Apakah usaha waralaba dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Article Information

Author(s) : Linda Firdawaty,

Issue : Vol 3, No 1 (2011) : Asas, Vol. 3, No. 1, Januari 2011

Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Abstak: Perjanjian waralaba merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama (syirkah), di mana antara franchisor dan franchisee terbentuk hubungan kerja sama untuk waktu tertentu (sesuai dengan perjanjian) untuk memperoleh keuntungan bersama. Bisnis waralaba membuka banyak peluang usaha bagi masyarakat                                              dan           dapat   meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena memberikan fasilitas kenyamanan, kebersihan dan harga yang bersaing serta produk yang berkualitas. Dalam bisnis waralaba diterapkan keterbukaan, kejujuran dan kehati-hatian. Perjanjian waralaba dapat dibenarkan menurut hukum Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat perjanjian, terpenuhi pula prinsip-prinsip      bermuamalah. Meskipun kehadirannya      membawa dampak terhadap usaha kecil yang ada disekitarnya, namun persaingan yang tercipta adalah persaingan yang sehat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu lebih konsisten dalam memberikan izin pendirian minimarket di sekitar pasar tradisional agar kepentingan usaha kecil dapat terlindungi. Kata Kunci : Waralaba, Hukum Islam

View Original Download PDF

//doi.org/10.24042/asas.v3i1.1652

Linda Firdawaty



Abstak: Perjanjian waralaba merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama (syirkah), di mana antara franchisor dan franchisee terbentuk hubungan kerja sama untuk waktu tertentu (sesuai dengan perjanjian) untuk memperoleh keuntungan bersama. Bisnis waralaba membuka banyak peluang usaha bagi masyarakat                                              dan           dapat   meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena memberikan fasilitas kenyamanan, kebersihan dan harga yang bersaing serta produk yang berkualitas. Dalam bisnis waralaba diterapkan keterbukaan, kejujuran dan kehati-hatian. Perjanjian waralaba dapat dibenarkan menurut hukum Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat perjanjian, terpenuhi pula prinsip-prinsip      bermuamalah. Meskipun kehadirannya      membawa dampak terhadap usaha kecil yang ada disekitarnya, namun persaingan yang tercipta adalah persaingan yang sehat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu lebih konsisten dalam memberikan izin pendirian minimarket di sekitar pasar tradisional agar kepentingan usaha kecil dapat terlindungi.

Kata Kunci : Waralaba, Hukum Islam


DOI: //doi.org/10.24042/asas.v3i1.1652

Abstract views : 920 |
PDF downloads : 1352

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2011 ASAS

 

//ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/index:is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

mencari definisi dan contoh dari ide pokok dan kalimat pengembang/kalimat pendukung​

kelas 4 kak, aku baru masuk gapaham, gagasan pokok sama gagasan pendukung itu apa yah?? mohon dibantu ya​

aku ada teka teki mpls nih "senang tapi kalah" clue nya merk alat sekolah, kira² apa ya hehehe ​

kenapa pecandu rokok dan minuama keras tetap membeli barang tersebut walapun itu mahal?​

kenapa pecandu rokok dan minuama keras tetap membeli bararang tersebut walapun itu mahal?​

teka teki MOS/MPLS-rindu berat-roda berkarat-minuman banddijawab semua kalau tidak saya report​

helep harus dikumpul besok​

apa kalian lakukan jika menjadi murid​

Teka teki mos buah kadal?

teka teki mpls "Snack 3d, Snack bantal, Snack petualang, Snack tongkat Pramuka" jawabannya apa ya, bantu jawab dong​

 Oleh: Nurlina, S.E., M.Si.

1.   PENDAHULUAN

Pembangunan ekonomi merupakan salah satu aspek dari serangkaian kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masing-masing komponen dalam masyarakat  menurut kapasitas yang dimilikinya. Pembangunan ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu proses yang  menyebabkan pendapatan perkapita masyarakat meningkat dalam jangka waktu relatif panjang yang dicerminkan oleh  adanya perbaikan atau peningkatan kesejahteraan.

Para ahli ekonomi membedakan antara pembangunan ekonomi (economic development) dan pertumbuhan ekonomi (economic growth). Dalam pertumbuhan ekonomi, tidak diperhitungkan tingkat pertumbuhan penduduk hanya dikaitkan dengan kenaikan pendapatan nasional (GNP) semata. Sedangkan dalam pembangunan ekonomi, disamping kenaikan pendapatan nasional (GNP) secara terus-menerus dan pergeseran struktur ekonomi, pertumbuhan penduduk yang merupakan suatu faktor penting yang harus diperhitungkan karena angka ini akan sangat menentukan besar kecilnya pendapatan kapita (income percapita).

Rakyat atau penduduk merupakan elemen terkecil yang bertindak sebagai pelaku ekonomi dalam sebuah perekonomian  yang merupakan subjek dan sekaligus objek dari pembangunan itu sendiri. Salah satu indikator kemajuan perekonomian ditunjukkan oleh tingkat kesejahteraan penduduknya.

Sebagaimana kita ketahui sektor swasta merupakan salah satu pelaku ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian modern. Semakin maju sebuah perekonomian sebuah negara maka kontribusi sektor swasta makin meningkat baik terhadap pertumbuhan maupun pembangunan ekonomi.

Berdasarkan kuantitas, sektor usaha kecil maupun menengah mendominasi perekonomian Indonesia. Namun kontribusinya terhadap GNP masih relatif rendah dibandingkan dengan pengusaha besar yang kita ketahui lebih rentan terhadap guncangan ekonomi global. Untuk meletakkan fondasi perekonomian yang kuat, salah satu strategi  yang harus ditempuh adalah dengan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sering disebut UKM. Usaha kecil dan menengah tersebut  dalam menjalankan usahanya bergerak di berbagai bidang, baik sebagai penyedia barang maupun jasa.

Konsumen selalu dihadapkan dengan berbagai pilihan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki konsumen, para pengusaha berusaha untuk menawarkan barang dan jasa dengan sistem pemasaran yang beragam pula, mulai dengan sistem pasar tradisional sampai kepada sistem waralaba. Bisnis warabala  (franchise) dewasa ini sedang menjamur di Indonesia juga bisa memberikan kontribusi yang besar terhadap pembinaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang.

 2.   APA ITU BISNIS WARALABA ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2006, waralaba adalah perikatan antara pemberi waralaba  dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu  imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungankontribusi operasional  yang berkesinambungan.

Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya .

Bisnis waralaba dapat juga didefinisikan sebagai suatu pola kemitraan usaha antara perusahaan yang memiliki merek dagang dikenal dan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap, disebut pewaralaba, dengan perusahaan/individu yang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem milik pewaralaba, disebut terwaralaba. Pewaralaba wajib memberikan bantuan teknis, manajemen dan pemasaran kepada terwaralaba. Sebagai imbal baliknya, terwaralaba membayar sejumlah biaya kepada pewaralaba sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati keduanya. Dengan kata lain bahwa bisnis waralaba mengandalkan pada kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha waralaba melalui tatacara, proses serta suatu “code of conduct” dan sistem yang telah ditentukan oleh perusahaan pemberi waralaba.

Melalui bisnis waralaba pengusaha memperoleh beberapa keuntungan antara  lain pengusaha dalam menjalankan usahanya akan mendapatkan transfer manajemen,  kepastian pasar, promosi,  pasokan bahan baku, pengawasan mutu,  pengenalan dan pengetahuan tentang lokasi bisnis,  pengembangan kemampuan sumberdaya manusia , dan yang paling terpenting adalah resiko dalam bisnis waralaba relative  kecil.

Bisnis waralaba mempunyai keunggulan spesifik yang tidak dipunyai oleh pesaing-pesaing didalam industrinya dan tidak mudah ditiru. Usaha yang akan diwaralabakan harus terbukti dan teruji (track record), misalnya terbukti menguntungkan dan teruji dapat bertahan dalam masa-masa sulit. Usaha waralaba sangat memerlukan standarisasi sehingga kerangka kerjanya harus jelas dan sama. Harus mudah diaplikasikan (applicable) dan mudah dijalankan oleh orang lain (transferable), serta harus menguntungkan yang dibuktikan dengan penerimaan produknya oleh pelanggan (consumers base).

Jenis waralaba yang berkembang terdiri dari dua jenis waralaba. Yang pertama adalah  waralaba produk dan merek dagang, yaitu pemberian hak izin dan pengelolaan dari franchisor kepada penerima waralaba (franchisee) untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dalam bentuk keagenan, distributor atau lesensi penjualan. Franchisor membantu franchisee untuk memilih lokasi yang aman untuk menjalankan usahanya. Yang kedua adalah  waralaba format bisnis, yaitu sistem waralaba yang tidak hanya menawarkan merek dagang dan logo tetapi juga menawarkan sistem yang komplit dan komprehensif tentang tatacara menjalankan bisnis. Jenis waralaba yang banyak berkembang di Indonesia saat ini adalah jenis waralaba format bisnis.

  1. 3.   BISNIS WARALABA DAN PENBANGUNAN EKONOMI RAKYAT

Sebagaimana kita ketahui, bisnis waralaba menimbulkan social effect dan social benefit dalam pembangunan ekonomi rakyat. Berikut ini akan kita coba uraikan dampak dimaksud secara terperinci guna menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah sebagai penentu kebijakan. Uraian ini juga bermanfaat bagi pengusaha sebagai decision maker dalam memilih jenis bisnis yang akan dijalankan agar dapat memberikan keuntungan yang sesuai dengan target dari usaha itu sendiri. Pemerintah sebagai penanggung jawab  dalam rangka pemberdayaan ekonomi rakyat pada setiap kebijakannya selalu memberikan fasilitas dan motivasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatannya melalui berbagai usaha untuk menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan mereka. Bisnis waralaba memberikan kontribusi yang besar dalam pemberdayaan ekonomi rakyat mengingat bisnis ini mempunyai keunggulan dalam membangkitkan kegairahan perekonomiaan rakyat .

Oleh sebab itu, pemerintah harus selalu berupaya untuk mendorong masyarakat untuk ambil bagian dalam bisnis  waralaba tersebut sehingga mereka bisa lebih terberdayakan, yang pada gilirannya diharapkan mampu mengembangkan dirinya secara berkelanjutan. Sejalan dengan itu bagaimana upaya membangun dan menumbuh-kembangkan sistem waralaba yang asli hasil inovasi teknologi dalam negeri agar multiplier pendapatan maupun tenaga kerja seluruhnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak.

Bisnis waralaba mempunyai prospek bisnis bagi pengusaha yang berskala kecil sampai menengah yang didominasi oleh rakyat pada umumnya. Hal ini karena bisnis waralaba sudah terbukti dapat meningkatkan akses pasar, mensinergikan perkembangan pengusaha besar melalui kemitraan, serta mempercepat mengatasi persoalan kesenjangan kesempatan berusaha antara golongan ekonomi kuat yang sudah mempunyai jejaring dengan golongan ekonomi lemah. Sistem ini juga mempercepat pemanfaatan produk dan jasa untuk didistribusikan ke daerah-daerah, karena sistem ini memungkinkan partisipasi dari sumberdaya daerah terlibat hingga ke tingkat kecamatan, bahkan sampai ke pedesaan.

Pengusaha kecil—dengan segala keterbatasan  yang dimilikinya—diharapkan mampu memanfaatkan sistem waralaba dalam mengembangkan usahanya terutama sebagai penerima waralaba (franchisee).  Hal ini disebabkan:

1.   Franchisee mendapat pelatihan khusus yang telah terstruktur dari pihak franchisor untuk mengatasi kendala pengetahuan yang mereka miliki. Di samping itu, franchisee dapat memanfaatkan pengalaman, organisasi dan manajemen kantor franchisor; walaupun dia tetap mandiri dalam menjalankan bisnisnya sendiri.

2.  Franchisee akan mengeluarkan biaya yang lebih rendah dibandingkan bila mereka mencoba menjalankan bisnis sejenis secara mandiri. Hal ini dimungkinkan karena franchisor tidak lagi memperhitungkan biaya-biaya percobaan yang telah dilakukannya.

3.  Franchisee mendapat keuntungan untangible dengan resiko yang lebih rendah karena produk yang dihasilkannya sudah mempunyai nama  dalam pandangan  pikiran konsumen. Di samping itu, franchisee mendapat keuntungan dari penggunaan paten, merk dagang, hak cipta, dan rahasia dagang.

4. Franchisee dapat memanfaatkan hasil penelitian & pengembangan franchisor dalam memperbaiki bisnis sehingga bisnis tersebut tetap konpetitif terutama dalam pemilihan lokasi yang menguntungkan karena kesuksesan bisnis waralaba sangat ditentukan oleh pemilihan lokasi yang tepat dan strategis sehingga memiliki peluang pasar yang bagus.

Berdasarkan hal tersebut di atas bisnis waralaba merupakan peluang yang sangat menjanjikan bagi pengusaha yang mempunyai keterbatasan, baik modal maupun manajemen pengelolaan, untuk mengembangkan usahanya. Walaupun bisnis waralaba sangat menjanjikan, akan tetapi setiap usaha bisnis selalu mempunyai potensi resiko. Oleh karena itu pengelolaan bisnis secara profesional merupakan tuntutan persyaratan untuk keberhasilan. Untuk itu diperlukan pemikiran yang cermat untuk mengambil keputusan untuk terjun dalam bisnis waralaba. Untuk memilih  bentuk dan jenis waralaba yang akan dibeli, harus memperhatikan manajemen, prosedur, etika dan filosofi dari waralaba yang ingin dipilih. Misalnya, bagamana jaringan waralaba dimulai, seberapa luas jaringan waralaba, apakah waralaba tersebut sudah mapan di pasar atau sedang tumbuh, investasi seperti apa yang dibutuhkan, dan banyak lagi faktor yang harus dipertimbangkan.

Adapun yang menjadi permasalahan dalam usaha pemberberdayaan ekonomi rakyat yang diakibatkan oleh menjamurnya bisnis ritel yang modern ini akan mematikan usaha lokal yang bermodal kecil. Persaingan yang tidak seimbang ini secara langsung mematikan peluang usaha masyarakat kecil, dan pengusaha kecil didorong untuk selalu kreatif dalam menggali potensi pasar dan membuat pasar sendiri sebagai penyaluran atas hasil produksinya.

Persaingan usaha antara pemilik modal besar (dalam hal ini franchisor), khususnya di kota-kota kecil Indonesia secara tidak langsung telah mematikan sumber pendapatan ekonomi masyarakat kelas bawah. Persaingan yang timpang ini lambat laun mematikan pasar tradisional yang telah ada dan menggiring masyarakat untuk merubah kebiasan dalam memperoleh setiap kebutuhannya. Peralihan ini menyebabkan struktur hubungan sosiologis masyarakat melalui interaksi secara langsung berkurang drastis.

Penyediaan akses terhadap barang langsung dari produsen sekarang ini hanya terbatas pada pemilik modal besar yang diwakili korporasi tentunya melalui toko retail waralaba. Pemilik modal perorangan, yaitu padagang di pasar yang memiliki toko kelontong, harus melewati jalur distribusi yang panjang untuk mendapatkan barang dari produsen. Hal ini menyebabkan tingginya harga yang didapat pemilik toko kelontong dan berbanding terbalik dengan toko retail waralaba.

Akhirnya, untuk menyelaraskan antara social benefit dan social cost yang ditimbulkan oleh  semakin maraknya bisnis waralaba, pemerintah sebagai regulator seharusnya mampu membuat kebijakan yang dapat mengakomodir kepentingan kedua pihak tersebut. Peran itu dilakuan melalui kebijakan-kebijakan proteksionis terhadap usaha kecil perseorangan serta membatasi ruang gerak toko retail waralaba di beberapa daerah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan kebijakan berdasarkan populasi suatu daerah. Misalnya dengan memberikan pembatasan jumlah jenis usaha yang satu perusahaan sejenis dalam satu daerah. Contohnya, di suatu kecamatan hanya boleh ada satu toko retail waralaba yang satu perusahaan. Itu pun dengan penentuan jarak dari satu toko retail waralaba ke toko retail warlaba lainnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA