Apakah usaha waralaba franchise harus terlebih dahulu memiliki HAKI?

Apakah usaha waralaba franchise harus terlebih dahulu memiliki HAKI?
Apakah usaha waralaba franchise harus terlebih dahulu memiliki HAKI?

Pengertian waralaba dan contoh bisnis waralaba yang sukses. Waralaba telah menjadi salah satu bisnis paling populer dari tahun ke tahun. Keunggulan bisnis waralaba menjadi daya tarik tersendiri bagi peminatnya.

Selain menguntungkan, ada yang mengatakan bahwa bisnis franchise lebih mudah dijalankan. Sebelum membahas franchise lebih jauh, apa itu bisnis franchise dan Apa saja contoh waralaba yang mudah dijalankan dan menguntungkan serta Apa saja jenisnya.

Definisi Waralaba

Pengertian Franchise Dalam bahasa Inggris, arti franchise berasal dari kata franchising. Singkatnya, waralaba berarti hak atau kebebasan. Dalam arti luas, itu didefinisikan sebagai hak antara pemilik merek suatu produk dan pengguna merek. Dalam bahasa yang lebih umum, waralaba juga dapat diartikan sebagai usaha kemitraan.

Hak ini berupa kebebasan menggunakan merek, produknya, hingga sistem operasionalnya untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, antara pemilik merek dan pengguna merek ada hubungan bisnis tertentu. Dalam waralaba, franchisor sering disebut sebagai franchisor. Sedangkan sekutu yang menerima waralaba disebut franchisee.

Baca Juga : Panduan Lengkap Cara Daftar Bantuan UMKM dan Cara Mengeceknya, Wajib Tahu!

Perjanjian Waralaba Agar hak dan kewajiban antara pemilik merek atau produk dan pengguna merek atau produk dapat diketahui dengan baik, maka perlu dibuat perjanjian waralaba. Sebelum menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang perlu ditulis dalam perjanjian waralaba, terlebih dahulu saya akan menjelaskan tentang syarat-syarat hukum suatu perjanjian.

Syarat-Syarat Perjanjian Yang Sah

Ada kesepakatan

  1. Masing-masing pihak memiliki kompetensi untuk membuat kesepakatan
  2. Hal-hal yang dibicarakan dalam perjanjian harus jelas
  3. Tidak boleh bertentangan dengan hukum dan  norma
  4. Dalam perjanjian waralaba sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
  5. Nama dan alamat franchisor dan franchisee. Dalam hal ini, nama dan alamat lengkap harus ditulis.
  6. Hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual apa yang diberikan franchisor kepada franchisee. Hak kekayaan intelektual meliputi: merek, desain, logo, bumbu, sistem manajemen, desain outlet, dan sebagainya.
  7. Harga kemitraan yang ditawarkan oleh franchisor kepada franchisee. Selain itu, pemberian royalti kepada franchisor kepada franchisee, lengkap dengan prosedurnya.
  8. Aktivitas bisnis. Bisnis franchise apa yang dijalankan? Apakah itu pelayanan, kuliner, pendidikan atau lainnya.
  9. Fasilitas yang disediakan. Bisa dalam bentuk pembinaan, pelatihan, perawatan peralatan, dan sebagainya.
  10. Daerah bisnis. Apakah hanya diperbolehkan di Jawa, misalnya. Atau bisa diperluas ke luar Jawa.
  11. Periode kerjasama. Termasuk tata cara perpanjangan usaha, sampai dengan pemutusan perjanjian usaha.

Contoh Bisnis Franchise yang Sukses di Indonesia Bisnis Franchise yang disusun dengan baik dan menguntungkan semakin diminati. Pada tahun 2019 franchise minuman menjadi yang paling laris. Nah, berikut beberapa franchise apa saja yang memiliki prospek cerah untuk dijalankan di tahun 2021.

Beberapa franchise yang menjanjikan di tahun 2021:

Toko online Berbisnis dengan toko online sangat menjanjikan, apalagi di masa pandemi. Orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah untuk beraktivitas, termasuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Waralaba toko online pilihan adalah yang menjual kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket online.

Jasa pengiriman Ekspedisi atau jasa pengiriman juga semakin meningkat seiring dengan bertambahnya toko online. Ini sangat masuk akal. Karena barang dari toko online yang dipesan pembeli, bisa sampai ke tangan pembeli berkat jasa ekspedisi.

Bahan herbal Bahan alami dari bahan herbal sangat bagus untuk meningkatkan kekebalan tubuh. Ini tentu bagus, apalagi di masa pandemi Covid-19. Itu saja yang bisa saya berikan tentang pengertian waralaba, perjanjian waralaba hingga bisnis waralaba yang menjanjikan. Semoga menambah wawasan anda tentang waralaba.

Baca Juga : Cara Daftar Kartu Prakerja Online & Info Lengkap, Yuk Disimak!

Waralaba secara umum dapat didefinisikan sebagai hubungan bisnis yang terjalin antara pemilik usaha, produk, dan sistem operasional dengan pihak lain dalam bentuk pemberian lisensi untuk menggunakan merek, produk, dan penggandaan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, Waralaba didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha atas suatu sistem usaha yang bersifat usaha dalam rangka .

Pihak berdasarkan perjanjian waralaba

Pada prinsipnya, waralaba adalah lisensi kontraktual yang diberikan oleh pemberi waralaba (pemilik bisnis) kepada penerima waralaba (orang atau badan usaha yang diberikan hak atau lisensi atau lisensi). oleh franchisor) yang pada berisikan :

Pihak pemberi waralaba

Mewajibkan pihak franchisee untuk membayar secara berkala kepada franchisor jumlah uang sebagai ketidakseimbangan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor.

Apa Saja Jenis waralaba?

Jenis Waralaba:

  1. Produk yang Ditawarkan dan Asal Waralaba. Biasanya jenis waralaba ini memiliki sistem operasional yang jelas, dan dari merek perusahaan yang banyak dikenal dan diterima di seluruh dunia. Biasanya jenis waralaba ini masuk dalam kategori pilihan investasi untuk orang yang ingin menjadi pengusaha dengan cepat tetapi tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang awal dan pemilik usaha waralaba.
  2. Waralaba produk, yaitu suatu bentuk waralaba dimana penerima waralaba hanya bertindak mendistribusikan saja produk dari mitranya dengan perusahaan. Misalnya : penjual bahan bakar Shell atau British Petroleum.
  3. Processing franchise or manufacturing franchise, yaitu suatu bentuk waralaba di mana franchisor memiliki hanya peranan memberi know-how, dari suatu proses produksi. Misalnya : minuman Coca Cola atau Fanta.
  4. Format bisnis atau waralaba sistem, yaitu suatu bentuk waralaba di mana pemilik waralaba sudah memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket kepada konsumen.

Waralaba Format Bisnis.

Waralaba format bisnis ini terdiri dari :

  1. Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba.
  2. Adanya proses asal dan pelatihan di seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pember saya waralaba.
  3. Miliki ciri khas yang menarik dan Hal penting yang harus diciptakan adalah menciptakan sesuatu yang baru dan unik.

Waralaba Memiliki Karakteristik, Apa Saja Itu?

Waralaba memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut :

Dengan memiliki catatan keuangan yang rapi, akan mudah untuk mengetahui perkembangan bisnis yang dijalankan dari waktu ke waktu.

  1. Miliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas.

Tetapkan SOP sebagai pedoman dan semua keinginan karyawan dalam menjalankan fungsi masing-masing. Dengan SOP yang jelas, bisnis yang dijalankan akan memiliki standar kualitas yang sama antara waralaba yang dijalankan dengan waralaba lainnya dari standar produk hingga kualitas layanannya.

  1. Miliki kesinambungan antar franchise.

Hal tersebut dilakukan karena walaupun bisnis dijalankan oleh pemilik dan badan usaha yang berbeda-beda, namun konsumen tetap melihat merek yang sama. Oleh karenanya, penting untuk memiliki standar kualitas produk dan layanan, bahan produksi, peralatan dapur, seragam karyawan, dan hal-hal lainnya yang tidak dari franchise lainnya dengan merek yang sama.

Keuntungan dari waralaba: 

Memberikan manfaat jaringan bisnis yang luas bagi pemilik usaha kecil. … Bisnis waralaba sering kali memiliki reputasi dan citra yang mapan, manajemen dan praktik kerja yang terbukti, akses ke iklan nasional, dan dukungan ketenagakerjaan yang berkelanjutan. Demikian penjelasan dari saya tentang Waralaba semoga bermanfaat, terima kasih.

A : Hallo legalku, saat ini saya hendak menjadikan bisnis saya sebagai bisnis franchise, kira kira apa saja syarat yang harus saya penuhi untuk melaksanakan bisnis ini? terimakasih.

Franchise atau Waralaba adalah salah satu tipe usaha yang saat ini populer dijalankan oleh setiap orang karena dianggap dapat menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan membutuhkan modal yang cukup besar juga. Bisnis franchise merupakan salah satu bisnis alternatif bagi para pengusaha bisnis untuk mengembangkan usahanya agar jangkauannya lebih luas dalam masyarakat dan dapat menentukan prosedur sendiri.

Apakah usaha waralaba franchise harus terlebih dahulu memiliki HAKI?

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan franchise? kenapa bisa konsep bisnis ini dikenal dapat menghasilkan keuntungan besar?

Sebelum dijelaskan secara detail, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat dua istilah dalam bisnis franchise yaitu franchisor dan franchisee. Franchisor adalah sebuah istilah yang diperuntukkan kepada pihak yang berperan sebagai pengusaha, sedangkan franchisee adalah pihak yang akan menjadi mitra usaha dari franchisor. Untuk dapat menjalankan bisnis franchise, kedua pihak diatas perlu melakukan kesepakatan yang akan menciptakan perikatan dan dituangkan ke dalam perjanjian franchise. Perjanjian franchise perlu diadakan sebab franchisee akan memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) antara lain nama, merek dagang, hak cipta atas logo, desain industri, dan rahasia dagang dari pihak tersebut. Agar dapat membuat franchise pihak franchisor secara khusus harus memenuhi ketentuan dibawah ini :  

  • Tidak memerlukan entitas hukum, tetapi akan dikenakan pemungutan pajak yang cukup tinggi ketika menerima royalti dari franchisee
  • Diharuskan untuk memiliki pengalaman dalam bisnis minimal 5 tahun
  • Menyiapkan  Standard Operating Procedure (SOP) yang berisi kualitas dan layanan barang atau jasa yang diperdagangkan
  • Harus dapat memberikan dukungan kepada franchisee

Sedangkan untuk membuat franchise harus memenuhi beberapa ketentuan ini :

  • Diharuskan untuk memiliki karakteristik bisnis yang unik sehingga dapat dibedakan dengan bisnis lainnya
  • Harus dapat menghasilkan keuntungan 
  • Bisnis  yang dimiliki oleh franchisor harus terdaftar hak kekayaan intelektualnya di DJKI
  • Memiliki prosedur  standar untuk perusahaan atau yang dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berisi kualitas dan layanan barang atau jasa yang diperdagangkan

Dari pemaparan diatas maka dapat dipahami bahwa Franchise atau waralaba adalah suatu bisnis yang dimana seorang franchisee akan menjadi mitra usaha dari franchisor untuk melakukan kegiatan pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas milik franchisor. Tentunya pihak franchisee diwajibkan untuk membayarkan royalti, fee dan pembagian keuntungan dengan franchisornya sebagai imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Pendaftaran franchise harus dilakukan oleh pihak franchisor dan pihak franchisee, yang dimana pihak franchisor akan mendaftarkan prospek penawaran dari program waralaba yang akan dilegalisir oleh Notaris dan Kedutaan Besar Indonesia tempat franchisor berada dan didasarkan pada hukum Indonesia serta dalam Bahasa Indonesia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan. Dan bagi pihak franchisee hanya perlu melakukan pendaftaran perjanjian waralaba ke Kementerian Perdagangan.

Keuntungan dan kekurangan yang perlu kamu ketahui dalam menjalankan konsep bisnis franchise adalah sebagai berikut :

  • Brand telah banyak dikenal oleh masyarakat sehingga mudah dalam melakukan promosi
  • Telah terbangun kerjasama dengan franchisor
  • Adanya dukungan langsung oleh franchisor, sehingga mencegah terjadinya kebingungan oleh franchisee
  • Memiliki peluang bisnis yang sukses
  • Adanya kendali penuh oleh franchisor
  • Membutuhkan modal yang cukup besar
  • Franchisee diwajibkan untuk membayar royalti dan adanya pembagian keuntungan dengan pihak franchisor
  • Memiliki supplier yang terbatas karena telah ditetapkan secara langsung oleh franchisor. Hal ini disebabkan franchisor mengendalikan secara penuh manajemen usaha franchise dengan diaturnya ketentuan dan kebijakan terkait produk yang diperdagangkan

Selanjutnya terdapat ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjalankan bisnis usaha franchise/waralaba:

  • Memiliki ciri khas usaha;
  • Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  • Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  • Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  • Adanya dukungan yang berkesinambungan;
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Setelah calon franchisee dan franchisor memenuhi persyaratan diatas, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan perizinan yang terbagi menjadi tiga persyaratan yaitu sebagai berikut :

  • Identitas para pihak
  • Dokumen hukum
  • Riwayat bisnis
  • Struktur organisasi
  • Jumlah bisnis dan daftar franchise
  • KTP Pemohon
  • Form Permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang disertakan dengan cap perusahaan, tanda tangan direktur dan meterai
  • Prospektus penawaran waralaba
  • Perjanjian waralaba/franchise
  • Izin usaha
  • Tanda bukti pendaftaran HAKI
  • Akta pendirian badan hukum
  • NPWP Pribadi dan NPWP Perusahaan
  • Syarat teknis
  • Surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan
  • Kedua pihak baik franchisor maupun franchisee diharuskan untuk menggunakan setidaknya  80% dari peralatan bisnis dan barang dagangan dalam bisnis yang berasal dari Indonesia dan diproduksi dalam negeri.
  • Pihak franchisor dan franchisee harus bekerja sama dengan perusahaan supplier yang memiliki skala usaha kecil dan menengah 

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang bisnis franchise/waralaba, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba