Bagaimana membuat npwp bagi yang belum bekerja

ADMINISTRASI PAJAK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:00 WIB

Bagaimana membuat npwp bagi yang belum bekerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan bisa saja mengajukan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP terkadang dijadikan syarat bagi masyarakat untuk melamar pekerjaan.

Lantas bagi wajib pajak yang belum bekerja, bagaimana pengisian kolom sumber penghadilan dan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada formulir registrasi NPWP?

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP bisa mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan. Sementara kode KLU-nya bisa dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta.

"Apabila nantinya KLU [klasifikasi lapangan usaha] tersebut tidak sesuai atau terdapat data yang berubah, Kakak dapat mengajukan permohonan perubahan data," tulis akun @kring_pajak, dikutip Kamis (31/8/2022).

Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja. Bukan kali ini saja ada warganet yang menanyakan hal ini. Tercatat sudah beberapa kali DJP menjelaskan kembali tentang mekanisme pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan.

DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.

Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

ADMINISTRASI PAJAK

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2022 | 14:30 WIB

Bagaimana membuat npwp bagi yang belum bekerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki pekerjaan bisa saja mengajukan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apalagi kepemilikan NPWP terkadang dijadikan sebagai salah persyaratan dalam melamar sebuah pekerjaan.

Lantas bagaimana mengisi kolom sumber penghasilan dalam formulir registrasi NPWP apabila seseorang belum bekerja?

Melalui akun resmi media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa wajib pajak belum bekerja yang mendaftarkan NPWP-nya bisa memilih sumber penghasilan sebagai pegawai swasta.

"Apabila nantinya KLU [klasifikasi lapangan usaha] tersebut tidak sesuai atau terdapat data yang berubah, Kakak dapat mengajukan permohonan perubahan data," tulis akun @kring_pajak, dikutip Senin (9/5/2022).

Penjelasan DJP tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen yang mengaku sedang mengajukan pembuatan NPWP. Pemilik akun mengaku mendaftarkan NPWP-nya sebagai syarat untuk bekerja/melamar kerja.

"Aku kan mau bikin NPWP buat kerja, belum ada penghasilan. Di registrasinya suruh ngisi sumber penghasilan, itu isinya yang mana ya?" tanya akun tersebut.

DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.

Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia, baik per individu maupun badan, sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Umumnya, NPWP wajib dimiliki oleh individu yang sudah bekerja, terutama jika penghasilannya mencapai Rp60 juta setahun. Namun, tak jarang orang yang belum bekerja juga membutuhkan NPWP sebagai syarat melamar pekerjaan. Lalu, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Apakah mungkin dilakukan?

Membuat NPWP untuk yang belum bekerja

Meski NPWP biasanya hanya dimiliki oleh orang-orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, tak sedikit pula masyarakat yang memiliki NPWP padahal statusnya pencari kerja atau job seeker. Biasanya memang beberapa perusahaan mensyaratkan NPWP sebagai salah satu bagian dari rekrutmen. Jadi, untuk bisa diterima di perusahaan tersebut, pelamar harus sudah memiliki NPWP terlebih dahulu.

Nah, masalahnya adalah, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Bagaimana caranya mengisi kolom gaji bruto di formulir pengajuannya nanti? Apa mungkin pengajuan bisa lolos kalau orang yang mengajukan belum bekerja? Tenang, kekhawatiran Anda tidak akan terjadi, kok. Anda tetap bisa mengajukan NPWP meski berstatus sebagai job seeker.

Meminta surat keterangan dari kelurahan

Apabila status Anda adalah seorang job seeker, maka cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja dimulai dengan meminta surat keterangan dari kelurahan. Mintalah petugas kelurahan untuk membuatkan surat keterangan yang berisikan status pekerjaan Anda. Namun, jangan ditulis ‘tidak bekerja’, ‘belum bekerja’, atau ‘sedang mencari pekerjaan’.

Isilah informasi pekerjaan ini dengan kondisi yang memungkinkan, seperti freelancer atau wiraswasta. Dengan begitu, status Anda tetap berpenghasilan meski jumlahnya tidak mencapai Rp60 juta setahun sebagai syarat memiliki NPWP. Jangan pernah mengisi surat keterangan dengan ‘belum bekerja’ karena pengajuan Anda bakal ditolak secara online maupun of line.

Syarat membuat NPWP

Setelah mendapatkan surat keterangan, maka langkah untuk mendapatkan NPWP pun semakin dekat. Tinggal siapkan saja syarat pengajuan NPWP pribadi yang umum diberlakukan kepada para pemohon NPWP yang statusnya sudah bekerja, yaitu fotokopi KTP. Anda bisa menyatukan surat keterangan pekerjaan dari kelurahan dan fotokopi KTP untuk kemudian dipakai dalam proses pengajuan NPWP.

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja

Zaman dulu, orang yang mau membuat NPWP dan pelaporan pajak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mengantre. Tentu saja cara seperti ini sangat tidak efisien dan membuang waktu. Untungnya, sekarang semua sistemnya sudah online. Anda bisa mencoba cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online melalui website DJP Online.


Langkah pertama, siapkan dokumen persyaratan dan buat akun di situs kantor pajak, yaitu https://ereg.pajak.go.id. Jika semua dokumen sudah disiapkan, maka ikuti cara pembuatan NPWP secara online seperti berikut ini:

  1. Masuk ke www.pajak.go.id lalu pilih ‘E-Registration’.
  2. Klik ‘Daftar’, setelah itu lengkapi kolom nama, alamat email, password, dan lainnya. Kemudian klik ‘Save’.
  3. Aktivasi akun Anda, caranya dengan klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online ke email Anda.
  4. Saat akun sudah terverifikasi, Anda bisa melanjutkan proses pengisian data pribadi dan pekerjaan. Isikan semua informasi sesuai dengan KTP. Namun, pada kolom pekerjaan tuliskan saja ‘Karyawan Swasta’ agar proses bisa dilanjutkan. Kalau sudah, klik ‘Submit’.
  5. Periksa email dari Ditjen Pajak yang berisikan nomor transaksi. Login kembali dengan email Anda dan lihat informasi Kantor Pajak Pratama yang akan menerbitkan NPWP Anda.
  6. Terakhir, tunggu dan pantau proses pengajuan. Kalau lolos, maka NPWP akan diterbitkan paling lambat 14 hari setelah pengajuan. Kalau tidak, cek kemungkinan adanya data yang perlu diperbaiki di laman DJP Online.

Cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja pun selesai ketika Anda mendapatkan informasi bahwa pengajuan diterima dan NPWP diterbitkan. Untuk mengambil kartu NPWP, Anda bisa datang langsung ke KPP yang menerbitkannya. Namun, kalau belum berhasil atau tidak ada info penerbitan sampai 14 hari, Anda bisa mengulang proses pengajuan online dari awal.

Apakah belum kerja bisa membuat NPWP?

Persyaratan Buat NPWP Pribadi Jika seseorang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka ia tidak wajib membayar pajak. Untuk membuat NPWP, biasanya pemohon akan diminta memenuhi kelengkapan permohonan pendaftaran.

Bagaimana jika sudah membuat NPWP tapi belum bekerja?

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan, wajib pajak yang tidak bekerja namun telah memiliki NPWP tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Apakah pengangguran bisa memiliki NPWP?

Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menariknya ternyata, ada pengecualian tersendiri bagi para Wajib Pajak yang sedang tidak bekerja atau menganggur tapi memiliki NPWP. Mereka yang sedang menganggur ternyata tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Apa Fungsi NPWP bagi pelajar?

Pembuatan NPWP bagi mahasiwa sebenarnya penting, dengan memiliki NPWP, maka setiap mahasiswa akan terdata secara langsung sebagai basis pajak Indonesia dan bagi saat memiliki penghasilan pun bisa berkontribusi dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan guna mendanai pembangunan.