Skripsi ini merupakan suatu bentuk penelitian ilmiah yang bersifat normatif. Skripsi ini membahas tentang peranan ASEAN dalam Menyelesaiakan Sengketa di Kepulauan Spratly. Konflik yang muncul di perairan laut Cina Selatan bukan baru-baru ini terjadi, tapi kasus ini telah ada sejak tahun 1988 antara Cina dan Vietnam.Sumber dari konflik tersebut adalah persoalan hak daulat untuk menguasai sumber daya alam yang terkandung di dalam wilayah kepulauan spratly, yang diyakini memiliki kandungan sumber daya alam yang melimpah sekitar 17.7 bilion kubik minyak bumi dan gas. Hal ini lah yang memicu terjadinya klaim-klaim sepihak dari masing - masing negara yang bertikai untuk bisa menguasai wilayah kepulauan ini secara penuh. Campur tangan ASEAN dalam kasus kepulauan spratly merupakan suatu upaya diplomasi dalam menyelesaikan sengketa karena ada beberapa negara anggota ASEAN yang terlibat dalam perebutan wilayah ini. Melalui TAC (Treeaty Of Amnesty and Cooperation of Southeast) yang ditandatangani oleh Cina dan negara-negara mitra ASEAN, ASEAN mengajak untuk dapat menyelesaikan sengketa ini secara damai sesuai dengan atur-aturan yang berlaku dalam TAC. Perpecahan yang terjadi dalam kubu ASEAN membuat proses penyelesaian sengketa mengalami hambatan dalam proses penyelesaian. Penerapan Code of Conduct ASEAN diminta untuk dilaksanakan. Pertemuan untuk melakukan lobby-lobby politik telah sering dilakukan ASEAN untuk memecahkan masalah sengketa yang terjadi di wilayah Kepulauan Spratly. Melalui sumber – sumber informasi berupa media internet serta literatur literatur yang ada penulis mengumpulkan data – data untuk dianalisa dan untuk membantu dalam penyelesaian penulisan skripsi ini. Keyword : Kepulauan Spratly, Penyelesaian Sengketa ASEAN
Powered By : Team Journal - Faculty of Law - Tanjungpura University 2013
Sengketa perbatasan antarnegara diASEAN secara mendasar dipicu oleh belum tuntasnya penentuan garis-garisbatas darat. Garis-garis batas sebagai penanda fisik tegaknya kedaulatan suatu negara adalah hal yang sensitif diASEAN. Pengalaman tiga sengketa Thailand–Kamboja, Thailand–Laos, Malaysia–Indonesia merupakan contohsengketa di ASEAN yang masing-masing memiliki keunikan latar belakang. Beberapa mekanisme menjadi pilihanmereka mengatasi sengketa, yaitu bilateral, regional, dan multilateral. Tiga pilihan ini tercantum dalam klausul TAC (1976) dan ASEAN Charter (2007). Proses friendly negotiation sebagai cara perundingan bilateral menjadi mekanisme solusi yang selalu dianjurkan dalamASEAN. Setelah melewati proses bilateral yang panjang, dua kasussengketa (Thailand-Kamboja, Malaysia-Indonesia) akhirnya dibawa ke ranah penyelesaian hukum tingkat multilateral(International Court of Justice), sebagai upaya terakhir. Sedangkan antara Thailand dan Laos diputuskan untuk gencatan senjata/ status quo (1988) sebelum Laos bergabung ke ASEAN (1997), dan mengembangkan kerja samaekonomi perbatasan sebagai gantinya. Tulisan ini mengangkat tinjauan atas pengalaman mekanisme penyelesaiansengketa terhadap 3 kasus sengketa itu dengan proses penyelesaian yang variatif. Proses friendly negotiation yang berlangsung relatif lama telah membangun ikatan antarpihak, sehingga sengketa tidak mencabik ASEAN.
DOI: https://doi.org/10.14203/jpp.v11i1.190
Page 2
Hardian, Adithia (2010) Peranan ASEAN Dalam Penyelesaian Sengketa Antar Negara Anggota Berdasarkan Piagam ASEAN Tahun 2008 (Studi Kasus: Penyelesaian Sengketa Antara Kamboja Dengan Thailand Tahun 2009). Other thesis, Fakultas Hukum.
AbstractHubungan internasional antara negara dengan negara tidak selamanya terjalin dengan baik, namun kadang kadang sering terjadi sengketa. Upaya penyelesaian sengketa ditujukan untuk menciptakan hubungan yang lebih baikberdasirkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional. Ada dua jenis sengketa yang dikenal dalam hukum internasional yakni sengketa hukum dan sengketa politik. Dalam upaya penyelesaian sengketa ini ada dua cara yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa penyelesaian sengketa dengan menngunakan perang dan dengan jalan damai. Pada organisasi ASEAN penyelesaian sengketa dilakukan dengan jalun dlmai dengan melakukan negosiasi, mediasi, jasa baik, penyedian The High Council untuk menyelesaikan sengketa. Dalam penelitian ini menjelaskan peranan ASEAN dalam penyelesaian sengketa antar negara anggota yang didasrakan pada ASEAN Charter tahun 2008. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) bagaimanakah pengaturan penyelesaian sengketa dalam kerangka kerjasama ASEAN 2) apa factor yang melatarbelakangi terjadinya sengketa 3) sejauh mana peranan ASEAN dalam penyelesaian sengkeia kamboja dengan Thailand. Peneltian yang digunakan yuridis normatif dan y*iOit sosiologis yang bertujan untuk melihat bagiamana pengaturan dan pelaksanaan dari pengaturan tersebut dan aplikasi dari pengaturan tersebut. Actions (login required)
|