Bagaimana bentuk perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran sesuai profesinya?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya menciptakan terwujudnya sekolah aman dan nyaman bagi semua warga sekolah. Ada beberapa regulasi yang dikeluarkan Kemendikbud untuk mendukung terciptanya suasana sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Regulasi tersebut antara lain dua undang-undang (UU), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dikeluarkan pada tahun 2015, 2016, dan 2017.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Pasal 40 ayat (2) tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Perlindungan yang dimaksud adalah hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Implementasi Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perlu Komitmen Kolektif

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan agar tercipta kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. Permendikbud ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antarpeserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua serta masyarakat, baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Komite Sekolah berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan. Jika ada masalah di lingkungan sekolah, Komite Sekolah harus bisa mendukung mediasi antara sekolah dan orang tua.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Peraturan ini menjelaskan tentang bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan dalam upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.

Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Guru Mengapa Terjadi?

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri. Semua perlindungan tersebut merupakan kewajiban pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi; dan/atau masyarakat.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh Kemendikbud adalah dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Ada tiga bentuk advokasi nonlitigasi yang bisa diberikan Kemendikbud, yaitu konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan.

Konsultasi hukum merupakan pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Profesi Guru Tuntutan Profesionalisme Kerja Guru dan Kenyataannya di Lapangan

Wujud Nawacita

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, Kemendikbud berusaha mewujudkan suasana aman dan nyaman, serta menyegarkan iklim belajar mengajar di sekolah agar seluruh siswa bisa belajar dengan gembira dan tenang. “Ini adalah wujud dari Nawacita, yakni menghadirkan negara untuk memberi rasa aman pada seluruh warga negara, dan merevolusi karakter bangsa melalui pendidikan,” ujarnya. (DES/RAN)  

Ardi, Minal. (2013). “Perlindungan Hukum Terhadap Guru di Pontianak (Studi tentang Implementasi Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen”, Jurnal Edukasi, Vol. 11. No. 2 Desember.

Ariawati, Ketut Novi. (2017). “Bagaimana Cara Menjadi Guru Profesional Dalam Menigkatkan Hasil Belajar Siswa Dan Memperbaiki Pendidikan di Indonesia”, ResearchGate, March.

Faisal. (2018). Akibat Hukum Ketiadaan Akta Ikrar Wakaf Atas Perwakafan Tanah, 3, (2), 143-153. https://doi.org/10.30596/dll.v3i2.3154.

Fajaruddin, (2014),“Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pornografi”, Varia Justicia, Vol. 10 No.2 Oktober.

Harun. (2016). “Perlindungan Hukum Profesi Guru Dalam Prespektif Hukum Positif”, Jurnal Law and Justice Vol. 1 No.1 Oktober

Komara, Endang. (2016). ”Perlindungan Profesi Guru di Indonesia”, Mimbar Pendidikan, 1 (2) September.

Kunandar. (2009). Guru Profesional Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta, Rajawali Perss.

Makalah Hakikat Pendidikan, (2016). WWW. Mediapustaka.com., Senin, 21 Oktober.

Manizar, Elly. (2016). ”Peran Guru Sebagai Motivator Dalam Pembelajaran”, Tadrib, Vol. 1. No. 2. Desember.

Mansur, Mochamad. (2016) "Perlindungan Hukum terhadap Profesi Guru Dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak”, Suara Bojonegoro, sabtu, 26 Nopember.

Mavianti, (2019), “Perbedaan Hasil Belajar Pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) Berdasarkan Keaktifan Belajar Siswa Kelas X SMA Swasta Al-Hidayah Medan”, Intiqad: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, Vol. 11, No.1, Juni.

Nurmala, Leni Dwi. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik”, Gorontalo Law Review, Vol. 1- No. 1 –April.

Pasaribu, Asbin, (2017), “Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah Dalam Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional di Madrasah”, Jurnal Edu Tech,Vol. 3, No. 1

Pedoman Kerja Antara POLRI dan PGRI Nomor: B/53/XII/2012, Nomor: 1003/UM/PB/XX/2012 Tentang Mekanisme Penanganan Perkara Dan Pengamanan Terhadap Profesi Guru.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru

Ramadhani, Rahmat. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, 2, (1), 139-157. https://doi.org/10.30596/dll.v2i1.1144

Ramlan. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Guru dari Tindakan Semena-Mena badan/Pejabat Tata Usaha Negara, Kupulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 14 Agustus.

Saat, Sulaiman. (2015). “Faktor-Faktor Determinan Dalam Pendidikan (Studi Makna dan Kedudukannya dalam Pendidikan)”, Jurnal Al-Ta’dib, Vol. 8 No. 2, Juli – Desember.

Sahbir, U.M. (2015). “Kedudukan Guru Sebagai Pendidik (Tugas dan Tanggungjawab, hak dan kewajiban, dan Kompetensi Guru”, Auladuna, Vol.2 No. 2 Desember.

Soekanto, Soerjono. (1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.

Sudirman. (2008). Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta, RajaGrafindo Persada.

Sukiman. (2016). ”84 Persen Siswa Indonesia Alami Kekerasan di Sekolah”, Kompas.Com. Selasa, 29 November: 16:00 Wib

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Uno, Hamzah B. (2009). Profesi Kependidikan, Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta, Bumi Aksara.

Winkel. (2005). Psikologi Pengajaran. Jakarta. Gramedia Pustaka.

Yusutria. (2017). “Profesionalisme Guru Dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia”, Jurnal Curricular, Vol. 2 No, 2.

Guru sebagai sebuah profesi memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan. Guru dikatakan profesional jika ia memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru dituntut untuk memiliki kompetensi, maksudnya adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Keempat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Kompetensi-kompetensi tersebut memegang peranan penting dalam pembentukan seorang guru yang profesional dan ideal yang menjadi tuntutan pada saat ini untuk mengimbangi perubahan zaman yang semakin modern.

Di dalam menjalankan profesinya, guru memiliki tugas dan kewajiban serta hak dan wewenang. Agar guru dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan menerima hak serta kewajiban sebagaimana semestinya, pemerintah telah menetapkan peraturan dan undang-undang tentang perlindungan profesi guru. Di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, disebutkan bahwa ada empat jenis (penulis menyebut “pilar”) perlindungan profesi guru. Empat pilar tersebut yaitu (1) perlindungan hukum, (2) perlindungan profesi, (3) perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta (4) perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan Hukum

Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Perlindungan Profesi

Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Pada kenyataannya keempat pilar perlindungan profesi guru tersebut masih belum dapat berdiri dengan tegak dan kokoh. Keempat pilar itu masih belum mampu menjadi tiang yang kuat yang sanggup menopang guru agar tenang dan nyaman dalam menjalankan tugas profesinya. Masih banyak permasalahan-permasalahan yang dialami oleh guru hingga tak sedikit yang berurusan dengan pihak berwajib bahkan berujung ke penjara. Hal ini menunjukkan betapa rentannya posisi guru terhadap hal-hal yang dapat mengancam keberlangsungan hidupnya.

Selain kasus-kasus yang terkait dengan permasalahan hukum tersebut, masih banyak pula permasalahan yang menimpa guru. Misalnya penugasan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya, upah/gaji yang diterima yang tidak memadahi, tidak adanya jaminan asuransi, tidak diakuinya hak atas kekayaan intelektual terhadap karya yang dibuat oleh guru, dan lain-lain. Beberapa kasus tersebut masih sering kita jumpai di masyarakat.

Peraturan dan undang-undang tentang perlindungan profesi guru telah ada. Namun aturan pelaksanannya belum dirumuskan, sehingga hal ini masih melemahkan posisi guru.Perlu upaya yang sungguh-sungguh agar empat pilar perlindungan profesi guru yang masih miring tersebut dapat tegak dan kokoh. Selain itu, dukungan, pemahaman, dan kesadaran dari semua pihak, baik peserta didik, orang tua peserta didik, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat dan pemerintah juga sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar guru dalam menjalankan tugas profesionalnya menjadi lebih tenang, percaya diri, dan mantab.

#tantanganGurusiana

Tantangan hari ke 36