Bagaimanakah hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Bagaimanakah hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan struktural dalam pemerintahan negara Indonesia. (pixabay)

adjar.id – Adjarian, sudah tahu hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah?

Indonesia membagi sistem pemerintahannya menjadi dua bagian, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat adalah pemerintahan yang mengurusi penyelenggaraan pemerintahan Indonesia secara luas.

Sementara pemerintah daerah mengurusi pemerintahan di daerahnya sendiri dengan adanya otonomi daerah.

Baca Juga: Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berkerjasama dalam menjalankan pemerintahannya.

Pemerintah pusat memberikan hak otonomi daerah bagi pemerintah daerah agar bisa menjalankan pemerintahannya sendiri di daerahnya.

Tujuan diberlakukannya otonomi daerah ini adalah untuk mencapai kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.

Yuk, kita simak penjelasan tentang hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA berikut ini!

“Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjalin baik agar bisa mencapai kemakmuran bagi masyarakat.”


Page 2

Bagaimanakah hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan struktural dalam pemerintahan negara Indonesia. (pixabay)

Hubungan Strukturan Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan struktural sendiri adalah hubungan yang berdasarkan tingkatan atau jenjang pemerintahan.

Nah, dalam hal ini pemerintah daerah bertugas untuk menyelenggarakan urusan daerah bersama dengan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pelaksanaan dari pemerintah daerah sendiri didasari atas asas otonom dan tugas pembantuan.

Sementara itu, pemerintah pusat dipimpin langsung oleh presiden sebagai penyelenggara urusan pemerintahan.

Baca Juga: Nilai Dasar, Hak, dan Kewajiban dari Pelaksanaan Otonomi Daerah

Presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dibantu oleh jajaran para menteri.

Sementara di tingkat daerah, kepala daerah menjadi penyelenggara urusan di masing-masing daerah, Adjarian.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling berkoordinasi dalam menjalankan tugas pemerintahannya dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat.

“Pelaksanaan pemerintah daerah atas dasar otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat agar pemerintah daerah bisa mengatur daerahnya sendiri.”


Page 3

Bagaimanakah hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan struktural dalam pemerintahan negara Indonesia. (pixabay)

Cara yang Bisa Menghubungkan Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam sistem negara Indonesia, ada dua cara yang bisa menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu:

1. Sentralisasi

Sentralisasi yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat.

Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentarasi yaitu pendelegasian wewenang kepada perangkan yang berada di bawah hirarkinya di daerah.

2. Desentralisasi

Desentralisasi yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luaskan kepada pemerintah daerah.

Pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan pemerintahan pusat kepada daerah otonom.

Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya

Adjarian, kedua cara ini bisa digunakan oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk memudahkan pengontrolan masyarakat di daerah.

Kedua cara ini digunakan untuk memudahkan pemerintah pusat mengatahui keperluan masyarakat di daerah.

Sehingga, tidak terjadi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya karena adanya peran dari masing-masing pemerintah daerah.

“Cara sentralisasi dan desentralisasi digunakan untuk menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”


Page 4

Bagaimanakah hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan struktural dalam pemerintahan negara Indonesia. (pixabay)

Faktor Pembagian antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Berikut ini ada tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, tugas, urusan, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:

1. Fungsi Bersakala Nasional

Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

2. Fungsi Pelayanan Masyarakat

Fungsi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

3. Fungsi Pelayanan Lokal

Fungsi pelayanan yang sifatnya lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar.

Pelayanan ini dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerahnya masing-masing.

Jadi, dalam fungsi ini, setiap daerah akan memiliki pelayanan yang berbeda-beda yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Otonomi Daerah: Nilai, Dimensi, dan Prinsipnya di Indonesia

Nah, itulah tadi Adjarian, hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah di mana ada cara yang digunakan untuk menghubungkan kedua pemerintah ini.

Sekarang, jawab pertanyaan berikut ini, yuk!

Pertanyaan

Apa saja cara yang digunakan untuk menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah?

Petunjuk: Cek halaman 3.

Jangan lupa, tonton juga video berikut ini!

Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Wilayah yang luas ini tentu perlu dibagi –bagi agar lebih mudah penataan serta pengelolaannya. Daerah –daerah tersebut terbagi atas provinsi, kabupaten dan kota. Pada tingkat daerah inilah, terdapat pemerintahan daerah yang berada di bawah pemerintahan pusat. 

Adanya pemerintahan daerah ini dapat membuat kinerja pemerintahan pusat jadi lebih mudah. Sebab, Indonesia menganut asas otonomi sesuai dengan aturan dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Th 1945. Atas dasar aturan inilah, pemerintah menjalankan otonominya secara luas pada berbagai bidang, kecuali pada urusan pemerintahan pusat yang diatur undang –undang.

Adanya otonomi daerah dan peraturannya inilah yang menimbulkan adanya hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara khusus, terdapat hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah. 

Hubungan struktural adalah hubungan yang berdasarkan pada tingkat dan jenjang yang ada dalam pemerintahan. Pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada tingkat nasional, sedangkan pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan pada daerah masing –masing. 

Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, pemerintah pusat bersama dengan DPRD menganut asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat nasional, terdapat pemegang kekuasaan tertinggi secara struktural, yang dijabat oleh presiden. 

Sedangkan penyelenggara urusan daerah secara struktural terdapat kepala daerah. Kepala daerah dapat menjalankan otoritas kepemerintahan daerahnya sesuai prinsip otonomi seluas –luasnya, dengan tetap menganut pada undang –undang pemerintahan daerah (yang terbaru adalah UU No 23 Tahun 2014).

Secara struktural, hubungan pemerintah pusat dan daerah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut, daerah memiliki kesempatan dalam membentuk lembaga-lembaga, sesuai dengan kebutuhan daerah masing -masing. 

Hubungan struktural pemerintah pusat dan daerah dapat digambarkan dalam bagan seperti berikut :

Bagaimanakah hubungan struktural pemerintah pusat dan pemerintah daerah?



Pelajari juga: Dasa Sila Bandung: Pengertian, Pemrakarsa, dan Isi

Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai dua cara yang mencerminkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Hubungan tersebut, yakni sentralisasi dan desentralisasi.

Sentralisasi adalah pengaturan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah, yang diserahkan pada pemerintah pusat agar dapat mengurusi urusan rumah tangganya berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya, dalam kerangka NKRI. Di Indonesia, sistem sentralisasi seperti ini pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan hingga masa orde baru.

Sedangkan desentralisasi merupakan istilah yang biasa digunakan dalam keorganisasian. Namun, dalam istilah kepemerintahan, desentralisasi secara sederhana berarti pengaturan kewenangan. Desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerahnya, agar dapat mengurusi urusan rumah tangganya sendiri, berdasarkan pada prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya sesuai dengan kerangka NKRI. 

Penerapan desentralisasi ini juga memunculkan adanya otonomi dalam pemerintahan daerah. Pelimpahan wewenang pada desentralisasi pada dasarnya berbeda dengan dekonsentrasi. Pada dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dilakukan dengan cara pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya yang ada di daerah. Sedangkan pada desentralisasi, pelimpahan wewenang dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom. 

Dalam pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat tiga faktor terkait fungsi yang mendasarinya. Yang pertama, adalah fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik, maka urusan tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat.

Kedua, fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam bagi seluruh daerah, maka hal ini pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Ketiga, fungsi pelayanan yang sifatya lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak membutuhkan tingkat pelayanan yang standar, maka hal tersebut dikelola pemerintah daerah masing –masing dengan disesuaikan terhadap kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.

Hubungan fungsional merupakan hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan, yang saling mempengaruhi dan saling bergantung satu sama lain. Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah pada dasarnya saling melengkapi satu sama lain.

Hubungan tersebut, sesuai dengan visi, misi, tujuan dan fungsi masing –masing pemerintahannya. Visi misi kedua lembaga pemerintahan tersebut adalah untuk melindungi dan memberi ruang kebebasan pada daerah untuk dapat mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerahnya.

Sedangkan tujuan pemerintahan tersebut adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata pada berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah sendiri adalah sebagai pelayan, pengatur, serta pemberdaya masyarakat. 

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten serta kota ini telah diatur dalam undang-undang. Undang –undang tersebut dirancang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. 

Ada pun hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lain antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, telah diatur berdasarkan undang-undang untuk dapat dilaksanakan dengan selaras.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat dan daerah, dibagi berdasarkan pada kriteri –kriteria tersendiri. Kriteria tersebut meliputi : eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang dilakukan dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.  Sedangkan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan dari pemerintahan daerah, diselenggarakan berdasarkan kriteria tadi, atas urusan wajib dan urusan pilihan.

Terdapat pula kriteria ekesternalitas yang merupakan pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan atas dasar dampak dan akibat yang ditimbulkan. Artinya, apabila dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terdapat dampak nasional, maka hal tersebut menjadi urusan Pemerintah pusat. Apabila memiliki dampak regional, maka menjadi urusan Provinsi, dan yang berdampak lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.

Adapun kriteria akuntabilitas adalah penanggung jawab dari urusan pemerintahan yang ditentukan berdasar pada kedeketannya atau yang menerima langsung dari dampak atau akibat yang ditimbulkan. 

Aturan ini dibuat untuk menghindari klaim atas dampak atau akibat yang ditimbulkan. Hal ini juga sejalan dengan semangat demokrasi yakni pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.

Sedang kriteria efisiensi adalah daya guna dan hasil guna yang didapatkan. Artinya, apabila urusan pemerintahan tersebut dapat berhasil guna apabila ditangani atau diurus oleh Pemerintah pusat, maka hal tersebut menjadi urusan pemerintah pusat, dan demikian pula sebaliknya.

Urusan wajib yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota adalah urusan yang ada dalam skala provinsi, yang meliputi 16 urusan. Sedangkan urusan pemerintahan provinsi yang sifatnya pilihan. Hal ini meliputi urusan pemerintahan secara nyata yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah dari yang bersangkutan.

Pemerintahan daerah dalam melakukan penyelenggaraan urusan pemerintahan juga mempunyai hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lain. Hubungan antar pemerintah tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain. 

Adapun hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain ini dilaksanakan dengan cara yang adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lain ini juga menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antar susunan pemerintahan.