Bagaimana cara mengurus buku tabungan yang hilang

Sebab, dalam pengurusan administasi untuk mengajukan peminjaman atau kredit dan pengurusan kartu ATM hilang, salah satu syaratnya adalah harus melampirkan buku tabungan.

Namun bagaimana mengurusnya jika buku tabungan tersebut hilang?

Dikutip dari laman Akseleran.co, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurusnya.

Hubungi costumer service bank

Untuk mendapatkan tanggapan dalam waktu singkat, Anda bisa langsung menghubungi bank yang bersangkutan melalui telepon.

Pihak customer service biasanya langsung melakukan tindakan pemblokiran terhadap buku tabungan Anda.

Ini bertujuan agar uang di dalam rekening tetap aman dan transaksi dalam bentuk apa pun tidak dapat dilakukan.

Laporan ke kantor polisi

Setelah itu, Anda juga harus membuat laporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

Dengan bekal surat keterangan kehilangan serta membawa KTP dan kartu ATM, Anda bisa langsung mendatangi kantor bank untuk melakukan proses pembuatan buku tabungan baru.

Sesampainya di bank, ambillah nomor antrean ke customer service. Anda akan diminta mengisi formulir kehilangan buku tabungan dan harus ditandatangani di atas meterai Rp6.000.

Kemudian, Anda akan diarahkan ke teller dan diberi beberapa pertanyaan opsional. Misalnya, apakah nasabah ingin menarik dana atau menambah dana di tabungan. Bila tidak, Anda bisa langsung menandatangani buku tabungan baru. Buku tabungan pun siap digunakan.

Membawa uang tunai

Saat mengurus buku tabungan yang hilang, biasanya akan dikenai biaya penggantian buku tabungan.

Setiap bank mematok biaya bervariasi, namun biasanya berkisar mulai Rp15 ribu sampai Rp25 ribu.

Namun demikian, jika masih ada saldo yang mengendap di dalam rekening, pihak bank biasanya akan melakukan pemotongan secara langsung tanpa harus anda membayarnya secara tunai.

Apakah Anda pernah kehilangan buku tabungan dan masih bingung cara mengatasinya? Hingga saat ini, bank masih menggunakan buku tabungan untuk mendokumentasikan setiap transaksi nasabah. Namun, jika buku tabungan hilang, Anda harus segera mengurusnya di kantor cabang bank terdekat.

Bahaya buku tabungan hilang tentu terletak pada informasi identitas pribadi dan akun bank yang tertera di dalamnya. Data tersebut bisa saja disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menemukannya. Lantas, bagaimana jika buku tabungan hilang? Simak pembahasannya di artikel berikut.


Dokumen syarat mengurus buku tabungan hilang

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat mengurus buku tabungan baru sebenarnya cukup mudah. Hal ini juga dapat dilakukan di kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratannya. Secara umum, berikut berkas yang diperlukan sebagai syarat mengurus buku tabungan hilang:

  • Surat Kehilangan
  • Identitas diri berupa KTP/SIM atau Paspor
  • Kartu ATM / Kartu Debit

Terkait poin surat kehilangan bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan ke kantor kepolisian tempat hilangnya buku tabungan. Anda akan diminta memberi keterangan terkait kehilangan tersebut untuk mengurus buku tabungan baru.

Namun, sejumlah bank ada yang tidak membutuhkan surat kehilangan untuk mengatasi buku tabungan hilang. Jadi, Anda bisa langsung mendekati bank cukup dengan membawa persyaratan lainnya.

Baca Juga:

  • 8 Tips Menabung 1 Juta Per Bulan untuk Pelajar, Mudah Loh!

  • Biaya

    Dalam proses mengganti buku tabungan yang hilang, Anda akan dikenakan biaya administrasi yang nominalnya berbeda di setiap bank. Bahkan beberapa kebijakan bank juga tidak memungut biaya. Berikut daftar biayanya di sejumlah bank:

    NoBankBiaya1PT Bank Negara Indonesia (Persero) TbkRp15.0002PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkRp25.0003PT Bank Central Asia TbkRp5.0004PT Bank Mandiri (Persero) TbkRp15.0005PT Bank Tabungan Negara (Persero) TbkRp15.0006PT Bank Danamon Indonesia TbkRp15.0007PT Bank CIMB Niaga TbkRp25.0008PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional TbkRp10.0009PT Bank BukopinRp20.000


    Cara mengurus buku tabungan hilang

    Sebagai nasabah suatu bank, buku tabungan juga menjadi salah satu identitas Anda sebagai bagian dari bank tersebut. Oleh karena itu, ketika kehilangan buku tabungan, Anda harus segera mengurusnya untuk mendapatkan yang baru dan menghindari bahaya tabungan hilang. Berikut cara mengurus buku tabungan hilang:

    Menghubungi pihak call center bank

    Hal pertama yang harus Anda lakukan jika kehilangan buku tabungan adalah menghubungi pihak bank melalui layanan call center mereka. Pada umumnya, layanan pengaduan ini akan tersedia selama 24 jam termasuk di akhir pekan. Oleh karena itu, proses pelaporannya bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

    Hal ini juga penting untuk segera dilakukan sehingga menghindari adanya penyalahgunaan buku tabungan. Pihak bank akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memblokir penggunaan buku tabungan. Dengan demikian, uang di dalamnya akan tersimpan aman.

    Membuat laporan kehilangan ke kepolisian terdekat

    Hal kedua yang perlu dilakukan dalam cara mengurus buku tabungan hilang adalah melaporkannya ke kepolisian terdekat. Pihak kepolisian akan menerima laporan Anda dan menerbitkan surat kehilangan sebagai persyaratan mengurus buku tabungan yang hilang.

    Mendatangi kantor cabang bank terdekat

    Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Anda dapat mendatangi kantor cabang bank terdekat. Namun, lebih disarankan lagi jika Anda mendatangi kantor cabang yang sama seperti tempat Anda membuat buku tabungan yang lama.

    Selanjutnya, silahkan menyampaikan keperluan Anda untuk mengurus buku tabungan hilang. Persiapkan berkasnya, mulai dari surat kehilangan sampai identitas diri. Kemudian, pihak bank akan memproses penerbitan buku tabungan baru Anda.

    Menunggu proses penerbitan buku tabungan baru

    Saat proses pelaporan buku tabungan yang hilang dan pengajuan buku tabungan baru di bank, Anda akan diminta untuk mengisi formulir terkait. Dokumen tersebut membutuhkan tanda tangan di atas materai 6000

    Itu dia uraian pembahasan hal-hal yang perlu dilakukan saat buku tabungan hilang. Pada intinya, jika hal tersebut terjadi, usahakan untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak terkait. Selanjutnya, Anda dapat mengurus buku tabungan baru sesuai prosedur di bank masing-masing.

    Apa yang harus dilakukan saat buku tabungan hilang?

    Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang.
    Menghubungi Customer Service Bank. Hal pertama yang harus dilakukan jika mengalami kehilangan buku tabungan yaitu menghubungi pihak bank melalui layanan call center. ... .
    Membuat Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi. ... .
    Mendatangi Kantor Cabang Bank Terdekat..

    Apakah bisa mengurus buku tabungan yang hilang?

    Cara membuat surat kehilangan untuk mengurus buku tabungan yang hilang: - Datangi kantor kepolisian terdekat di wilayah tinggal. - Sampaikan keperluan terkait untuk membuat surat kehilangan. Pihak kepolisian akan membuatkan surat kehilangan untuk pengurusan buku tabungan yang hilang.

    Berapa biaya mengurus surat kehilangan buku tabungan?

    Untuk mengurus surat kehilangan buku tabungan dari kepolisian tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Pengurusan dapat dilakukan di kepolisian daerah, kepolisian resor, atau kepolisian sektor.

    Apa resiko jika buku tabungan hilang?

    Namun, jika buku tabungan hilang, Anda harus segera mengurusnya di kantor cabang bank terdekat. Bahaya buku tabungan hilang tentu terletak pada informasi identitas pribadi dan akun bank yang tertera di dalamnya. Data tersebut bisa saja disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab yang menemukannya.