Aturan yang tidak boleh dilakukan adalah hal yang brainly

a.

seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku;

Dampak era globalisasi telah memengaruhi sistem perekonomian negara Republik Indonesia dan untuk mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan, baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan, transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas orang dan barang. Perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian. Penyederhanaan prosedur Keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia perlu dilakukan, antara lain kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi para penanam modal yang telah memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang menyenangkan dan hal itu akan lebih menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.


Aturan yang tidak boleh dilakukan adalah hal yang brainly


Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:

  1. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  5. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
  6. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

  1. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
  2. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
  4. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak-hak PNS antara lain:

  1. Gaji;
    1. Gaji PNS;
    2. Perhitungan masa kerja;
    3. Kenaikan gaji pokok;
    4. Tunjangan.
  2. Kenaikan Pangkat;
  3. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan;
  4. Cuti;
  5. Tunjangan cacat dan uang duka;
  6. Kesejahteraan;
  7. Pensiun.

Kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
  2. Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.

  3. Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
  4. Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
  2. Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
  3. Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
  4. Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
  5. Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
  6. Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
  7. Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
  8. Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
  9. Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
  10. Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
  11. Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
  12. Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
  1. Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
  2. Kewajiban ini terkait dengan pasal 5, 28 dan 29 UU No.8 tahun 1974.

Studi Perbandingan Pengguna Platform Q&A Brainly

Tim peneliti dari Fakultas Psikologi Universitas Airlangga berkolaborasi dengan platform tanya-jawab online Brainly Indonesia mengadakan penelitian bertajuk Learning Style and Sociopsychological Profile of Secondary Students Using Online Social Q&A Service in Indonesia. Partisipan dalam riset ini tidak hanya mengisi data demografi dan menyelesaikan tes akademik, namun juga mengisi kuesioner gaya belajar dan model interaksi pada platform Brainly serta skala psikologis terkait efikasi diri dan kepribadian. Hasil yang didapatkan rupanya menarik dan mampu menggambarkan penggunaan media online oleh siswa jaman sekarang.

Aturan yang tidak boleh dilakukan adalah hal yang brainly

Brainly merupakan layanan Q&A yang digunakan untuk berkolaborasi dalam memecahkan soal-soal akademik

Secara umum hasil riset menunjukkan bahwa pengguna yang aktif bertanya dan menjawab dalam Brainly secara signifikan mampu menyelesaikan persoalan akademik dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan para pengguna/pengunjung pasif. Masing-masing partisipan diminta untuk menyelesaikan 15 pertanyaan yang terdiri dari matematika, bahasa Inggris, dan bahasa Indonesia sesuai dengan jenjang pendidikan. Sistem skoring adalah 1 untuk benar dan 0 untuk salah. Rupanya rerata hasil tes pada mereka yang menjadi pengguna aktif adalah 8,48 dan mereka yang menjadi pengguna pasif adalah 7.59.

Uji perbedaan skor belajar antara pengguna aktif dan pasif secara signifikan juga tampak menonjol pada siswa kelas 8, 9, 10 dan 12.  Pada siswa kelas 8, nilai rerata siswa yang menjadi pengunjung aktif adalah 10.19, sedangkan pada pengguna pasif adalah 8.6. Begitu juga pada siswa kelas 9, dimana pengguna aktif mendapatkan rerata skor sebesar 8.54 dan pengguna pasif sebesar 7.17. Pada kelas 10, rerata skor pengguna aktif adalah 9.02 dan pasif sebesar 7.74. Pada kelas 12, rerata skor pengguna aktif adalah 7.87 dan pasif sebesar 6.77. Hasil perbedaan ini tidak cukup signifikan pada Kelas 7 dan kelas 11. Pada kelas 7 dapat disebabkan pada pengguna aktif yang bergabung dalam riset ini terlalu sedikit yaitu sebanyak 22 orang. Sedangkan pada kelas 12, proporsi antara pengguna aktif dan pasif yang bergabung tidak berimbang sehingga tidak dapat dibandingkan, dimana pengguna pasif adalah sebesar 97 orang, dan pengguna aktif sebanyak 57 orang.

Aturan yang tidak boleh dilakukan adalah hal yang brainly

Pengguna aktif Brainly cenderung memiliki rerata nilai yang lebih tinggi

Gaya belajar juga rupanya mampu mempengaruhi tipe pengguna Brainly. Individu dengan gaya belajar independen ditunjukkan dengan kemandirian untuk mencari tahu persoalan akademis secara lebih dalam cenderung menjadi tipe pengguna aktif dalam menjawab pertanyaan di Brainly. Begitu pula dengan gaya belajar kompetitif yang digerakkan oleh persaingan dan gaya belajar partisipatif cenderung dimiliki oleh pengguna yang aktif menjawab pertanyaan di Brainly. Sedangkan gaya belajar avoidant yang tidak menunjukkan ketertarikan pada aktivitas pembelajaran di kelas cenderung ditunjukkan oleh pengguna/pengunjung pasif Brainly. Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan adanya pengaruh signifikan gaya belajar independen dan partisipatif terhadap hasil tes yaitu semakin tinggi kecenderungan gaya belajar tersebut maka nilai hasil penyelesaian tes juga tinggi. Sebaliknya, individu dengan gaya belajar avoidant yang cenderung ogah-ogahan dalam aktivitas di kelas cenderung memiliki hasil tes yang rendah.

Aturan yang tidak boleh dilakukan adalah hal yang brainly

Individu yang cenderung berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran memiliki hasil penyelesaian yang tinggi

Efikasi diri dan dimensi kepribadian consciountiousness merupakan variabel psikologis yang berpengaruh secara signifikan pada kategori pengguna tertentu. Efikasi diri merujuk pada tingkat keyakinan seseorang terkait kemampuan dirinya dalam melakukan dan menyelesaikan tugas-tugas akademik, sedangkan kepribadian consciountiousness adalah dimensi kepribadian yang menunjukkan fokus dan kontrol untuk meraih tujuan tertentu. Individu dengan tingkat efikasi diri dan level consciountiousness yang tinggi cenderung merupakan pengguna aktif dan sebaliknya  pengguna dengan tingkat kedua variabel yang rendah cenderung untuk menjadi pengguna/pengunjung pasif. Hal ini menunjukkan bahwa pengguna aktif Brainly cenderung memiliki keyakinan diri dalam menyelesaikan persoalan akademik serta mempunyai orientasi dan kontrol untuk mencapai tujuan tertentu.

Pola interaksi pengguna aktif Brainly juga lebih bervariasi. Pola tersebut mencakup hubungan timbal-balik antar pengguna, kolaborasi, konflik, kompetisi, dan akomodasi. Hubungan timbal-balik dan kolaborasi yang tinggi ditemukan pada pengguna aktif karena platform ini berdasar pada konsep mutual exchange antar pengguna sehingga dapat saling membantu dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan akademik. Namun demikian, hubungan yang bersifat kompetitif juga ditunjukkan oleh pengguna aktif melalui persaingan menjawab pertanyaan untuk berlomba mendapatkan status yang lebih tinggi terkait keanggotaannya di Brainly. Hal ini wajar karena keaktifan pengguna mendapatkan reward dari Brainly baik itu terkait dengan naiknya status keanggotaan yang lebih membanggakan dan juga reward berupa suvenir dan sertifikat. Konflik berupa saling menyanggah dan memperdebatkan jawaban ketika berada di platform juga kerap terjadi pada pengguna aktif. Namun interaksi yang bersifat akomodatif juga menonjol di antara para pengguna aktif yang ditunjukkan dengan memediasi diskusi, mengkompromikan respon yang diberikan, dan merevisi jawaban yang terlanjur dibagi. Para pengguna aktif Brainly juga menyatakan kepuasannya dalam menjadikan platform sebagai medium berinteraksi dan berbagi dibandingkan mereka yang hanya menjadi pengguna/pengunjung pasif. Pengguna aktif juga tidak keberatan untuk melanjutkan interaksi mereka melalui aktivitas perkawanan di luar dari kegiatan Brainly baik secara tatap muka ataupun dengan menggunakan sosial media lain.

Aturan yang tidak boleh dilakukan adalah hal yang brainly

Pengguna aktif Brainly menunjukkan pola interaksi kolaboratif dan tidak keberatan untuk berinteraksi lebih lanjut

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa platform Q & A semacam Brainly dapat dirasakan manfaatnya jika pengguna secara aktif terlibat dalam aktivitas menjawab pertanyaan. Pengguna aktif menunjukkan skor tinggi dalam pemecahan masalah akademik jika dibandingkan dengan pengguna yang pasif. Hal ini mengindikasikan latihan dan keberanian dalam menyelesaikan kasus-kasus/pertanyaan-pertanyaan akademis di Brainly dapat meningkatkan pencapaian akademik siswa. Tidak menutup kemungkinan bagi guru untuk menggunakan Brainly sebagai sarana siswanya berlatih menjawab soal-soal.

Selain itu, manfaat lain yang juga dirasakan oleh penggunaan Brainly adalah meningkatnya interaksi perkawanan antar sesama pengguna. Interaksi sosial ini tidak hanya berupa relasi yang bersifat mutual resiprokal dan kolaboratif, namun juga hubungan yang membutuhkan soft-skill terutama pada kemampuan dalam mengelola konflik, dan mengakomodasi setiap diskusi yang terjadi dalam platform tersebut.

Aturan yang tidak boleh dilakukan adalah hal yang brainly

Penggunaan platform Q&A Brainly mampu melatih keberanian siswa dalam menjawab pertanyaan akademis dan berpengaruh pada kenaikan performa akademik

Pengambilan sample riset ini dilakukan dengan mengirimkan undangan pada seluruh pengguna Brainly Indonesia baik itu melalui akun ataupun melalui pop up. Keterlibatan partisipan pada penelitian ini bersifat sukarela. Pada rentang waktu dari bulan Juni hingga October 2017 didapatkan 730 responden, yang terdiri dari 314 pengguna aktif Brainly yang terlibat pada aktivitas menjawab pertanyaan dan 416 pengguna dan pengunjung pasif Brainly dari kelas 7 hingga kelas 12. Proporsi secara gender yang bergabung dalam riset ini adalah 48 persen wanita dan 52 persen laki-laki. Empat puluh empat (44) persen partisipan tersebut aktif menggunakan internet sebanyak lebih dari 4 jam perhari, empat puluh sembilan (49) persen menggunakan internet sebanyak satu hingga empat jam per hari, dan hanya sebanyak 7 persen yang aktif menggunakan interent kurang dari sejam perhari.

Penelitian ini yang digawangi oleh Dr. Rahkman Ardi, M.Psy dari Fakultas Psikologi UNAIR yang mendalami bidang cyberpsychology, dengan anggota Adismara Putri Pradiri (UNAIR), Handy Pratama (UNAIR), dan juga Dimas Mukhlas PhDCand dari pihak Brainly. Seluruh pembiayaan operasional atas penelitian ini dilakukan dengan dana yang diberikan oleh Brainly yang berpusat di Krakow, Polandia dan New York, Amerika Serikat.

(Rahkman Ardi & Adismara P. Pradiri)

Aturan yang tidak boleh dilakukan adalah hal yang brainly