Bagaimana melakukan sujud jika rakaat kurang dan ada yang mengingatkan

Bagaimana melakukan sujud jika rakaat kurang dan ada yang mengingatkan

Ilustrasi shalat Idul Fitri

BEKASI, DAKTACOM - Umat Islam diperintahkan untuk mengikuti tata cara shalat seperti yang diajarkan Rasulullah SAW. Bukan hanya gerakan dan bacaan, melainkan semua hal ikhwal shalat. Mulai dari niat dan takbir hingga salam. Demikian juga bila terjadi kesalahan atau kekhilafan dalam shalat.⁣ ⁣ Adakalanya di dalam shalat, seorang muslim lupa jumlah rakaat yang sudah dikerjakannya. Nah, bagaimana jika begitu?⁣ ⁣ Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan, suatu ketika Rasulullah SAW lupa jumlah rakaat ketika shalat. Seusai shalat, beliau ditanya para sahabat, apakah ada perubahan jumlah rakaat shalat?⁣ ⁣ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya hanyalah manusia biasa. Saya bisa lupa sebagaimana kalian lupa. Jika saya lupa, ingatkanlah saya. Jika kalian ragu tentang jumlah rakaat shalat kalian, pilih yang paling meyakinkan, dan selesaikan shalatnya. Kemudian lakukan sujud sahwi.” (HR. Bukhari & Muslim)⁣ ⁣ Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita, Untuk makmum laki-laki cukuplah membaca Tasbih (Subhanallah) dengan niat dzikir kepada Allah.⁣ وإذا نابه شيء في الصلاة سبح فيقول سبحان الله بقصد الذكر ⁣ ⁣ Sedangkan bagi ma’mum perempuan dengan cara menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas tangan kiri, ⁣ وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت بضرب اليمنى على ظهر اليسرى⁣ ⁣ Meski demikian perlu diingat dan digaris bawahi, jika seorang ma’mum dalam jamaah shalat laki-laki mengingatkan imam dengan cara bertasbih dengan niat mengingatkan saja tanpa ada niat dzikir kepada Allah, maka shalatnya ma’mum tersebut dianggap batal. Atau jika dalam jamaah perempuan menepukkan tangan dengan niat bermain-main, maka shalatnya juga dianggap batal.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Syarah Fathul Qarib.⁣


Page 2

Baca Juga: Doa agar Mendapat Ampunan dari Allah Ta'ala, Lengkap dengan Latin dan Artinya

Beberapa ulama menyebut sujud sahwi harus dilakukan sebelum salam, namun sebagian lain membolehkan sujud sahwi dilaksanakan setelah sholat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, pendapat soal dua jenis sujud sahwi itu telah diriwayatkan oleh dua sahabat nabi dan sama-sama sahih.

Berikut bunyi hadisnya:

Baca Juga: Urutan Zikir setelah Salat Fardu, Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

1. Sujud Sahwi sebelum Salam

“Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

2. Sujud Sahwi setelah Salam

"Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahuanhu berkata, Rasullullah SAW mengimami kami lima rakaat. Kami pun bertanya, Apakah memang sholat ini ditambahi rakaatnya?. Beliau SAW balik bertanya, Memang ada apa?. Para shahabat menjawab, Anda telah sholat lima rakaat!. Beliau SAW pun menjawab, Sesungguhnya aku ini manusia seperti kalian juga, kadang ingat kadang lupa sebagaimana kalian. Lalu beliau SAW sujud dua kali karena lupa." (HR. Muslim)

Baca Juga: Doa agar Bebas dari Utang Sesuai Sunah Nabi, Lengkap dengan Latin dan Artinya


Page 3

Dari hadis tersebut, Ustaz Adi Hidayat menuturkan pelaksanaan sujud sahwi sebelum maupun sesudah sholat sah-sah saja.

"Jadi kalau misalnya anda bingung dalam keadaan sholat, anda boleh memilih apakah mengerjakan (sujud sahwi) sebelum salam atau anda kerjakan setelah salam," kata Ustaz Adi, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Audio Dakwah.

Ustaz Adi mengimbau agar perbedaan pendapat ini tidak menghalangi seseorang meninggalkan sujud sahwi.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Terlambat Salat Berjamaah? Berikut Penjelasan Makmum Masbuk

Dia juga mengingatkan agar muslim memilih salah satu di antara dua jenis sujud itu, boleh sebelum atau sesudah salam tapi jangan dilakukan dua-duanya sekaligus.

"Jangan sampai Anda bingung kemudian sujud sahwi lagi, setelah sujud sahwi Anda bingung kemudian sujud sahwi lagi, itu tidak perlu," ucapnya.

"Jadi silahkan Anda kerjakan sebelum salam atau setelah salam," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di PortalJember.pikiran-rakyat.com dengan judul "Lupa Rakaat Sholat? Ini 2 Cara Sujud Sahwi yang Benar, Tata Cara, dan Bacaannya Diungkap Ustadz Adi Hidayat".***

Lupa kerap dihadapi sebagian Muslim saat melakukan sholat

banguntopo/Republika

Lupa kerap dihadapi sebagian Muslim saat melakukan sholat. Sholat / Ilustrasi

Rep: Umar Mukhtar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Saat melaksanakan sholat, ada saja yang kerap terlewatkan akibat lupa. Bagi sebagian sebagian Muslim lupa acapkali datang dalam sholatnya. 

Baca Juga

Misal lupa sudah berapa rokaat yang telah ditunaikan dalam sholatnya. Masalahnya, lupa ini terjadi terus-menerus, bahkan pada setiap sholat yang dilaksanakan. Lantas bagaimana mengatasinya? 

Menurut anggota Lembaga Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Ahmad Wissam, keadaan di mana seseorang lupa dalam sholatnya ini dikarenakan ada bisikan setan yang berusaha mengganggunya.

Kondisi ini tidak perlu dihiraukan  mereka yang sedang menunaikan sholat. "Jika kemudian ditimpa perasaan ragu-ragu tentang rokaat yang sudah dikerjakannya, maka pilihlah rokaat yang paling banyak. Misalnya ragu apakah ini sudah rokaat kedua, ketiga atau keempat, maka pilihlah yang empat dan tidak perlu sujud sahwi," tutur dia seperti dilansir dari laman Elbalad, Rabu (5/1). 

Jika ada seorang Muslim yang mengalami lupa secara terus-menerus dalam sholatnya, Syekh Wissam menuturkan, maka harus segera menyempurnakan sholatnya, dan tidak melakukan sujud sahwi jika kemudian dalam sholatnya dia ingat. 

Selain itu, Syekh Wissam juga mengingatkan untuk berupaya melawan sifat ragu dan lupa yang kerap datang saat melaksanakan sholat. Seorang Muslim tidak boleh memperhatikan keraguan yang ada dalam pikirannya. 

"Namun dari sisi medis, mungkin orang yang sering ragu dalam sholatnya butuh psikiater dan minum obat untuk mengobati. Jadi jika ini sudah parah, maka harus segera ditindaklanjuti ke psikiater," tutur dia. 

Di antara faktor yang mengharuskan seseorang melakukan sujud sahwi dalam sholat, sebagaimana dijelaskan dalam banyak rujukan kitab fikih, yaitu ketika meninggalkan sunnah ab’adh, seperti tasyahud awal dan qunut, kedua ialah ketika ragu dalam jumlah rakaat, ketiga adalah ketika mengerjakan larangan yang dapat membatalkan sholat jika disengaja, keempat yaitu melakukan rukun, sunnah ab'adh, atau membaca surah tidak pada tempatnya.

Sumber: elbalad  

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Lupa adalah sifat bawaan manusia seperti bunyi maqolah al-insan mahallul khatha’ wan nisyan. Begitu akutnya lupa bagi manusia, sehingga fiqih pun memberikan ruang istimewa bagi mereka yang benar-benar lupa. Misalkan lupa makan atau minum ketika berpuasa, maka hal itu dianggap sebagai rezeki dan tidak membatalkan puasa. Hadits Rasulullah saw mengatakan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا فَلَا يُفْطِرْ فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ رَزَقَهُ

Barang siapa yang lupa, lalu makan atau minum ketika berpuasa, maka janganlah membatalkan puasanya, karena hal itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya. Bahkan dalam Lubbul Ushul Imam Zakariya Al-Anshari dalam muqaddimahnya mengatakan bahwa:

وَالأَصَحُّ إِمْتِنَاعُ تَكْلِيْفِ الْغَافِلِ وَالْمُلْجَأِ، لاَ الْمُكْرَهِ.

Demikianlah syariat memberikan jalan keluar bagi mereka yang lupa. Lupa biasa terjadi pada sesuatu yang sering dilakukan. Begitulah manusia, semakin sering melakukan sesuatu semakin tinggi kemungkinan terjadi lupa. Karena jika tidak melakukan sesuatu pastilah ia tidak lupa, begitu logikanya. Hanya orang yang melaksanakan shalatlah yang lupakan rukuk atau sujud. Dan hanya orang yang wudhu yang akan terancam lupa membasuh muka atau tangan.

Lalu bagaimanakah jika hal ini benar-benar terjadi? Jikalau memang seseorang benar-benar lupa mengerjakan satu rukun tertentu, dan ia sama sekali tidak ingat dan tidak ada orang yang mengingatkannya maka ibadah itu hukumnya tetap syah.

Namun jika ia teringat kembali dan meyakini adanya kelalaian itu hendaklah ia memperbaikinya. Misalkan seseorang lupa meninggalkan satu atau dua rakaat dalam shalatnya, sedangkan ia telah mengucap salam sebagai tanda finish dalam shalat. Maka jikalau ingatan itu datang dalam waktu dekat hendaklah ia menambah rakaat yang ditinggalkannya dan mengakhirinya dengan sujud sahwi. Tetapi jikalau ingatan itu baru datang setelah beberapa lama (misalkan baru teringat setelah baca dzikir) maka orang tersebut wajib mengulangi shalatnya kembali.  Begitu keterangan dalam Majmu’

اذا سلم من صلاته ثم تيقن انه ترك ركعة او ركعتين اوثلاثا او انه ترك ركوعا اوسجودا اوغيرهما من الاركان سوى النية وتكبرة الاحرام فان ذكر السهوقبل طول الفصل لزمه البناء على صلاته فيأتى بالباقى ويسجد للسهو وان ذكر بعد طول الفصل لزمه استئناف الصلاة

Apabila seseorang telah salam (usai shalatnya) kemudian ia baru teringat bahwa ia telah melupakan (meninggalkan) satu atau dua atau tiga rakaat atau ia lupa telah meninggalkan rukuk atau sujud atau rukun lainnya kecuali niat dan takbiratul ihram, maka ia cukup menambahi (menyusuli) apa yang telah dilupakannya itu dengan sujud sahwi, jikalau ingatan itu segera datang. Tetapi jikalau ingatan itu datangnya setelah beberapa lama maka hendaklah ia mengulangi shalatnya kembali.

Berbeda ketika seseorang lupa meninggalkan satu rukun tertentu (ruku’ atau baca Fatihah) maka ketika ia ingat dan ia belum melakukan rukun yang sama pada rekaat setelahnya, hendaklah ia segera mengganti rukun yang ditinggalkan itu. Dan apabila ia lupa, maka itulah apapun yang dilakukannya sudah cukup dan dianggap sah karena memang lupa. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin

ولو سها غير مأموم فى الترتيب بترك ركن كأن سجد قبل الركوع أو ركع قبل الفاتحة لغا مافعله حتى يأتي بالمتروك فان تذكر قبل بلوغ مثله أتى به والا فسيأتى بيانه… وإلا أي وان لم يتذكر حتى فعل مثله فى ركعة أخرى أجزأه عن متروكه ولغا ما بينهما هذا كله ان علم عين المتروك ومحله… 

Ragu di tengah-tengah Shalat
Lupa berbeda dengan ragu-ragu. Jikalau yang terjadi adalah keragu-raguan, maka perlu meninjau masalahnya secara detail. Ketika seseorang mengalami keraguan di tengah-tengah shalatnya, apakah dia sudah melakukan satu fardhu tertentu (ruku,misalnya) atau belum. Maka masalah ini perlu diperinci lagi, jika keraguan terjadi sebelum orang itu melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’) tersebut pada rakaat setelahnya, maka ia harus kembali untuk melakukan fardhu yang ditinggal (ruku’).

Namun jika keraguan itu datang setelah ia melakukan fardhu yang sama yang ditinggalkannya (ruku’) pada rakaat setelahnya, cukuplah baginya meneruskan shalat dan menambah satu rakaat lagi, sebagai pengganti satu rukun yang ditinggalkannya itu. Begitu keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin

… أو شك هو أي غير المأموم فى ركن هل فعل أم لا كأن شك راكعا هل قرأ الفاتحة أوساجدا هل ركع أواعتدل أتى به فورا وجوبا ان كان الشك قبل فعله مثله أي مثل المشكوك فيه من ركعة أخرى

Ragu Setelah Shalat Selesai
Begitu juga ketika terjadi keraguan setelah shalat, apakah shalat yang telah dikerjakan itu telah lengkap ataukah ada rukun tertentu yang tertinggal, maka shalat semacam itu secara fiqih tetap dianggap syah dan tidak perlu mengulanginya kembali. Kitab Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan

ولوشك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور – لان الظاهر وقوع السلام عن تمام

Jikalau setelah salam (selesai shalat) seseorang ragu dalam meninggalkan/ melaksanakan satu fardhu tertentu, maka hal itu tidak berpengaruh (tetap sah) menurut pendapat yang mashur. Karena dalam kenyataannya ia telah melakukan salam dan (shalat dianggap) sempurna.

Dengan kata lain, lupa dan ragu adalah dua hal yang berbeda. Begitu pula cara penyelesaiannya. Hukum lupa segera dicabut ketika datang ingatan. Selama seseorang dalam kondisi lupa ia akan terbebas dari tuntutan syariah, dan ketika ia teringat kembali, maka orang tersebut kembali terkena tuntutan syariah.

Seperti contoh berpuasa, ketika seseorang lupa bahwa ia sedang menjalankan puasa, maka ia terbebas dari tuntutan syari’ah boleh makan dan minum. Namun ketika ia teringat kembali bahwa ia puasa, maka ia wajib menahan semuanya dan kembali berpuasa. Sedangkan ragu-ragu bisa hilang karena adanya keyakinan. Dan tidak ada keraguan yang dibarengi dengan keyakinan.