Bagaimanakah mewujudkan cinta tanah air berdasarkan 4 Pilar KEBANGSAAN

Bagaimanakah mewujudkan cinta tanah air berdasarkan 4 Pilar KEBANGSAAN

Erwin | 19 November 2021

Kominfo Kota Pariaman --- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pariaman, hari ini, Jumat (19/11), menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan di Balairung Rumah Dinas Wakil Walikota Pariaman. Acara sosialisasi itu dihadiri langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Bapak John Kennedy Azis, Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, diikuti oleh Lembaga Pelayanan Korban Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak (LPKTPA) Pariaman.

Dasar pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1.

Wakil Walikota Pariaman dalam sambutan mengatakan, Pemko Pariaman menyambut baik penyelenggaraan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami dan dimengerti secara benar oleh seluruh warga negara Republik Indonesia pada umumnya, bagi ASN khususnya, sebagai ujung tombak menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat.

"Empat pilar yang dimaksud ialah bagaimana kita paham dengan pancasila, paham dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, paham dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan paham terhadap Bhinneka Tunggal Ika, empat pilar ini adalah satu kesatuan dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan bersatu," sebut wawako.

Dengan mengikuti sosialisasi empat pilar kebangsaan ini, Wawako Mardison berharap, peserta dapat memahami dan mengerti apa yang disampaikan. Sehingga, mampu pula menjelaskan dan menanamkam Empat Pilar Kebangsaan ini sejak dini, minimal di lingkungan SKPD dan lingkungan terdekat dalam kehidupan sehari-hari guna menanamkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air yang menjadi modal dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Atas nama Pemerintah Kota Pariaman, saya ucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak John Kennedy Azis ke Kota Pariaman dalam rangka membuka kegiatan ini. Kami sangat bangga kepada bapak karena sangat perhatian terhadap Kota Pariaman ini, meskipun kegiatannya cukup padat di 8 kota dan kabupaten lainnya di Sumatera Barat, namun tetap ingat dengan Kota Pariaman.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kennedy Azis mengatakan, penting untuk kita sosialisasikan empat pilar kebangsaan ini, karena banyak sekarang yang merongrong empat pilar ini seperti gerakan-gerakan radikal, deklarasi beberapa mahasiswa tentang Papua merdeka dan itu berkaitan dengan NKRI serta paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila.

"Sekarang kita melihat banyak bibit-bibit komunis muncul yang ingin memasukan paham komunis kedalam NKRI ," ujarnya.

"Maka perlu kita mensosialisasikan empat pilar kebangsaan ini, karena jika kita tidak berhati-hati paham ini akan masuk ke generasi penerus kita seperti anak dan kemenakan kita dan ini tentu berbahaya ," ujarnya.

John Kennedy tegaskan bahwa krusialnya Empat Pilar Kebangsaan ini sebagai bagian terpenting dalam menyelematkan NKRI, mengaitkannya dengan berbagai persoalan bangsa dan tantangan kedepan.

"Empat Pilar Kebangsaan ini harus ditanamkan dalam pikiran dan perbuatan agar setiap kita menjadi manusia yang berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa dan negara " tutupnya. (Erwin)

MC Kota Pariaman

Bagaimanakah mewujudkan cinta tanah air berdasarkan 4 Pilar KEBANGSAAN

Bagaimanakah mewujudkan cinta tanah air berdasarkan 4 Pilar KEBANGSAAN
Lihat Foto

Dok. Humas MPR RI

Ketua Badan Anggaran MPR RI Idris Laena pada kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di SMAN 15, Jakarta Utara, Senin (19/8/2019).

KOMPAS.com - Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 1.128 suku bangsa dan bahasa, ragam agama dan budaya, dari sekitar 16.056 pulau.

Untuk itu perlu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat dan memadai untuk menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan keIndonesiaan.

Konsepsi tersebut disebut sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara atau Empat Pilar Kebangsaan.

Baca juga: Lewat Ludruk, MPR Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Sumenep

Pengertian Empat Pilar Kebangsaan

Dalam Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (2015) dijelaskan tentang pengertian empat pilar kebangsaan dan isinya.

Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh.

Baca juga: Menerjang Berbagai Tantangan Bangsa Melalui Empat Pilar MPR RI

Empat pilar disebut juga fondasi atau dasar yang menentukan kokohnya bangunan.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat.

Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 1.128 suku bangsa dan bahasa, ragam agama dan budaya di sekitar 16.056 pulau. Untuk itu perlu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat dan memadai untuk menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan keIndonesiaan. Konsepsi tersebut disebut sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara atau Empat Pilar Kebangsaan.

Pengertian Empat Pilar Kebangsaan

Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat. Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari:

  • Pancasila
  • UUD 1945
  • NKRI
  • Bhinneka Tunggal Ika

Empat pilar tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pancasila

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental. Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional. Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Dalam proses perumusan dasar negara, Presiden Soekarno menuangkan konsep dasar negara ke dalam pengertian dasar falsafah (philosofische grondslag) dan pandangan komprehensif dunia (weltanschauung) secara sistematik dan koheren.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kemanusaiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia.

Dasar negara ini kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. Karena itu Pancasila disepakati secara nasional, merupakan perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

UUD 1945

Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya.

Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu:

  • Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
  • Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  • Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan
  • Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.

NKRI Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI. Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI. Bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI. Maka rasa cinta terhadap tanah air perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa melalui pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, bukan memecah belah NKRI.

Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah. Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Tujuan Empat Pilar Kebangsaan

Pemilihan nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan. Dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Seluruh anggota MPR melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan menyasar pada penyelenggara negara dan kelompok masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Sosialisasi dilaksanakan dengan berbagai metode dan melalui praktik di lingkungan instansi-instansi di setiap tingkatan pemerintahan, perusahaan negara dan swasta, organisasi kemasyarakatan, partai politik dan kelompok masyarakat lainnya.

Dasar pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1. Dalam UU tersebut disebutkan, salah satu tugas MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1745.

Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dinilai penting karena MPR menilai masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa gerakan nasional pemasyarakatan dan pembudayaan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, esksistensi dan peranannya dari waktu ke waktu akan memudar. Kemudian pada gilirannya akan memengaruhi penyelenggaraan negara.

Editor : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman