Show Christian Gonzales. KOMPAS.com - Naturalisasi sering juga disebut sebagai proses pewarganegaraan. Proses ini dilakukan untuk warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Naturalisasi adalah proses pewarganegaraan seseorang setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tata cara naturalisasi dilakukan melalui sebuah permohonan. Sementara, yang disebut sebagai orang asing adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia. Naturalisasi terbagi ke dalam dua kategori yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Naturalisasi BiasaNaturalisasi biasa adalah naturalisasi yang dilaksanakan berdasarkan permohonan seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan RI. Berikut syarat untuk memperoleh kewarganegaraan RI menurut Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006:
Orang asing yang memenuhi syarat seperti dijelaskan dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2006, dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada presiden melalui menteri. Baca juga: Menpora Tekankan Beda Pemahaman Naturalisasi Dulu dan Sekarang Permohonan Naturalisasi yang DikabulkanJika permohonan dikabulkan, maka presiden menetapkan keputusan presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal keputusan presiden ditetapkan. Petikan keputusan disampaikan kepada pejabat berwenang untuk diteruskan kepada pemohon dan salinannya disampaikan kepada menteri dan perwakilan negara asal pemohon. Permohonan Naturalisasi DitolakJika permohonan naturalisasi ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri. Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon paling lambat tiga bulan sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri. Pengertian naturalisasi istimewa ialah pemberian status warga negara Indonesia kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia. Biasanya contoh kasus naturalisasi ini dapat kamu temukan pada atlet yang berjasa memberikan prestasi untuk Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 telah mengatur ketentuan untuk menjadi warga negara Indonesia. Ketetapan yang sama juga membahas asas kewarganegaraan. Termasuk dalam menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Merujuk undang-undang yang sama, penduduk asli negara Indonesia adalah warga negara Indonesia. Sedangkan untuk menjadi warga negara, orang dari bangsa asing harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Pengertian Naturalisasi IstimewaMengutip buku Modul Pembelajaran SMA PPKN yang disusun oleh Ida Rohayani, naturalisasi diartikan sebagai proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Naturalisasi istimewa terjadi karena seorang warga negara asing telah memberikan jasa kepada negara ini. Kemudian, orang tersebut diberikan status Warga Negara Indonesia (WNI). Naturalisasi istimewa dapat terjadi setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Namun, apabila terdapat orang asing yang mengajukan naturalisasi istimewa dan membuatnya berkewarganegaraan ganda, naturalisasi batal diberikan. Mengutip jurnal Naturalisasi Warganegaraan Asing Menjadi Warga Negara Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan oleh Amey Yunita, berikut contoh kasus naturalisasi: 1. Atlet Bola Christian GonzalesPemain bola asal Uruguay ini memulai karier lapangan hijaunya di Indonesia pada 2003, saat bergabung dengan klub PSM Makassar. Sejak itu, Gonzales terus menetap di Indonesia dengan berpindah-pindah klub. Beberapa tahun setelah itu, ia menikahi seorang warga negara Indonesia asal Medan. Sebelum memperkuat Tim Nasional Indonesia dalam Piala AFF 2010, Christian sudah berinisiatif menjadi WNI. Ia juga telah menetap selama tujuh tahun di Indonesia sejak 2003 sampai 2010. Faktor lain yang juga menjadi pertimbangan ialah karena dirinya beristri orang Indonesia dan memiliki anak yang lahir di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun mengabulkan naturalisasi Christian menjadi Warga Negara Indonesia sejak 1 November 2010. 2. Pesepak Bola, Kim Jeffry KurniawanKim Jeffry Kurniawan merupakan seorang anak blasteran dari orang tua berwarga negara Indonesia dan Jerman. Saat berumur 18 tahun, ia tidak memilih mau menjadi Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu, otomatis ia menjadi warga negara Jerman karena sejak kecil tinggal di Jerman. Kemudian, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menawarkan padanya untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Maka Kim Jeffry Kurniawan resmi menjadi pemain naturalisasi pertama PSSI. 3. Pemain Bola, Irfan BachdimTidak jarang masyarakat Indonesia mengira bahwa Irfan Bachdim merupakan warga negara asing. Kenyataannya, pemain sepak bola tersebut merupakan warga negara Indonesia karena memutuskan memilih Indonesia pada umur 18 tahun. Pria blasteran Belanda–Indonesia ini memiliki seorang ayah kelahiran Malang yang telah menetap dan menikahi warga Belanda. Kemudian, Irfan Bachdim lahir dengan status kewarganegaraan ganda. Hingga akhirnya, Irfan Bachdim memilih untuk berwarganegaraan Indonesia berdasarkan garis keturunan ayahnya. |