Bagaimanakah tata tulis rumusan Pancasila sebagai dasar negara menurut Inpres Nomor 12 Tahun 1968?

Mengenang Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968Reviewed by makramatonSelasa, April 13th, 2021.This Is Article AboutMengenang Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968Oleh: Hernadi Affandi Pada era Orde Baru terdapat upaya untuk menegaskan bahwa rumusan resmi Pancasila secara yuridis-konstitusional ialah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Hal itu ditegaskan di dalam Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 bahwa sila-sila dalam Pancasila dibaca/diucapkan dengan tata urutan dan rumusan yang tercantum dalam Pembukaan […]

Posted by: Reply

Oleh: Hernadi Affandi

Pada era Orde Baru terdapat upaya untuk menegaskan bahwa rumusan resmi Pancasila secara yuridis-konstitusional ialah yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Hal itu ditegaskan di dalam Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 bahwa sila-sila dalam Pancasila dibaca/diucapkan dengan tata urutan dan rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

  • Bagaimanakah tata tulis rumusan Pancasila sebagai dasar negara menurut Inpres Nomor 12 Tahun 1968?
  • Bagaimanakah tata tulis rumusan Pancasila sebagai dasar negara menurut Inpres Nomor 12 Tahun 1968?
  • Bagaimanakah tata tulis rumusan Pancasila sebagai dasar negara menurut Inpres Nomor 12 Tahun 1968?
  • Bagaimanakah tata tulis rumusan Pancasila sebagai dasar negara menurut Inpres Nomor 12 Tahun 1968?
  • Bagaimanakah tata tulis rumusan Pancasila sebagai dasar negara menurut Inpres Nomor 12 Tahun 1968?

Jakarta -

Pancasila disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan Pancasila terjadi pada peristiwa sidang PPKI yang pertama.

Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945 alinea keempat.

Isi pembukaan UUD 1945 seperti dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yakni sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Soeharto kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Instruksi tersebut menegaskan tata urutan atau sistematika dan rumusan Pancasila, seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas oleh Aim Abdulkarim.

Tata urutan atau sistematika rumusan Pancasila yakni sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kemanusiaan yang adil dan beradab3. Persatuan Indonesia4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Demikianlah pembahasan tentang rumusan Pancasila yang sah dan benar. Selamat belajar ya, detikers!

Simak Video "Riuh Klakson Saat Penutupan Jalan di Depan Monumen Pancasila Sakti"


[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwy)

KOMPAS.com - Pancasila dikenal sebagai dasar negara yang tiap silanya mengandung makna tentang tujuan Indonesia berdiri.

Melansir laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 disebut sebagai hari lahirnya Pancasila.

Baca juga: Resmikan 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Wapres Berharap Tak Hanya Jadi Simbol Toleransi

Kelahiran Pancasila terjadi saat sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) di mana Ir.Soekarno membacakan pidatonya.

Baca juga: Peran Pancasila dalam Keberagaman Bangsa

Pidato inilah yang kemudian disebut menjadi konsep awal Pancasila sebagai dasar negara.

Baca juga: Sudharnoto, Pencipta Lagu Garuda Pancasila

Kronologi Lahirnya Pancasila

Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) merupakan lembaga buatan Jepang dengan janji akan memberikan kemerdekaan bagi Indonesia.

Dalam persiapannya dilakukan sidang yang akan mempersiapkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

Dalam sidang tersebut terdapat kronologi lahirnya Pancasia yang melibatkan tiga konseptor yaitu Mohammad Yamin, Ir.Soekarno, dan Soepomo.

Dalam sidang pertama yang berlangsung selama 5 hari sejak tanggal 29 Mei 1945 itu, Ir.Soekarno menyampaikan gagasannya terkait dasar negara.

Penamaan Pancasila berasal dari istilah 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip.

Setelah menyepakati beberapa rumusan, dalam penyempurnaan Pancasila kemudian dibentuklah panitia Sembilan dengan anggota Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Mereka bertugas untuk membentuk Undang-Undang Dasar dengan berlandaskan pada kelima sila tersebut.

Beberapa Versi Rumusan Pancasila

Dalam proses pembuatannya diketahui ada tiga rumusan Pancasila yang disampaikan dalam sidang BPUPKI.

Melansir laman Kompas.com, Mohammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945. Mohammad Yamin memberikan lima hal yaitu:

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan rakyat

Oleh Mohammad Yamin lima poin tersebut dikembangkan menjadi rumusan dasar negara secara tertulis menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kemudian, Soepomo yang dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945 juga menyumbangkan lima rumusan untuk dijadikan dasar negara pada pidatonya di sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Sementara Ir.Soekarno menyampaikan pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 dengan lima butir dasar negara yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Dokumen Penetapan Pancasila

Setelah rumusan Pancasila disepakati maka dibuatlah beberapa dokumen penetapan, yaitu:

  1. Piagam Jakarta (jakarta Charter) : 22 Juni 1945
  2. Pembukaan Undang-undang dasar : 18 Agustus 1945
  3. Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat : 27 Desember 1949
  4. Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara : tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama, hal ini merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pancasila dalam UUD 1945

Pancasila yang tercantum pada alinea ke-4 UUD 1945 disebut sebagai rumusan sah dan sistematis.
Hal ini kemudian ditegaskan dalam Instruksi Presiden No.12/1968 pada 13 April 1968 yang menegaskan tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sumber:
bpip.go.id 
www.gramedia.com 
kompas.com 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.