari liputan6.com, berikut ulasan mengenai pengertian hak serta jenis-jenisnya.
(credit: freepik) Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari kata hak adalah benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Berdasarkan pada pengertian tersebut, hak merupakan wewenang yang dimiliki setiap seseorang atas sesuatu atau untuk melakukan sesuatu. Setiap orang mempunyai haknya masing-masing. Selain itu, hak setiap orang bisa saja berbeda-beda. Namun, secara umum setiap orang pasti mempunyai hak yang disebut Hak Asasi Manusia atau kerap disingkat HAM. Pasalnya, HAM ini bersifat universal artinya berlaku untuk setiap orang di belahan dunia manapun. HAM juga berlaku tanpa memandang perbedaan suku, ras, etnik, agama, atau perbedaan lainnya. Pemenuhan akan HAM juga terjamin secara hukum. Bukan saja dalam skala konstitusi negara, melainkan juga dalam perjanjian dan kesepakatan internasional. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB juga menjamin pemenuhan HAM bagi seluruh orang. Namun selain HAM, ternyata masih terdapat beberapa jenis hak yang lain. Adapun jenis-jenis hak adalah sebagai berikut.
Selain HAM, ternyata ada pula yang disebut dengan hak moral. Penjelasan dari hak moral adalah hak yang didasarkan pada prinsip atau peraturan yang bersifat etis. Selain itu, hak moral juga lebih bersifat individu. Artinya, hak ini belum tentu berlaku pada setiap individu secara sama rata.
(credit: freepik) Sementara itu yang disebut hak legal adalah hak yang diberikan atau didapatkan seseorang berdasarkan pada suatu hukum yang berlaku. Berkebalikan dengan hak moral, hak legal lebih bersifat sosial atau mengikat banyak orang dalam satu kelompok sekaligus.
Jenis hak berikutnya yaitu hak khusus. Hak khusus merupakan jenis hak yang muncul karena adanya suatu fungsi khusus pada diri seseorang. Sehingga, hak ini tidak bisa dimiliki oleh sembarangan orang. Hak khusus juga bersifat individu atau perorangan.
(credit: freepik) Sementara itu, hak umum merupakan jenis hak manusia yang diperoleh karena adanya hubungan tertentu antarmanusia yang saling membutuhkan. Sama seperti namanya, hak umum juga dimiliki oleh setiap orang tanpa syarat tertentu. Hak Asasi Manusia (HAM) juga tergolong salah satu bagian dari hak umum.
Jenis hak yang keenam adalah hak individu. Hak individu dimiliki oleh setiap individu yang mendiami suatu wilayah. Dalam konteks negara, hak individu dimiliki oleh setiap warga negara. Artinya, negara menjadi pihak yang berperan menjamin terpenuhinya hak-hak setiap warga negaranya.
(credit: freepik) Hak sosial adalah hak yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Namun hak sosial tidak selamanya bersinggungan dengan negara. Artinya, hak sosial bisa hadir dalam skala yang lebih kecil, yakni komunitas di lingkungan sosial. Misalnya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan.
Jenis hak berikutnya yaitu hak absolut. Hak absolut adalah jenis hak yang bersifat mutlak, sehingga berlaku penuh tanpa pengecualian. Karena berlaku secara penuh, hak absolut tidak akan terpengaruh dengan kondisi atau situasi tertentu. Namun meski begitu, pada kenyataannya sulit untuk menemukan hak yang bersifat absolut. Pasalnya, setiap hak pasti mempunyai batasan tertentu. Selain itu, hak setiap orang juga acap kali terbentur oleh hak orang lain. Sehingga sukar untuk menemukan contoh konkret dari hak absolut, terlebih di zaman yang maju seperti saat ini.
(credit: freepik) Selain hak-hak di atas, ada pula yang disebut dengan hak positif. Sesuai dengan istilahnya, hak positif berarti hak-hak yang dapat membawa dampak positif bagi seseorang. Hak positif meliputi setiap keharusan atau kekuasaan untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu sesuai dengan wewenangnya.
Jenis hak yang lain adalah hak negatif. Berkebalikan dengan hak positif, hak negatif berarti seseorang bebas mengerjakan dan mendapatkan sesuatu yang diinginkan, sedangkan orang lain tidak bisa menghalang-halangi atau menghilangkan hak tersebut. Itulah di antaranya ulasan mengenai hak adalah suatu wewenang yang harus dimiliki seseorang atas sesuatu. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan. Baca Artikel Menarik Lainnya:
Apa yang dimaksud dengan hak (rights)? Secara umum, pengertian hak adalah segala sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dimana penggunaannya tergantung kepada orang tersebut dengan rasa tanggung jawab. Pendapat lain mengatakan bahwa arti hak adalah segala sesuatu yang seharusnya dimiliki oleh setiap manusia, bahkan sejak manusia tersebut masih di dalam kandungan. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak dan secara prinsip tidak dapat dituntut secara paksa oleh pihak lain. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, pengertian hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena telah diatur oleh undang-undang atau peraturan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa definisi hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi miliki kita dimana penggunaan hak tersebut tergantung kepada diri kita sendiri. Baca juga: Hak Asasi Manusia Pengertian Hak Menurut Para AhliAgar lebih memahami apa arti hak, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini: 1. R.M.T Sukamto NotonegoroMenurut R.M.T Sukamto Notonegoro, pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 2. Soerjono SoekantoMenurut Soerjono Soekanto, pengertian hak dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
3. George Natbaniel CurzonMenurut George Natbaniel Curzon, pengertian hak dapat dibedakan menjadi lima bagian, yaitu:
4. John SalmondMenurut John Salmond, pengertian hak dapat dikelompokkan menjadi empat bagian, diantaranya:
Baca juga: Arti Persekusi Macam-Macam HakSecara prinsip, hak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Adapun macam-macam hak adalah sebagai berikut: 1. Hak AbsolutPengertian hak absolut adalah hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan tidak dipengaruhi oleh suatu keadaan atau situasi tertentu. Pada praktiknya, hak absolut tidak dapat diterapkan karena hak tersebut akan dikalahkan oleh situasi, keadaan, dan alasan yang cukup. 2. Hak Individual dan Hak Sosial
3. Hak Legal dan Hak Moral
4. Hak Positif dan Hak Negatif
5. Hak Khusus dan Hak Umum
Baca juga: Pengertian Opini Contoh Hak ManusiaDari penjelasan macam-macam hak yang disebutkan di atas, kita memiliki gambaran apa saja hak yang dimiliki setiap orang dalam suatu negara. Mengacu pada pengertian hak, adapun beberapa contoh hak adalah sebagai berikut:
Baca juga: Pengertian Konstitusi Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian hak, macam-macam hak, dan beberapa contoh hak yang dimiliki oleh setiap orang. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu. |