Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Show
Jenis-jenis CV
Ciri-Ciri CV
Paket Dokumen yang akan kami tangani :
Persyaratan :
MSJ Consulting Kontak: WA: +62-812-8696-7986 Telp: +62-21-82613733 Email : jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com Memperjelas legalitas usaha yang sedang kamu bangun termasuk hal yang penting. Salah satunya untuk memastikan usahamu akan tergolong sebagai badan usaha yang seperti apa. Pembentukan sebuah badan usaha menjadi hal yang wajib kamu lakukan karena akan mempengaruhi pandangan masyarakat serta kejelasan atas payung hukumnya. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan kamu pelajari selengkapnya mengenai pengertian badan usaha, jenis-jenisnya, dan hal-hal yang melingkupinya. Definisi Badan UsahaSecara umum, pengertian badan usaha adalah sebuah kesatuan hukum atau yuridis, teknis, serta ekonomis yang memiliki tujuan utama yaitu mencari keuntungan atau pun laba. Dalam UU ketentuan pajak Indonesia No. 16 Tahun 2009, badan usaha adalah sebuah perkumpulan orang dan atau modal yang bersatu untuk melakukan usaha ataupun tidak melakukan usaha, yang didalamnya meliputi beberapa bentuk perseroan yaitu perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan lain-lainnya. Sedangkan, dalam peraturan baru di Indonesia yang tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, badan usaha adalah sebuah usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak yang terbentuk di wilayah NKRI yang melakukan sebuah aktivitas usaha dalam bidang tertentu. Jadi, bisa dikatakan bahwa hal ini merujuk pada segala bentuk usaha masyarakat yang dikelola di Indonesia. Baca Juga: Pajak adalah: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya Jenis-jenis dari Badan Usaha yang ada di IndonesiaAda beberapa bentuk dari badan usaha di Indonesia yang terbagi atas kriteria seperti berdasarkan pada jenis kegiatannya dan kepemilikan modalnya. Berikut penjelasannya: Berdasarkan Jenis KegiatanBadan usaha berdasarkan jenis kegiatannya terbagi atas: 1. Aktivitas AgrarisBadan usaha yang satu ini melakukan kegiatan-kegiatan yang berfokus pada sektor agraris atau pertanian. Contohnya PT Perkebunan Negara. 2. Bentuk IndustriSelain Agraris, di Indonesia terdapat usaha yang berfokus mengolah hasil bahan baku dari barang mentah yang ada menjadi barang yang siap pakai. Contohnya adalah memproduksi kayu menjadi lembaran kertas dan inilah yang orang sebut sebagai badan usaha industri. 3. EkstraktifDi samping itu ada juga yang khusus mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari keuntungan. Badan ekstraktif merupakan badan yang mengelola hasil tambang, hutan, laut, serta minyak bumi yang sangat melimpah di Indonesia. PT Pertamina termasuk salah satu contohnya. 4. Bidang PerdaganganDi Indonesia juga terdapat jenis usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa melakukan pengubahan bentuk. Biasanya yang satu ini mengurusi hal-hal seperti bisnis ritel. Contoh yang sering kita lihat seperti minimarket dan fashion store. 5. Penyedia JasaTentu sesuai namanya, yang satu ini bergerak untuk melakukan aktivitas mencari laba dengan memanfaatkan dan menawarkan jasa tertentu. Misalnya jasa layanan pariwisata atau jasa layanan pendidikan bagi anak-anak Indonesia. Berdasarkan Kepemilikan Modal UsahaSelain bisa kamu golongkan badan usaha berdasarkan jenis kegiatan yang mereka lakukan, kamu juga bisa menggolongkannya berdasarkan kepemilikan modal yang ada di dalamnya, diantaranya: 1. BUMNSalah satu usaha yang ada di Indonesia yang bermodal dari dana negara yaitu BUMN. Tujuan terbentuknya BUMN yaitu mencari keuntungan sekaligus melayani masyarakat. Beberapa contoh dari BUMN misalnya PT Kereta Api Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan lain sebagainya. 2. BUMDSelanjutnya ada BUMD. Jenis yang satu ini biasanya dimiliki pemerintah daerah. Sesuai namanya, modal yang berputar merupakan milik pemerintah daerah dengan fungsi mencari laba serta melayani kepentingan masyarakat daerah. 3. Pihak SwastaSelain negara dan pemerintahan daerah, ada juga badan usaha yang pengelola dan pemilik modalnya perseorangan. Badan yang satu ini biasa orang sebut sebagai swasta. Tujuan dari mereka yaitu meraup untung sebanyak-banyaknya demi membalikkan modal perorangan tersebut sekaligus membuat banyak lapangan kerja. 4. Badan CampuranBadan usaha ini berdiri dari modal campuran, sebagian modal atau sahamnya milik negara atau pemerintahan daerah dan sebagiannya lagi yaitu milik swasta. Modal antara pihak swasta dan pemerintah ini tidak terjadi kesenjangan, karena semua telah diatur berdasarkan kewenangan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bentuk Badan UsahaBadan usaha juga bisa terbagi dalam beberapa bentuk seperti: Perusahaan PerseoranganPerusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh seorang individu/ tunggal. Pemilik perusahaan ini menguasai dan bertanggung jawab terhadap jalannya usaha, manajemen dan resikonya. Ciri umum dari perusahaan ini yaitu modal usaha tidak besar, keuntungan hanya diperuntukkan bagi pemilik dan usaha sangat tergantung pada skill pemilik agar bisa berkembang. Contohnya yaitu UMKM dan Badan Usaha Milik Swasta Perseroan Terbatas (PT)Menurut peraturan Undang-undang No. 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas yang biasa orang singkat menjadi PT merupakan suatu usaha yang memiliki dasar hukum berdasarkan perjanjian serta melakukan aktivitas usaha dengan modal dasar yang terdiri dari saham atau persekutuan modal. Ada pembagian modal yang ada di PT, Pertama yaitu modal dasar, kedua modal yang berasal dari pemilik perusahaan, dan ketiga yaitu modal dari para pemilik saham. Baca Juga: Apa Itu Saham: Definisi, Jenis, dan Cara Membelinya Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV)Dalam persekutuan Komanditer ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu komanditer dan komplementer, dimana perbedaan dari keduanya sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang hanya memberikan modal saja ke perusahaan, sedangkan komplementer itu aktif dalam ketugasan jalannya perusahaan Untuk jenisnya, CV terbagi menjadi dua:
FirmaFirma merupakan badan usaha yang terbangun karena kerjasama beberapa pihak menggunakan nama bersama, dan bermodalkan dari setoran beberapa pihak yang ada dalam kesepakatan. KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang dibentuk untuk kepentingan seluruh anggotanya dan melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Baca Juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya Beda Antara Badan Usaha yang Berbadan Hukum dan BukanBiasanya badan usaha itu berbadan hukum, tetapi ada juga ternyata yang tidak. Apa perbedaan antara keduanya? Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi masuk dalam yang berbadan hukum. Sedangkan untuk CV dan Firma adalah yang tidak berbadan hukum. Perbedaan diantara keduanya antara lain: 1. Berdasarkan SubjekUntuk yang berbadan hukum, subjeknya yaitu badan usahanya itu sendiri. sedangkan untuk yang tidak berbadan hukum biasanya terdiri dari orang-orang pengurus. 2. Harta KekayaanBagi usaha yang berbadan hukum, kekayaan yang dimiliki tentu saja terpisah dari harta pribadi atau pengurusnya. Berbeda dengan yang non berbadan hukum akan bercampur antara keuntungan pribadi dengan harta pemilik usaha tersebut. Baca Juga: Ini Simpanan dengan Jasa Penyimpanan Mencapai 10% Per-tahun 3. Ketika Mengalami KebangkrutanKarena harta pribadi bercampur dengan harta usaha pada usaha yang tidak berbadan hukum jika terjadi pailit maka harta pribadi akan ikut tersita. Berbeda dengan yang memiliki badan hukum, maka harta pribadi tidak akan ikut tersita. 4. Tanggung Jawab yang DimilikiSebagai perusahaan yang memiliki badan hukum, pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas sesuai dengan modal yang telah mereka investasikan. Berbeda dengan yang tidak berbadan hukum, maka memiliki tanggung jawab dan hak wewenang yang lebih leluasa dan luas. Sudah Paham Informasi Tentang Badan Usaha? Mengenal badan usaha merupakan hal yang penting karena akan menentukan arah bisnis yang akan kamu geluti. Menentukan usahamu akan masuk ke dalam yang berbadan hukum atau tidak itu juga perlu. |