Bagaimana reorganisasi dan reposisi kelembagaan tinggi negara Indonesia menurut UUD 1945 amandemen

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

Lembaga negara merupakan institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Lembaga tinggi negara adalah sekumpulan lembaga negara utama yang membentuk pemerintahan Indonesia. Dimana lembaga negara merupakan organisasi pemerintahan yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara.

Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas nya masing-masing. Secara garis besar tugas umum lembaga negara adalah: (1) Menjaga kestabilan atau stabilitas keamanan, politik, hukum, ham, dan budaya. (2) Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif , aman, dan harmonis. (3) Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya. (4) Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat. (5) Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme. (6) Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.

Bagaimana reorganisasi dan reposisi kelembagaan tinggi negara Indonesia menurut UUD 1945 amandemen

Setelah amandemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas :

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan.

Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada dirinya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintah.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI)

Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. pemerintah.net