Berapa harga tagihan listrik per kwh

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik (tarif adjustment) untuk golongan kaya atau non subsidi 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5%.

Dengan adanya kenaikan tarif itu, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilo watt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis serta mengendalikan inflasi, pemerintah masih menahan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri.

Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi. Sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.

Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius.

Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Sementara, pelanggan di luar golongan pelanggan tersebut maka masuk ke dalam kategori pelanggan non subsidi. Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik non subsidi sendiri dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tarif Listrik yang Naik Khusus Golongan Kaya 3.500 Va ke Atas

(pgr/pgr)

Bagi banyak orang, menikah adalah salah satu momen yang sangat dinantikan dalam hidup. Tentunya banyak hal yang perlu anda persiapkan untuk mewujudkan pernikahan impian anda. Selain niat, perlu usaha nyata lainnya seperti menyiapkan dana pernikahan, meyakinkan pasangan, mendapatkan restu hingga merancang konsep pernikahan.

Konsep pernikahan yang matang juga perlu mempertimbangkan biaya nikah. Biaya nikah dipengaruhi oleh banyak faktor sehingga ada kisaran harga tertentu yang bisa menentukan apakah biaya nikah tersebut mahal atau murah. Agar Anda bisa mewujudkan pernikahan yang diimpikan, maka sebaiknya pilihlah vendor pernikahan yang sesuai dengan budget Anda.

Ada beberapa hal perlu dipersiapkan sebelum menikah, karena momen sekali seumur hidup ini perlu Anda kenang hingga menjadi impian pernikahan Anda. Jadi, apa saja biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Berikut adalah rincian biaya nikah yang bisa anda jadikan alternatif beserta tips untuk menghemat serta mengumpulkan biaya nikah.

Rincian Biaya Nikah 2022 (Rp 50 Juta & Rp 20 Juta)

Rincian biaya nikah bisa diestimasi berdasarkan kisaran harga. Tentunya, rincian biaya nikah ini beragam, tidak ada nominal pasti yang bisa Anda dapatkan, karena berbagai faktor seperti vendor yang Anda pilih. Dengan kisaran rincian biaya nikah ini maka Anda bisa dengan mudah menentukan akan seperti apa pernikahan Anda nantinya.

Apakah 50 Juta Cukup Buat Nikah?

Jika Anda sudah menargetkan biaya nikah Rp 50 juta, maka ada rincian harga yang bisa dijadikan acuan bagi Anda. Siapa bilang bahwa Rp 50 juta tidak bisa menggelar pesta pernikahan yang memuaskan? Dengan perhitungan dan pemilihan hal-hal apa saja yang cukup dibutuhkan untuk pernikahan, maka bisa Anda segera wujudkan. Berikut rincian biaya nikah Rp 50 juta:

Hal yang Dibutuhkan Kisaran Harga Biaya
Seserahan Rp 1 juta
Sewa Gedung Rp 5 juta
KUA Rp 600 ribu
Catering & Dekorasi Rp 20 juta
Mahar Rp 5 juta
MUA & Sewa Baju Pengantin Rp 5 juta
Dokumentasi Rp 3 juta
Cincin Kawin Rp 5 juta
Entertainment Rp 2 juta
Undangan Rp 1 juta
Biaya tak terduga Rp 400 ribu
Total Rp 50 juta

Kisaran Biaya Nikah di bawah Rp 20 juta, Bisa?

Untuk Anda yang hanya memiliki uang Rp 20 juta, maka bukan tidak mungkin bisa menggelar acara pernikahan yang khidmat. Anda bisa membuat rincian biaya nikah dibawah Rp 20 juta dengan beberapa hal yang hanya perlu diadakan, seperti beberapa rincian berikut ini.

Hal yang Dipersiapkan Kisaran Biaya Nikah dibawah Rp 20 Juta
Seserahan Rp 1 juta
Cincin Pernikahan Rp 3 juta
Mahar Rp 200 ribu
Biaya KUA Rp 600 ribu
Venue Resepsi Rp 2 juta
Dekorasi RP 1 juta
Catering Rp 5 jutaan
Undangan & Souvenir Rp 800 ribu
Rias & Baju Pengantin Rp 2 juta
Dokumentasi Rp 3 juta
Pengisi Acara Rp 1 juta
Total Rp 20 juta

Berikut ini adalah beberapa biaya pernikahan yang bisa anda persiapkan secara umum:

1.     Biaya KUA

Sebenarnya biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis apabila dilakukan di jam kerja dan hari kerja, hal ini diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2014. Namun apabila pernikahan dilakukan di luar jam dan hari kerja serta di luar kantor seperti di rumah pribadi, masjid atau Gedung pertemuan, maka anda akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000,-.

2.     Biaya Hantaran

Dalam proses pernikahan, terdapat tradisi hantaran atau seserahan dimana mempelai pria memberikan sejumlah barang kepada mempelai wanita. Seserahan atau hantaran biasanya berupa perlengkapan yang dibutuhkan dan bisa digunakan oleh calon istri seperti baju, tas, sepatu, peralatan make-up dan lain-lain. Anda bisa menyiapkan estimasi dana sebesar Rp5.000.000 untuk biaya hantaran. Sebenarnya biaya ini tergantung pada jumlah dan merk barang yang ingin diberikan, anda juga bisa berdiskusi dengan calon istri kira-kira barang apa yang dia butuhkan.

3.     Biaya Mahar atau Mas Kawin

Biaya pernikahan selanjutnya adalah mahar atau mas kawin, yang merupakan pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai Wanita. Biasanya mahar berbentuk barang berupa emas, perak, uang, perlengkapan ibadah dan sebagainya. Estimasi biaya untuk mahar berupa seperangkat alat ibadah lengkap adalah Rp1.000.000,- atau untuk mahar berupa emas anda bisa menyiapkan dana mulai dari Rp 900.000an per gram nya. Untuk keperluan mahar ini anda juga bisa diskusikan dengan mempelai wanita, kira-kira berapa besaran mahar yang diinginkan.

4.     Biaya Cincin Kawin

Cincin pernikahan juga menjadi salah satu item yang harus anda persiapkan sebelum melangsungkan pernikahan. Cincin kawin bisa berbahan emas murni atau perak. Perkiraan biaya untuk cincin pernikahan berbahan emas dengan berat 3-5 gram harganya berkisar mulai dari Rp 5 juta-an untuk sepasang. Sebaiknya anda melakukan diskusi terlebih dahulu bersama pasangan anda, untuk menentukan jenis dan model dari cincin kawin yang diinginkan.

5.     Biaya Wedding Organizer

Anda juga bisa menggunakan jasa wedding organizer (WO) untuk membantu anda mengurus keperluan resepsi apabila anda sibuk, sehingga anda tidak perlu pusing dan stress memikirkan persiapan pesta. Biaya untuk WO di jabodetabek berkisar mulai dari Rp 10 juta, pastikan anda mencari informasi secara detail mengenai WO yang ingin anda gunakan supaya terhindar dari penipuan.

6.     Biaya Gedung

Saat ini banyak orang yang menggelar pesta pernikahan di Gedung. Mencari Gedung pernikahan tentunya memerlukan effort tersendiri. Harga sewa setiap Gedung tentunya berbeda-beda menyesuaikan dari lokasi, kapasitas dan waktu pesta. Biaya sewa Gedung paling murah mulai Rp 5 juta hingga ratusan juta rupiah.

7.     Biaya Catering & Dekorasi

Catering dan Dekorasi juga menjadi salah satu hal penting dalam menyiapkan sebuah pesta pernikahan. Biaya catering paket murah mulai dari Rp 65.000 per orang sehingga apabila ingin mengundang 1000 undangan, maka anda membutuhkan biaya Rp 65 juta untuk catering. Sedangkan, untuk dekorasi Gedung anda perlu menyiapkan biaya mulai dari Rp10 juta.

8.     Biaya Undangan & Souvenirs

Ditengah pandemic seperti sekarang ini, bentuk undangan pernikahan sudah beralih menjadi undangan digital, biaya pembuatan undangan digital melalui website dimulai dari Rp500.000, apabila anda ingin menggunakan undangan fisik, biaya yang diperlukan mulai dari Rp1.000 per eksemplarnya.

Selain undangan, anda juga harus menyisihkan budget untuk biaya souvenirs. Anda bisa memilih beragam souvenirs seperti kipas tangan, peralatan tulis, paying, handuk, mug, dan lain-lain. Estimasi biaya souvenir adalah Rp5.000 per itemnya.

9.     Biaya Tata Rias & Baju Pengantin

Tentunya anda ingin tampil maksimal saat hari pernikahan, penampilan ini ditunjang juga oleh tata rias dan busana pengantin. Anda bisa mencari jasa tata rias dan sewa baju pengantin yang sesuai dengan budget anda. Estimasi biaya make-up dan sewa baju pengantin mulai dari Rp10 juta. Namun anda juga bisa membuat baju pengantin sendiri dan menggunakan jasa make-up artist professional, tentunya anda perlu mengeluarkan biaya lebih untuk melakukan hal tersebut.

10.  Biaya Dokumentasi

Momen pernikahan tentunya menjadi salah satu momen special dan anda nantikan, sehingga perlu diabadikan dengan baik melalui foto dan video. Estimasi biaya jasa foto dan video pernikahan mulai dari Rp5.000.000, anda juga bisa melakukan sesi foto pre-wedding apabila mempunyai dana lebih.

11.  Biaya Entertainment

Tidak ada salahnya untuk mengundang live music band dan MC untuk memeriahkan resepsi pernikahan. Estimasi biaya sewa live music mulai dari Rp5.000.000 dan untuk MC mulai dari Rp1.000.000.

12.  Biaya Lainnya

Estimasikan juga budget untuk biaya-biaya tidak terduga seperti untuk kue pengantin, sewa mobil pengantin, seragam bridesmaid/groomsmen atau keluarga dan lain-lain. Sebagai contoh, biaya seragam bisa mulai dari Rp300.000 per baju/kain, kemudian Kue pengantin dengan harga mulai dari Rp3 juta, dan biaya untuk sewa mobil mulai dari Rp 1 juta. Pastikan anda selalu menghitung rincian pos untuk biaya tambahan agar biaya menikah tidak bengkak.

Tips Menghemat Biaya Nikah

Saat berencana untuk menikah, Anda perlu mengetahui beberapa cara menghemat biaya nikah. Dengan begitu, pesta pernikahan bisa Anda gelar sesuai budget yang sudah direncanakan. Ini penting, agar acara pernikahan Anda tetap terlaksana tanpa meninggalkan hutang. Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa anda terapkan untuk menghemat biaya pernikahan anda.

1.     Buat Anggaran Nikah secara Rinci

Ketahui dulu jumlah uang yang dimiliki untuk biaya pernikahan, hindari menggunakan seluruh tabungan apalagi harus berhutang kepada pihak lain. Setelah itu, buatlah rencana anggaran di awal secara terperinci dan distribusikan biaya untuk pos pengeluaran masing-masing seperti lokasi, makanan, dan sebagainya untuk memangkas biaya pernikahan menjadi sehemat mungkin.

2.     Gunakan Undangan Digital

Dengan adanya kemajuan teknologi, saat ini anda tidak perlu menggunakan undangan fisik berupa kertas atau kartu. Anda bisa menggunakan pernikahan digital, banyak vendor yang menyediakan jasa undangan digital dengan harga dibawah Rp500.000, bahkan ada beberapa platform yang memungkinkan kamu untuk membuat undangan digital secara gratis.

3.     Batasi Jumlah Tamu Undangan

Pernikahan adalah momen yang penuh dengan keakraban, untuk menghindari bertemu dengan orang yang sebenarnya tidak anda kenal, anda bisa mengundang keluarga dan kerabat terdekat sehingga bisa membuat momen pernikahan anda lebih hangat dan berkesan.

4.     Menggunakan Jasa Teman

Apabila anda memiliki kerabat atau teman dengan keterampilan seperti fotografi, make up artist atau event organizer, tidak ada salahnya menggunakan jasa mereka untuk pernikahan anda. Bukan berarti anda tidak membayar mereka, tetapi dengan menggunakan jasa teman biasanya anda akan mendapatkan harga teman. Selain itu bekerja dengan orang yang sudah anda kenal, tentunya akan membuat anda lebih nyaman.

5.     Minimalisasi Biaya Souvenir

Anda dan pasangan bisa memilih souvenir pernikahan yang sederhana dan unik, selain itu apabila anda dan pasangan memiliki waktu lebih saat ini banyak tutorial membuat souvenir sehingga anda bisa membuat souvenir sesuai dengan selera anda dan pasangan.

6.     Pilih Hari Kerja dan Waktu yang Tepat

Biaya Gedung di hari biasa dan akhir pekan memiliki harga yang berbeda. Biasanya biaya sewa di hari kerja lebih murah dibandingkan hari sabtu atau minggu. Tidak ada salahnya anda dan pasangan mengadakan pesta pernikahan di hari kerja.

7.     Minimalisasi Biaya Seragam Keluarga

Membeli bahan dan menjahit seragam untuk keluarga akan memakan biaya cukup besar. Anda bisa mengakali hal tersebut dengan meminta kepada keluarga untuk menggunakan baju sendiri dengan warna yang seragam. Anda juga bisa menambahkan pita atau flower crown sebagai pembeda antara  antara keluarga dengan tamu yang lain.

8.     Pilih Gedung yang biasa Saja

Biaya sewa Gedung merupakan salah satu pos dengan biaya yang paling besar, biasanya sewa gedung bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Anda bisa mengakalinya dengan menyelenggarakan pernikahan di rumah, atau anda juga bisa menyelenggarakannya di gedung serbaguna atau ruangan hotel yang biasanya disesuaikan dengan budget yang anda miliki. Perlu diingat, bahwa pesta pernikahan tidak memerlukan gedung mewah, yang terpenting adalah tempatnya layak dan cukup.

Tips Mengumpulkan Biaya Nikah

Biaya nikah tidak bisa terkumpul begitu saja tanpa adanya usaha. Anda perlu menabung dan mengumpulkan biaya nikah agar semua impian pernikahan Anda bisa terwujud. Jika Anda kesulitan untuk menabung uang untuk biaya nikah, maka tips kumpulkan biaya pernikahan ini bisa Anda ikuti. 

1.     Tentukan Budget Pernikahanmu

Tentukan range biaya yang ingin anda keluarkan untuk membuat pesta pernikahan impian antara anda dan pasangan.

2.     Buka Tabungan Khusus

Setelah budget sudah ditentukan, mulai dedikasikan diri anda untuk menabung dan buat tabungan khusus pernikahan sehingga tidak tercampur dengan tabungan lainnya.

3.     Tentukan Nominal Setoran

Menabunglah dengan rutin, tentukan jumlah atau nominal uang yang harus anda sisihkan setiap minggu atau bulannya untuk ditabung ke tabungan khusus pernikahan yang telah anda buat.

4.     Kesepakatan terhadap Hal yang menjadi Prioritas

Buat daftar prioritas akan hal-hal yang nantinya diperlukan dalam pesta pernikahan. Dengan begitu, anda dan pasangan bisa dengan lebih mudah melakukan identifikasi hal-hal yang diperkirakan akan mengeluarkan biaya cukup besar.

5.     Cari Penghasilan Tambahan

Anda dan pasangan bisa mencari penghasilan tambahan supaya biaya pernikahan dapat terkumpul lebih cepat. Beberapa sumber untuk menghasilkan penghasilan tambahan antara lain dengan mulai menjalankan bisnis sampingan, menambah pekerjaan sampingan, atau mencari uang dari internet saat anda memiliki waktu luang.

Biaya Nikah di KUA & Berkas Persyaratan Nikah

Biaya untuk melangsungkan pernikahan di KUA adalah Rp 0 alias gratis tidak dipungut biaya apapun, dengan catatan pernikahan dilaksanakan di hari kerja dan jam kerja.

Untuk melakukan pernikahan, calon pengantin bisa langsung datang ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya dengan syarat nikah berikut ini:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Apabila dokumen diatas sudah lengkap, maka anda dan pasangan bisa langsung mengurus surat nikah ke KUA. Selain itu terdapat beberapa data diri/dokumen yang harus anda lampirkan untuk mengurus surat nikah.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri. 

Lampiran:

  1. Fotokopi KTP
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  3. Pas Foto 3×4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  4. Pas Foto 2×3 sebanyak 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  3. Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran:

  1. Fotokopi KTP
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  4. Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin sebanyak 5 lembar.
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  6. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  11. N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 th.
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Alur Pendaftaran Nikah

Saat Anda berencana menikah, maka Anda perlu mendaftarkan rencana pernikahan ke KUA terdekat atau KUA tempat dimana Anda melangsungkan pernikahan. Berikut ini adalah tata cara atau alur prosesi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

  1. Mendatangi ketua RT setempat untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
  2. Mendatangi Kelurahan/Desa setempat untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, anda harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
  4. Membayar biaya akad nikah jika lokasi akad nikah dilakukan di luar KUA
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  6. Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  7. Melaksanakan akad nikah di tempat dan waktu yang telah disetujui
  8. Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja
  9. Mengecek Keaslian Buku Nikah

Itulah gambaran mengenai rincian biaya nikah yang kira-kira akan anda keluarkan untuk melaksanakan pernikahan yang anda dan pasangan inginkan. Setelah membaca artikel ini, anda dan pasangan bisa mulai mendiskusikan tentang konsep serta biaya pernikahan yang ideal bagi anda berdua. Anda juga bisa memeriksa sudah berapa banyak tabungan menikah yang anda kumpulkan. Apabila dana yang terkumpul belum mencukupi, ada dua pilihan jawaban yakni menunda waktu pernikahan atau wujudkan impian pernikahan dengan menggunakan dana pinjaman.

Tambahan Modal Nikah dengan Berbisnis

Apabila anda membutuhkan tambahan dana untuk melangsungkan pernikahan, anda bisa mendapatkan tambahan dana dari pihak lain karena saat ini banyak sekali platform yang bisa memberikan anda pinjaman dana. Salah satunya adalah Danamas, platform pinjaman multiguna yang sudah diawasi dan mendapatkan izin dari OJK. Melalui Danamas, anda bisa mendapatkan tambahan dana hingga 2 miliar rupiah dengan jaminan properti. Pinjaman online terpercaya ini bisa jadi modal usaha Anda untuk berbisnis. Merintis bisnis bisa menambah pundi pundi pendapatan yang mungkin tidak Anda duga keuntungan sebelumnya. 

Untuk melakukan pengajuan, maka bisa anda ajukan dengan mudah dan praktis serta bisa diakses kapanpun dan dimanapun melalui aplikasi Danamas Pinjaman Bisnis di smartphone Anda. Kemudahan lainnya adalah dengan melakukan simulasi pada Kalkulator Pinjaman untuk hitung nilai properti Anda sebagai agunan dan kalkulator simulasi kredit untuk simulasikan kredit Anda di Danamas.

Berapa rupiah per kWh 2022?

Disadur dari informasi resmi PLN, tarif listrik yang berlaku pada bulan September 2022 sebagai berikut: 1. Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh. 2. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.

Berapa harga per kWh listrik 900 watt?

Golongan Tarif Harga Listrik Per Kwh 2022 Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh. 2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.

Berapa 1 kWh PLN?

Dengan adanya penyesuaian harga, berikut adalah tarif yang diberlakukan dari PLN: Pelanggan rumah tangga R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA = Rp1.699,53 per kWh. Pelanggan rumah tangga R3 daya 6.000 VA ke atas = Rp1.699,53 per kWh.

Berapa tarif listrik 2200 per kWh?

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. - Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.