Bagaimana kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam tata pemerintah Indonesia?

Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang di dalamnya memuat butir-butir Pancasila yang mana merupakan dasar bagi negara Indonesia. Di dalam Pembukaan memiliki kedudukan, isi, serta mengandung makna yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia, karena hal ini merupakan wujud dari kemerdekaan bangsa Indonesia yang harus dijaga oleh rakyat Indonesia. Dibawah ini akan dijelaskan mengenai kedudukan Pembukaan UUD 1945.

Kedudukan Preambule Undang-Undang Dasar 1945

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mengenai hukum dasar bernegara serta cita-cita yang melahirkan hukum dasar yang didasarkan tujuan negara, baik dalam hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.

Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan UUD 1945 lebih tinggi jika dibandingkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun dalam pengesahannya menjadi satu kesatuan.

Di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yaitu sebagai berikut:

1. Kaidah pokok bagi negara yang memutuskan adanya UUD 1945 dan Pancasila

Pembukaan UUD 1945 merupakan wujud adanya kemerdekaan Indonesia. Hal ini termaktub dalam alinea ketiga dalam Pembukaan UUD 1945 yang menerangkan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sesuai dengan pernyataan kemerdekaan tersebut, ialah mewujudkan cita-cita negara Indonesia.

2. Tertib hukum tertinggi di dalam negara Indonesia

Pembukaan UUD 1945 berisikan Pancasila yang menjadi norma dasar serta menjadi landasan bagi penyuluhan tertib hukum di negara Indonesia.

Oleh sebab itu Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yaitu sebagai tertib hukum tertinggi, sedangkan didalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 serta peraturan-peraturan hukum yang berada di bawahnya berlaku dan berdasarkan dalam nilai-nilai yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945.

3. Kedudukan yang sangat kuat serta bersifat tetap

Pembukaan UUD 1945 berisikan mengenai cita-cita hukum serta termuat pokok-pokok kaidah negara yang bersifat fundamental. Oleh sebab itu, Pembukaan UUD 1945 tidak mampu diubah, walaupun dalam Batang Tubuh UUD 1945 mengalami amandemen (perubahan). Hal tersebut adalah kesepkatan MPR untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dengan alasan sebagai berikut:

“Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan filosofis serta landasan normatif yang menjadi dasar semua pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat staatsidee tentang berdirinya sebuah negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tujuh haluan negara, dan dasar atau landasan yang tetap harus dipertahankan oleh rakyat Indonesia”.

4. Sumber semangat untuk UUD 1945

Pembukaan UUD 1945,yang didalamnya memuat poko-pokok pikiran dari butir Pancasila, yang mana pada hakikatnya merupakan sumber semangat dalam setiap melakukan penyelenggaraan negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggaran partai dan kelompok fungsional, serta semua alah perlengkapan negara lainnya.

5. Kaidah pokok negara yang fundamental di dalam sebuah tertib hukum, dimana memiliki urutan-urutan yang bersifat hirerkis

Pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 1945 bukanlah sebuah tertib yang tertinggi, namun di atasnya masih terdapat landasan-landasan pokok dari UUD maupun hukum dasar tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari UUD, sehingga hukum dasar tidak tertulis tersebut dinamakan kaidah pokok yang findamental.

Dalam ilmu hukum tatanegara, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki unsur-unsur yang telah memenuhi syarat, bahwa Pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan Kaidah Pokok yang Fundamental.
Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu tentang kedudukan pembukaan UUD 1945, jika masih ada yang belum paham silahkan komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2018-06-02 06:41:11.

1.   Alinea Pertama

Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 

Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. 

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 

Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal  atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.

2.   Alinea Kedua

Alinea kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”

Alinea ini mengandung makna:

1. Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian atau hadiah dari Negara lain tetapi merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri; 

2. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir (baru mencapai pintu gerbang)  tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

3.   Alinea Ketiga

Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” 


Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini adalah pengakuan bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.

Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.

Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga pembukaan mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 juga menegaskan motivasi bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya serta pengakuan akan peran rakyat dalam perjuangan mencapai kemerdekaan. Kalimat yang menyatakan bahwa “rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” secara implisit melenyapkan segala kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Sehingga esensinya adalah bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah terletak pada rakyat atau yang disebut kedaulatan rakyat.

4.   Alinea keempat

Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Isi alinea keempat ini sangat jelas menegaskan tentang tujuan Negara, pembentukaan UUD, bentuk Negara, system pemerintahan dan dasar negara

a. Tujuan negara Indonesia yaitu :

    1)  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 

    2)  memajukan kesejahteraan umum

    3)  mencerdasarkan kehidupan bangsa

  4)  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

b. UUD yang digunakan atau dibentuk UUD 1945

c. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan

c. Sistem pemerintahan negara Indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)

d. Dasar negara indonesia yaitu Pancasila