Asas yang menuntut praktisi humas bersikap independen dengan komitmen yang tinggi adalah

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggara pemerintahan serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi maka diterbitkanlah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014. Kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau Pejabat Pemerintah, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah serta menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam tulisan ini sedikit menjalaskan mengenai asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau disingkat dengan AUPB. AUPB merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  • Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB)

  • Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”

  • Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”

  • Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”

  • Di Jerman “Verfassung Sprinzipien”

  • Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”

Menurut UU Administrasi Pemerintahan AUPB terdiri dari 8 (delapan) asas sebagai berikut.

Asas Kepastian Hukum
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan  peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

Asas Kemanfaatan
adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: (1) kepentingan  individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain; (2) kepentingan  individu dengan masyarakat; (3) kepentingan Warga Masyarakat  dan  masyarakat   asing;   (4)   kepentingan   kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain; (5) kepentingan pemerintah dengan Warga Masyarakat; (6) kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi mendatang; (7) kepentingan manusia dan ekosistemnya; (8) kepentingan pria dan wanita

Asas Ketidakberpihakan
adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam  menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.

Asas Kecermatan
adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan  tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Asas Keterbukaan
adalah asas  yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia  negara.

Asas Kepentingan Umum
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum   dengan     cara     yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

Asas Pelayanan Yang Baik
adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dari beberapa asas diatas terdapat pula asas-asas umum lainnya di luar AUPB yakni asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi atau putusan Mahkamah Agung.

Mengapa tanggal 8 Mei, 5 Juli, 6 Juli, 28 September, 28 Oktober dan 17 November dianggap penting bagi warga Republik Ceko?

Mengapa tanggal 24 Januari dan 1 Desember dianggap penting bagi warga Rumania?

mengapa seorang anak jika dipaksa melakukan sesuatu yang tidak cocok dengan kebutuhannya, maka timbul rasa tidak puas dan bosan​

adakah PLTA di makassar​

Mengapa tanggal 15 Maret dan 23 Oktober dianggap penting bagi warga Hungaria?

1. dataran tinggi pada umumnya dimanfaatkan untuk daerah......2. perbatasan antara laut dan daratan disebut .....Ngasal = report ​

Luas wilayah daratan dan lautan Nagara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu .... km2.6.193.2525.913.5226.931.2525.193.252

Jelaskan rambu-rambu parameter Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam implementasinya di sekolah.

Perubahan sosial budaya yg membawa pengaruh kecil terhadap kehidupan masyarakat adalalah

Tulislah kenampakan alam berdasarkan kegiatan ekonomi berikut! ​

Praktisi Humas Harus Pahami Asas Penulisan

SAMARINDA – Dalam upaya menunjang kegiatan kehumasan di lingkup instansi pemerintah maka praktisi humas atau tenaga kehumasan perlu memahami dan mengerti  delapan asas penulisan dan presentasi kehumasan.

Kedelapan asas itu yakni jujur dan terbuka serta transparan, seimbang dan profesional, komunikatif dan etis serta berkualitas. Hal tersebut disampaikan Eko Susanto selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi penulisan dan presentasi kehumasan instansi pemerintah.

Menurut staf Biro Humas dan Protokol Setdaprov Kaltim ini, kedelapan asas penulisan itu sangat strategis untuk menunjang keterampilan tenaga dan organisasi kehumasan agar menghasilkan produk yang  mudah dipahami publik sehingga terbangun publisitas, citra dan reputasi yang baik.   

“Setiap tenaga kehumasan harus mengerti dan memahami dasar-dasar penulisan dan presentasi humas dengan melakukan proses belajar kehumasan secara berkelanjutan,” kata Eko Susanto di Ruang Serbaguna Gedung Korpri Kaltim, Kamis (20/3).

Selain itu, terdapat 23 produk naskah kehumasan yang harus dipahami praktisi atau tenaga kehumasan. Diantaranya, siaran pers atau press release sebagai produk untuk menyebarkan informasi kepada publik melalui media massa baik cetak maupun elektronik.

Berita sanggahan (counter release) yang merupakan siaran (release) yang dibuat praktisi atau tenaga kehumasan  untuk menanggapi atau membantah sebuah informasi (berita) dengan maksud menjaga nama baik instansi pemerintah.

Pariwara (advertorial) merupakan iklan yang dikemas dengan gaya penyajian berita atau feature di dalam jurnalisme. Jenis tulisan ini berisikan pesan atau informasi  dengan perspektif pemerintah selaku pembuat pesan.

“Ketiga jenis produk tulisan ini harus mempu dikuasai praktisi atau tenaga kehumasan. Selain, penulisan artikel, surat dan surat klarifikasi, gambaran data dan lembar fakta, penulisan feature, laporan tahunan  dan kalawarta,” jelas Eko Susanto.

Termasuk dokumen teknis serta brosur, buku pedoman, usulan kegiatan, naskah pidato dan naskah iklan, profil instansi dan naskah poster (billboard dan bulletin billboard), laporan teknis dan pelaporan serta penulisan untuk media sosial, jurnal serta publikasi ilmiah.

Sementara itu Sekretaris DP Korpri Kaltim H Syarifudin mengemukakan sosialisasi atau bimbingan teknis penulisan dan presentasi kehumasan instansi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan tenaga kehumasan di instansi pemerintah lingkup Pemprov Kaltim.

“Perlu adanya perubahan paradigm dimana selama ini kita terbiasa denga budaya lisan atau bicara diubah ke budaya tulisan. Sehingga, tenaga humas wajib mengerti dan memahami pola penulisan yang baik dan benar sesuai etika penulisan,” ujar Syarifuddin.

Sosialisasi penulisan dan presentasi kehumasan instansi pemerintah diikuti 120 peserta terdiri dari 14 Dewan Pengurus Korpri kabupaten dan kota se-Kaltim dan Kaltara serta pengurus unit Korpri SKPD lingkup Pemprov Kaltim dan instansi vertikal. (yans/sul/hmsprov)

//Foto: SANGAT STRATEGIS. Pembukaan sosialisasi penulisan dan presentasi kehumasan instansi pemerintah.(masdiansyah/humasprov kaltim)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA