Berapa lama jangka waktu rapid antigen

Diunggah pada : 9 Maret 2022 20:36:45 2214

Jatim Newsroom - Aturan perjalanan dengan transportasi udara dan darat  kembali diperbarui. Satgas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi, tak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret. 

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian," tulis Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam surat edaran tersebut.

Berikut aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan keretaapi antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia :

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam ,atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Aturan di Bandara Juanda Surabaya

Tak terkecuali di BAndara Juanda Surabaya. PPDN yang akan terbang melalui Banda Juanda tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis lengkap.

Humas PT Angkasa Pura I Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, menjelaskan, aturan tersebut telah berlaku Selasa (8/3/2022) atau sejak Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 diterbitkan.

"Dari aturan tersebut, PPDN yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak lagi wajib menujukkan hasil negatif PCR atau antigen," terang Yuristo seperti melansir detik Jatim.

Sedangkan bagi calon penumpang yang hanya mendapat dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid tes antigen yg sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal ini juga berlaku untuk penumpang dengan kondisi khusus atau komorbid yang menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksin, termasuk untuk penumpang anak-anak (di bawah 6 tahun). "Namun harus ada pendamping perjalanan dan menerapkan prokes ketat," tuturnya.(sti)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini (18/12/2020) sejumlah daerah menerapkan aturan keluar masuk wilayahnya harus memiliki hasil rapid test antigen. Ini aturan baru untuk mencegah penularan virus Covid-19 di natal dan tahun baru.

Cara kerja Rapid test antigen adalah dengan mendeteksi antigen (zat yang ada di permukaan virus). Rapid test antigen dinilai lebih akurat dari hasil rapid test antibodi yang sebelumnya banyak digunakan.

Lantas berapa lama surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku? Menurut Surat Edaran No. 9 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan baru Menuju Masyarat Produktif dan Aman hasil rapid test antigen, antibodi dan PCR maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Soal harga, pemerintah juga mengatur batas atasnya. Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab yang terbit hari ini.

"Batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan sebesar Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya SKM, dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) di kantor BPKP, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut dia, besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapat hibah atau bantuan alat reagen hingga APD dari pemerintah.

"Besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri di rumah sakit, laboratorium, dan faskes lainnya," kata Azhar.

Lebih lanjut, dia bilang kalau reagen yang digunakan harus telah mendapat izin edar dari Kemenkes. Azhar juga mengatakan, dinas kesehatan provinsi dan kota harus melakukan pengawasan tarif tertinggi untuk batas tarif tertinggi rapid test antigen swab.

"Evaluasi terhadap batasan tertinggi untuk rapid tes antigen swab secara periodik akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP. Demikian untuk dilakukan sebagaimana mestinya," kata Azhar.


[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Berapa lama jangka waktu rapid antigen

Berapa lama jangka waktu rapid antigen
Lihat Foto

Humas PN Jakpus

Sebanyak 257 petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengikuti pemeriksaan rapid test antigen Covid-19, Rabu (4/11/2020).

KOMPAS.com - Sebagai upaya mencegah penularan virus corona Covid-19, Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.

Syarat tersebut yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.

Kebijakan itu diterapkan terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.

Selain itu, menjelang libur Natal dan tahun baru, sejumlah wilayah juga mensyaratkan orang-orang yang akan memasuki wilayahnya untuk menunjukkan hasil dari rapid test antigen.

Hasil yang didapat menggunakan metode ini dinilai memiliki akurasi lebih tinggi dibanding rapid test antibodi yang sebelumnya banyak dilakukan.

Wilayah-wilayah yang mensyaratkan rapid test antigen misalnya adalah Bandung, Bali, dan DKI Jakarta, dan DIY.

Baca juga: Bagaimana Ketentuan Rapid Test Antigen bagi Pendatang di Jakarta, Bandung, Bali, dan DIY

Masa berlaku rapid tes antigen

Lalu, jika sudah muncul hasilnya, berapa lama surat keterangan hasil rapid test antigen ini bisa digunakan atau berlaku?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, menyebut surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku selama 2 minggu atau 14 hari sejak diterbitkan, sama sepeprti rapid test anibody.

"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9, masih 14 hari," ujar Adita, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Masa berlaku itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Berapa lama jangka waktu rapid antigen

Berapa lama jangka waktu rapid antigen
Lihat Foto

KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL

Ilustrasi rapid test antigen(SHUTTERSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan antar daerah/provinsi selama masa periode libur Lebaran demi mencegah penularan virus Corona.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tersebut melarang masyarakat untuk sementara waktu melakukan perjalanan dengan transportasi apapun, dari darat, laut, hingga udara.

Baca juga: 12 Titik Pemeriksaan Rapid Antigen Sebelum Memasuki Jakarta

Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Namun, ada pengecualian bagi orang-orang yang melakukan perjalanan berikut:

  • Perjalanan dinas,
  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
  • Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga,
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Syarat Perjalanan Keluar-Masuk Jakarta 18-24 Mei 2021

Untuk bisa melakukan perjalanan, diperlukan beberapa kelengkapan, seperti surat izin tertulis dari pejabat terkait dan juga surat keterangan negatif Covid-19 yang bisa didapat melalui tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose C19.

Aturan tentang masa berlaku tes Covid-19 tersebut juga diperbaharui demi menekan penularan virus Corona.

Jika sebelumnya hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen bisa berlaku selama 3x24 jam, kini masa berlakunya hanya satu hari atau 1x24 jam.

Hal serupa juga berlaku bagi hasil tes Genose C19.

Baca juga: Lokasi dan Biaya Tes Genose C19 di Jakarta sebagai Syarat Perjalanan Selama Larangan Mudik

Aturan tersebut mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 yang mengatur masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pengetatan perjalanan.

Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tersebut berlaku dua pekan sebelum dan satu pekan sesudah peniadaan mudik lebaran, atau 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya