Jakarta, Hukumonline. Melihat kondisi yang ada, sudah saatnya Indonesia menerapkan sistem pemerintahan campuran, yaitu sistem pemerintahan presidensil dan parlementer. Sistem pemerintahan campuran akan mengurangi kekuasaan presiden yang selama ini sudah menjadi tuntutan masyarakat. Show Bacaan 2 Menit Pernyataan itu disampaikan Prof. Dr. Suwoto Mulyosudarmo dalam wawancara khusus dengan hukumonline di Jakarta, Kamis (3/8). Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga ini, konstitusi harus didasarkan pada keinginan atau tuntutan mendasar dari rakyat. Salah satu tuntutan yang telah mengemuka selama ini adalah pengurangan kekuasaan presiden. Hal ini bisa dielaborasi dengan mengeluarkan kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dari presiden. "Dulu sering dikritik bahwa kekuasaan itu heavy pada presiden, yang sumbernya pada penjelasan UUD 1945," ujar Suwoto. Sayangnya, penjelasan itu tak pernah dipersoalkan dalam amandemen pertama. Akibatnya, kendati amandemen bermaksud mengurangi kekuasaan eksekutif, tapi konsentrasi kekuasaan tetap pada presiden karena Penjelasan UUD 1945 tidak diubah. Upaya konkret untuk mengurangi kekuasaan itu adalah melimpahkan kekuasaan kepala pemerintahan kepada perdana menteri atau menteri pertama. Kendatian demikian, Mulyoto menolak menyebut hal itu parlementer. "Itu sistem campuran", ujarnya. Dan mesti tak tegas, Indonesia telah mempraktekkan sistem campuran itu pada era pemerintahan Gus Dur. Misalnya dalam pembentukan kabinet, Gus Dur mengajak beberapa orang anggota DPR untuk urun-rembug. Itu, menurut Mulyoto, adalah ciri parlementer. Tapi, ciri presidensilnya tetap kental karena yang mengeluarkan SK pengangkatan tetap presiden. Kemudian, dalam pemberhentian menteri-menteri oleh presiden, DPR bisa mempersoalkan. Menurut Suwoto, ini adalah ciri parlementer. Tapi, pemberhentian tetap dilakukan presiden (ciri presidensil). Suwoto tak berkeberatan bila ciri-ciri itu tetap dipertahankan asalkan jelas ciri presiden atau parlementer mana yang dipakai. "Jangan seperti sekarang, disebut presidensil, tapi tidak murni." Page 2Jakarta, Hukumonline. Melihat kondisi yang ada, sudah saatnya Indonesia menerapkan sistem pemerintahan campuran, yaitu sistem pemerintahan presidensil dan parlementer. Sistem pemerintahan campuran akan mengurangi kekuasaan presiden yang selama ini sudah menjadi tuntutan masyarakat. Bacaan 2 Menit Bila sistem campuran yang dipakai, maka pertanggungjawaban presiden juga bisa campuran. Bisa diberhentikan karena pelanggaran kebijakan (ciri parlementer), bisa juga karena dakwaan krimnal (ciri presidensil). Ketika disinggung bahwa Panitia Ad Hoc I (PAH) BP MPR, yang mempersiapkan rancangan perubahan kedua UUD 1945, tetap bersikukuh dengan sistem presidensil, Mulyoto menganggap sistem yang dihasilkan mereka sudah campuran. "Dalam draf disebutkan presiden memegang kekuasan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Itu memang salah satu ciri presidensil. Tapi apakah sistemnya sudah presidensil," tanya Mulyoto, sembari menambahkan bahwa banyak elemen parlementer yang juga dimuat dalam draf perubahan UUD 1945. Lalu, apa gunanya sistem pemilihan presiden secara langsung bila hanya sekadar kepala negara? Terhadap pertanyaan itu, Mulyoto menyatakan bahwa pemilihan langsung adalah mekanisme penyeimbang agar posisi presiden kuat. Jadi, walau kekuasaannya terbatas (hanya sebagai kepala negara), presiden tak mudah dijatuhkan. Senada dengan Mulyoto, staf pengajar hukum tata negara UI, Satya Arinanto, mengatakan bahwa dengan kabinet disusun berdasarkan garansi-garansi partai politik, itu sudah menunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem parlementer. "Dalam sistem parlementer itu, pemilu diadakan untuk memilih anggota-anggota parlemen. Dan anggota-anggota parlemen akan membentuk kabinet," ujar Satya dalam seminar Reposisi Lembaga-lembaga Negara di Indonesia, yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia di Jakarta.
Lihat Foto KOMPAS.com - Sistem pemerintahan merupakan salah satu komponen penting bagi setiap negara di dunia. Pemilihan sistem pemerintahan di suatu negara biasanya berdasarkan kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan karakteristik negaranya. Hukum tata negara membagi pengertian sistem pemerintahan ke dalam arti luas dan sempit. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah tatanan yang berupa struktur dari suatu negara dengan menitikberatkan pada hubungan antara negara dengan rakyat. Sementara itu, sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah struktur pemerintahan syang bertitik tolak dari hubungan sebagian organ negara di tingkat pusat. Ada banyak bentuk sistem pemerintahan yang digunakan negara-negara di dunia. Salah satunya adalah sistem pemerintahan campuran atau sering disebut juga sistem pemerintahan semipresidensial. Baca juga: Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Ahli Sistem Pemerintahan CampuranSistem pemerintahan campuran adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer. Hal yang paling umum dalam sistem pemerintahan campuran adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh dua orang berbeda. Kepala negara tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, tetapi parlemen dapat dijatuhkan oleh kepala negara. Praktik penyelenggaraan sistem pemerintahan campuran tidak dapat disamaratakan antara negara satu dengan yang lain karena setiap negara memiliki budaya demokrasi yang berbeda. Sistem pemerintahan campuran memiliki ciri tersendiri yang berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial saja dan sistem pemerintahan parlementer saja. Negara pelopor yang menerapkan sistem pemerintahan campuran adalah Perancis. Di Perancis, menteri yang dijabat oleh lembaga eksekutif dipilih oleh dewan anggota parlemen sesuai dengan porsi atas kemenangan di pesta demokrasi.
Ciri-ciri sistem pemerintahan campuran adalah:
Kelebihan Sistem Pemerintahan CampuranBerikut kelebihan sistem pemerintahan campuran:
Baca juga: Wujudkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BSrE BSSN Terus Berinovasi hingga Bangun Sinergi Kekurangan Sistem Pemerintahan CampuranKekurangan sistem pemerintahan campuran adalah:
Referensi
Admin umumsetda | 02 Juli 2014 | 905626 kali SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA 1. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. 2. Pengertian Sistem Pemerintahan Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti: Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial. 3. Perbandingan Antara Indische Staatsregeling Dengan UUD 1945 Secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem presidensial. Keyakinan ini secara yuridis samasekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang jelas atas keyakinan ini. Apabila diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintahan campuran modelIndische Staatsregeling (‘konstitusi’ kolonial Hindia Belanda) dengan sistem pemerintahan sosialis model Uni Sovyet. Semua lembaga negara kecuali Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad Yamin (1971) yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 tersebut disejajarkan, maka akan tampak sebagai berikut:
4. Sistem Pemerintahan Indonesia a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini. b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Sebelum diadakan amandemen UUD 1945, sebagai konstitusi tertulis UUD 1945 menyediakan satu pasal yang khusus mengatur tentang cara perubahan UUD, yaitu pasal 37, yang berbunyi : a. Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir. b. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Amandemen UUD 1945 dilaksanakan secara bertahap, yaitu: 1. Amandemen Pertama (19 Oktober 1999) 2. Amandemen Kedua (18 Agustus 2000) 3. Amandemen Ketiga (10 November 2001) 4. Amandemen Keempat (10 Agustus 2002)
Secara garis besar sejarah Indonesia terbagi atas tiga masa, yaitu masa Orde lama, masa Orde baru, dan masa reformasi. a) Sistem pemerintahan Indonesia masa orde lama Masa pemerintahan orde lama berjalan dari tahun 1945 hingga tahun 1968 di bawah kepemimpinan presiden Soekarno. Penyebutan masa “orde lama” merupakan istilah yang diciptakan pada masa orde baru. Sebenarnya Soekarno tidak begitu menyukai istilah “orde lama” ini. Ia lebih suka menyebut masa kepemimpinannya dengan istilah “orde revolusi”. Pada tanggal 18 agustus 1945, Indonesia mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar Negara. Sebenarnya di bawah UUD 1945 telah tercantum bahwa Indonesia menggunakan system pemerintahan presidensial.namun setelah tiga bulan terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan itu adalah mengenai pembentukan cabinet parlementer dengan Sultan Syahrir sebagai perdana menteri. Sehingga pada masa ini, dipengaruhi oleh Belanda, Indonesia menggunakan system parlementer. Masa parlementer berakhir ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. b) System pemerintahan masa orde baru Istilah “orde baru” di pakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekrno (orde lama) dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era orde baru juga digunakan untuk menandai setelah masa baru setelah ditumpasnya pemberontakan PKI tahun 1965. Pada masa orde baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun, dalam perkembangannya kehidupan demokrasi era orde baru tidak jauh berbeda dengan demokrasi terpimpin. System pemerintahan presidential juga terlihat ditonjolkan.kemudian soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai system pemerintahan Indonesia. c) System pemeritahan masa reformasi Era reformasi dimulai dari tumbangnya kekusaan soeharto pada tahun 1998 hingga sekarang. Pada era reformasi, pelaksnaan system pemerintahan demokrasi pancasila diterapkan sesuai dengan asa demokrasi yang berlandaskan pancasila. Pada era ini, pemerintahan memberikan ruang gerak kepada partai politik dan DPR untuk turut serta mengawasi pemerintahan secara kritis. 5. Kesimpulan Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda. |