Bagaimana pandangan Pancasila terkait radikalisme berbasis agama

Memudarnya penerapan dan pemahaman Pancasila bangsa Indonesia masa kini terlihat dari berbagai konflik berbasis intoleransi agama atau budaya yang semakin kerap bermunculan di daerah seluruh Indonesia. Upaya-upaya pengenalan Kembali dan pembinaan nilai-nilai Pancasila sebagai pilar Negara Indonesia perlu dilaksanakan, melibatkan pihak pemerintah, swasta, dan akademisi. Keperluan tersebut dijawab dengan salah satunya kegiatan Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan oleh Badan Kesbangpol DIY, yang dilaksanakan di daerah-daerah seluruh DIY. Sinau Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan di Kemantren Gondokusuman Senin 22 Agustus 2021 mengundang peserta dari LPMK, PKK, Karang Taruna, serta pendidik PAUD, Kelompok Bermain, TK, dan SD.

Sudaryanto, SH dari DPRD DIY menjelaskan  tujuan Perda DIY nomor 1 tahun 2022 Tentang Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan yaitu Menanamkan nilai nilai Pancasila kepada masyarakat, Mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, Terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, Mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat

Prof Marzuki dari Pusat Pendidikan Pancasila dan Karakter (P3K) Universitas Negeri Yogyakarta menegaskan bahwa Kelima sila Pancasila harus dipahami dan diterapkan semuanya, tidak bisa hanya sila pertama dan mengabaikan sila yang lain atau sebaliknya karena semuanya saling berkaitan dan penting dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dr. KH. Fahmy Akbar Idries, SE, MM dari Forum Komunikasi Penanganan Terorisme (FKPT) DIY menjelaskan bahwa Gerakan-gerakan radikal-ekstrem-terorism yang banyak terjadi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: mentalitas yang tidak stabil sehingga ingin mencari hal baru, ketimpangan ekonomi yang kian hari kian melebar, persoalan budaya yang dianggap harus dirombak secara radikal , serta wawasan keilmuan keagamaan yang kurang. Langkah-langkah yang disarankan adalah membiasakan dan menyerukan pandangan yang menghargai, menghormati, terbuka, dan moderat, memperkuat wawasan kebangsaan dan cinta tanah air. Wawasan Kebangsaan menurut beliau adalah kunci kesamaan pandangan dan Pemersatu tujuan generasi masa kini dan masa yang akan datang, dalam menghadapi tantangan Bangsa Indonesia baik dari dalam, maupun dari luar negeri.

R. Chaniago Iseda dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DIY mengingatkan pentingnya kesadaran diri sebagai warga negara Indonesia didalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas, merdeka, dan bersatu yang cinta tanah air. Keberagaman Indonesia adalah final saat didirikan para Founding Fathers, tidak dapat ditiadakan atas nama demokrasi. Simbol-simbol keindonesian yang tercermin dalam Bahasa Indonesia, Lagu Kebangsaan, Sang Saka Merah Putih, Pancasila dan UUD’45, serta Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menbantu mengingatkan wawasan kebangsaan yang mempererat persatuan anak-anak bangsa, agar mampu menangkal aksi-aksi intoleransi yang memunculkan ideologi radikalisme menjadi ekstremisme yang mengarah pada bentuk terorisme.

Mantri Pamong Praja Kemantren Gondokusuman, Guritno AP menyimpulkan bahwa keberadaan Pancasila saat ini perlu mendapatkan perhatian yang serius dari segenap anak bangsa dan negara karena Pancasila adalah perekat persatuan bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Harapannya psts tokoh masyarakat serta generasi muda mampu menggelorakan nilai-nilai Pancasila agar dapat menepis sikap intoleransi, terkoyaknya kebhinekaan, paham terorisme, radikalisme, dan esktrimisme, menjaga keutuhan NKRI.

Bagaimana pandangan Pancasila terkait radikalisme berbasis agama

Bagaimana pandangan Pancasila terkait radikalisme berbasis agama

Al-Qurtuby, Sumanto, Religius Violence and Conciliaion in Indonesia (London: Taylor and Francis Group, 2016).

Asmaroini, Ambiro Puji, ‘Menjaga Kelestarian Pancasila Dan Penerapannya Bagi Masyarakat Di Era Globalisasi’, Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1.2 (2017), 50–64 <https://d-oi.org/10.1016/j.sbspro.2015.04.758>.

Aziz, Abdul, ‘Memperkuat Kebijakan Negara Dalam Penanggulangan Radikalisme Di Lem-baga Pendidikan’, HIKMAH Journal of Islamic Studies, XII.1 (2016), 29–56.

Djamhari, Saleh As’ad, Komunisme Di Indonesia: Gerakan Dan Pengkhianatan Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Pusat Sejarah TNI, 2009).

Fathani, Aqil Teguh, and Zuly Qodir, ‘Agama Musuh Pancasila? Studi Sejarah Dan Peran Aga-ma Dalam Lahirnya Pancasila’, Al-Qalam, 26.1 (2020), 117–28 <https://doi.org/10.319-69/alq.v26i1.828>.

Fenton, Adam J., ‘Faith, Intolerance, Violence and Bigotry: Legal and Constitutional Issues of Freedom of Religion in Indonesia’, Journal of Indonesian Islam, 10.2 (2016), 181–212 <https://doi.org/10.15642/JIIS.2016.10.2.181-212>.

Gumelar, Michael Sega, ‘Pemarginalan Terstruktur: Implikasi Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” Dari Pancasila Terhadap Sila Lainnya’, An1mage Jurnal Studi Kultural, 3.1 (2018), 6–12.

Hilmy, Masdar, ‘Radikalisme Agama Dan Politik Demokrasi Di Indonesia Pasca-Orde Baru’, MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 39.2 (2015), 407–25 <https://doi.org/10.30821/m-iqot.v39i2.33>.

Hufron, Hufron, and Hajjatulloh Hajjatulloh, ‘Aktualisasi Negara Hukum Pancasila Dalam Memberantas Komunisme Di Indonesia’, Mimbar Keadilan, 13.1 (2020), 60–71 .

Ilmar, Anwr, ‘RADIKALISME GERAKAN BERBASIS ETNIS : KASUS ORGANISASI PAPUA MERDEKA’, IJPA-The Indonesian Journal of Public Administration, 3.2 (2017), 72–87.

Kaelan, Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2000).

Laksono, Leonard Bayu, ‘Pendidikan Kewarganegaraan Mengusung Pancasila Sebagai Kon-sensus Sosial, Kontrak Sosial, Dan Social Imaginary’, Integralistik, 30.2 (2019), 150–61 <https://doi.org/10.15294/integralistik.v30i2.20876>.

Manggalatung, A Salman, ‘Pancasila Tidak Bertentangan Dengan Agama’, Hukum Dan Keadilan, 1.9 (2017), 89–90 <https://doi.org/10.15408/sd.v2i2.2815.Alfan>.

Michael, Tomy, ‘Pergerakan Fakultas Hukum Dalam Dimensi Tri Dharma (Modernitas Dan Ortodoks)’, Prosiding Call For Paper Dan Pengabdian Masyarakat Dalam Rangka Dies Natalis Ke-60 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2018, 6.

Mufid, Fathul, ‘Radikalisme Islam Dalam Perspektif Epistemologi’, Jurnal Addin, 10.1 (2016), 61–82 <https://doi.org/10.30603/au.v16i2.159>.

Mulyono, Mulyono, ‘Pancasila Sebagai Orthodoksi Dan Orthopraksis Dalam Kehidupan Ber-bangsa Dan Bernegara’, Humanika, 23.2 (2016), 40 <https://doi.org/10.14710/humanik-a.v23i2.13644>.

Muslimin, Husein, ‘Tantangan Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara Pasca Reformasi’, Jurnal Cakrawala Hukum, 7.1 (2016), 30–38 <https://doi.org/10.26905/idjch-.v7i1.1791>.

Purnomo, Agus, Ideologi Kekerasan : Argumentasi Teologis-Sosial Radikalisme Islam (STAIN Pono-rogo Press, 2009).

Qodir, Zuly, Radikalisme Agama Dalam Kajian Sosiologi, Sosiologi Reflektif (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014), IX.

Rijal, Syamsu, ‘Radikalisme Kaum Muda Islam Terdidik Di Makassar’, Al-Qalam, 23.2 (2017), 335–45 <https://doi.org/10.31969/alq.v23i2.434>.

Ritaudin, M. Sidi, ‘Radikalisme Negara Dan Kekuasaan Perspektif Politik Global’, Kalam, 8.2 (2014), 389 <https://doi.org/10.24042/klm.v8i2.302>.

Satriawan, Iwan, Muhammad Nur Islami, and Tanto Lailam, ‘Pencegahan Gerakan Radika-lisme Melalui Penanaman Ideologi Pancasila Dan Budaya Sadar Konstitusi Berbasis Komunitas’, Jurnal Surya Masyarakat, 1.2 (2019), 99–110 <https://doi.org/10.26714/js-m.1.2.2019.99-110>.

Soelistyo, Liem Tony Dwi, ‘Dasar Negara: Hubungan Pancasila, Marhaenisme, Marxisme Dan Kapitalisme’, Mimbar Keadilan, 12.1 (2019), 133–37 <https://doi.org/10.30996/mk.v12-i1.2172>.

Subekti, Slamet, ‘Pemaknaan Humanisme Pancasila Dalam Rangka Penguatan Karakter Bangsa Menghadapi Globalisasi’, Majalah Ilmiah Masalah-Masalah Kehumanioraan, 17.1 (2013) <https://doi.org/10.14710/humanika.17.1>.

Subhan, M., ‘Perlindungan Hukum Bagi Penganut Ideologi Komunisme/Marxisme-Leni-nisme Di Indonesia’, Mimbar Keadilan, 12.2 (2019), 138 <https://doi.org/10.309-96/mk.v12i2.2385>.

Wibisono, Adhe Nuansa, ‘Kelompok Abu Sayyaf Dan Radikalisme Di Filipina Selatan : Analisis Organisasi Terorisme Asia Tenggara’, Ilmu Ushuluddin, 3.1 (2014), 119–32.

Bagaimana pandangan Pancasila terkait radikalisme berbasis agama

Bagaimana pandangan Pancasila terkait radikalisme berbasis agama

RADIKALISME DI TINJAU DARI IDEOLOGI PANCASILAImplementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menghadapi Radikalisme

Dalam masa orde baru, untuk menanamkan dan memasyarakatkan kesadaran akan nilai

nilai Pancasila dibentuk satu badan yang bernama BP7.  Badan tersebut merupakan penanggung jawab (leading sector) terhadap perumusan, aplikasi, sosialisasi, internalisasi terhadap pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila, dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara.

Saat ini Pancasila adalah ideologi yang terbuka., dan sedang diuji daya tahannya terhadap gempuran, pengaruh dan ancaman ideologi-ideologi besar lainnya, seperti liberalisme (yang menjunjung kebebasan dan persaingan), sosialisme (yang menekankan harmoni), humanisme (yang menekankan kemanusiaan), nihilisme (yang menafikan nilai-nilai luhur yang mapan), maupun ideologi yang berdimensi keagamaan.

Pancasila, sebagai ideologi terbuka pada dasarnya memiliki nilai-nilai universal yang sama

dengan ideologi lainnya, seperti keberadaban, penghormatan akan HAM, kesejahteraan, perdamaian dan keadilan. Dalam era globalisasi, romantisme kesamaan historis jaman lalu tidak lagi merupakan pengikat rasa kebersamaan yang kokoh. Kepentingan akan tujuan yang akan dicapai lebih kuat pengaruhnya daripada kesamaan latar kesejarahan. Karena itu, implementasi nilai-nilai Pancasila, agar tetap aktual menghadapi ancaman radikalisme harus lebih ditekankan pada penyampaian tiga message berikut :

  1. Negara ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dan kesetaraan, di mana di dalamnya tidak boleh ada yang merasa sebagai pemegang saham utama, atau warga kelas satu.
  2. Aturan main dalam bernegara telah disepakati, dan Negara memiliki kedaulatan penuh untuk menertibkan anggota negaranya yang berusaha secara sistematis untuk merubah tatanan, dengan cara-cara yang melawan hukum.
  3.  Negara memberikan perlindungan, kesempatan, masa depan dan pengayoman seimbang untuk meraih tujuan nasional masyarakat adil dan makmur, sejahtera, aman, berkeadaban dan merdeka.

Nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945 yang harus tetap diimplementasikan itu adalah :

Ø  Kebangsaan dan persatuan

Ø  Kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia

Ø  Ketuhanan dan toleransi

Ø  Kejujuran dan ketaatan terhadap hukum dan peraturan

Ø  Demokrasi dan kekeluargaan

Ketahanan Nasional merupakan suatu kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan

dan dibina secara terus menerus secara sinergis dan dinamis mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan dan nasional yang bermodalkan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan pengembangan kekuatan nasional.

Salah satu unsur ketahanan nasional adalah Ketahanan Ideologi. Ketahanan Ideologi perlu

ditingkatkan dalam bentuk :

Ø  Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif

Ø  Aktualisasi, adaptasi dan relevansi ideologi Pancasila terhadap nilai-nilai baru

Ø  Pengembangan dan penanaman nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dalam seluruh kehidupan

berbangsa, bermasyarakat.

Membentengi Pemuda Dari Radikalisme

Pemuda adalah aset bangsa yang sangat berharga. Masa depan negeri ini bertumpu pada

kualitas mereka. Namun ironisnya, kini tak sedikit kaum muda yang justru menjadi pelaku terorisme. Serangkaian aksiterorisme mulai dari Bom Bali-1, Bom Gereja Kepunton, bom di JW Marriot dan Hotel Ritz-Carlton,hingga aksi penembakan Pos Polisi Singosaren di Solo dan Bom di Beji dan Tambora, melibatkan pemuda. Sebut saja, Dani Dwi Permana, salah satu pelaku Bom di JW Marriot dan Hotel Ritz-Carlton, yang saat itu berusia 18 tahun dan baru lulus SMA.

Fakta di atas diperkuat oleh riset yang dilakukan Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian

(LaKIP). Dalam risetnya tentang radikalisme di kalangan siswa dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Jabodetabek,  LaKIP menemukan sedikitnya 48,9 persen siswa menyatakan bersedia terlibat dalam aksi kekerasan terkait dengan agama dan moral.

Rentannya pemuda terhadap aksi kekerasan dan terorisme patut menjadi keprihatinan kita

bersama. Banyak faktor yang menyebabkan para pemuda terseret ke dalam tindakan terorisme, mulai dari kemiskinan, kurangnya pendidikan agama yang damai, gencarnya infiltrasi kelompok radikal, lemahnya semangat kebangsaan, kurangnya pendidikan kewarganegaraan, kurangnya keteladanan, dan tergerusnya nilai kearifan lokal oleh arus modernitas negatif.

Untuk membentengi para pemuda dan masyarakat umum dari radikalisme dan terorisme,

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menggunakan upaya pencegahan melalui kontra-radikalisasi (penangkalan ideologi). Hal ini dilakukan dengan membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah, Pelatihan anti radikal-terorisme bagi ormas, Training of Trainer (ToT) bagi sivitas akademika perguruan tinggi, serta sosialiasi kontra radikal terorisme siswa SMA di empat provinsi.

ada beberapa hal yang patut dikedepankan dalam pencegahan terorisme di kalangan pemuda :

Ø  Pertama, memperkuat pendidikan kewarganegaraan (civic education) dengan menanamkan

pemahaman yang mendalam terhadap empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Melalui pendidikan kewarganegaraan, para pemuda didorong untuk menjunjung tinggi dan menginternalisasikan nilai-nilai luhur yang sejalan dengan kearifan lokal seperti toleransi antar-umat beragama, kebebasan yang bertanggung jawab, gotong royong, kejujuran, dan cinta tanah air serta kepedulian antar-warga masyarakat.

Ø  Kedua, mengarahkan para pemuda pada beragam aktivitas yang berkualitas baik di bidang

akademis, sosial, keagamaan, seni, budaya, maupun olahraga.

Ø  Ketiga, memberikan pemahaman agama yang damai dan toleran, sehingga pemuda tidak

mudah terjebak pada arus ajaran radikalisme. Dalam hal ini, peran guru agama di lingkungan sekolah dan para pemuka agama di masyarakat sangat penting.

Ø  Keempat, memberikan keteladanan kepada pemuda. Sebab, tanpa adanya keteladanan dari

para penyelenggara negara, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, maka upaya yang dilakukan akan sia-sia.

(sumber. http://id.wikipedia.org/wiki/Radikalisme)