Bagaimana hukum istri yang bekerja tanpa izin suami?

JAKARTA, iNews.id – Bagaimana hukum istri keluar rumah tanpa izin suami menurut Islam? Pertanyaan seputar hal tersebut memang kerap diperdebatkan oleh sebagian umat muslim.

Banyak yang menyatakan bahwa hal itu termasuk bentuk pembangkangan seorang istri terhadap sang suami. Namun tak jarang ada yang memperbolehkan seorang istri keluar rumah tanpa izin suami dengan alasan yang jelas tanpa mendatangkan mudharat. Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya menurut syari’at Islam? 

Dilansir dari laman NU, hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami menurut syari’at Islam ternyata tidak diperbolehkan.
Terlebih jika dapat mendatangkan mudharat, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pembangkangan seorang istri terhadap suami atau nusyuz.

Hal ini didasarkan pada kitab al-Fiqh al-Manhaji yang menjelaskan bahwa istri bisa dianggap nusyuz apabila keluar rumah atau bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan badan tanpa uzur yang jelas, seperti sakit atau menstruasi.

Meskipun demikian, istri tidak harus terus menerus meminta izin ketika hendak keluar rumah dimana jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka hal itu bisa dianggap sebagai izin.

Lalu, bagaimana hukum istri yang keluar rumah tanpa izin suami karena hendak menjenguk orang tuanya?

Dalam kitab Fathul Qadir telah dijelaskan bahwa ketika orang tua si istri, baik muslim maupun non muslim menderita penyakit kronis dan membutuhkan bantuan perawatan sedangkan sang suami melarangnya untuk keluar rumah, maka istri berhak membangkang larangan sang suami tersebut. 

Hukum tersebut juga diperkuat dengan pendapat Ibnu Nujaim yang menyatakan, “istri boleh keluar rumah untuk menjenguk kedua orang tuanya dan mahramnya. Maka menurut pendapat sahih yang difatwakan adalah kebolehan bagi istri untuk menjenguk kedua orang tuanya setiap hari Jumat baik dengan seizin suaminya atau tidak, dan kebolehan untuk mengunjungi mahramnya setahun sekali baik seizin suami atau tidak.”

BincangMuslimah.Com – Di dunia yang semakin modern ini laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama baik dalam ruang politik, akses pendidikan maupun karir pekerjaan. Sehingga, banyak kita jumpai perempuan yang telah menjadi istri, bahkan seorang ibu masih berkarir di luar rumah.

Pada dasarnya dalam Islam seorang perempuan telah ditanggung nafkahnya oleh suaminya. Lalu bagaimana hukumnya perempuan yang bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suaminya?

Menurut Lembaga Fatwa Mesir Daar al-Ifta al-Mishriyyah, salah satu institusi keagamaan di Mesir yang didirikan untuk mewakili Islam dan pusat penelitian hukum Islam yang unggul di tingkat Internasional (1895/ 1311), bahwa permasalahan perempuan bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suami tersebut memiliki beberapa implikasi hukum secara rinci sebagaimana berikut:

Pertama, jika bekerjanya seorang perempuan itu telah menjadi syarat sebelum terjadinya jalinan ikatan pernikahan, dan suami telah rida dengan syarat tersebut, maka suami tidak boleh melanggar syarat yang diajukan. Artinya istri tetap boleh keluar untuk bekerja dengan tanpa izin suami.

Kedua, jika pekerjaannya itu telah dilakukan lebih dahulu sebelum adanya akad nikah, dan ia masih memiliki ikatan kontrak dengan pihak kantor/tempatnya bekerja, maka ia boleh keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suami. Dan suami tidak memiliki hak untuk melarangnya, karena sahnya akad ijarah yang dilakukan oleh istri dengan pihak kantor.

Tetapi bolehnya istri  bekerja keluar tanpa izin suami tersebut hanya sebatas sampai habis masa kontrak dengan pihak kantor. Dan jika telah habis masa kontraknya, maka ia tetap harus meminta izin kepada suami untuk bekerja di luar rumah.

Ketiga, jika perempuan tersebut ingin bekerja setelah akad nikah, dan sebelumnya belum ada persyaratan dengan suami bahwa ia akan bekerja setelah menikah, maka ia tidak boleh keluar rumah untuk bekerja kecuali dengan izin suami.

Baca Juga:  Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Sehingga jika suami tidak mengizinkan, maka ia harus mematuhinya. Dan jika ia membangkang, yakni tetap keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suaminya, maka hal demikian itu telah dianggap nusyuz (pembangkangan).

Gugurlah haknya untuk mendapatkan nafkah dari suami dan iapun dianggap berdosa, dan permasalahan ini jika tidak dapat diselesaikan secara keluarga hendaknya mereka (suami dan istri) mencari solusi kepada hakim. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Terkait

Kata Kunci

Baca Selanjutnya:

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Jangan Lewatkan:

Menyusui Anak Kurang dari Dua Tahun, Bagaimana Hukumnya?

Rekomendasi

Bagaimana hukum istri yang bekerja tanpa izin suami?
Bagaimana hukum istri yang bekerja tanpa izin suami?

Ditulis oleh Annisa Nurul Hasanah

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Apa hukum nya seorang istri jika mau berangkat kerja tanpa izin ke suami?

Dalam hukum Islam, istri memiliki hak penuh mengatur pendapatan dan harta bendanya sendiri tanpa harus meminta izin dari suami. Istri boleh bekerja di luar rumah bila memang ada kebutuhan akan hal tersebut. Namun, istri yang bekerja di luar rumah perlu memenuhi tiga syarat.

Apakah istri harus selalu izin suami?

Rasulullah Saw menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami.

Apakah seorang istri diwajibkan untuk bekerja?

Seorang istri tidak memiliki kewajiban untuk turut mencari nafkah, karena kewajiban ini telah dibebankan kepada suami.

Apa hukumnya seorang istri jadi TKW?

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa soal tenaga kerja wanita (TKW). Isinya, mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri.