Aturan apa saja yang dilanggar oleh siswa di bawah ini dalam berlalu lintas

rangkuman tentang peraturan :1. Sepak Bola2. Bola Basket3. Bola Voli4. Bulu Tangkis5. Tenis Meja jawabannya jangan asal-asalan...plss bantu jawab beso … k dikumpulin​

cara melakukan teknik dasar melempar bola dengan dua tangan di depan dada​

ukuran panjang lapangan bola voli adalah a 8 m b 9 m c 10 m d 11 mbantu jawab ya​

Bagaimanakah cara yang benar dalam melakukan kombinasi gerakan berjalan dan berlari?​

lelah tidak bisa di raksakan oleh mereka yang tidak mau berusaha.​

uraikan cara melaksanakan gerak berlari ke berbagai arahbantu plis​

teknik yang harus dikuasai agar saat bertanding basket lawan kesulitan mencetak poin adalah...tolong jawabnya jangan ngasal ya kak.thanks:)​

Permainan olah raga yang bertanding dengan tujuan mencetak poin dengan cara memasukkan bola kedalam keranjang ... lawan adalah ...Tolong jawabnya jgn … ngasal ya kakThanks:)​

Diskusikan! Setelah kamu mengamati dan mempraktikkan cara mengumpan bola dengan punggung kaki, coba diskusikan hasil pengamatan dan praktik mengumpanm … u dengan teman dan gurumu. Bandingkan hasil pengamatanmu dengan praktik mengumpanmu. Apakah kamu menemukan kesulitan? Misalnya, kesulitan dalam praktik mengumpan menggunakan punggung kaki? Apakah kamu merasa lebih mudah mengumpan dengan punggung kaki daripada menggunakan kaki bagian dalam dan kaki bagian luar? Bandingkan hasil pengamatan dan praktik mengumpanmu dengan punggung kaki dengan hasil pengamatan teman-temanmu! Sampaikan semua kesulitan atau kemudahan dalam mengumpan dengan punggung kaki di hadapan teman dan gurumu. Mintalah tanggapan dari teman dan gurumu. sudah disampaikan di atas adalah tiga cara​

Tolong bantuan nya ka/bang​

Post :   |   11 September 2013   |   07:10 WIB   |   Dilihat 24023 kali

Untuk menumbuhkan kedisiplinan berlalu lintas kepada masyarakat, sebaiknya dilakukan sejak usia dini dengan cara memperkenalkan makna rambu lalu lintas yang ada biasa ditemukan di jalan raya kepada anak-anak.

Mengingat zaman sudah berubah, belakangan semakin banyak saja kendaraan yang melintas di jalan – jalan. Banyak yang menggunakan kendaraannya dengan semaunya saja, tanpa memikirkan keadaan dan lingkungan serta peraturan lalu lintas yang ada.

Pengguna kendaraan pun banyak juga ragamnya, dari anak – anak sekolah sampai yang bekerja.Dan para pengguna kendaraan harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Patuh lalu lintas jalan dengan baik dan benar itu tidak sulit, kalau kita tidak tahu bagaimana cara penerapan yang baik dan benar. Tapi kenapa masih banyak juga kita sebagai pengendara melalaikan tata tertib lalu lintas ini?.

Oleh karena itu, perlunya tertib lalu lintas harus ditanamkan sejak usia dini, karena melalui pendidikan sejak dini diharapkan akan dapat membentuk generasi muda yang  patuh akan hukum, khususnya patuh berlalu lintas. Pendidikan berlalu lintas sejak dini, akan sangat bermanfaat bagi generasi penerus bangsa kita, karena dengan mengetahui peraturan lalu lintas. Tentunya, pelanggaran berlalu lintas akan dihindari.

Untuk itu, upaya pendidikan dan sosialisasi tentang rambu-rambu lalu lintas harus terus dilakukan. Setidaknya, dalam satu minggu ada tiga kali pendidikan berlalu lintas dan pengenalan tentang rambu-rambu lalu lintas yang dapat dimulai dari siswa-siswi taman kanak-kanak.

Selain murid dari tingkat TK , tingkat SD sampai ke tingkat SMA/SMK hingga ke mahasiswa juga harus  mendapatkan penjelasan dan sosialisasi aturan tentang rambu-rambu berlalu lintas dengan baik. Tidak hanya anak-anak sekolah saja yang harus mendapatkan pendidikan berlalu lintas tetapi organisasi mapun masyarakat umum atau non organisasi juga harus mendapatkannya.

Dengan diadakan sosialisasi dan penjelasan tertib berlalu lintas ini diharapkan, pelajar dan masyarakat kita dapat mengetahui dan mematuhi peraturan berlalulintas dengan benar. Dengan mematuhi rambu – rambu lalu lintas, akan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Seperti dikutip dari detik.com, salah satu upaya yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung yaitu gencar menggulirkan program edukatif untuk mencegah bocah mengemudikan kendaraan. Polisi tak mau insiden kecelakaan melibatkan anak di bawah umur terjadi di Bandung. Langkah tersebut dilakukan pascakejadian tabrakan tiga unit mobil di Tol Jagorawi yang menewaskan 6 orang dan melibatkan AQJ (13), anak musisi kondang Ahmad Dhani.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Yully Kurniawan menjelaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Bandung angkanya minim. Walau tidak memegang data resmi, secara umum angka kecelakaan lalu lintas di Bandung berkisar satu hingga dua kasus dalam kurun satu bulan.

Yully mengingatkan kembali perihal larangan anak di bawah umur mengemudikan sepeda motor dan mobil. Dalam aturan sudah ada aturan soal usia yang berhak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Satlantas pun enggan gegabah menerbitkan SIM kepada pemohon yang berdomisili di Kota Bandung.

Dimulai dengan keseharian kita sebagai pengendara, tentunya kita harus  memiliki kendaraan dan perlengkapan yang baik  sebagai berikut :

  • Ikuti Peraturan Lalu Lintas yang ada di Daerah kita
  • Guanakan Helm yang Berstandar
  • Gunakan Kelengkapan Kendaraan dengan baik
  • Gunakan Sabuk Pengaman saat  Berkendara
  • Gunakan Jaket atau Pengaman untuk Diri Anda jika Berkendara Panjang
  • Selalu bawa Kelengkapan Data Diri dan Kendaraan
  • Jaga dan Rawatlah  Savety kendaraan dengan Baik

Oleh karena itu Mari kita terapkan tertib lalu lintas sejak usia dini!(Rahmat, Warga Bandung)

Terpopuler

3

Naik Pangkat, Mantan Ajudan Jokowi Resmi Bintang 3

5

Senja Kala Wahabi di Arab Saudi

Pelanggaran lalu lintas adalah salah satu problema yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Bentuknya bisa beraneka ragam. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak membawa surat-surat penting saat berkendara, sampai berkendara di jalur yang tidak semestinya.

Pelanggaran lalu lintas menyebabkan berbagai macam dampak negatif. Salah satunya yang paling terjadinya adalah kecelakaan lalu lintas.

Mengetahui seluk beluk pelanggaran lalu lintas kini menjadi hal yang wajib dilakukan. Apalagi, jika Sahabat adalah orang yang sering melintasi lalu lintas dan tinggal di kota besar.

Untungnya, artikel ini bisa membantu Sahabat dengan sejumlah bahasan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari pengertian hingga dendanya. Adapun sejumlah bahasan itu bisa disimak sebagai berikut ini!

Pengertian Pelanggaran Lalu Lintas

Secara sederhana, pelanggaran lalu lintas bisa didefinisikan sebagai pelanggaran atas aturan yang berlaku di lalu lintas, khususnya jalan raya. Dalam ranah hukum, pelanggaran lalu lintas termasuk bagian hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.

Seperti halnya pelanggar hukum pidana umumnya, orang yang menjadi pelanggar lalu lintas juga akan mendapatkan hukuman langsung dari pihak aparat. Dalam konteks pelanggaran lalu lintas, aparat yang dimaksud tak lain adalah polisi.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Kerap Terjadi

Pelanggaran lalu lintas tak memiliki satu bentuk atau jenis. Ada banyak sekali jenis dari tindakan kriminal satu ini. Adapun beberapa di antaranya yang kerap kali terjadi adalah:

Mengendarai Kendaraan di Atas Trotoar

Kalau Sahabat tinggal di Jakarta, jenis pelanggaran lalu lintas satu ini sering terjadi. Orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini biasanya adalah pengendara motor yang tidak sabar, serta ingin segera menerobos kemacetan ibu kota. Sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran ini adalah Rp 500 ribu atau penjara maksimal dua bulan lamanya.

Pengendara Motor yang Tidak Memakai Helm

Helm adalah benda wajib yang harus dipakai pengendara motor. Selain untuk menaati peraturan pemerintah, memakai helm juga merupakan bentuk perlindungan diri si pengendara motor.

Namun, nyatanya seringkali banyak yang abai soal itu. Banyak sekali orang yang dengan santainya mengendarai motor tanpa memakai helm. Kalaupun pakai, helmnya cenderung helm non-SNI atau tidak sesuai standar. Denda Rp 250 ribu atau penjara selama 1 bulan adalah hukuman yang akan mengenai orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini.

Memakai Ponsel Saat Berkendara

Selain bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas, memakai ponsel saat berkendara juga termasuk pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Denda Rp 750 ribu dan/atau penjara selama tiga bulan adalah hukumannya.

Untuk menghindari hukuman tersebut, alangkah lebih baik untuk tidak memakai ponsel selama berkendara. Kalaupun harus memakai ponsel untuk kepentingan komunikasi, Sahabat bisa meminggirkan kendaraan Sahabat terlebih dahulu.

Tidak Menyalakan Lampu Utama Saat Berkendara di Waktu Malam

Demi keselamatan pengendara di waktu malam, pengendara wajib menyalakan lampu utama pada kendaraan mereka. Namun, nyatanya, banyak sekali yang tidak melakukannya. Entah karena lupa ataupun sengaja. Denda Rp 250 ribu dan/atau penjara satu bulan lamanya adalah hukuman untuk pelanggaran lalu lintas ini.

Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)

Kalau yang satu ini cukup sering ditemukan di berbagai sudut jalan. Bentuk pelanggaran ini bisa berbagai rupa. Entah itu dengan menerobos lampu merah, ataupun parkir di tempat yang sudah ditandai simbol dilarang parkir. Denda sebesar Rp 500 ribu dan/atau penjara selama dua bulan adalah sanksinya.

Pasal yang Berkaitan dengan Pelanggaran Lalu Lintas

Setiap tindakan kriminal pasti punya landasan hukum berupa pasal bagi pelakunya. Hal itu berlaku juga untuk pelanggaran lalu lintas. Ada beberapa pasal yang terkait dengan tindakan kriminal tersebut. Beberapa pasal itu adalah:

Pasal 280 dan 281

Dua pasal yang saling berkaitan ini mengatur tentang pemakaian plat nomor, serta kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemakaian plat nomor pada kendaraan pribadi wajib hukumnya. Jika tidak, pelanggar akan dikenai denda Rp 500 ribu dan/atau penjara dua bulan.

Hal hampir serupa juga berlaku untuk kepemilikan SIM. Setiap pengendara harus memiliki dan membawa identitas tersebut. Jika tidak, pengendara akan mendapatkan hukuman berupa denda Rp 1 juta dan/atau penjara selama 4 bulan.

Pasal 284

Pasal ini wajib diketahui bagi pengendara motor yang suka melintasi trotoar atau jalur pesepeda. Dalam pasal ini, pengendara motor dilarang melewati dua jalur tersebut. Jika sampai melaluinya, pengendara akan mendapat hukuman 2 bulan penjara dan/atau denda Rp 500 ribu.

Pasal 285

Pasal satu ini mengatur para pengendara untuk melengkapi kelengkapan pada kendaraannya. Semisal kaca spion, lampu utama, klakson, lampu rem, serta lampu penunjuk jalan. Sanksi sebesar Rp 250 ribu dan/atau penjara 1 bulan adalah sanksi bagi pelanggar pasal ini.

Pasal 287

Kalau yang satu ini mengatur banyak hal. Dua di antaranya adalah soal keharusan untuk tidak melanggar APILL, serta keharusan untuk berkendara dengan batas kecepatan yang wajar. Sanksi atas pasal ini adalah kurungan penjara hingga 2 bulan, dan/atau denda hingga Rp 500 ribu.

Pasal 310

Pasal satu ini juga mengatur banyak hal yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Saking banyaknya, pasal ini sampai dibagi dalam tiga ayat.

Satu di antaranya yang diatur pasal ini adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain tewas atau terluka. Sanksi atas pelanggaran pasal ini cukup beragam. Salah satunya adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan/atau denda mencapai Rp 2 juta.

Denda Kepada Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas

Jika Sahabat membaca beberapa bahasan sebelumnya, Sahabat pasti sudah tahu apa saja bentuk denda dari pelanggaran lalu lintas. Semua denda kepada pelaku pelanggaran lalu lintas pasti berupa denda uang yang nominalnya beragam.

Tergantung seberapa berat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Paling tinggi, denda kepada pelaku pelanggaran lalu lintas bisa mencapai Rp 24 juta. Denda ini berlaku kepada pelaku pelanggaran lalu lintas yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan kendaraan pribadinya.

Denda uang kepada pelaku pelanggaran lalu lintas bisa diganti dengan hukuman penjara. Atau, bisa juga disertai dengan hukuman penjara. Maka tak heran, dalam undang-undang ataupun pasal, selalu ada kata dan/atau di antara hukuman denda dan hukuman penjara.

Itulah sejumlah informasi penting soal pelanggaran lalu lintas. Mulai dari definisi hingga denda bagi para pelakunya. Semoga bisa menambah wawasan, serta membuat Sahabat terhindar menjadi pelaku pelanggaran lalu lintas.

Tetaplah menjadi pengendara yang baik, terlepas apa pun kendaraan yang Sahabat punya. Pastikan untuk tidak melanggar peraturan yang ada, agar Sahabat bisa terhindar dari denda atau sanksi yang bisa memberatkan hidup Sahabat. Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Penulis: Anggie Warsito