Apakah perbedaan tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga negara pada saat ini brainly



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepuluh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 resmi dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/20) malam. Bambang Soesatyo terpilih menjadi ketua MPR periode terbaru berdasarkan musyawarah mufakat.  Selain Bambang Soesatyo, berikut 9 jajaran Pimpinan MPR lainnya:  1. Ahmad Muzani (Wakil Ketua)  2. Ahmad Basarah (Wakil Ketua)  3. Lestari Moerdijat (Wakil Ketua)  4. Jazilul Fawaid (Wakil Ketua)  5. Hidayat Nur Wahid (Wakil Ketua)  6. Zulkifli Hasan (Wakil Ketua)  7. Arsul Sani (Wakil Ketua)  8. Fadel Muhammad (Wakil Ketua)  9. Syarief Hasan (Wakil Ketua)  Baca Juga: Mau tahu gaji anggota DPR? Ini perinciannya MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya kini sederajad dengan lembaga negara lainnya. Lembaga tersebut terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh Undang-Undang.  Lalu, apa tugas dan wewenang MPR? Mengutip laman resmi MPR, tugas dan wewewang MPR sebagai berikut: 

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. 
  • Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang paripurna MPR. 
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR. 
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. 
  • Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari. 
  • Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari. 
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI Tahun 1945) mengamanatkan bahwa Susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.  Baca Juga: Lobi-lobi antara Megawati dan Prabowo di balik perebutan ketua MPR, ini kata Puan Untuk mewujudkan hal tersebut, maka dibentuklah lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Prinsip Kerakyatan  Berdasarkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, susunan negara Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.  Lembaga permusyawaratan rakyat dan lembaga perwakilan yang telah dibentuk berdasarkan Undang- Undang tersebut diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat dalam rangka menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Lembaga resmi negara yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial KY.  Baca Juga: Kursinya jadi rebutan, berapa gaji yang didapat ketua MPR? Semua lembaga tersebut kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.  Sementara itu, pakar hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan adanya perbedaan yang sangat jauh antara wewenang MPR era Orde Baru dengan MPR saat ini, pasca empat kali amandemen.  Di masa orde baru, MPR adalah lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat sepenuhnya, namun kini MPR merupakan lembaga yang sama sederajat dengan lembaga negara utama lainnya.  "Sudah berubah paradigmanya, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi tapi sudah dengan sistem check and balances antar cabang-cabang kekuasaan negara," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (13/8). (Ariska Puspita Anggraini) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Tugas dan Wewenang MPR di Masa Kini..." Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Tendi Mahadi

Apakah perbedaan tugas dan wewenang MPR sebagai lembaga negara pada saat ini brainly

Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatannya. Alasannya Menteri Keuangan memotong anggaran MPR untuk tahun 2022.

Alasan lainnya, Menteri Keuangan beberapa kali tidak hadir saat diundang rapat oleh MPR. Padahal, kata Fadel, menteri keuangan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan koordinasi dengan MPR RI.

"Maka kami, ini atas nama pimpinan MPR RI mengusulkan kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari menteri keuangan, karena kami anggap menteri keuangan tidak etik, tidak cakap dalam mengatur kebijakan pemerintahan kita demi untuk kelanjutan," kata Fadel seperti dikutip dari detikNews.

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR saat ini bukanlah lembaga tertinggi negara sebagaimana diberlakukan pada masa Orde Baru. Pasca reformasi kedudukan MPR adalah setara dengan lembaga negara lainnya.

Dikutip dari laman resmi MPR RI, setelah tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

Kedudukan MPR RI

MPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, sehingga anggotanya adalah para wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sebab seperti disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

Tugas dan Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Berikut ini tugas dan wewenang MPR RI:

1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Pemegang Kekuasaan untuk Mengangkat dan Mencopot Menteri

Dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, landasan hukum kementerian diatur dalam Bab V Pasal 17 UUD 1945. Di sana dituliskan bahwa:

1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia karya Fajlurrahman Jurdi, dikatakan bahwa jabatan-jabatan yang ada di bawah Presiden, utamanya kementerian, adalah pembantu Presiden. Disebabkan status ini, para menteri juga bertanggung jawab penuh pada Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Mengutip dari Sekretariat Kabinet RI, dalam Pasal 4 UUD 1945 juga ditegaskan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya ini, Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya disebut dengan tegas dalam UUD 1954, dapat diubah Presiden. Penggabungan, pemisahan, dan pembubaran kementerian ini juga dilakukan melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada pengecualian untuk kementerian yang menangani bidang agama, hukum,keamanan, dan keuangan, maka pembubarannya harus dengan persetujuan DPR.

Pada akhirnya Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad kemudian mengklarifikasi pernyataannya soal permintaan agar Presiden mencopot Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan. Dia mengaku tidak meminta agar Sri Mulyani dicopot. Saat itu, dia hanya menerima keluhan soal keputusan pemangkasan anggaran dari rekan-rekannya di MPR.

Untuk pemberhentian seorang menteri, menurut Fadel, adalah hak prerogratif Presiden. "Bukan minta dicopot, tapi mereka tanya kepada saya. Bagaimana ini sikap begini. Kalau dicopot aja, ya, saya bilang terserah presiden. Kan yang menentukan itu kan hak prerogatif Presiden," tuturnya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun mengatakan hal yang sama. Menurut Mensesneg semua hal yang berhubungan dengan pengangkatan, penggantian dan pemberhentian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Kalau itu kan urusannya presiden mengenai pengangkatan dan seterusnya, pergantian menteri," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/12).

Simak Video "Sempat Minta Jokowi Copot Sri Mulyani, Ini Penjelasan Pimpinan MPR"



(nah/pal)