Berapa lama proses pecah sertifikat tanah

Ilustrasi proses mengurus sertifikat tanah. (Sumber: Kompastv/Ant/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mengurus tanah warisan dan memecah sertifikat kepemilikannya memang tak bisa dilakukan sendiri oleh seseorang atau keluarga yang memiliki haknya.

Prosesnya itu membutuhkan bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tapi juga bisa dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Adapun, cara mengurus dan syarat pemecahan sertifikat tanah warisan itu telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut proses mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, beserta persyaratannya.

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Aset BLBI, Ditulis Tanah tapi setelah Dicek Ternyata Laut

Perlu diingat, untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan, seseorang harus pergi ke Kantor Pertanahan setempat agar bisa mengajukan permohonannya.

  1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
  2. Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
  3. Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
  4. Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
  5. Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan

Persyaratan dokumen

Sebelum mengikuti proses di atas, pihak yang memohon pemecahan sertifikat tanah warisan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, baik sebagai persyaratan maupun keterangan.

1. Dokumen Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
  • Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
  • Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
  • Sertifikat tanah yang asli
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara

2. Dokumen Keterangan

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Waktu penyelesaian dan tarif

Sementara itu, Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu selama 15 hari kerja untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan yang dimohonkan.

Sedangkan, untuk biayanya sendiri akan dihitung oleh petugas berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV

Berapa lama proses pecah sertifikat tanah
Ilustrasi Pemecahan Sertifikat Tanah (Sumber: Shutterstock)  

Bagi para pemilik tanah, tentu sudah tidak asing lagi mendengar istilah pemecahan sertifikat tanah. Ya, pecah sertifikat tanah tanah adalah istilah yang sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah. 

Pecah sertifikat tanah ini bisa dilakukan melalui notaris/PPAT. Caranya sederhana, Anda hanya datang ke kantor notaris kemudian menyerahkan beberapa berkas dan membayar sejumlah biaya kepada notaris.  Namun, jika memiliki banyak waktu luang, Anda bisa melakukan pecah sertifikat ini secara sendir. Nah, bagi Anda yang ingin melakukannya sendiri, berikut ini adalah cara pemecahan sertifikat sendiri berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan. 

Dokumen Pemecahan Sertifikat Tanah 

Sebelum mengetahui tentang cara untuk pemecahan sertifikat tanah, berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan. 

  • Fotokopi KTP 
  • Fotokopi KK 
  • Fotokopi SPPT PBB
  • NPWP  
  • Sertifikat tanah asli 
  • Surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan 

Lihat Juga : Daftar Iklan Tanah Dijual di Sidoarjo Paling Murah  

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah 

Datang ke Kantor BPN 

Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat.

Lihat Juga : Daftar Tanah Dijual di Parung Termurah & Strategis 

Petugas BPN Melakukan Pengukuran Tanah 

Setelah menerima berkas permohonan, kemudian petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya.  Setelah selesai, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan. 

Lihat Juga : Daftar Tanah Dijual di Bekasi Paling Strategis 

Penerbitan Sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)

Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), kemudian proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan.    

Lihat Juga : Daftar Iklan Tanah Dijual di Cinere, Depok Termurah         

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah     

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya pemecahan sertifikat tanah sangat murah, yakni Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Dan jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000.     

Lama Pengurusan Pecah Sertifikat Tanah 

Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala RI No.6 tahun 2008 menyebutkan, lawa proses pembuatan pecah sertifikat tanah memakan waktu lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN. 

Lihat Juga : Daftar Iklan Tanah Dijual di Banjarmasin Paling Murah 

Alasan Mengapa Harus Pecah Sertifikat Tanah

Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda harus melakukan pemecahan sertifikat tanah:

  1. Memberikan kepastikan hukum kepada sebidang lahan
  2. Dapat meningkatkan harga jual tanah tersebut sebab legalitas lengkap
  3. Menghindari konflik atau sengketa atas lahan tersebut

Berapa lama proses pecah sertifikat tanah

3 menit

Cara memecah sertifikat tanah sebaiknya diperhatikan dengan benar bagi kamu yang hendak mengurusnya. Jangan sampai, ada beberapa hal yang luput dari perhatian. Simak selengkapnya pada artikel ini, ya.

Memecah sertifikat tanah biasanya berkaitan dengan tanah warisan yang akan terbagi sesuai dengan jumlah ahli warisnya.

Tak hanya itu, hal ini juga lazim terjadi apabila seseorang atau pemilik tanah akan menjual sebagian tanahnya ke orang lain.

Masalahnya, orang tersebut harus memecah sertifikat tanahnya terlebih dahulu sebelum sebagian lahan tersebut terjual.

Tentu ada sejumlah prosedur serta syarat-syarat untuk melakukan pemecahan sertifikat ini.

Akan tetapi, sebagian orang kadang malas mengurusnya karena tampak ribet dengan proses yang panjang.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan dan caranya berikut ini!

Apa Itu Memecah Sertifikat Tanah

Berapa lama proses pecah sertifikat tanah

sumber: rumah123.com

Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting karena merupakan surat tanda bukti kepemilikan tanah sah yang sudah dibukukan dalam buku tanah.

Nah, pemilikan sertifikat tanah juga penting untuk mengantisipasi sengketa tanah dengan orang lain.

Maka dari itu, bagi kamu yang ingin melakukannya bisa mengurusnya dari sekarang.

Secara sederhana, memecah sertifikat tanah adalah menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah kamu tentukan.

Pemecahan sertifikat tanah juga terdiri dari pemecahan oleh developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi.

Cara Memecah Sertifikat Tanah

Berapa lama proses pecah sertifikat tanah

sumber: awambicara.id

Cara memecah sertifikat tanah tidaklah sulit karena bisa kamu urus melalui jasa notaris/PPAT.

Namun, jika melalui jasa orang lain tentu mengeluarkan biaya yang tak sedikit.

Untuk itu, kamu bisa mengurusnya sendiri  ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dengan menyertakan sejumlah dokumen.

Sebelumnya, siapkan syarat-syarat memecah sertifikat tanh.

Langkah selanjutnya adalah mulai mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.

Cara memecah sertifikat tanah:

  • Datangi kantor BPN setempat;
  • Isi formulir permohonan dan beri tandatangan pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  • Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;
  • Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya;
  • Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia;
  • Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;
  • Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;
  • Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
  • Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  • Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat ;
  • Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.

Syarat Memecah Sertifikat Tanah

Jika kamu memutuskan untuk mengurusnya sendiri, berikut ini adalah syarat memecah sertifikat lahan.

Semua dokumen ini harus kamu persiapkan baik dalam bentuk asli atau fotokopi.

Semua formulir permohonan yang sudah terisi lengkap dengan tanda tangan pemohon atau kuasanya di atas materai harus terlampir.

Syarat memecah sertifikat tanah:

  • Identitas diri (KTP dan KK);
  • Isian luas, letak dan penggunaan tanah yang menjadi objek;
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
  • Alasan pemecahan;
  • Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
  • Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan (dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket);
  • Sertifikat tanah asli;
  • Fotokopi SPPT PBB;
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah (apabila terjadi perubahan penggunaan tanah);
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  • Tapak kaveling dari Kantor Pertanahan.

Biaya Memecah Sertifikat 

Berapa lama proses pecah sertifikat tanah

sumber: ayojakarta.com

Berencana memecah sertifikat, akan tetapi terhalang biaya?

Jangan cemas, karena biayanya sendiri cukup terjangkau.

Jika mengurusnya sendiri, biaya memecah sertifikat tanah adalah tergantung dari jumlah bidang dan luas tanah masing masing bidang pemecahan.

Kamu juga perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu di luar biaya memecah sertifikat tersebut.

Sementara jika melalui jasa notaris/PPAT, semua itu tergantung dari kelasnya.

Akan tetapi biasanya sebesar 0,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai transaksi.

Berapa Lama Waktu Pengerjaannya?

Setelah semua tahap demi tahap selesai, maka kamu tinggal menunggu pemecahan sertifikat tanah tersebut.

Adapun durasi waktu pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari yang berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa menyimak video mengenai cara memecah sertifikat tanah, sebagai berikut:

***

Semoga bermanfaat.

Simak informasi lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah untuk keluarga.

Dapatkan juga kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek dari sekarang juga, salah satunya Harvest City!