Berapa lama proses jual beli tanah

Sumber : http://rumahlia.com/tips-trik/jual-beli/tata-cara-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat

Tata cara jual beli tanah yang belum memiliki sertifikat tentunya sulit untuk dijual. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke kantor badan pertanahan negara. Contohnya tanah girik atau tanah petok-D yang pernah kita dengar di daerah tertentu. Tentunya faktor tersebut dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan pentingnya Cara Mengurus Sertifikat Tanah karena mereka tinggal di daerah terpencil. Selain itu faktor lain seperti tidak terlalu bernilai jual mahal dibanding biaya yang harus dikeluarkan, membuat sertifikat tanah di daerah tersebut tidak dianggap perlu oleh masyarakat setempat. Apabila Anda tertarik membeli sebuah tanah yang belum bersertifikat, tentunya langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan pengurusan sertifikatnya terlebih dahulu.  Ada dua proses yang harus diikuti untuk mengurus sertifikat tanah. Proses yang pertama adalah pengurusan di kantor kelurahan atau kantor desa. Proses kedua adalah pengurusan di kantor badan pertanahan nasional. Dari situlah, dibutuhkan Syarat Jual Beli Tanah yang nantinya bisa membantu apa saja persyaratan yang harus di lengkapi guna menghindari konflik. Tanah bukanlah benda murah yang bisa dibeli begitu saja, da banyak prosedur yang harus kita ketahui. Jadi, ada baiknya kita mengetahui tata Cara Membeli Tanah yang belum ada sertifikatnya. (Baca juga: Perbedaan PPJB, PJB, AJB, SHM)

Berikut ini adalah Tata Cara Jual Beli Tanah yang belum bersertifikat.


Proses Di Kantor Kelurahan Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat pertama-tama harus mendatangi kantor kelurahan setempat untuk proses mendapatkan surat keterangan tidak ada sengketa, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan kepemilikan tanah sporadik. Masing-masing surat tersebut akan kami jelaskan satu-satu sebagai berikut:

    Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa

Surat keterangan tidak terjadi sengketa atas tanah dikeluarkan dan ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat. Tentunya pihak lurah atau kades mengecek catatan perihal tanah tersebut melalui catatan buku besar kelurahan sekaligus meneliti di kondisi tanah di lapangan sebelumnya.  Apabila sedang terjadi sengketa atas tanah tersebut, tentunya lurah tidak akan mengeluarkan surat keterangan tersebut sampai sengketa diselesaikan oleh keluarga yang bersengketa. Kekuatan surat keterangan tidak ada sengketa tersebut terletak juga pada adanya saksi-saksi yang bisa dipercaya, yaitu, Ketua RT dan RW atau tokoh-tokoh adat yang bisa dihormati penduduk setempat di lokasi tanah tersebut berada. Terlihat jelas bahwa fungsi surat keterangan ini memberitahukan dengan jelas bahwa tanah yang sedang diajukan oleh pemohon sedang tidak bermasalah. Pemohon disini tentunya pemilik tanah yang sedang diajukan permohonannya.

    Surat Keterangan Riwayat Tanah

Surat Keterangan Riwayat Tanah diajukan bersama-sama surat keterangan tidak ada sengketa. Dalam surat ini dijelaskan secara runut dan tertulis penguasaan tanah dari awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini oleh pemohon. Di dalamnya tercantum pula proses peralihat fungsi, guna dan kepemilikan tanah keseluruhan atau bagian-bagiannya bila tanah tersebut sangat luas dan dipecah menjadi beberapa bagian.

    Surat Keterangan Penguasaan Tanah Sporadik

Surat keterangan penguasaan ini juga diajukan pemohon bersama-sama dua surat sebelumnya. Isi dari surat ini adalah pencatuman sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Fungsinya sudah jelas, untuk menguatkan kepemilikan pemohon sebagai pemilik sah tanah tersebut. Di lembar surat ini membutuhkan tandatangan lurah atau kepala desa yang berwenang.

Setelah kelengkapan tiga surat tersebut selesai, maka proses selanjutnya pemohon bisa mengajukan permohonan membuat sertifikat atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Proses Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Tata cara jual beli tanah yang tidak bersertifikat harus melalui proses cukup panjang. Setelah mendapatkan tiga surat keterangan dari kelurahan maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengurusan sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional secara langsung. Proses pengajuan ini tentu saja dilakukan oleh pemilik tanah atau pembeli yang tanah.

    Pengajuan Berkas Permohonan

Berkas permohonan yang disetorkan pada loket penerimaan Kantor Pertanahan berisi surat-surat asli kepemilikan tanah. Adapun kelengkapannya adalah:     Surat asli tanah girik atau fotokopi letter C yang dimiliki pemohon,     Surat keterangan riwayat tanah dari lurah/kades,     Surat keterangan tidak sedang sengketa dari lurah/kades,     Surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik dari lurah/kades,     Bukti-bukti peralihat hak milih tanah bila ada,     Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon,     Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun yang sedang berjalan,     Surat kuasa bila pemohon meminta orang lain untuk mewakili,     Surat pernyataan sudah memasang batas-batas tanah,     Dokumen-dokumen lain pendukung.

    Pengukuran Lokasi oleh Petugas

Setelah berkas-berkas pengajuan diperiksa dan diteliti oleh petugas Kantor Badan Pertanahan dan dinyatakan lengkap, maka petugas pengukur tanah yang ditunjuk oeh kepala kantor pertanahan akan datang ke lokasi untuk mengadakan pengukuran langsung.  Sekaligus membuat gambar blueprint tanah. (Baca juga: Tata CaraJual Beli Rumah dan Balik Nama Sertifikat) Sponsors Link

    Penerbitan Surat Ukur

Setelah proses pengukuran selesai, maka petugas pengukur tanah membuat laporan dan menerbitkan denah tanah beserta luasnya. Laporan ini akan diketahui oleh kepala kantor pertanahan dengan nama Surat Ukur.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah Agar Aman)

    Penelitian oleh Petugas Panitia A

Petugas Panitia A adalah petugas dari Kantor BPN bersama Lurah atau Kepala Desa setempat. Tim Petugas Panitia A ini melakukan penelitian ulang agar tidak ada kesalahan di lapangan.(Baca juga: Cara Over Kredit Rumah KPR)

    Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Pengumuman data yuridis di papan pengumuman Kelurahan dan Kantor BPN ini dipasang selama 60 hari atau 2 bulan. Kegiatan ini sesuai dengan pasal 26 PP No. 24 tahun 1997. Tujuannya untuk mengumumkan pada masyarakat luas dan menghindari adanya masalah dengan pihak lain. Apabila ada pihak yang mengajukan keberatan tentang keberadaan tanah tersebut maka permohonan pembuatan sertifikat resmi dihentikan sementara sampai masalah dengan pihak yang saling terkait selesai.

    Penerbitan SK Kepala Kantor BPN

Apabila setelah 60 hari pengumuman yuridis di Kelurahan dan Kantor BPN dan tidak ada pihak lainyaneg keberatan, maka proses selanjutnya adalah penerbitan Surat Keterangan (SK) Hak atas tanah. SK Hak ini untuk menjadi sertifikat tanah resmi perlu melakukan dua tahap akhir di bagian Sub Seksi Pendaftaran dan Informasi (PHI), yaitu; pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah, Pendaftaran Sertifikat. (Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Baru)

    Pembayaran BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah wajib dibayar oleh pemohon sesuai peraturan yang berlaku. Besarnya BPHTP dihitung dari luas tanah yang tercatat di Surat Ukur.

    Pendaftaran SK Hak untuk Sertifikat

Proses terakhir dari pensertifikatan tanah adalah pendaftaran SK Hak beserta bukti pembayaran BPHTB untuk menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses mengurus sertifikat tanah seperti ini cukup memakan waktu lama. Bisa sekitar enam bulan sampai satu tahun. Ada banyak faktor yang menentukan, termasuk kelengkapan persyaratan-persyaratan yang diminta. Sedangkan biaya-biaya yang timbul selama proses mengurus surat-surat kelengkapannya bisa bervariasi jumlahnya ditanggung oleh pihak pembeli dan penjual atau tergantung kesepakatan. Biaya tersebut tergantung pada lokasi dan luas tanah yang dimiliki. Semakin luas dan strategis letaknya, maka biaya mengurus tanah ini semakin mahal

 Demikian tatacara jual beli tanah yang belum bersertifikat. Semoga bermanfaat.

Saat melakukan transaksi jual beli properti, pasti kamu akan mengurus dokumen legalitasnya. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Akta Jual Beli tanah alias AJB.

Apa sih sebenarnya Akta Jual Beli tanah itu?

Jual beli properti merupakan proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli yang dilengkapi dengan bukti-bukti otentik berupa dokumen.

Akta Jual Beli menjadi salah dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak tersebut.

Proses pembuatan AJB ini dilakukan di hadapan pejabat PPAT.

Ini dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah tersebut sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli.

Bagaimana proses pembuatan Akta Jual Beli tanah?

Banyak orang yang mengira bahwa pembuatan AJB memerlukan proses panjang yang berbelit-belit, sehingga gak jarang yang meminta bantuan calo untuk menyelesaikan proses ini.

Padahal mengurus AJB gak sulit loh, selama kamu paham caranya.

Untuk itu, di sini Rumah123.com akan memberikan cara lengkap mengurus AJB dari awal hingga selesai. Yuk, simak bersama-sama!

Untuk penjual, siapkan dokumen-dokumen ini

Berapa lama proses jual beli tanah

Dalam pembuatan AJB, diperlukan beberapa dokumen, baik dari pihak penjual maupun pembeli. Dari sisi Penjual, dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi NPWP

– Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Surat Persetujuan Suami/Istri (Surat persetujuan ini bisa juga dituliskan di Akta Jual Beli)

– Sertifikat Tanah

– Surat Tanda Terima Setoran PBB yang asli.

Untuk pembeli, siapkan dokumen-dokumen ini

Sedangkan dari sisi pembeli, dokumen yang diperlukan adalah:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)

– Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah:

Berapa lama proses jual beli tanah

Datang ke kantor PPAT

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor PPAT sesuai lokasi di mana propertimu dibeli.

Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan di atas.

Pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dokumen

Dokumen tersebut lalu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya sebelum penandatanganan AJB berlangsung.

Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksa sertifikat-sertifikat tersebut, dan memastikan bahwa properti tersebut tidak dalam sengketa atau tidak dijaminkan.

Penandatanganan AJB

Berapa lama proses jual beli tanah

Setelah sertifikat tanah sudah terverifikasi, dan seluruh biaya pajak sudah dibayarkan, maka penandatanganan Akta Jual Beli tanah sudah bisa dilakukan.

Baik penjual maupun pembeli wajib hadir pada proses ini.

Proses penandatangan ini juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Biasanya berasal dari kantor PPAT tersebut, atau dua pegawai notaris jika melalui notaris.

Setelah AJB ditandatangai, maka transaksi jual beli rumah tersebut sudah dikatakan sah secara hukum.

Proses balik nama

Setelah penandatanganan AJB, proses selanjutnya adalah melakukan balik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli.

Petugas PPAT akan meminta pembeli membuat surat permohonan untuk balik nama.

Setelah AJB selesai dibuat, petugas PPAT akan menyerahkan AJB dan juga beberapa berkas lainnya, yaitu Surat Permohonan Balik Nama, Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah, Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli, serta Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dan BPHTB ke kantor pertanahan.

Setelah berkas-berkas tersebut diserahkan ke kantor pertanahan, maka pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan.

Nantinya,nama penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan juga diberi paraf oleh pihak kantor pertanahan.

Sedangkan nama pembeli sebagai pemilik yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat yang juga akan ditandatangani pihak kantor pertanahan.

Pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah balik nama tersebut dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.