Bagaimana pandangan islam tentang perempuan secara umum

Bagaimana pandangan islam tentang perempuan secara umum
Cover Buku Yusuf Qardawi Perempuan dalam Pandangan Islam

Berbicara tentang perempuan memang tiada habisnya bahkan semua kalangan membicarakannya dan tidak berbatas tempat dan waktu. Dari zaman sebelum masehi hingga sekarang, perempuan akan selalu menjadi topik pembicaraan. Pada abad ke-20 Mesir mempunyai pemikir dan negarawan yang masih menjadi rujukan bagi sebagian muslim saat ini yaitu Yusuf Qardhawi. Beliau juga membicarakan perempuan hingga dibukukan dan kemudian diterjemahkan salah satunya dalam bahsa Indonesia. Berikut deskripsi singkat dari buku tersebut.

Judul               : Kedudukan Wanita Islam

Penulis           : Yusuf Qardhawi

Alih Bahasa   : Melati A. Damayanti

Penerbit         : Global Cipta Publishing

Tahun Terbit : 2003

Tempat Terbit: Jakarta

Halaman        : 174 halaman

Perempuan merupakan separuh penduduk bumi namun pengaruhnya melebihi kuantitasnya. Hal tersebut dikarenakan pola pikir yang baik maupun buruk dapat mempengaruhi suami dan anak-anaknya sehingga untuk menuju masyarakat mulia perempuan harus memiliki pola pikir yang komprehensif. Sejarah perempuan, dimanapun negaranya, tidak terlepas dari penindasan dan kecurangan terhadap perempuan sehingga para perempuan dan pemerhati perempuan menuntut kebebasa. Makna kebebasan itu pun bervariasi-akses pendidikan, ekonomi, pernikahan, kebebasan hubungan seks, pengguguran kandungan dan lain-lain. Kesadaran dan pemahaman agama yang tepat harus dimiliki oleh setiap muslim agar tidak keluar dari nilai-nilai yang syumul.

Perempuan Sebagai Manusia

Perempuan juga manusia yang memiliki kedudukan setara dengan laki-laki dalam tanggung jawab pelaksanaan kewajiban agama dan takdir mereka sesuai dengan Firman Allah SWT dalamQ.S. An Nisaa ayat 11. Sudut pandang lain terkait keseteraan terdapat dalam AL Qur’an Surat Al Ahzab ayat 35: kata laki-laki dan perempuan diulang berkali-kali dengan menyebutkan hal yang sama dalam sifat yang harus dimiliki dan amal yang harus dilakukan. Tanggung jawab yang setara dalam kemasyarakatan yakni untuk menyuruh mengerjakan yang makruf dan menjauhi kemungkaran disebutkan dalam Quran Surat At Taubah ayat 71. Kemudian pada surat Al Baqarah ayat 35 perintah Allah tidak hanya ditujukan kepada Adam tetapi juga pada istrinya begitu pula kesalahan yang dilakukan merupakan kesalahan Adam dan Hawa (Q.S. Al A’raf: 23). Perempuan dan laki-laki sebagai manusia setara dalam hal siksa, pahala dan hak atas surga sesuai firman Allah dalam QS Al Baqarah ayat 134 dan 141.

Di bab pendahuluan telah disebutkan bahwa salah satu yang dituntut dalam kebebasan perempuan adalah akses pendidikan. Dalam Islam akses pendidikan dan hak belajar merupakan hal yang mendasar dan dijamin sesuai dengan hadits Nabi, “Mencari pengetahuan diwajibkan atas setiap muslim”. Kata setiap muslim menunjukkan bahwa yang memperoleh akses pendidikan dan hak belajar adalah laki-laki dan perempuan.

Kesalahan Pemahaman yang Terbukti Keliru

Laki-laki dan perempuan berbeda bukan karena pilih kasih dari Allah, salah satunya lebih mulia dan/atau salah satunya lebih dekat kepada Allah. Satu-satunya yang menjadi pembeda di hadapan Allah nanti adalah derajat takwa manusia (Q.S. Al Hujurat ayat 13). Adanya perbedaan dengan sifat alaminya memberikan kewajiban yang berbeda pula.

Yang pertama dibahas adalah tentang hukum. Qur’an surat al Baqarah ayat 282 menetapkan bahwa kesaksian dua orang perempuan setara dengan kesaksian seorang laki-laki. Perbedaan dalam kesaksian hukum tersebut tidak berdasarkan ketidakmampuan perempuan dan kejujurannya. Hak tersebut dikarenakan sifat lamiah perempuan yang lebih memusatkan perhatiannya sebagai ibu rumah tangga. Selain itu juga sebagai perlindungan terhadap perempuan dengan menjauhkan mereka dari perasaan, menjaga kehormatannya dan menjaga hak milik mereka. Misalnya perempuan cenderung menutup mata atau lari menjauh dari tempat pertumpahan darah sehingga sulit memberikan kesaksian. Sedangkan hal yang paling penting dalam kesaksian tersebut adalah bukti dan penjagaan keamanan rahasia bukan tentang keputusan. Namun dalam kasus lain yaitu sumpah li’an, kesaksian laki-laki dan perempuan bobotnya sama. Berdasarkan Q.S. An Nuur: 6-9, kesaksian laki-laki yang diakhiri dengan doa laknat Allah atasnya jika dia berdusta dilawan dan dimentahkan dengan kesaksian perempuan yang juga diikuti dengan doa laknat Allah atasnya jika dia berdusta.

Kasus yang sering disalahpahami lainnya adalah warisan yang telah ditetapkan Allah dalam Q.S. An Nisaa’: 11 dimana disini jelas adanya perbedaan karena kewajiban dan biaya yang ditanggung keduannya berdasarkan syariah. Namun dalam beberapa kasus perempuan mendapatkan bagian yang lebih besar dari laki-laki.

Kemudian, berkaitan dengan uang darah Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa baik hadits Muhammad saw maupun ijma’ ulama tidak ada satupun menetapkan bahwa uang darah yang diayarkan untuk pembunuhan seorang perempuan adalah setengah dari jumlah yang dibayarkan untuk pembunuhan seorang laki-laki. Pendapatnya dirujuk dari Q,S, An Nisaa ayat 92 dan ijma’ ulama yaitu Ibnu Ulayya, al Asam dan syeh Syaltut.

Perempuan Sebagai Makhluk yang Berbeda dengan Laki-laki

Islam menganggap perempuan memainkan peran yang menyatu dengan laki-laki dan begitu pula sebaliknya. Laki-laki dan perempuan, satu sama lain hubungannya bukanlah musuh, lawan atau saling bersaing. Keduanya saling tolong menolong baik sebagai laki-laki dan perempuan maupun sebagai manusia secara keseluruhan dalam mencapai kesempurnaannya. Dalam pemaparan selanjutnya Yusuf Qardhawi menggunakan contoh kata positif dan negatif sebagai bentuk saling melengkapi. Kata positif dan negatif sangat riskan dan memberikan konotasi berbeda-beda seiring berkembangnya kosakata. Namun Yusuf Qardhawi menjelaskan lebih lanjut bahwa suatu kebijaksanaan Allah membentuk jasmani dan rohani perempuan berbeda yakni membawa unsur yang dapat menarik dan tertarik kepada laki-laki begitu pula sebaliknya sehingga kelestarian terjaga dengan keturunan yang berlanjut.

Perlindungan Islam terhadap perempuan agar terjaga dan terus mengalir sungai kelembutan dan keindahan sehingga berkaitan dengan ini beberapa hal dilarang untuk laki-laki yaitu emas dan sutra. Penyadaran akan sifat keperempuanannya, perempuan ditempatkan di tangan seorang laki-laki yang mendukung, memenuhi biaya hidup dan nafkah kebutuhan-kebutuhannya baik itu dengan perlindungan dari bapaknya, suaminya, anak laki-lakinya atau saudara laki-lakinya.

Pergaulan yang Dibenarkan antara Laki-laki dengan Perempuan

Pembahasan diawali dengan konotasi kata “bergaul” atau “bercampur”. Makna dari kata tersebut awalnya mengacu pada bertemunya laki-laki dan perempuan di suatu tempat. Dimana pada masa Rasulullah, untuk pertemuan yang dibenarkan dan dengan alasan baik seperti kajian tidaklah terlarang dan merupakan hal wajar. Namun arti kata “bergaul” atau “bercampur” konotasinya sekarang berbeda yakni mengarah ke hubungan laki-laki dan perempuan yang diumpamakan seperti melarutnya gula atau garam dalam air.

Pergaulan antara laki-laki dan perempuan dipaparkan Yusuf Qardhawi melalui kisah-kisah berikut.

  • Muslimah selalu mengikuti majelis taklim Nabi SAW. Pertanyaan yang canggung akan disampaikan melalui Aisyah.
  • Muslimah zaman rasul menuntut akses belajar kepada Rasulullah dan dengan terbuka berkata, “Ya Rasulullah, kaum laki-laki telah merebut sepenuhnya kehadiranmu, jadi berikan satu harimu untuk kami”.
  • Umi Atayya menyebutkan,”Aku pergi bersama tujuh gerakan tentara bersama Nabi SAW. Aku menjaga perbekalan pejuang, menyiapkan makanan, mengobati yang terluka dan merawat yang sakit”.
    • Anas ra. bercerita, “Pada hari pertempuran Uhud, Aisyah dan Umi Salim dengan lengan baju bergulung membawa air dalam kantung kulit di punggung mereka dan menuangkan isinya ke mulut prajurit yang terbuka”.
    • Imam Ahmad menyampaikan, “Enam perempuan mukmin berada dalam pasukan yang mengepung Khaibar, tugas mereka adalah membagikan panah kepada para pejuang, menyiapkan makanan, memasak air, merawat yang luka, mendorong semangat dan membantu (mendakwahkan tentang) ketentuan Allah. Hingga akhirnya, Nabi SAW membagi rampasan perang untuk mereka”.
    • Anas menceritakan, “Suatu hari, Nabi SAW tidur siang hari di rumah Umi Hiram. Ketika terbangun, beliau tertawa, sehingga Umi Hiram bertanya, ‘Apa yang membuatmu tertawa, Nabi Allah?’ Nabi bersabda: ‘Aku telah melihat beberapa orang dari kaumku pergi bertempur demi Allah, menyebrangi lautan. Di sana ada raja-raja yang menduduki tahta’. Umi Hiram menjawab, ‘Wahai utusan Allah, doakan kepada Allah agar aku termasuk di dalamnya’ . Kemudian nabi mendoakannya”. Umi Hiram berlayar bersama suaminya ke Siprus pada pemerintahan Usman dan gugur di atas punggung kuda.
  • Ibnu Katsir mengutip mengisahkan dalam pemerintahan Umar terdapat kisah yang amat terkenal yakni perdebatan di depan umum antara Umar r.a. dengan seorang perempuan perihal mahar. Argumen perempuan tersebut meyakinkan Umar. Selain itu, selama masa pemerintahannya Umar juga menunjuk perempuan sebagai pengawas pasar yakni Asy Syifa binti Abdullah.
  • Kisah nabi Musa bertemu dengan dua orang putri dari seorang laki-laki tua di Madyan (Q.S. Al Qashas: 23-26), Kisah Maryam (Q.S. Ali Imran: 3) dan Kisah Ratu Balqis (Q.S. An Naml: 32-34, Q.S. Al Hajj: 42-44) sebagai kisah teladan dalam pergaulan laki-laki dan perempuan.
  • Pemingitan perempuan dalam pandangan Islam merupakan bentuk hukuman bukan ciri wanita terhormat (Q.S. An Nisaa’:90).

Firman Allah SWT, “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahuinya. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagain mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain , dan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertakwa” (Q.S. Al Jatsiyah: 18-19).

Menurut Yusuf Qardhawi menjadi batasan pergaulan dengan kebebasan seluas-luasnya atau kita sering sebut sebagai pergaulan bebas. Menurutnya akibat dari pergaulan bebas sudah nyata terlihat melalui kemerosotan akhlak, anak tidak sah, merosotnya angka pernikahan, tingginya kehancuran keluarga dan menyebabkan penyakit yang mematikan. Yusuf Qardhawi menekankan pentingnya pergaulan sesuai syariat dengan menambahkan teori psikoanalisis Freud dan pengikutnya yaitu diangkatnya batasan-batasan tradisional atas naluri seksual akan mengakibatkan meredanya ketegangan syaraf dan kesadaran, menyembuhkan perasaan tertekan dan memberi jiwa perasaan nyaman dan ketenangan.