Ilustrasi proses mengurus sertifikat tanah. (Sumber: Kompastv/Ant/Puspa Perwitasari) JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengurus tanah warisan dan memecah sertifikat kepemilikannya memang tak bisa dilakukan sendiri oleh seseorang atau keluarga yang memiliki haknya. Show
Prosesnya itu membutuhkan bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tapi juga bisa dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Adapun, cara mengurus dan syarat pemecahan sertifikat tanah warisan itu telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut proses mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, beserta persyaratannya. Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Aset BLBI, Ditulis Tanah tapi setelah Dicek Ternyata Laut Perlu diingat, untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan, seseorang harus pergi ke Kantor Pertanahan setempat agar bisa mengajukan permohonannya.
Persyaratan dokumenSebelum mengikuti proses di atas, pihak yang memohon pemecahan sertifikat tanah warisan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, baik sebagai persyaratan maupun keterangan. 1. Dokumen Persyaratan
Baca Juga: Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara 2. Dokumen Keterangan
Waktu penyelesaian dan tarifSementara itu, Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu selama 15 hari kerja untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan yang dimohonkan. Sedangkan, untuk biayanya sendiri akan dihitung oleh petugas berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya. Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah Sumber : Kompas TV Ilustrasi Pemecahan Sertifikat Tanah (Sumber: Shutterstock) Bagi para pemilik tanah, tentu sudah tidak asing lagi mendengar istilah pemecahan sertifikat tanah. Ya, pecah sertifikat tanah tanah adalah istilah yang sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah. Pecah sertifikat tanah ini bisa dilakukan melalui notaris/PPAT. Caranya sederhana, Anda hanya datang ke kantor notaris kemudian menyerahkan beberapa berkas dan membayar sejumlah biaya kepada notaris. Namun, jika memiliki banyak waktu luang, Anda bisa melakukan pecah sertifikat ini secara sendir. Nah, bagi Anda yang ingin melakukannya sendiri, berikut ini adalah cara pemecahan sertifikat sendiri berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan. Dokumen Pemecahan Sertifikat TanahSebelum mengetahui tentang cara untuk pemecahan sertifikat tanah, berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan.
Lihat Juga : Daftar Iklan Tanah Dijual di Sidoarjo Paling Murah Cara Pemecahan Sertifikat TanahDatang ke Kantor BPNLangkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat. Lihat Juga : Daftar Tanah Dijual di Parung Termurah & Strategis Petugas BPN Melakukan Pengukuran TanahSetelah menerima berkas permohonan, kemudian petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya. Setelah selesai, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan. Lihat Juga : Daftar Tanah Dijual di Bekasi Paling Strategis Penerbitan Sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), kemudian proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan. Lihat Juga : Daftar Iklan Tanah Dijual di Cinere, Depok Termurah Biaya Pemecahan Sertifikat TanahBerdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah sangat murah, yakni Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Dan jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000. Lama Pengurusan Pecah Sertifikat TanahBerdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala RI No.6 tahun 2008 menyebutkan, lawa proses pembuatan pecah sertifikat tanah memakan waktu lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN. Lihat Juga : Daftar Iklan Tanah Dijual di Banjarmasin Paling Murah Alasan Mengapa Harus Pecah Sertifikat TanahBerikut adalah beberapa alasan mengapa Anda harus melakukan pemecahan sertifikat tanah:
3 menit Cara memecah sertifikat tanah sebaiknya diperhatikan dengan benar bagi kamu yang hendak mengurusnya. Jangan sampai, ada beberapa hal yang luput dari perhatian. Simak selengkapnya pada artikel ini, ya. Memecah sertifikat tanah biasanya berkaitan dengan tanah warisan yang akan terbagi sesuai dengan jumlah ahli warisnya. Tak hanya itu, hal ini juga lazim terjadi apabila seseorang atau pemilik tanah akan menjual sebagian tanahnya ke orang lain. Masalahnya, orang tersebut harus memecah sertifikat tanahnya terlebih dahulu sebelum sebagian lahan tersebut terjual. Tentu ada sejumlah prosedur serta syarat-syarat untuk melakukan pemecahan sertifikat ini. Akan tetapi, sebagian orang kadang malas mengurusnya karena tampak ribet dengan proses yang panjang. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan dan caranya berikut ini! Apa Itu Memecah Sertifikat TanahSertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting karena merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah sah yang sudah dibukukan dalam buku tanah. Nah, pemilikan sertifikat tanah juga penting untuk mengantisipasi sengketa tanah dengan orang lain. Maka dari itu, bagi kamu yang ingin melakukannya bisa mengurusnya dari sekarang. Secara sederhana, memecah sertifikat tanah adalah menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah kamu tentukan. Pemecahan sertifikat tanah juga terdiri dari pemecahan oleh developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi. Cara Memecah Sertifikat TanahCara memecah sertifikat tanah tidaklah sulit karena bisa kamu urus melalui jasa notaris/PPAT. Namun, jika melalui jasa orang lain tentu mengeluarkan biaya yang tak sedikit. Untuk itu, kamu bisa mengurusnya sendiri ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dengan menyertakan sejumlah dokumen. Sebelumnya, siapkan syarat-syarat memecah sertifikat tanh. Langkah selanjutnya adalah mulai mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Cara memecah sertifikat tanah:
Syarat Memecah Sertifikat TanahJika kamu memutuskan untuk mengurusnya sendiri, berikut ini adalah syarat memecah sertifikat lahan. Semua dokumen ini harus kamu persiapkan baik dalam bentuk asli atau fotokopi. Semua formulir permohonan yang sudah terisi lengkap dengan tanda tangan pemohon atau kuasanya di atas materai harus terlampir. Syarat memecah sertifikat tanah:
Biaya Memecah SertifikatBerencana memecah sertifikat, akan tetapi terhalang biaya? Jangan cemas, karena biayanya sendiri cukup terjangkau. Jika mengurusnya sendiri, biaya memecah sertifikat tanah adalah tergantung dari jumlah bidang dan luas tanah masing masing bidang pemecahan. Kamu juga perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu di luar biaya memecah sertifikat tersebut. Sementara jika melalui jasa notaris/PPAT, semua itu tergantung dari kelasnya. Akan tetapi biasanya sebesar 0,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai transaksi. Berapa Lama Waktu Pengerjaannya?Setelah semua tahap demi tahap selesai, maka kamu tinggal menunggu pemecahan sertifikat tanah tersebut. Adapun durasi waktu pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari yang berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak video mengenai cara memecah sertifikat tanah, sebagai berikut: *** Semoga bermanfaat. Simak informasi lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia. Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah untuk keluarga. Dapatkan juga kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu. Cek dari sekarang juga, salah satunya Harvest City! |