Show
Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatannya. Alasannya Menteri Keuangan memotong anggaran MPR untuk tahun 2022. Alasan lainnya, Menteri Keuangan beberapa kali tidak hadir saat diundang rapat oleh MPR. Padahal, kata Fadel, menteri keuangan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan koordinasi dengan MPR RI. "Maka kami, ini atas nama pimpinan MPR RI mengusulkan kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari menteri keuangan, karena kami anggap menteri keuangan tidak etik, tidak cakap dalam mengatur kebijakan pemerintahan kita demi untuk kelanjutan," kata Fadel seperti dikutip dari detikNews. Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR saat ini bukanlah lembaga tertinggi negara sebagaimana diberlakukan pada masa Orde Baru. Pasca reformasi kedudukan MPR adalah setara dengan lembaga negara lainnya. Dikutip dari laman resmi MPR RI, setelah tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara. Kedudukan MPR RIMPR adalah lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, sehingga anggotanya adalah para wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilihan umum. MPR bukan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sebab seperti disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 ,perubahan ketiga, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Tugas dan Wewenang MPRMajelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Berikut ini tugas dan wewenang MPR RI: 1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari; 7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. Pemegang Kekuasaan untuk Mengangkat dan Mencopot MenteriDikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, landasan hukum kementerian diatur dalam Bab V Pasal 17 UUD 1945. Di sana dituliskan bahwa: 1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. Dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia karya Fajlurrahman Jurdi, dikatakan bahwa jabatan-jabatan yang ada di bawah Presiden, utamanya kementerian, adalah pembantu Presiden. Disebabkan status ini, para menteri juga bertanggung jawab penuh pada Presiden sebagai kepala pemerintahan. Mengutip dari Sekretariat Kabinet RI, dalam Pasal 4 UUD 1945 juga ditegaskan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya ini, Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya disebut dengan tegas dalam UUD 1954, dapat diubah Presiden. Penggabungan, pemisahan, dan pembubaran kementerian ini juga dilakukan melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada pengecualian untuk kementerian yang menangani bidang agama, hukum,keamanan, dan keuangan, maka pembubarannya harus dengan persetujuan DPR. Pada akhirnya Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad kemudian mengklarifikasi pernyataannya soal permintaan agar Presiden mencopot Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan. Dia mengaku tidak meminta agar Sri Mulyani dicopot. Saat itu, dia hanya menerima keluhan soal keputusan pemangkasan anggaran dari rekan-rekannya di MPR. Untuk pemberhentian seorang menteri, menurut Fadel, adalah hak prerogratif Presiden. "Bukan minta dicopot, tapi mereka tanya kepada saya. Bagaimana ini sikap begini. Kalau dicopot aja, ya, saya bilang terserah presiden. Kan yang menentukan itu kan hak prerogatif Presiden," tuturnya. Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun mengatakan hal yang sama. Menurut Mensesneg semua hal yang berhubungan dengan pengangkatan, penggantian dan pemberhentian menteri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. "Kalau itu kan urusannya presiden mengenai pengangkatan dan seterusnya, pergantian menteri," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/12). Simak Video "Sempat Minta Jokowi Copot Sri Mulyani, Ini Penjelasan Pimpinan MPR" (nah/pal) |